Bagian ke-2
Jika dicermati lebih jauh, kritik para muhaddis terhadap hadis-hadis yang menjadi dasar sebagian amaliyah tersebut, tidak selalu berujung pada ditinggalkannya amalan tersebut. Dalam banyak kasus, yang berubah bukanlah praktik ibadahnya, akan tetapi argumentasi yang digunakan untuk mempertahankan praktik itu. Di sinilah letak dinamika intelektual yang menarik, tetapi relatif jarang mendapat perhatian.
Selama ini, perdebatan terkait kualitas hadis sering kali dipahami secara sederhana. Seolah-olah hanya tersedia dua kemungkinan: apabila hadis dinilai sahih, amalan dipertahankan; sedangkan jika hadis dinilai lemah atau bahkan maudhu’, amalan harus ditinggalkan. Kenyataannya, sejarah intelektual Islam menunjukkan jalan yang lebih kompleks. Kritik terhadap kualitas hadis sebagai dasar sebuah amal tidak selalu menghapus suatu amal yang sudah menjadi tradisi. Sebaliknya, dalam sejumlah kasus, tradisi tetap bertahan melalui perubahan cara memaknai dasar-dasar argumentasi yang menopangnya.
Fenomena tersebut dapat dijumpai pada sejumlah shalat fadilah yang telah lama dikenal dalam literatur tasawuf, seperti Shalat Malam Asyura, Shalat Raghaib, Shalat Khair (Bara’ah), maupun Shalat Ayyam. Ketika hadis-hadis yang dijadikan dasar kesunnahan khusus shalat-shalat tersebut dipersoalkan oleh para ahli hadis, sebagian ulama tidak lagi mempertahankan riwayat-riwayat tersebut sebagai landasan normatif secara langsung. Kemudian, mereka membangun argumentasi baru yang tetap memungkinkan amalan tersebut dipraktikkan tanpa harus bergantung pada hadis-hadis yang statusnya diperselisihkan.
Salah satu contoh yang cukup jelas dapat ditemukan dalam Kanz al-Najah wa al-Surur (hlm. 90) karya Syekh ‘Abd al-Hamid al-Qudsi. Ketika membahas beberapa shalat fadilah yang hadis-hadisnya telah lama menjadi objek kritik para muhaddis, beliau tidak lagi menegaskan bahwa shalat-shalat tersebut merupakan sunnah khusus yang ditetapkan oleh hadis tertentu. Sebaliknya, beliau mengarahkan pembaca untuk memahaminya sebagai bagian dari al-shalah al-mutlaqah (shalat sunnah mutlak), yakni ibadah yang tetap berada dalam cakupan dalil-dalil umum yang menganjurkan memperbanyak shalat sunnah.
Perubahan argumentasi ini tampak sederhana, tetapi sesungguhnya sangat mendasar. Jika sebelumnya argumentasi berbunyi, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan shalat ini secara khusus,” maka argumentasi tersebut bergeser menjadi, “Syariat secara umum menganjurkan memperbanyak shalat sunnah. Oleh karena itu, melaksanakan shalat pada waktu tertentu tetap diperbolehkan selama tidak diyakini sebagai sunnah khusus yang memiliki landasan syar’i yang pasti.”
Dengan demikian, yang dipertahankan bukan lagi klaim adanya kesunnahan khusus, akan tetapi keumuman anjuran beribadah. Kritik terhadap hadis tidak diabaikan, tetapi juga tidak serta-merta menghapus tradisi yang telah mengakar. Yang mengalami perubahan adalah konstruksi argumentasinya.
Pendekatan tersebut sejatinya sejalan dengan kaidah ushul fikih. Sebagaimana dinukil Ibn Hajar al-Haytami dari Imam Taqiyuddin al-Subki dalam al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyyah (juz II, hlm. 80), dalil yang hanya memerintahkan shalat secara umum tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan suatu bentuk ibadah dengan waktu, tempat, atau tata cara tertentu tanpa adanya dalil khusus. Karena itu, seseorang boleh memperbanyak shalat berdasarkan keumuman dalil, tetapi tidak boleh mengklaim adanya kesunnahan khusus tanpa landasan syar’i yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari perspektif sejarah sosial, fenomena tersebut memperlihatkan bahwa tradisi keagamaan memiliki kemampuan untuk bernegosiasi dengan kritik ilmiah. Kritik terhadap sanad tidak selalu melahirkan penghapusan praktik, tetapi kerap mendorong proses rekonstruksi legitimasi. Praktik keagamaannya tetap dipertahankan, sementara dasar argumentasi yang digunakan untuk menjelaskannya mengalami perubahan.
Fenomena ini juga dapat dibaca melalui teori legitimasi Peter L. Berger. Menurut Berger, setiap tatanan sosial memerlukan legitimasi, yakni seperangkat pengetahuan yang berfungsi menjelaskan sekaligus membenarkan tatanan sosial. Ia mendefinisikan legitimasi sebagai “socially objectivated ‘knowledge’ that serves to explain and justify the social order” (Peter L. Berger, The Sacred Canopy: Elements of a Sociological Theory of Religion [Garden City, NY: Doubleday, 1967], hlm. 29). Dengan demikian, ketika legitimasi yang sebelumnya bertumpu pada hadis tertentu mulai dipersoalkan, suatu tradisi tidak harus ditinggalkan. Sebaliknya, komunitas keagamaan dapat membangun legitimasi baru yang tetap memungkinkan praktik tersebut dipandang sah dan layak dipertahankan.
Dalam konteks amaliyah pesantren, yang mengalami perubahan bukan semata-mata praktik ibadahnya, akan tetapi narasi yang menopangnya. Jika sebelumnya legitimasi dibangun di atas hadis-hadis tertentu, maka setelah hadis-hadis tersebut dikritik, legitimasi bergeser kepada dalil-dalil umum mengenai keutamaan memperbanyak ibadah, tanpa lagi menegaskan adanya kesunnahan yang bersifat khusus. Dengan demikian, tradisi tetap lestari, tetapi fondasi argumentasinya direkonstruksi.
Proses semacam ini pada dasarnya bukan sesuatu yang negatif. Hampir semua tradisi keagamaan mengalami penyesuaian ketika berhadapan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Yang menjadi persoalan adalah apabila rekonstruksi tersebut tidak dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Akibatnya, publik tetap meyakini bahwa suatu amalan memiliki dasar hadis khusus yang sahih, padahal sebagian ulama yang mempertahankannya sesungguhnya telah menggunakan konstruksi argumentasi yang berbeda.
Di sinilah letak pentingnya keterbukaan ilmiah dalam tradisi pesantren. Apabila suatu amalan dipertahankan sebagai bagian dari shalat sunnah mutlak, maka hal tersebut perlu dijelaskan secara jujur kepada para santri dan masyarakat. Demikian pula, apabila hadis yang dahulu dijadikan sandaran telah dinilai lemah atau maudhu’ oleh para muhaddis, status tersebut juga perlu disampaikan sebagaimana adanya. Dengan cara demikian, penghormatan terhadap tradisi dapat berjalan beriringan dengan amanah ilmiah.
Sikap seperti ini sejatinya merupakan karakter para ulama klasik. Mereka tidak selalu memiliki kesimpulan yang sama terhadap suatu riwayat, tetapi hampir selalu menjelaskan kualitas hadis yang mereka gunakan sebagai dasar argumentasi. Kejujuran dalam menjelaskan status riwayat merupakan bagian dari integritas keilmuan yang diwariskan oleh para muhaddis.
Oleh karena itu, muhasabah yang diperlukan pesantren bukanlah memilih antara mempertahankan atau meninggalkan tradisi. Persoalan yang lebih mendasar adalah memastikan atas dasar argumentasi apa tradisi tersebut dipertahankan. Sebab, ketika argumentasi telah berubah, perubahan itu juga perlu diketahui oleh masyarakat agar tradisi tetap berdiri di atas fondasi ilmu yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, persoalan yang sedang kita hadapi bukan lagi sekadar perdebatan mengenai sahih atau lemahnya sebuah hadis. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi metodologi. Apakah kritik hadis yang diajarkan di ruang-ruang kelas pesantren juga benar-benar dihadirkan ketika pesantren menjelaskan amaliyah-amaliyah yang telah lama menjadi bagian dari warisan keagamaannya? Pertanyaan inilah yang akan membawa kita kepada pembahasan berikutnya, yakni bagaimana otoritas guru dapat menjadi sumber legitimasi yang dalam banyak keadaan lebih menentukan daripada kekuatan argumentasi tekstual dalam pembentukan tradisi keagamaan.
Bersambung
Daftar Pustaka
‘Abd al-Ḥamīd al-Qudsī. 1429 H. Kanz al-Najāḥ wa al-Surūr. Beirut: Dār al-Hāwī.
Berger, Peter L. The Sacred Canopy: Elements of a Sociological Theory of Religion. Garden City, NY: Doubleday, 1967.
Ibn Ḥajar al-Haytamī. al-Fatāwā al-Kubrā al-Fiqhiyyah. Cairo: ‘Abd al-Ḥamīd Aḥmad Ḥanafī.

