NU memasuki abad kedua sebagai kapal induk produk Muktamar Jombang. Jumlah penumpangnya (nahdhiyyin) besar, jaringannya kuat tersebar, dan eksistensinya, dan dengan demikian kepercayaannya, teruji zaman. Meskipun saat ini sedang menghadapi gelombang besar. Namun demikian, kekuatan sosial itu belum sepenuhnya menjelma menjadi kekuatan ekonomi. Banyak nahdhiyyin masih bergulat dengan pendapatan rendah dan akses terbatas. Operasional organisasinya juga masih bergantung pada uluran tangan pihak luar.
Di sini lain, ada ratusan bahkan ribuan BMT di lingkungan nahdhiyyin. Puluhan komisaris lembaga keuangan (bank, dll), ratusan jurusan ekonomi keuangan di lingkungan PTNU, ratusan ribu UMKM, koperasi, dan jutaan petani, nelayan nahdhiyyin. Pejabat di lingkungan keuangan dan pembangunan juga tak kurang. Pakar keuangan syariah, seabreg. Paradigma dan konsep tentang pemberdayaan ekonomi jam’iyyah dan jamaah sudah lalu lalang dalam diskusi.. Namun, sebagian besar masih mentok. Mengapa? Karena fondasinya belum ada, yakni infrastrukturnya keuangan. Semua faham, tanpa ini, seperti kendaraan tanpa bensin atau energi listrik. Mogok. Macet. Jika berjalan, lelet dan lambat.
Di titik inilah gagasan bank digital NU menemukan relevansinya. Gagasan ini mengambil jalan tengah di antara sekian scenario. BMT dan wa-akhowatuha sejak awal dibiarkan hidup, namun tidak akan dibiarkan berkembang. Ikhtiar mengembangkan bank konvensional (baik syariah maupun konven) akan terbentur modal dan ribuan infrastruktur kantor di berbagai daerah. Pengembangan yang sudah ada akan berhadapan dengan oligarki keuangan negeri ini. Salah satu kemungkinan yang menarik dikaji adalah pengembangan bank digital NU, sebagai terobosan terhadap berbagai kebuntuan di atas.
Esai ini menempatkan bank sebagai infrastruktur dasar gerakan ekonomi NU. Bank tidak diperlakukan sebagai proyek bisnis yang berdiri sendiri an sich. Bank diposisikan sebagai jalan raya bagi lalu lintas keuangan jamaah. Di atas jalan itulah kemandirian jam’iyyah dan kesejahteraan jamaah diikhtiarkan. Argumen ini bertumpu pada teori ekonomi yang teruji secara akademik. Pijakan berikutnya adalah data dan pengalaman NU sendiri.
Tesis pokok esai ini dapat dirumuskan secara ringkas sebagai berikut. Bank digital NU mustahil lahir dari kekuatan NU semata. Kehadirannya menuntut kolaborasi negara, otoritas keuangan, swasta, dan masyarakat. Meski begitu, fondasinya harus digali perlahan dari potensi internal. Tanpa akar di jamaah, bank itu hanya akan menjadi papan nama. Jika berkembangn, jam’iyyah dan jamaah hanya akan gigit jari. Pengalaman Nusumma memberi pelajaran berharga tentang risiko tersebut.
Bank sebagai Infrastruktur Dasar
Ekonom lazim membedakan kegiatan produktif dari prasarana yang menopangnya. Prasarana merupakan modal overhead sosial. Jalan, listrik, dan air bersih termasuk dalam golongan ini. Prasarana semacam itu jarang memberi untung cepat bagi pemiliknya. Namun tanpa prasarana itu, kegiatan produktif sulit tumbuh berkelanjutan. Sistem keuangan memiliki watak serupa dalam perekonomian modern.
Ekonom Ross Levine (1997) merangkum lima fungsi pokok sistem keuangan. Sistem keuangan memobilisasi tabungan dan mengalokasikan modal secara efisien. Sistem itu juga memantau penggunaan dana dan mengelola risiko. Fungsi lainnya adalah memperlancar pertukaran barang dan jasa. Kajian lintas negara mengaitkan kedalaman keuangan dengan pertumbuhan. Artinya, bank bekerja laksana sistem peredaran darah sebuah komunitas.
Pemikir ekonomi liberal Schumpeter (1934) memberi peran istimewa kepada para bankir. Menurutnya, kredit bank memungkinkan wirausahawan mewujudkan kombinasi baru. Inovasi lahir karena ada pihak yang berani membiayai gagasan. Bagi nahdhiyyin, gagasan ini sangat membumi. Banyak pedagang, petani, dan perajin memiliki rencana usaha yang layak. Mereka tersendat karena tidak menemukan pembiayaan yang tepat. Bank digital, meski menggunakan logika liberal, dapat menjebatani hal tersebut.
Bank juga menyangkut kemandirian organisasi, tidak hanya kesejahteraan nahdhiyyin. Organisasi yang bergantung pada sumber daya luar mudah dikendalikan pemberinya. Kemandirian jam’iyyah dengan demikian adalah persoalan ekonomi sekaligus politik. Jam’iyyah yang ditopang dana jamaah lebih leluasa menjaga independensinya. Bank milik komunitas dapat menjadi saluran utama dana tersebut.
Grameen Bank atau Credit Union (meski bentuk kelembagaan berbeda), yang digabungkan dengan teori pengentasan kemiskinan graduasi, bisa menjadi salah satu acuan. CU, misalnya, ini berbentuk koperasi kredit yang dimiliki dan dikendalikan oleh anggotanya sendiri. Anggota menabung bersama, dana itu dipinjamkan kembali kepada sesama anggota dengan jasa yang wajar. Sisa hasil usahanya kembali kepada anggota, bukan kepada pemegang saham. Dalam konteks NU, sisa hasil usaha dapat dikembalikan ke NU.
Kesejahteraan jamaah juga tidak cukup diukur dari pendapatan. Amartya Sen (1999) memandang pembangunan sebagai proses melebarkan kebebasan manusia. Akses terhadap pembiayaan menambah pilihan hidup nahdhiyyin secara nyata. Pedagang kecil yang terbebas dari rentenir memperoleh kendali atas usahanya.
Mengapa pembiayaan itu sulit didapat oleh usaha kecil? Ekonom peraih nobel, Stiglitz, dan Weiss (1981) menjawabnya melalui konsep asimetri informasi. Bank tidak mengetahui watak dan kemampuan peminjam secara utuh. Menaikkan bunga justru menarik peminjam yang lebih berisiko. Akibatnya bank memilih menjatah kredit dan menolak banyak pemohon. Usaha kecil tanpa agunan dan catatan keuangan paling sering tersingkir.
Selain itu, komunitas seperti NU memiliki keunggulan khas. Informasi tentang watak nahdhiyyin beredar alami melalui jaringan ranting. Wilayah dengan modal sosial tinggi memungkinkan untuk menikmati akses kredit lebih baik. Jika akses ini membesar, nahdhiyyin akan lebih jarang bergantung pada pinjaman informal. Bank digital memudahkan semua itu, baik agregasi maupun alokasi.
Memahami Bank Digital

Istilah bank digital kerap dipahami secara longgar. Pengertian resminya tercantum dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Bank digital menjalankan usahanya terutama melalui saluran elektronik. Kantor fisiknya cukup kantor pusat atau jaringan yang sangat terbatas. Bank digital tetap bank umum dalam arti penuh. Izinnya sama, pengawasannya sama, dan simpanannya dijamin LPS.
Konsep ini berbeda dari layanan perbankan digital bank konvensional. Mobile banking hanyalah kanal tambahan di atas jaringan cabang. Layanan semacam itu diatur tersendiri dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2018. Chris Skinner (2014) menegaskan bahwa bank digital dibangun di atas data. Aplikasi yang ditempelkan pada bank lama belum menjadikannya bank digital. Brett King (2018) melihat perbankan kelak menyatu dengan aktivitas keseharian. Kantor cabang perlahan kehilangan posisi sentralnya dalam relasi perbankan.
Teori ekonomi menjelaskan mengapa model digital menjanjikan efisiensi. Teknologi digital membuka peluang memangkas biaya tersebut secara berarti. Berg dkk. (2020) bahkan menunjukkan jejak digital mampu memprediksi gagal bayar. Temuan ini relevan bagi nahdhiyyin yang tidak memiliki riwayat kredit. Data transaksi dan aktivitas komunitas dapat melengkapi agunan konvensional.
Bank digital juga bekerja menurut logika ekonomi platform. Dengan bak digital, terdapat pasar dua sisi yang saling menguatkan. Makin banyak penabung, makin menarik platform bagi peminjam dan mitra. Salah satu biaya terbesar bank digital adalah biaya menjaring nasabah. Jam’iyyah dengan jutaan nahdhiyyin dapat menekan biaya itu secara signifikan. Gus Kikin melihat jumlah nahdhiyyin NU sebagai pasar ekonomi (Infobank, 2026).
Modal Sosial dan Ekosistem Jam’iyyah
Keunggulan NU yang paling jelas terletak pada basis nahdhiyyinnya. Survei LSI Denny JA pada 2023 mencatat angka yang mencengangkan. Sebanyak 56,9 persen penduduk mengaku nahdhiyyin NU. Angka ini tentu bergantung pada cara survei mendefinisikan keanggotaan. Meski begitu, angka terendah pun setara ratusan juta jiwa.
Sementara itu, profil sosial ekonomi nahdhiyyin NU menyimpan pekerjaan rumah besar. Sebanyak 62,8 persen nahdhiyyin NU hanya berpendidikan SD atau SMP. Adapun 48 persen berpenghasilan sekitar Rp2 juta sebulan (Rakyat Merdeka, 2023). Wajar bila 62,6 persen menyebut ekonomi sebagai isu terpenting. Di sisi lain, kesiapan digital nahdhiyyin cukup menggembirakan. Tercatat 76,9 persen memiliki telepon genggam dan 65,6 persen mengakses internet.
Data nasional memperlihatkan celah serupa di sektor keuangan syariah. SNLIK 2026 mencatat indeks literasi keuangan syariah sebesar 43,07 persen. Indeks inklusinya hanya 13,24 persen (BPS, 2026). Banyak orang memahami keuangan syariah tanpa pernah menggunakannya. OJK menunjuk terbatasnya jaringan kantor syariah sebagai salah satu sebab. Di Maluku, kantor syariah hanya hadir di dua kabupaten/kota (Kontan, 2026). OJK pun berencana memperkuat akses melalui pesantren, masjid, dan sekolah. Celah ini justru peluang bagi bank syariah berbasis komunitas. Jaringan ranting NU menjangkau desa-desa yang jauh dari kantor bank.
Infrastruktur digital organisasi juga mulai terbentuk melalui Digdaya. PBNU masa khidmat 2022–2026 mengembangkan platform ini secara bertahap. Setelah persuratan, ditargetkan kepengurusan, kader, dan pesantren kemudian menyusul. NU kini memiliki sekitar 7.000 MWC dan lebih dari 61.000 ranting. Seluruhnya dirancang terhubung dalam satu sistem digital. Jika tiap ranting ditargetkan mendata minimal 50 nahdhiyyin, dari sana sudah akan terhimpun sedikitnya 2,6 juta data nahdhiyyin.
Bagi bank, data semacam ini adalah aset yang sangat berharga. Data itu dapat menopang verifikasi identitas dan penilaian kelayakan pembiayaan. Pemanfaatannya tentu harus tunduk pada UU Nomor 27 Tahun 2022. Persetujuan nahdhiyyin semestinya menjadi dasar bagi setiap penggunaan komersial.
Jejak Panjang Ekonomi NU
Gagasan kemandirian ekonomi sebetulnya setua kelahiran NU sendiri. Pada 1918, KH Abdul Wahab Chasbullah mendirikan perkumpulan saudagar Nahdlatut Tujjar. Muktamar dan pendidikan NU awal dibiayai perkumpulan itu. Kemandirian jam’iyyah sejak awal ditopang oleh kekuatan ekonomi jamaah.
Prinsip etisnya kemudian dirumuskan dalam Mabadi Khaira Ummah. Muktamar Magelang 1939 menetapkan tiga prinsip pengembangan ekonomi (Mun’im DZ, 2011). Ketiganya adalah ash-shidqu, al-amanah wal wafa bil ‘ahd, dan at-ta’awun. Munas Alim Ulama 1992 di Bandar Lampung menambahkan dua prinsip lagi. Keduanya adalah al-‘adalah dan al-istiqamah (PBNU, 1992). Dalam bahasa ekonomi, kelima prinsip ini adalah fondasi kepercayaan. Kepercayaan adalah bahan baku utama setiap lembaga keuangan. Mabadi Khaira Ummah dapat dibaca sebagai institusi informal semacam itu.
Pengalaman perbankan modern NU dimulai pada era kepemimpinan Gus Dur. Pada 1990, PBNU bersama Bank Summa mendirikan BPR Nusumma. Mitra utamanya, Bank Summa, kolaps dua tahun kemudian (Suara Surabaya, 2017). Gus Dur bercita-cita membangun dua ribu BPR di seluruh negeri. Yang terwujud ternyata hanya belasan unit (NU Online, 2011). Pada 2007, jumlah Nusumma tercatat dua belas unit (NU Online, 2007).
Pelajaran dari Nusumma dapat dibaca melalui kacamata teori. Ketergantungan pada mitra tunggal membuat NU rentan terhadap guncangan. Permodalan yang tidak terus ditambah membuat skala usaha tertahan. Kepemilikan saham sempat berpindah di antara tokoh perorangan (Suara Surabaya, 2017). Situasi itu menyulitkan akuntabilitas kepada jam’iyyah sebagai pemilik moral. Pelajaran itu mahal dan tidak boleh terulang pada skala lebih besar.
Di akar rumput, kapasitas mengelola keuangan sebetulnya terus tumbuh. Pada 2019, BMT NU Jawa Timur memiliki 49 cabang. Anggotanya mencapai sekitar 173 ribu orang (NU Online, 2019). Lembaga ini lahir dari keresahan nahdhiyyin terhadap jerat rentenir. Aset BMTNU Jombang mencapai Rp48,7 miliar pada 2020 (NU Online, 2021a). Gerakan Koin NU menunjukkan daya himpun yang tidak kalah mengesankan. UPZIS Ranting Ciater, Tangerang Selatan, menghimpun Rp2 miliar (NU Online, 2025b). Capaian itu diraih dalam kurun dua tahun saja. LAZISNU Pringsewu menghimpun Rp18,19 miliar sepanjang 2024 (NU Online, 2025a). Angka-angka ini kecil dibanding kebutuhan modal bank umum. Namun angka itu membuktikan satu hal yang sangat penting. Nahdhiyyin NU bersedia menitipkan uangnya kepada lembaga yang amanah.
Empat Skenario
Ada empat skenario yang dapat ditempuh NU menuju bank digital. Masing-masing dapat ditimbang dari kecepatan, risiko, dan derajat kendali. Ketiga ukuran itu jarang hadir bersamaan dalam satu pilihan. Skenario pertama adalah mendirikan bank digital baru dari nol. Jalur ini menjanjikan kendali penuh sejak hari pertama. Namun syarat modal disetornya mencapai Rp10 triliun (OJK, 2021). Angka itu belum termasuk biaya teknologi dan akuisisi nasabah. Bank baru juga harus membangun reputasi tanpa rekam jejak apa pun. Dari sisi modal maupun waktu, jalur ini paling berat. Peluangnya pun paling kecil dalam lima tahun ke depan.
Skenario kedua adalah mengakuisisi bank kecil lalu mentransformasikannya. Transformasi itu dijalankan bersama mitra strategis yang kuat modal. Jalur ini lazim ditempuh bank digital di Indonesia. Bank Kesejahteraan Ekonomi, misalnya, diakuisisi Sea Group untuk dijadikan bank digital. Bank Royal milik BCA juga dikonversi menjadi bank digital (Detik, 2021). Peluang mitra bagi NU sebetulnya terbuka cukup lebar. Delegasi pelaku usaha Malaysia telah tiga kali berkunjung ke PBNU. Mereka membahas peluang kerja sama bisnis dan investasi (NU Online, 2026). Pembicaraan itu belum menyentuh perbankan, namun membuka pintu kemitraan. Tantangannya terletak pada ambang modal yang terus naik. OJK tengah mengkaji modal inti minimal Rp6 triliun.
Risiko terbesar skenario kedua terletak pada struktur kepemilikan. Mitra yang menyetor modal besar wajar menuntut kendali besar. NU dapat terjebak sebagai pemegang saham minoritas belaka. Namanya dipakai untuk menjaring nasabah, sementara keputusan berada di tangan investor. Pengalaman Nusumma memberi peringatan yang patut diingat. Kepemilikan sahamnya sempat berpindah di antara pemodal perorangan. Karena itu, skenario kedua ini baru layak setelah NU cukup kuat.
Skenario ketiga adalah kemitraan ekosistem atau perbankan tertanam. NU menyediakan jaringan dan platform Digdaya bagi layanan keuangan. Bank mitra menyediakan izin, neraca, dan sistem kepatuhan. Warga membuka rekening dan mengajukan pembiayaan tanpa meninggalkan aplikasi NU. Nota kesepahaman PBNU dan BSI dapat menjadi pijakan awalnya (NU Online, 2022). Penandatanganan itu berlangsung pada 21 September 2022. BSI pula institusi pertama yang diterima Gus Kikin di PBNU. Keduanya sepakat memperkuat ekonomi umat dan ekosistem pesantren (IQPlus, 2026).
Jalur ini paling cepat karena NU tidak mengurus izin bank sendiri. Risikonya juga paling rendah karena neraca ditanggung bank mitra. Namun keunggulan itu menyimpan syarat yang tidak boleh diabaikan. Perjanjian bagi hasil harus menjamin manfaat ekonomi kembali ke jam’iyyah. Kedaulatan data nahdhiyyin juga harus dijaga sesuai UU PDP Nomor 27 Tahun 2022. Data jamaah adalah amanah, bukan komoditas yang diperjualbelikan. Tanpa rumusan itu, NU hanya menjadi saluran pemasaran bagi bank lain.
Skenario keempat adalah konsolidasi dari bawah. BMT NU, Nusumma, dan BPR Syariah milik struktur NU dihimpun bersama. Seluruhnya ditata dalam satu entitas induk yang dikelola profesional. Sistemnya didigitalisasi, lalu skalanya dibesarkan secara bertahap. Ujungnya adalah bank umum syariah milik jaringan NU sendiri. Bahan bakunya sudah tersedia di akar rumput. BMT NU Jawa Timur mencatat 173 ribu anggota (NU Online, 2019). Modal inti minimum BPR hanya Rp6 miliar (Bisnis.com, 2026). Jalur ini paling lama dan menuntut kesabaran lintas periode kepengurusan. Namun kepemilikannya paling kokoh karena tumbuh dari tabungan jamaah. Jalur ini biasanya rumit, melelahkan, dan berkelok-kelok, karena kepemilikan yang sangat beragam.
Keempat skenario itu tidak harus dipilih salah satu. Kombinasi skenario ketiga dan keempat paling realistis dalam lima tahun. Kemitraan ekosistem menghadirkan layanan cepat bagi jamaah. Konsolidasi dari bawah membangun kepemilikan dan kapasitas NU sendiri. Skenario kedua baru layak ditempuh setelah tata kelola teruji. Dengan posisi tawar yang kuat, NU dapat bermitra secara setara. Skenario pertama sebaiknya disimpan sebagai cita-cita jangka panjang, kecuali ada modal mak bedunduk (min khaitsu la yahtasib) yang halalan-thoyyiban. Atau gerakan nasional memobilisasi iuran nadhhiyyin se-Nusantara. Bisakah? Jika ada political will PBNU, insya Alloh ada jalan.
Skenario mana pun yang dipilih bertumpu pada empat prasyarat kelembagaan. Prasyarat pertama adalah pemisahan entitas bisnis dari periodisasi kepengurusan. Bank tidak boleh ikut berguncang setiap kali muktamar berganti kepengurusan. Prasyarat kedua adalah manajemen profesional yang dipilih berdasarkan kompetensi. Kedekatan dengan pengurus tidak boleh menjadi tiket menuju kursi direksi. Prasyarat ketiga adalah dewan pengawas syariah yang berwibawa dan independen. Kewibawaan itu menjaga keyakinan para kiai sekaligus kepatuhan syariah. Prasyarat keempat adalah tata kelola data yang menjaga kepercayaan Nahdliyin. Tanpa keempatnya, bank NU berisiko mengulang cerita Nusumma. Kerugiannya pun bisa jauh lebih besar, dan bisa menenggelamkan semua pengurusnya.
Penutup
Bank digital NU layak dipandang sebagai proyek peradaban jangka panjang. Bank itu sarana, dan tujuannya terletak pada kemaslahatan bersama. Kemandirian jam’iyyah dan kesejahteraan jamaah adalah dua ujung jalan itu. Jam’iyyah yang mandiri tidak lagi menggantungkan geraknya pada pihak luar. Jamaah yang sejahtera akan memperkuat jam’iyyah melalui partisipasi ekonomi. Keduanya membentuk lingkaran kebajikan yang saling menghidupi.
Lingkaran itu hanya berputar bila negara, swasta, dan NU bersinergi. Meski begitu, sinergi tidak boleh menghapus kemandirian sebagai ruh gerakan. Pelan namun pasti, kekuatan harus digali dari jamaah sendiri. Para pendiri NU sudah memberi teladan melalui Nahdlatut Tujjar. Tugas generasi abad kedua adalah melanjutkannya dengan perangkat digital.
NB: Gagasan esai ini dirapikan dan sebagian data diperoleh via Ai.

