(Ulasan Buku “Bisnis Kaum Sufi: Studi Tarekat dalam Masyarakat Industri”, karangan Mu’tashim Radjasa dan Abdul Munir Mulkhan, terbit tahun 2021, diterbitkan oleh Fakultas Tarbiyah, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Buku ini, yang merupakan hasil riset, membahas prinsip dan ajaran tarekat, khususnya tarekat Syadziliyah, yang membentuk pola komunitas pengikutnya dengan karakteristik tersendiri di tengah dinamika masyarakat industri modern. Dalam kajian tasawuf, tarekat dipahami sebagai “jalan” spiritual menuju kedekatan kepada Allah yang melalui praktik dzikir, mujahadah (latihan batin), serta pembinaan moral dan sosial yang sistematis. Ajaran Syadziliyah merupakan sebuah tarekat sufi Sunni yang lahir abad ke-13 Masehi dan dikenal dengan keseimbangan antara kehidupan duniawi dan ukhrawi, serta penekanan pada syariat yang tetap dalam perilaku spiritual pengikutnya. Prinsip ajaran ini juga dikaji dalam studi akademik yang menunjukkan bagaimana tarekat tersebut berupaya mempertahankan kesalehan individual dan sosial di tengah pengaruh modernisasi dan globalisasi yang terus berkembang dalam masyarakat kontemporer.
Secara empiris, buku ini merupakan hasil penelitian terhadap perilaku keberagamaan komunitas masyarakat Kota Tua Kudus Kulon, Jawa Tengah, yang sebagian besar menganut tarekat Syadziliyah, sementara sebagian masyarakat Kudus lainnya mengikuti tarekat Naqshabandiyah. Keberadaan berbagai tarekat tersebut menunjukkan keragaman ekspresi tasawuf di tingkat lokal, sekaligus memperlihatkan bagaimana ajaran tarekat berkontribusi dalam membentuk kesalehan individual dan sosial masyarakat perkotaan. Sejumlah kajian sebelumnya menegaskan bahwa tarekat di Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai jalan spiritual personal, tetapi juga sebagai institusi sosial-keagamaan yang memengaruhi etos kerja, solidaritas komunitas, dan pola interaksi sosial di tengah perubahan modernitas (Howell, 2001; Azra, 2004).
Dalam buku ini, penulis mengkritisi pandangan yang selama ini menempatkan penganut tarekat Syadziliyah semata-mata sebagai kelompok yang menekankan dimensi esoterik, yakni pendalaman keberagamaan yang berfokus pada aspek batiniah dan spiritual individual. Pandangan tersebut cenderung memisahkan praktik tasawuf dari realitas sosial dan ekonomi. Padahal, ajaran tarekat Syadziliyah justru menekankan sikap tawakkal (kepasrahan total kepada Tuhan) yang tidak dimaknai sebagai sikap pasif, namun sebagai fondasi etis dalam menjalani kehidupan duniawi secara aktif dan bertanggung jawab (Trimingham, 1971; Schimmel, 1975). Dengan demikian, spiritualitas Syadziliyah mengintegrasikan kesalehan batin dengan keterlibatan sosial yang nyata.
Konteks ini tampak jelas dalam kehidupan komunitas Kudus Kulon yang hidup di tengah hiruk pikuk masyarakat pedagang yang sarat dengan kompetisi dan orientasi ekonomi. Alih-alih mengalami kontradiksi, tarekat Syadziliyah justru berkembang di lingkungan sosial tersebut dan membentuk etos keberagamaan yang khas. Menariknya, komunitas penganut tarekat ini dikenal luas sebagai kelompok pedagang, yang menunjukkan bahwa ajaran tasawuf tidak menghambat aktivitas ekonomi, tetapi justru memberi kerangka moral dan spiritual dalam praktik perdagangan. Temuan ini sejalan dengan sejumlah kajian yang menegaskan bahwa tarekat di Indonesia sering kali berfungsi sebagai basis pembentukan etos kerja, solidaritas sosial, serta keseimbangan antara orientasi material dan spiritual dalam masyarakat Muslim (Weber, 2002; Howell, 2001; Bruinessen, 1995).
Buku ini terdiri atas empat bab, dengan bab pertama secara khusus membahas tasawuf dalam dinamika politik. Pada bagian ini, penulis mendeskripsikan perkembangan aliran-aliran tarekat di Indonesia, terutama di Jawa, melalui pendekatan historis yang menempatkan tasawuf dalam konteks sosial dan kekuasaan. Penulis menegaskan bahwa perkembangan tarekat tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi sosial-politik yang melingkupinya, sebagaimana ditunjukkan melalui pengisahan Syekh Siti Jenar yang berhadapan dengan otoritas keagamaan dan politik Kerajaan Demak, serta keterlibatan tokoh-tokoh Walisongo yang berperan sebagai penasihat raja.
Lebih lanjut, penulis berupaya menjelaskan bahwa kerangka Pembangunan, baik dalam arti pembangunan sosial, politik, maupun ekonomi, dapat menjadi landasan penting bagi berkembangnya berbagai aliran pemikiran Islam. Dalam perspektif ini, tasawuf dan tarekat tidak diposisikan sebagai ajaran yang terpisah dari agenda kesejahteraan sosial. Tarekat dianggap sebagai sumber nilai etis dan spiritual yang dapat mendukung terciptanya tatanan masyarakat yang menjamin keseimbangan antara kesejahteraan lahir dan batin. Pandangan tersebut sejalan dengan kajian-kajian yang melihat tasawuf sebagai kekuatan kultural dan moral dalam proses pembentukan masyarakat Muslim yang berkeadaban, khususnya dalam konteks negara dan pembangunan di dunia Islam (Geertz, 1960; Howell, 2001).
Bab kedua memuat deskripsi geografis dan kependudukan lokasi penelitian yang berfokus pada Kelurahan Damaran dan Kelurahan Purwosari, dua wilayah yang menjadi basis komunitas penganut tarekat Syadziliyah di Kudus Kulon. Dalam bab ini, penulis tidak hanya menyajikan gambaran spasial dan demografis wilayah penelitian, tetapi juga menguraikan narasi historis lokal mengenai asal-usul Kota Kudus yang dikaitkan dengan figur Wali Kudus (Sunan Kudus). Selain itu, dibahas pula sejarah Kelurahan Damaran yang menurut cerita setempat didirikan oleh Pangeran Damaran, salah satu cucu Sunan Kudus, yang memperlihatkan keterkaitan erat antara ruang geografis, sejarah keagamaan, dan identitas sosial masyarakat setempat.
Lebih lanjut, penulis menyajikan data mengenai sistem kekerabatan masyarakat Kelurahan Damaran dan Purwosari, sumber-sumber ekonomi utama masyarakat Kudus Kulon yang didominasi oleh aktivitas perdagangan, serta dimensi sosial-religius Masjid Menara Kudus sebagai pusat simbolik dan kultural. Dalam konteks ini, masjid tidak hanya berfungsi sebagai ruang ibadah, tetapi juga sebagai arena pembentukan batas sosial yang memunculkan dikotomi antara “orang dalam” dan “orang luar”. Fenomena tersebut menunjukkan bagaimana institusi keagamaan berperan dalam membentuk struktur sosial dan relasi kekuasaan lokal, sebagaimana juga ditemukan dalam berbagai kajian antropologi agama dan masyarakat Jawa.
Bab ketiga menyajikan penjelasan mengenai tarekat Syadziliyah, mulai dari sejarah awal perkembangannya, pola kepengikutan, amalan-amalan ritual, hingga ajaran moral yang menjadi fondasi kehidupan para pengikutnya. Penulis menguraikan bahwa tarekat Syadziliyah tidak hanya berfungsi sebagai jalan spiritual individual, tetapi juga sebagai sistem nilai yang membentuk etika sosial dan orientasi hidup para anggotanya. Ajaran-ajaran seperti keseimbangan antara tawakkal dan ikhtiar, kedisiplinan spiritual, serta kepatuhan kepada guru (mursyid) dipahami sebagai pedoman moral yang membimbing perilaku religius sekaligus sosial pengikut tarekat dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, bab keempat membahas pola kehidupan ekonomi pengikut tarekat Syadziliyah dalam konteks dinamika sosial ekonomi masyarakat Kudus Kulon. Penulis menunjukkan bahwa kondisi masyarakat pedagang yang sarat dengan kompetisi dan ketidakpastian justru mendorong pengikut tarekat Syadziliyah memiliki tingkat resiliensi ekonomi rumah tangga yang relatif kuat. Tarekat diposisikan sebagai media pemenuhan kebutuhan sosial dan psikologis, sehingga mampu membantu pengikutnya menghadapi risiko-risiko dunia perdagangan. Faktor pendukung utama ketahanan tersebut antara lain jaringan bisnis berbasis kekerabatan dan solidaritas tarekat yang memudahkan akses bahan baku, kerja sama usaha, serta distribusi modal sosial. Di sisi lain, kebutuhan psikologis berupa ketenangan batin diperoleh melalui bimbingan mursyid, yang berperan sebagai sumber otoritas spiritual ketika para pengikut dihadapkan pada ketidakpastian dan tekanan ekonomi. Temuan ini menunjukkan bahwa tarekat sebagai institusi sosial-keagamaan yang berfungsi memperkuat kohesi sosial, etos kerja, dan stabilitas psikologis dalam masyarakat Muslim.
Penulis menyimpulkan bahwa amalan-amalan dalam tarekat Syadziliyah memiliki karakter yang relatif sederhana dan fleksibel, sehingga dapat diamalkan kapan pun dan di mana pun tanpa mengganggu aktivitas keseharian para pengikutnya. Karakter ini menjadikan tarekat Syadziliyah kompatibel dengan kehidupan masyarakat industri yang menuntut mobilitas tinggi dan pengelolaan waktu yang ketat. Di sisi lain, ajaran Syadziliyah juga mendorong terbentuknya etos kerja yang kuat, di mana upaya maksimal dalam berusaha dipandang sebagai bagian dari pengamalan keagamaan. Dengan demikian, praktik ekonomi rasional tidak dipertentangkan dengan spiritualitas. Diposisikan sebagai ekspresi dari kesalehan sosial yang berorientasi pada keberhasilan duniawi sekaligus keberkahan ukhrawi.
Meskipun demikian, orientasi rasional dalam praktik ekonomi pengikut tarekat Syadziliyah tidak menghilangkan dimensi sosial yang melekat dalam ajaran tarekat tersebut. Penulis menegaskan adanya misi sosial yang diwujudkan melalui kegiatan-kegiatan seperti bakti sosial dan solidaritas komunitas, yang umumnya diprakarsai oleh mursyid atau guru tarekat. Aktivitas sosial ini tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme distribusi kepedulian sosial, tetapi juga menjadi sarana dakwah Islam yang menekankan nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan tanggung jawab sosial. Temuan ini, sekali lagi, sejalan dengan pandangan bahwa tarekat berperan sebagai institusi keagamaan yang mampu menjembatani kepentingan spiritual, ekonomi, dan sosial dalam kehidupan masyarakat Muslim kontemporer.
Buku ini memberikan kontribusi penting dalam membantu pembaca memahami perkembangan ajaran tarekat Syadziliyah di tengah arus modernisasi yang terus berlangsung. Keunggulan utama buku ini terletak pada kemampuan penulis menjelaskan secara sederhana dan sistematis mengapa tarekat Syadziliyah tetap bertahan, dengan bertumpu pada studi kasus empiris masyarakat Kudus Kulon. Melalui penggunaan data kualitatif yang diperoleh dari pengamatan lapangan dan wawancara, penulis mampu menganalisis struktur sosial yang terbentuk di dalam komunitas penganut tarekat tersebut, sekaligus memperlihatkan keterkaitan antara praktik keagamaan, pola ekonomi, dan solidaritas sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Buku ini masih membuka peluang untuk pengembangan kajian lebih lanjut. Akan menjadi lebih menarik apabila penelitian selanjutnya dapat menelaah secara lebih mendalam hubungan tarekat Syadziliyah dengan tarekat lain, seperti Naqsyabandiyah, maupun dengan aliran pemikiran Islam modern seperti Muhammadiyah, khususnya dalam konteks politik dan ekonomi. Pendekatan komparatif semacam ini dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dinamika relasi antar kelompok Islam, sekaligus menjelaskan faktor-faktor sosial, ideologis, dan historis yang memengaruhi kecenderungan sebagian penganut tarekat Syadziliyah untuk bersikap relatif tertutup terhadap pemikiran-pemikiran Islam lainnya.
Dari sisi metodologi, buku ini menunjukkan keterbatasan yang cukup mendasar dalam hal ketegasan kerangka penelitian. Meskipun penulis menyatakan menggunakan pendekatan kualitatif dan studi kasus empiris di Kudus Kulon, penjelasan mengenai teknik pengumpulan data, seperti kriteria pemilihan informan, durasi penelitian lapangan, serta metode validasi data, tidak diuraikan secara memadai. Akibatnya, pembaca kesulitan menilai tingkat kedalaman data dan reliabilitas temuan yang dihasilkan. Selain itu, posisi penulis dalam relasi dengan subjek penelitian cenderung tidak direfleksikan secara kritis, sehingga analisis yang muncul berpotensi bias normatif, terutama ketika penulis terlalu cepat mengafirmasi praktik dan nilai-nilai tarekat tanpa jarak analitis yang memadai.
Kelemahan metodologis tersebut berimplikasi langsung pada hasil penelitian yang cenderung deskriptif dan kurang problematis. Kesimpulan mengenai resiliensi ekonomi pengikut tarekat Syadziliyah, misalnya, lebih banyak disandarkan pada narasi internal komunitas dan contoh-contoh kasus individual, tanpa upaya pembandingan yang sistematis dengan kelompok non-tarekat atau tarekat lain di wilayah yang sama. Hal ini menyebabkan klaim tentang peran tarekat sebagai faktor utama ketahanan ekonomi dan psikologis menjadi kurang kuat secara analitis. Lebih jauh, buku ini belum sepenuhnya menggali dimensi konflik, eksklusi sosial, atau relasi kuasa internal dalam komunitas tarekat, sehingga gambaran yang dihasilkan cenderung harmonis dan fungsionalistik. Dengan demikian, meskipun buku ini bernilai sebagai dokumentasi awal, hasil penelitiannya masih memerlukan pendalaman kritis agar dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap perdebatan akademik tentang tasawuf, ekonomi, dan masyarakat Muslim kontemporer.
Daftar Rujukan (Catatan Perut)
- Azra, A. (2004). Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII & XVIII. Jakarta: Kencana.
- Bruinessen, M. van. (1995). Tarekat Naqsyabandiyah di Indonesia. Bandung: Mizan.
- Howell, J. D. (2001). “Sufism and the Indonesian Islamic Revival.” The Journal of Asian Studies, 60(3), 701–729.
- Trimingham, J. S. (1971). The Sufi Orders in Islam. Oxford: Oxford University Press.
(Penulis adalah Alumni PPM Aswaja Nusantara)

