Apakah Boleh Wakaf dari Non-Muslim? Empat Mazhab Membolehkan, Namun dengan Catatan

Dalam kajian fiqh, ibadah biasanya dibagi menjadi  ibadah mahdhah dan ghoiru-mahdhah. Kategorisasi ini memiliki implikasi hukum yang sangat mendasar dalam kajian fiqh lintas mazhab. Ibadah mahdhah bersifat taabbudi murni, tidak sah kecuali dengan keimanan, serta tata caranya bersifat tauqifi.

Oleh karena itu, misalnya saja, apabila ada qoul mu’tamad bahwa wakaf benar-benar dikategorikan sebagai ibadah mahdhah, maka konsekuensinya adalah wakaf tidak sah dari non-muslim. Wakaf juga tidak dapat dianalogikan dengan akad-akad sosial seperti hibah atau sedekah. Namun, jika ditelusuri dalam literatur fiqh mu‘tabar dari keempat mazhab, tidak ditemukan satu pun ibarot yang secara tegas menyatakan bahwa wakaf adalah ibadah mahdhah.

Dalam mazhab Hanafi, wakaf secara eksplisit diklasifikasikan sebagai bentuk tabarru‘ yang menyerupai hibah. Imam Al-Kasani dalam kitabnya Badai as-Sanai menyatakan .الوقف تبرع يشبه الهبة

Redaksi tersebut menunjukkan bahwa wakaf ditempatkan dalam kategori “akad sosial”, bukan ibadah mahdhah.

Adapun dalam mazhab Maliki, wakaf dipahami sebagai bentuk sedekah jariyah yang bernilai qurbah. Meskipun ada istilah qurbah, namun tetap berada dalam ranah mu‘amalat maliyah. Dalam ash-Sharh al-Kabir disebutkan الوقف صدقة جارية

Sedekah, meskipun bernilai ibadah, tidak pernah dikategorikan sebagai ibadah mahdhah, karena sah dilakukan oleh non-muslim dan tidak mensyaratkan niat ta‘abbud secara khusus. Bahkan dalam mazhab Maliki, wakaf dapat bersifat muaqqat dan dalam kondisi tertentu dapat kembali kepada wakif, yang semakin menegaskan bahwa wakaf bukan ibadah mahdhah.

Dalam mazhab Syafi‘i, penolakan terhadap pengkategorian wakaf sebagai ibadah mahdhah justru paling jelas dan eksplisit. Imam Ibnu Hajar al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj menjelaskan alasan sahnya wakaf dari non-muslim dengan redaksi لانه تبرع

Sementara Imam Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menegaskan وصح من الكافر كالهبة

Penyamaan wakaf dengan hibah merupakan dalil yang sangat kuat bahwa wakaf tidak termasuk ibadah mahdhah, karena hibah secara ijma‘ merupakan akad mali yang sah dari non-muslim dan tidak mensyaratkan Islam sebagai rukun pelaku.

Dalam mazhab Hanbali, wakaf memang sering disebut sebagai perbuatan qurbah, namun selalu digandengkan dengan sifat tabarru‘. Imam Ibnu Qudamah dalam al-Mughni menyatakan الوقف قربة وتبرع

Penyebutan qurbah di sini tidak dapat dipahami sebagai ibadah mahdhah, karena banyak perbuatan yang bernilai qurbah namun tidak bersifat ta‘abbudi murni, seperti memberi makan orang miskin, menolong orang kesusahan, dan sedekah non-muslim. Terlebih lagi, dalam mazhab Hanbali wakaf non-muslim tetap dibahas dan dinilai sah atau tidak sah bergantung pada peruntukannya, bukan pada agama wakif semata.

Dari paparan lintas mazhab ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada satu pun mazhab fiqh mu‘tabar yang mengkategorikan wakaf sebagai ibadah mahdhah. Seluruh mazhab sepakat menempatkan wakaf sebagai ibadah maliyah atau tabarru‘ yang bernilai qurbah, namun tidak bersifat ta‘abbudi mahdhah.

Oleh karena wakaf bukan ibadah mahdhoh, maka wakaf dari non-muslim menjadi sah alias boleh. Namun, kebolehan ini dengan sekian catatan. Akan tetapi, catatan ini tidak terkait dengan status  wakaf dari non-muslim. Catatan tersebut adalah bahwa 1) barang wakaf adalah miliknya secara sah, 2)shighat wakaf jelas, 3) peruntukan wakaf bukan untuk kemaksiatan atau syiar kekufuran, misalnya wakaf untuk membangun gereja. Berbeda,  jika untuk masjid atau kemaslahatan umum kaum muslimin, maka wakafnya sah.

Meskipun demikian, dalam pertimbangan siyasah syar‘iyyah, meskipun secaara fiqh sah, namun ada yang menimbang diterima atau tidak. Hal ini terkait dengan  status bahwa 1) wakaf adalah institusi keagamaan Islam, 2) jika bisa menimbulkan syubhat penguasaan, 3) jika dikhawatirkan secara nyata akan menjadi sarana pengaruh non-Islam, 4) bisa menodai martabat lembaga wakaf. Jika demikian, bisa menggunakan kaidah دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Related Articles

Artikel baru