Menggagas Paradigma Keilmuan Universitas Nahdlatul Ulama

Dewan Redaksi

Pesantren merupakan lembaga pen- didikan keislaman yang memiliki akar historis kultural panjang  di Indonesia. Kontribusinya bukan hanya dalam ranah keagamaan, namun juga menjadi salah satu kekuatan intelektual, sosial, ekonomi, politik, dan kebudayaan bangsa yang penting. Keindonesiaan terbentuk dan dibentuk salah satunya oleh nilai-nilai pesantren. Kontribusinya memanjang dari era sebelum imajinasi dan konsep keindonesiaan ditemukan, era kolonialisme, era pembebasan nasional, era pascamerdeka, hingga era globalisasi. Resolusi jihad, NKRI, Pancasila, keluwesan dalam mempraktekkan syariah hanyalah sebagian dari peran besar pe- santren dalam keislaman dan kebangsaan.

Jika dibahasakan dalam terminolog ilmu-ilmu sosial, apa yang dilakukan pesantren adalah proses akumulasi pengetahuan, akumulasi basis ekonomi, akumulasi reproduksi kebudayaan, dan pemberdayaan masyarakat. Apa yang dapat  dipetik  dari  perspektif  sejarah tersebut? Pesantren menurut para peneliti mewakili tradisi ratusan tahun perlawanan terhadap kolonialisme, dengan kedudukan mandiri, bebas, dan terdesentralisasi pada masyarakat pedesaan, yang para kyainya orang-orang paling berpengaruh dan tak diperintah siapapun. Dalam konteks inilah pesantren melampaui apa yang disebut sebagai subkultur, bukan sekedar bagian dari varian institusi pendidikan nasional, namun sebagai the great tradition yang mempengaruhi arah dan transformasi sejarah nusantara.

Peta Tantangan UNU

Sebagai living institution, pesantren dituntut untuk terus dinamis, responsif, memiliki relevansi intelektual dan sosial yang kuat, baik dalam konteks keagamaan, kebangsaan, dan global. Seiring pergerakan zaman, terjadi pula perubahan dan pergeseran sosial yang menjadi konteks baru pesantren. Realitas sosial baik lokal, nasional, maupun global senantiasa mengalami pergeseran. Realitas kebangsaan di tingkat nasional masih jauh dari kondisi ideal konstitusi kita. Tujuan nasional sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945 masih jauh panggang dari api. Realitas kebangsaan dipenuhi dengan berbagai rupa kelemahan, keterbelakangan, dan kemunduran. Kondisi ekonomi, pendidikan, lingkungan, budaya, dan politik nasional jauh dari standar memadai. Kemiskinan, pendidikan yang kian masuk dalam arus komersil, kualitas kesehatan rendah, lingkungan rusak, penegakan hukum yang masih lemah, merupakan potret kebangsaan kontemporer keindonesiaan.

Sementara itu, potensi ekonomi, sosial, alam, dan budaya bangsa ini masih sangat melimpah. Begitu juga dengan potensi sumber daya manusia- nya. Indonesia adalah negara yang dilimpahi kekayaan alam seperti hutan, laut, pertanian, perikanan, energi dan pertambangan yang begitu melimpah. Hanya saja, semua potensi tersebut belum berhasil sepenuhnya diolah menjadi kekuatan geoekonomi dan geopolitik, yang memungkinkan Indonesia menjadi negara dan bangsa yang mandiri, bermartabat, dan berkedaulatan.

Dalam konteks global, realitas kebangsaan dihadapkan oleh tantangan sekaligus peluang globalisasi. Integrasi ekonomi dan politik ke dalam sistem global telah menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar strategis kekuat- an ekonomi internasional. Akan tetapi, di sisi lain, bangsa ini belum sepenuh- nya mampu memanfaatkan peluang- peluang global yang tercipta. Situasi ini menjadikan Indonesia lebih banyak menerima implikasi negatif sistem global di satu sisi dan gagal mengolah peluang dan tantangan global strategis.

Dalam ranah keagamaan, kekuatan nilai-nilai keislaman belum sepenuh- nya dapat memainkan interplay dengan proses-proses ekonomi, sosial, politik, dan kebudayaan. Pada bagian lain, kekuatan transformatif agama dan nilai-nilai luhur akhlak mulia seringkali dilumpuhkan oleh kooptasi kekuasaan, pragmatisme, hedonisme, arus besar liberalisasi, dan fundamentalisasi agama. Pemikiran dan praksis berbasis nilai agama belum memainkan peran sebagai kekuatan reformatif dan transformatif, bahkan menjadi bagian problem kebangsaan. Dalam ranah akademik, dikotomi kajian keislaman, sosial, humaniora, dan kealaman, telah menjebak dalam labirin nyaris tanpa ujung dan melupakan misi profetis agama sebagai kekuatan kritis dan transformatif.

Tantangan-tantangan itulah yang semestinya menjadi pijakan pendirian Universitas Nahdlatul Ulama (UNU). Pendirian UNU, dengan demikian, tidak ahistoris, namun merupakan kelanjut- an mandat sejarah yang tak mungkin dielakkan untuk meneruskan cita- cita luhur pesantren. Pendirian UNU juga bukan dalam rangka mengambil alih tanggung jawab negara, menjadi bagian arus konvensional teaching university yang kehilangan daya dobrak perubahannya, dan bukan pula sebatas memanfaatkan bonus demografi yang melimpah ruah.


UNU harus dimaknai sebagai eksternalisasi keyakinan teologis Aswaja An-Nahdliyyah, untuk merevitalisasi peran pesantren dalam pembangunan bangsa dan dunia yang berkeadilan, berkesejahteraan, dan berkeadaban. UNU merupakan ruang pelembagaan sesuai perkembangan zaman dari kewajiban untuk mengkaji dan mendalami agama dan realitas, mendidik anak bangsa menjadi generasi salaf shalih, mengabdi pada kepentingan-kepentingan masyarakat, berbakti pada bangsa dan negara, serta menyambut seruan untuk memahami realitas keragaman umat dan lingkungan kebudayaan agar saling me- ngenal. Pengkajian, penelitian, pengem- bangan, penyebaran, dan penerapan ilmu pengetahuan merupakan bagian dari upaya mewujudkan cita-cita di atas.

Paradigma Keilmuan

Tantangan dan peluang baru yang muncul membutuhkan respons berbasis pendidikan riset yang bertumpu pada akar nilai-nilai pesantren. Sebagai pijakan orientasi pengembangan dan panduan operasional, maka dibutuhkan paradigma keilmuan yang bertumpu pada nilai-nilai pesantren. Di sinilah jantung dari Univeristas Nahdlatul Ulama yang membedakannya dengan pendidikan tinggi yang lainnya. Tanpa paradigma keilmuan yang khas, UNU berpotensi mengalami disorientasi, bahkan mungkin menjadi legitimasi realitas sosial yang ada, sebagaimana dialami yang lainnya. Pertanyaannya adalah, bagimana dan seperti apa paradigma keilmuan UNU?

Paradigma UNU bersumber dari nilai dan ajaran ahl al-sunnah wal- jamâ`ah al-nahdliyyah. Ahlus sunnah wal-jamaah memandang nash (Al- Qur’an,Sunnah,Ijmâ’danQiyâs) sebagai sumber pengetahuan tertinggi, namun meletakkan penafsiran dan implementasi atas nash dalam wilayah relatif dan arena kontekstualisasi.

Oleh karenanya, paradigma ke- ilmuan UNU bersifat normatif sekaligus historis, teoretis dan praksis, imanen dan transendental. Paradigma UNU merupakan paradigma yang hidup, yang tidak melakukan pemisahan antara ilmu dan amal, yang menyatukan teori dan praksis, yang enggan dengan berbagai rupa ekstremisme epistemologis.

Paradigma UNU tidak berpijak pada pemisahan ontologis dunia-akhirat, tidak memisahkan kesalehan individu dan sosial, serta tidak meletakkan nilai-nilai agama semata-mata dalam ruang privat. Secara garis besar, paradigma UNU terangkum dalam tiga matra.

Pertama, berdiri di atas mode of thinking (manhaj al-fikr) yang jelas. Metode berfikir yang dikembangkan adalah metode berfikir yang bertumpu pada prinsip kausalitas, kritis-dialektis, dan teleologis yang memadukan antara unsur wahyu (naql), rasio (`aql), intuisi (`irfân) empirik (wâqi`i), heuristika sosial (`Âdah). Metode tersebut merupakan implikasi dari pandangan ontologis yang melihat adanya realitas bertingkat- tingkat yang bukan semata realitas positivistik. Model ini berarti upaya untuk mewujudkan keadilan (salah-satu nilai dasar Islam), meniscayakan pentingnya pluri-metodologi dan heterologika sains yang saling berkelindan, sekaligus menegaskan bukan semata-mata eksplo- rasi keilmuan tanpa tujuan, ilmu untuk ilmu, namun dipandu oleh tujuan-tujuan syar’i seperti memberantas kebodohan, menanamkan pembebasan dan spirit merubah keadaan (liberasi-transformasi), meraih kebahagiaan dunia-akhirat, al- amr bi-ma’ruf wa nahy `an al-munkar, yang berpuncak pada teraihnya ridha dan cinta Allah Swt.

UNU mengembangkan pemikiran berbasis kausalitas, dialektis, sekaligus teleologis. UNU mengembangkan pene- litian ilmiah berbasis verifikasi-falsifikasi untuk memperoleh penjelasan realitas dasar yang objektif, tidak memihak, berlaku umum, dan bersifat prediktif. Data dan fakta dasar ini dikembangkan melalui analisis interpreratif untuk mendapat pemahaman, penafsiran, dan makna yang mendalam terhadap realitas sosial, sekaligus analisis kritis, kompre- hensif, dan multidisiplin, untuk membuka jalan emansipasi, pemberdayaan sosial, dan transformasi. Kedua proses tersebut bertumpu pada model berfikir teleologis agar semua proses penelitian, pemikiran, dan kajian, tidak tercerabut dari akar tujuan dasarnya dan nyambung dengan realitas transendental (ma’rifat-hakikat).

Kedua, cara bersikap secara aksio- logis. UNU tidak boleh bersikap netral dan karenanya harus memiliki sikap keberpihakan yang jelas. Objektivikasi akademik hanya berlaku dalam proses pencarian kebenaran dalam dirinya. Pada level ini, pilihan pencarian data dan topik riset juga harus terbebas dari kepentingan atau diarahkan yang bertujuan untuk membangun legitimasi atau justifikasi kemungkaran. Pendek kata, UNU harus tegas terhadap yang benar (haq) dan salah (bâthil). Oleh karenanya, keberpihakan- nya terhadap kebenaran, keadilan, dan bukan pada kategori sosiologis atau ideologi sosial tertentu, merupakan sikap dasarnya. UNU juga memandang dunia sebagai realitas yang plural dan bertingkat-tingkat, karena itu pluralitas diterima sebagai desain dari sunnatullah. Sikap adil, moderat, dan toleran menjadi spirit utama dalam mengelola pluralitas tersebut. Dengan demikian, UNU tidak menerima semua bentuk sikap yang mengingkari nilai-nilai keadilan, kebajik- an publik, dan yang mengancam keaneka- ragaman atau pluralitas budaya tersebut.

Ketiga, cara bertindak-berpraksis. Dalam bertindak, UNU mengimani adanya kehendak dan ketentuan dari Allah Swt. tetapi UNU juga meyakini bahwa Allah Swt. telah mengaruniai ma- nusia pikiran dan kehendak. Karena itu dalam bertindak, UNU tidak bersikap pasif dan fatalis akan tetapi tetap melihat positif usaha yang dikerahkan manusia (al-kasb). UNU percaya perubahan sejarah tidak datang dari firman suci dengan tiba-tiba seperti hujan yang turun dari langit. Namun demikian, UNU tidak bersifat antroposentris mutlak bahwa segalanya ditentukan oleh manusia (free will). Dengan demikian tindakan ala UNU bukanlah tindakan sekular, melainkan sebuah dialektika keimanan yang mengejawantah dalam seluruh aspek akademik dan kehidupan.

Dengan kata lain, dalam praksis pembelajaran, riset, dan pengabdian masyarakat diarahkan untuk mendorong perubahan sosial secara sadar, dan tidak melepaskannya dari konteks working reality, apalagi mempertahankan status quoyang jauh dari prinsip dasar kemasla- hatan umat (mabâdi’khair ummah).

Model Kajian dan Riset

Sebagai konsekuensi paradigma tersebut, maka model kajian yang dikembangkan juga mengelak dari problematik dualisme basis keilmuan, universalisme pengetahuan, dan dualisme ilmu agama-ilmu dunia. Model kajian UNU pertama-tama tidaklah diorientasikan untuk menjawab problem dualisme, universalisme, dan ketegangan antara kebenaran teks, ilmu sosial humaniora, dan ilmu-ilmu natural. Oleh karena akar masalahnya tidaklah pada dualisme, bahkan dualitas, di tiga ranah tersebut. Akar masalahnya terletak dalam cara pandang dualistik yang dikotomistik dan oposisi biner.

Dalam ranah praksis, pandangan dualistik mendorong objektivisasi alam secara berlebihan dan pengurasan sumber daya alam secara semena-mena; watak objektivistis dan positivistisnya cenderung menjadikan alam dan manusia semata- mata sebagai objek, dan masyarakatpun direkayasa seperti layaknya mesin; ilmu-ilmu positif-empiris kemudian menjadi standar kebenaran tertinggi; pandangan hidup yang materialistik; dan tumbuhnya relasi antarbangsa berbasis dominasi dan hegemoni. Logika dan cara berfikir oposisional tersebut haruslah ditransformasikan menjadi model berfikir kritis dan dialektis.

Model riset dan kajian, UNU meng- anut pluralisme epistemologi dan meto- dologi. Model kajian ini tidak sepenuhnya menerima klaim-kebenaran mengenai universalisme nilai-nilai ilmiah, teori, dan metodologi keilmuan secara mutlak. Model ini lebih menganut pada epistemo- logis kontekstual. Kajian ini tidak mengingkari kebenaran umum, namun sangat menekankan konteks lokalitas yang berpengaruh pada penafsiran, pe- maknaan, dan pemahaman atas data, fakta, teori, dan dalil kebenaran. Nilai- nilai lokal ditekankan sebagai modusof being dari pengetahuan universal. Kajian ini meletakkan lokalitas dan kesadaran antropologis sebagai ukuran tafsir kebenaran utama. Pengetahuan dibentuk secara konstruktif kontekstualis, yang bermakna bahwa semua klaim pengetahuan (fakta, kebenaran, validitas) hanya dapat dimengerti dan diperdebat- kan dalam konteks tertentu dan dalam paradigma atau komunitas tertentu pula.

Model kajian ini menganggap tak satu-pun paradigma, teori, konsep, tafsir, atau pemikiran yang diterima sebagai sesuatu yang selesai atau final. Kedudukan sains dan pengetahuan, entah bersumber dari penafsiranterhadap teks, eksperimen, maupun perenungan dan penalaran, pada dasarnya sama dengan jenis pengetahuan lain. Kajian ini menjadikan prinsip heterologika sains, yakni adanya keanekaragaman logika dalam sains, sebagai dasar dalam memahami ilmu pengetahuan. Namun demikian, model kajian ini bukanlah sebuah deklarasi terhadap relativisme kebenaran secara mutlak, agnotisme pengetahuan, maupun anarkisme epistemologis yang mempermainkan kebenaran dalam belantara bahasa. Model kajian ini tetaplah mempercayai adanya suatu kebenaran.

Dalam model kajian ini, tujuan riset, kajian, dan pencarian ilmu penge- tahuan terkait erat dengan pada apa yang dianggap penting bagi atau apa yang dianggap luhur oleh nilai-nilai pesantren. Nilai-nilai pesantren ini mengacu ke dua hal: pertama, apa yang disebut sebagai Maqashid Syariah, dan kedua, nilai- nilai kearifan lokal atau al-ma’ruf (local wisdom) yang tumbuh dan berkembang di lingkungan atau dalam konteks Nusantara.

Oleh karenanya, modal kajian dan riset ini juga mengakui bahwa kenyataan memiliki jenjang yang masing-masing memiliki logika dan metodologi tersendiri yang dihubungkan oleh prinsip objektif- interobjektif dan subyektif-intersubjektif. Model kajian dan riset ini dalam konteks teori transformasi sosial, dijabarkan dalam empat ranah:

Pertama, kontekstualisasi riset dan kajian. Pengetahuan keislaman, ilmu- ilmu sosial, ilmu-ilmu humaniora, dan ilmu-ilmu kealaman serta teknologi, yang membawa kebenaran universal dikontekstualisasikan dalam konstruksi kebenaran empirikal dan ranah tata nilainya. Kontekstualisasi ini menentukan pengetahuan keislaman, sosial, humaniora, dan sains-teknologi apa yang dibutuhkan, bermanfaat, dan tidak dibutuhkan, bahkan yang merusak alam dan masyarakat. Riset dan pengembangan ilmu pengetahuan yang menciptakan dehumanisasi, alienasi, konsentrasi kekayaan di sebagian orang, kerusakan lingkungan, merebaknya pengangguran, massifnya perilaku tercela merupakan pantangan dan karenanya haram.

Kedua, konservasi culture-nature. Setiap bangsa memiliki lingkungan kebudayaan yang spesifik. Lingkungan ke- budayaan terdiri dari lingkungan material seperti kondisi geografis, geoekonomi, geopolitik, geostrategi, dan basis karunia sumber daya alam. Selain itu, lingkungan kebudayaan juga terdiri dari unsur non- material seperti nilai, adat istiadat, tradisi, kesadaran, yang membentuk kesadaran historis masyarakatnya. Ilmu dan penge- tahuan digali dan diserap sesuai dengan lingkungan fisik dan nonfisik kebudaya- an tersebut. Ilmu pengetahuan digali, diserap, diadaptasi, dan dilaksanakan untuk konservasi budaya dan alam itu sendiri.

Di sisi lain, Indonesia merupakan negara dengan karunia sumber daya alam yang melimpah. Inilah yang mengundang para penjajah dan kaum neoimperialis untuk menguasai kekayaan sumber daya alamnya. Kekayaan sumber daya alam ini merupakan hak masyarakat untuk tata kelolanya. Kekayaan SDA tersebut pada dasarnya merupakan anugerah yang harus dimanfaatkan secara berdaulat oleh masyarakat dengan prinsip-prinsip konservasi.

Ketiga, “nasionalisasi” kelembaga- an. Upaya menata kehidupan agar mencapai tujuan konstitusi dan mewujudkan kemuliaan Islam dan umat Islam sebagai sebaik-baik umat (khaira ummah), kejayaan bangsa, perdamaian dan keadilan dunia membutuhkan rekonstruksi di semua dataran. Rekonstruksi ini dibutuhkan bukan hanya pada dataran keilmuan namun juga pada penataan lembaga-lembaga sosial, politik, hukum, pendidikan, dan ekonomi yang mengkerangkai proses kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebab globalisasi bukan hanya bergerak di aras epistemologi sosial, namun juga di ranah lembaga politik, ekonomi, sosial, budaya, dan agama. Pengembangan ilmu dan pengetahuan seharusnya dikaitkan dan terkait langsung dengan proses penataan kelembagan tersebut menuju kedaulatan bangsa atas berbagai kelembagaan sosial, ekonomi, politik, dan lainnya.

Keempat, rejuvinasi-rekonteks- tualisasi kebudayaan. Ronit Ricci (2011: 1-5) menjelaskan bahwa penyebaran agama Islam ke Timur menuju Asia Selatan dan Asia Tenggara, yang kemudian membentuk komunitas Islam Nusantara, merupakan salah satu perpindahan budaya yang paling penting dalam sejarah dunia. Ketika Islam menyebar ke daerah-daerah ini, Islam menjumpai budaya-budaya yang jauh berbeda dengan budaya di Timur Tengah, dan Islam Nusantara secara gemilang mampu menggabungkannya ke dalam suatu komunitas global (Nu- santara) dengan keragaman geografis, linguistik, sistem politik, ekonomi, hukum, dan sosial. Jauh sebelum per- cetakan dan komunikasi massa tersebar luas, teks tulis memegang peran penting dalam penyebaran pemikiran dan kepercayaan dalam dunia Islam. Berbagai macam teks, seperti Al-Qur’an, babad, puisi, naskah tasawwuf, kalam, fiqh, dan karya ilmiah lain, merupakan perantara penyebaran Islam dan cara hidup baru melalui teks dalam bahasa Arab maupun yang sudah diadaptasi-terjemahkan ke dalam bahasa lokal. Sirkulasi teks, pemikiran dan bentuk literatur Islam di daerah Asia Selatan dan Asia Tenggara mengalami proses-proses transmisi literatur, penterjemahan, dan konversi agama, dan bagaimana proses-proses tersebut saling berhubungan dari segi historis, saling bergantung secara mutual, dan terformulasikan ulang secara kreatif dalam suatu wilayah penting dari dunia muslim lintas geografis. Berbagai teks yang telah diadaptasi dan diterjemahkan dalam bahasa dan budaya lokal yang secara konseptual terformulasikan ulang secara kreatif dalam bentuk naskah, kisah, teladan, tradisi, dan artefak. Inilah yang disebut dengan Islam Nusantara.

Melihat uraian tersebut, dapat ditarik sebuah tesis bahwa konstruksi identitas Islam Nusantara merupakan rajutan antara kosmopolitanisme Islam dan lokalitas kebudayaan Nusantara. Konstruksi tersebut saat ini dan masih menghadapi tantangan internal dan ekspansi kebudayaan material dengan segala instrumennya. Di situlah tugas besar strategis kebudayaan dalam pendidikan, bagaimana mempertahankan yang masih relevan dan tanpa henti me- nerobos romantisme dan kebekuan untuk menemukan inovasi-inovasi kebudayaan baru yang lebih relevan dan mashlahat.

Paradigma Pendidikan UNU

Paradigma pendidikan UNU, dengan demikian, sebagai konsekuensi logis paradigma keilmuannya, berpijak pada dua titik dasar. Keduanya adalah pijakan pada asumsi dasar falsafah manusianya dan kebutuhan kualifikasi lulusan yang dipandang mampu mengenali tanda-tanda zaman dan menjawab tantangannya. Salah satu rujukan penting pendidikan dalam tradisi Aswaja An-Nahdliyyah adalah pemikiran Imam Abu Hamid Al-Ghazali (1058-1111), terutama konsepsinya dalam pendidikan akhlak yang dapat dilihat dari rumusannya mengenai “induk akhlak dan fondasinya” (ummahât al-akhlâq wa ushûluhâ).

Menurut Imam Al-Ghazali, induk dan fondasi akhlak terdiri dari empat konsep pokok berikut ini. Pertama, al- hikmah, yaitu kondisi jiwa, batin, nafs yang tercerahkan sehingga mampu memahami yang benar dari yang salah, yang baik dan buruk, dalam semua tindakan bebas. Kedua, al-adl, yakni kondisi jiwa, batin, nafs, yang mampu memimpin dan membawa amarah dan syahwat dalam naungan al-hikmah. Ketiga, al-syajâ`ah, yakni kekuatan amarah yang dituntun oleh akal. Keempat, al-`iffah, yakni kekuatan syahwat yang terdidik dengan pendidikan akal dan syariah. Akhlaq mulia yang komprehensif hanya akan tumbuh dari manusia yang dalam dirinya tegak, lurus dan seimbang antara keempatnya.

Manusia, menurut Imam Al- Ghazali, merupakan makhluk mono- pluralis, dalam arti satu pribadi yang terdiri dari tubuh, akal, hati, ruh, dan nafsu. Keempatnya dapat dibedakan namun memiliki, dalam istilah paradig- ma UIN Sunan Kalijaga, interkoneksi dan integrasi. Hati memiliki dua instrumen ekspresi yakni instrumen lahir/material (tubuh, panca indera) dan instrumen batin yakni amarah dan syahwat yang merupakan dua elemen pokok dari nafsu. Instrumen lahir dibutuhkan sebagai alat ekspresi atau materialisasi pergerakan ke- hendak yang berpusat di hati. Aktivisme sosial, misalnya, akan operasional jika diperintahkan oleh hati untuk melakukannya. Jika tidak, maka aktivisme sosial tidak akan operasional. Aktivisme sosial atau diam skeptis tidak peduli sepenuhnya berpusat dan digerakkan oleh gerak hati. Oleh karenanya, nilai aktivisme yang dihasilkan oleh instrumen tubuh seseorang ditentukan oleh pergulatan hati. Hati yang lembut adalah hati yang mengetahui, yang menangkap, yang menembus kenyataan, dan menyimpan pengetahuan.

Ilmu dan pengetahuan yang di- terima hati ini dapat dibedakan menjadi dua, ilmu ‘aqliyahdan ilmu syariah. Ilmu ‘aqliah terdiri dari ilmu dharûrî (seperti aksioma bahwa seseorang tidak dapat berada di dua tempat berbeda secara bersamaan) dan ilmu muktasabah (ilmu pengetahuan yang diperoleh melalui pembelajaran dan pencarian dalil). Ilmu muktasabah ini dibagi lagi menjadi ilmu- ilmu duniawi dan ilmu-ilmu ukhrawi. Dua kategori inilah yang disebut dengan akal.Pada bagian yang pertama, ilmu dharûri, terkandung maksud makna “akal” dalam hadits bahwa Allah Swt. tidak menciptakan makhluk yang lebih utama ketimbang akal. Sedangkan dalam hadits Nabi Saw. kepada Sayyidina Ali ibn Abi Thalib, ketika manusia mendekatkan diri kepada Allah dengan berbagai kebijakan, maka mendekatlah kepada-Nya dengan akal, maka yang dimaksud akal adalah kategori akal kedua, yakni ilmu muktasabah. Ilmu duniawi diperoleh melalui eksperimentasi dan perenungan rasional yang menghasilkan berbagai disiplin ilmu seperti geopolitik, geoekonomi, teori pembangunan, sejarah, ilmu politik, analisis media, kedokteran, pertanian, perikanan, teknik, matematika, dan lainnya, sedangkan ilmu syariah diperoleh secara mengikuti wahyu dan hadits Nabi.

Akan tetapi, keduanya membutuh- kan akal untuk memperoleh (pemaham- an) sehingga dihasilkan pengetahuan sistematik. Karenanya, mempertentang- kan antara ilmu berbasis pada akal (dalil rasio, dalil empirik) dengan ilmu syariah (wahyu) merupakan sesat pikir dan dari perspektif sufi, hal tersebut hanya dapat lahir dari mereka yang buta mata hatinya. Sejatinya filsafat pendidikan civitas akademik berpijak pada kerangka tersebut, karena manusia merupakan makhluk yang memiliki dua dimensi: lahir dan batin. Pendidikan dilakukan untuk mengasah dua dimensi tersebut. Keduanya, yang lahir dan batin, yang jasmani dan rohani, akal dan hati, selalu memiliki dua kemungkinan perilaku: baik dan buruk; mulia dan hina. Akan tetapi, hati, nafsu, batin lebih memiliki hirarki lebih tinggi ketimbang akal, panca indera, tubuh, jasmani, oleh karena kualitas yang terpancar dari pakal dan anca indera sepenuhnya dikembalikan ke hati. Yang pertama memahami struktur realitas melalui rasio dan data empirik, yang kedua memahami struktur realitas melalui kecerdasan hati (basyîrah). Yang pertama menghasilkan realitas sosial empirik, yang terukur, berdasarkan pada data, dalam beragam dataran ekonomi, politik, sosial, budaya, dan lainnya (empirical entities), yang kedua menghasilkan realitas metafisik, makna di balik fakta empirik atau hakikat realitas.

Dari empat unsur manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa karakter warga civitas akademik terkait erat dengan empat hal: quwwahal- ‘ilmi; quwwah al-ghadhab; quwwah al- syahwah dan; quwwah al-`adl.

Kemuliaan quwwah al-`ilmi mengacu kecerdasan civitas akademik untuk membedakan antara yang jujur dan bohong dalam ucapan, haq dan bâthil dalam keyakinan, mulia dan tercela dalam perbuatan. quwwah al-`ilmi juga mampu membedakan antara kenyataan hakiki dan hasil konstruksi, natural dan rekayasa, aktor dan korban, faktawi dan hoax, yang alamiah dan yang by design, ekspresi nurani dan palsu, nyata dan pencitraan. Daya kekuatan pemahaman yang benar dalam ucapan; benardalam keyakin- an, dan; mulia dalam perbuatan tersebut disebut dengan hikmah yang merupakan induk dari akhlak mulia. Inilah yang dimaksud dengan hikmah dalam ayat: dan barang siapa diberi anugerah hikmah, maka dia benar-benar diberi kebaikan yang berlimpah.

Kemuliaan quwwah al-ghadhab mengacu pada kapasitas untuk berpegang teguh pada prinsip yang telah digariskan oleh hikmah, yakni akal dan syariah. Istilah ghadhabdi sini tidak mengacu ke makna peyoratif yakni marah yang dipandang sebagai ekspresi pekerti tercela dalam kitab-kitab akhlak. Kemuliaan quwwahal-syahwahmengacu ke panduan akal dan syariah. Sedangkan quwwahal– ‘adl mengacu ke pembenaran kekuatan syahwat dan ghadhab yang berada di bawah petunjuk akal dan syariah.

Untuk memahami keempatnya lebih jelas dapat dianalogikan gambaran berikut ini. Jika diibaratkan, kekuatanakal dan syariah (hikmah) sebagai petunjuk yang menentukan baik dan buruk; maka kekuatan-adil adalah kekuasaan atau kemampuan untuk melakukan petunjuk akal, sementara kekuatan amarah (ghadzab) laksana anjing pemburu di mana pelepasan dan pengekangannya membutuhkan pengajaran dan pendidikan agar sesuai dengan petunjuk akal dan syariah, dan dengan demikian tidak dikuasai dalam kendali nafsu syahwat; sedangkan syahwat laksana kuda yang suatu waktu dalam kondisi terdidik dan terlatih untuk berburu, namun di waktu yang lain tidak selalu dapat dikendalikan. Civitas akademik yang tegak, lurus, dan sama, dalam hikmah, amarah, syahwat, serta adil merupakan prototype civitas akademik dengan predikasi berakhlak mulia. Sedangkan yang tegak, lurus, dan sama dalam hikmah, misalnya, namun tidak dalam syahwat, amarah, atau adil, maka merupakan gambaran pribadi di mana sebagian sempurna akhlaknya, dan sebagian tidak atau kurang sempurna. Dengan kata lain, jika baik di satu aspek, dan tercela dalam aspek lain, hal itu merupakan gambaran akhlak kurang terpuji. Sosok pribadi yang mencapai kesempurnaan akhlak secara total hanyalah baginda Nabi Muhammad Saw.

Kemampuan atau kapasitas civitas akademik yang memungkinkan amarah tunduk pada akal, sehingga menjadi baik dan lurus, disebut dengan akhlak syajâ`ah. Sedangkan kekuatan syahwah yang berhasil dibimbing oleh akal dan syariah sehingga baik dan lurus disebut dengan `iffah. Amarah yang kuat dan tak terkendali akan melahirkan perilaku tahawwur(serampangan, semau-maunya, seenaknya sendiri, sombong, egoisitik), sedangkan kekuatan amarah yang terlalu lemah akan melahirkan pribadi pengecut, penakut, dan pesimistik. Kekuatan syahwat yang teralu keras akan melahirkan kondisi syarhan, sedangkan kekuatan syahwat yang terlalu lemah akan melahirkan kondisi yang beku, statis, tidak dinamis. Yang disebut keutamaan adalah jika kondisi amarah dan syahwat berada di titik tengah antardua ekstrem kondisi di atas. Kecenderungan pada satu titik ekstrem merupakan kondisi akhlak hina dan tercela.

Begitu juga dengan hikmah yang berada di tengah dua kutub ekstrem. Keberlebihan dalam menggunakannya dalam hal-hal yang merusak akan melahirkan pribadi busuk dan keji, sebaliknya, mengabaikan sama sekali kekuatan hikmah merupakan sebentuk ketololan civitas akademik. Keutamaan dalam hikmah adalah kondisi titik tengah antara kekejian dan ketololan tersebut. Sedangkan al-`adl tidak memiliki dua titik ekstrem. Sebab perbandingan al-`adl adalah ketidakadilan atau kelaliman (al- jur). Dalam konsepsi keadilan ini tidak dikenal kategori terlalu adil atau kurang adil. Dua titik ini, lebih dan kurang, jika ada dalam realitas termasuk dalam salah satu bentuk ketidakadilan. Inilah falsafah pendidikan yang ideal dikembangkan: civitas akademik yang memiliki empat sifat dasar ini secara lurus, tegak, tawassuth, dan benar, akan memancarkan akhlak mulia.

Logika yang dibangun sederhana: kekuatan akal yang lurus akan melahir- kan rencana yang baik, pemahaman yang berkualitas, pemikiran yang cerdas dan kritis, firasat yang tajam terhadap aspek-aspek halus (yang tak terlihat) dari aktivitas dan bisikan- bisikan nafsu berbahaya. Inilah akal yang tercerahkan. Keimanan yang tanpa keraguan merupakan buah dari akal ini. Ekspresi amal pergerakan lahir dari pemikiran dan hati seperti itu secara niscaya akan berkarakter. Akal yang terlalu dominan akan melahirkan karakter keji, pembujuk, penipu, sedangkan akal yang lemah akan melahirkan karakter kebodohan, lemahnya pengalaman dan imajinasi, ketololan, dan kegilaan. Perbedaan antara civitas akademik tolol dan civitas akademik gila adalah tujuan yang dikehendaki oleh civitas akademik tolol sudah benar, akan tetapi jalan yang ditempuh salah, tidak menggunakan logika yang benar untuk mencapai tujuan tersebut, paradigmanya kacau balau, sedangkan civitas akademik gila adalah civitas akademik yang memilih jalan yang salah dan keji dari awal permulaan menempuh jalan.

Jika akal pada awalnya bisa membedakan yang baik dan buruk, yang haq dan bâthil, maka fondasi syajâ`ah merupakan kemampun akal menundukkan amarah dalam naungan adil. Dari fondasi ini akan melahirkan kemuliaan, suka menolong, kesetiaan, nafsu yang terkendali, kuat-tabah, kemurahan hati, keteguhan sikap, mengendalikan hal-hal jelek, kasih sayang, dan lain sebagainya. Keberanian berlebihan yang melampaui batas i’tidal akan melahirkan kesembronoan yang merupakan sumber dari akhlak pembualan, pemborosan, terlalu berkobar, sombong, dan berbangga diri. Begitu juga dengan mengabaikan syajâ`ah, akan melahirkan civitas akademik dengan akhlak kehinaan, kerendahan, susah, kekurangan, kekerdilan, dan enggan menjalankan perkara yang benar dan wajib.

Dari fondasi al-`iffah (menjaga kesucian), lahir kedermawanan, sifat malu, sabar, toleran, qanâ`ah, wara` (menjauhkan diri dari dosa), lembut, suka membantu, cerdas, dan tidak rakus. Fondasi al-`iffah yang terabaikan akan menghasilkan civitas akademik yang keranjingan, buruk perilaku, tak punya malu, suka menghambur-hamburkan sesuatu, memperdayai, riya’, suka membuka aib, kurang ajar, terlalu banyak senda gurau, suka mencari muka, dengki, gembira dengan kesusahan orang lain, patuh kepada orang kaya, merendahkan orang fakir, dan lain sebagainya. Praksis pendidikan tinggi ala Imam Ghozali ini dijadikan basis theoretical-framework pengembangan potensi, ringkasnya, hati dan rasio, keimanan dan sains, karakter dan teknologi.

Metodologi Pembelajaran

Paradigma keilmuan dan pen- didikan di atas, agar lebih operasional, membutuhkan paradigma pembelajaran yang kongruen. Setidaknya, paradigma pembelajarannya harus berpijak pada empat komponen pokok:

Pertama, pembelajaran berbasis riset. Pembelajaran pada hakikatnya bukan sekedar mengkonsumsi apa yang sudah ada dan ditemukan. Apa yang sudah ditemukan tidak selalu dapat menjawab persoalan yang akan terjadi. Oleh karenanya, pembelajaran yang ada dilakukan berbasis pada riset. Pengertian berbasis riset di sini mengandung dua makna: 1) pembelajaran didasarkan atas dasar temuan-temuan riset terbaru, dan bukan temuan lama yang sudah kehilangan relevansi. Atas dasar ini, dosen dituntut untuk selalu memperbaha- rui stock of knowledge-nya secara terus menerus sesuai perkembangan ilmiah yang ada; 2) Pembelajaran dilakukan secara bersamaan dengan menumbuhkan tradisi dan atmosfer riset. Misalnya, tugas-tugas membuat makalah, pre- sentasi, dan lainnya dilakukan dengan langkah-langkah metodis yang ilmiah.

Kedua, skolastik (heritage based education). Salah-satu kekayaan pesantren dan atau dunia Islam secara umum adalah warisan ilmiahnya yang luas dan lebar. Dalam perjalanan waktu, khazanah pesantren ini ada yang sudah ketinggalan zaman, namun tidak sedikit yang masih relevan, bahkan menginspirasi solusi-solusi problematik kontemporer. Pendidikan berbasis budaya merupakan konsep pendidikan yang berusaha untuk menumbuhkan apresiasi generasi muda terhadap warisan leluhur yang masih dibutuhkan dan bermanfaat, sekaligus sebagai pijakan dalam mengkonstruksi masa depan. Oleh karenanya, teks klasik, sejauh relevan dengan mata kuliah, menjadi penting untuk dijadikan buku rujukan inti. Hal ini dilatarbelakangi terdapat gejala di mana kebudayaan lokal kehilangan citra di masyarakat. Penghargaan terhadap tradisi lokal mulai meluntur, digantikan dengan konsumsi kebudayaan baru yang seringkali tidak memiliki akar kultural. Mempraktikkan budaya lokal seolah identik ikon keterbelakangan dan tidak modern. Dalam dunia akademik hal tersebut tercermin dalam tidak banyak dikajinya lagi khasanah pemikiran klasik dan seperti sikap penghormatan terhadap pendidik yang tidak sekuat zaman dahulu.

Ketiga, student-teacher aesthetic role sharing (STARS). Dalam sejarah pendidikan dikenal perkembangan metode pembelajaran dari berpusat pada guru (teachercenteredlearningTCL) ke berpusat pada mahasiswa (student centeredlearningSCL). TCL lahir dari ideologi dan kultur konservatif, sedangkan SCL lahir dari ideologi dan kultur liberal. Proses pembalikan tersebut sesungguhnya sekedar memindah persoalan, namun tidak mendudukkan dua subjek penting dalam pendidikan tersebut secara proporsional.

Metodologi yang mencoba untuk menggeser kembali dua kutub dalam satu posisi yang seimbang adalah STARS. Metodologi ini dalam banyak hal pararel dengan filosofi salah satu tokoh pendidikan Indonesia, Ki Hajar Dewantara (1889-1959) yang memperkenalkan konsep Tut Wuri Handayani, Ing Ngarso SungTulodho,IngMadyoMangunKarso. Filosofi dasar pemikiran Ki Hajar itu adalah untuk menjadi motivator, menjadi dinamisator, bahkan menjadi pemimpin tidak selalu harus di garis depan. Dengan filosofi ini tidak ada relasi subjek-objek yang hirarkis. Jika pun ada hirarki sosial, konstruksinya tidaklah dominatif dan hegemonik, yang menghambat kreatifitas.

Dalam kependidikan, hal itu berarti pendidikan menyenangkan. Tumbuhnya atmosfer menyenangkan hampir mustahil jika segala sesuatu berpusat pada pendidik, sedangkan mahasiswa hanya duduk pasif mendengarkan cerita sang dosen, atau sebaliknya mahasiswa mendominasi sementara dosen pasif seribu bahasa. Menyenangkan membutuhkan keterlibatan peserta didik dan dosen dalam suasana yang bebas tanpa tekanan dan takut serta kondusif untuk melontarkan gagasan. Dengan pola ini, pembelajaran menjadi menyenangkan, sebab mahasiswa memiliki keterlibatan lebih luas dan total, baik secara pikiran, emosional, maupun fisikal. Sebagai salah satu implikasinya adalah, dosen tidak saja dituntut untuk menguasai materi, kreatif, dan dinamis, namun juga prigel.

Keempat, berbasis information communication technology (ICT). Era masyarakat industri sudah berakhir dan kini memasuki zaman pascaindustri di mana informasi menjadi anasir utama dalam peradaban manusia. Inilah era masyarakat informasi, era yang ditandai dengan kehadiran teknologi informasi dan komunikasi hampir di semua sendi kehidupan, yang oleh Marshall McLuhan disebut sebagai global village. Dalam konsep ini, McLuhan mengandaikan sebuah zaman ketika informasi akan menjadi sangat terbuka dan bisa diakses oleh semua orang, sehingga dunia seakan menjelma sebuah kampung yang sangat besar. Dalam kampung global tidak ada lagi batas waktu dan tempat secara jelas. Dengan kecanggihan teknologi sebuah informasi, termasuk ilmu, pengetahuan, serta peristiwa-peristiwa ilmiah, dapat tersebar dan berpindah dari satu belahan bumi ke belahan bumi lainnya dalam waktu yang sangat cepat.

Sosiolog Manuel Castell menyem- purnakan konsep McLuhan. Menurut Castell, dunia bukanlah sebuah kampung global yang seragam, tetapi sebuah masyarakat dalam jaringan dunia yang saling terhubung dalam sebuah network society. Dalam masyarakat jaringan perbedaan waktu menjadi lenyap. Ruang fisik dalam aktivitas sosial diganti oleh ruang aliran atau space flows. Dalam kenyataan ini jarak menjadi tak berhingga bagi mereka yang ada di luar jaringan dan sebaliknya sama sekali tak ada jarak bagi mereka yang ada dalam jaringan tersebut.

Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi ini melahirkan desentralisasi komunikasi dan jaringan. Dalam sistem jaringan seperti saat ini, tidak ada lagi lembaga otoritatif yang bisa mengontrol dan menguasai informasi secara absolut. Kontrol dan kekuasaan atas informasi telah terbagi-bagi kepada individu- individu, kelompok sosial, lembaga, dalam sistem sosial masyarakat.

Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah individual’s behavior(pengetahuan, adat istiadat, dan tindakan). Sistem sosial masyarakat jaringan tidak lagi mensyaratkan sebuah pertemuan fisik karena semua sudah bisa terwakili dalam sebuah interaksionisme simbolik. Pola kehidupan sosial masya- rakat modern saat ini berjalan seperti karakter-karakter dalam sebuah drama fantasi. Setiap orang bisa saling berhubungan hanya dengan duduk di depan komputer dalam kamar yang terhubung internet.

Demikianlah, teknologi telah mem- buat semuanya menjadi lebih mudah. Metodologi pembelajaran pun mengharus- kan proses yang memungkinkan semua arus informasi, data, fakta, peristiwa, dan pengetahuan terakses selengkap mungkin dan dapat ditransformasikan menjadi sumber informasi valid dan akurat. Hal ini mengharuskan metodologi pembelajaran memanfaatkan perkembangan ICT secara maksimal agar terwujud pembelajaran yang efektif dan efisien.

Epilog

Perlu diingat bahwa perkembangan Pendidikan Tinggi Indonesia sejak tahun 1945 hingga kini masih mengalami masa- masa yang sangat sulit, apalagi jika harus bersaing dengan pendidikan di kawasan Asia Pasifik dan global. Permasalahan ini akan menjadi kompleks lagi setelah kesepakatan AFTA, APEC, ACTA, hingga MEA diberlakukan. Padahal, pendidikan –terutama Pendidikan Tinggi– memiliki memiliki posisi strategis sebagai salah satu pilar kedaulatan bangsa, di samping keuangan, teknologi, dan militer.

Kondisi tersebut diperkelam jika melihat realitas internal kebangsaan. Salah satunya indikator buruknya adalah tingginya angka pengangguran lulusan perguruan tinggi, yang pada saat yang sama sarjana asing yang bekerja di Indonesia terus meningkat. Sementara, saat ini tenaga kerja yang dikirim keluar negeri lebih didominasi oleh tenaga-tenaga nonprofesional sehingga tidak dapat menduduki posisi yang menguntungkan.

Di tengah realitas itulah lahir feno- mena positif, yakni berdirinya puluhan UNU di berbagai belahan Nusantara. Meskipun cukup terlambat, tetap saja UNU memiliki peran strategis di masa yang akan datang. Keberadaan UNU sejatinya tidak dapat dilepaskan dari NU sebagai organ pengkaderan dan perjuang- an. Sejarah mencatat, salah satu embrio NU adalah Tashwirul Afkar, institusi think-tank tempat menggodok kaum pe- juang dan arena dialektika ide-ide berskala dunia: islamisme; nasionalisme; sosialisme; komunisme, dan tentu saja jawanisme.

Di sinilah menjadi penting untuk meletakkan positioning UNU sebagai universitas kader dan jantung pendidikan ke-NU-an. UNU diposisikan sebagai terobosan dalam rangka melanjutkan, mengembangkan, sekaligus memperkuat pendidikan tinggi di pesantren. Berbagai bidang keilmuan agama yang ditekuni di pesantren harus mendapatkan tautan kontekstual-metodologis dengan keilmuan umum di level universitas. Universitas kader adalah “penguatan kapasitas jamaah dan jam’iyyah NU dalam mendekatkan diri kepada Allah Swt. Melalui pendidikan tinggi inilah jamaah nahdliyyin punya sarana untuk mendayagunakan apa yang sudah dimiliki NU berikut pesantren- pesantrennya. Melalui UNU, ajaran agama diperkuat melalui reinstrumentasi ilmu pengetahuan dan teknologi. Melalui UNU juga, ilmu-ilmu yang diajarkan oleh universitas didudukkan sebagai instrumen-teknokratis untuk memperjuangkan Islam dan mewujudkan tatanan Indonesia serta dunia yang damai, makmur, dan berkeadilan. Positioning tersebut membutuhkan kerangka konseptual paradigma keilmuan UNU yang diturunkan hingga level paradigma pendidikan-pembelajaran dan pengabdiannya.[]

Sumber : JURNAL MLANGI Volume. IV No.4 Juli – November 2017

Related Articles

Artikel baru