Sebuah Elaborasi Kritis atas Karhutla dalam Cengkeraman Genosida Lingkungan, Hukum Adat, Politik Kekuasaan, dan Ekonomi Ekstraktif
I. Prolog Empiris: Ratap Tanah Zamrud dan Anatomi Bencana Ekologis
Bumi Tambun Bungei dan hamparan gambut purba di Borneo tidak sedang sekadar membara; ia sedang menjalani eksekusi mati secara sistematis. Citra satelit MODIS (Moderate Resolution Imaging Spectroradiometer) serta pemantauan VIIRS dari NASA dan sistem Sipongi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saban tahun merekam titik panas (hotspots) yang mengepung ribuan hektar ekosistem gambut di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Asap pekat yang membubung bukan sekadar jelaga karbon, melainkan manifes nyata dari kebangkrutan ekologis. Ketika konsentrasi Particulate Matter (PM 2.5) menembus angka di atas 300 μg/m³—jauh melampaui ambang batas aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)—langit di Palangkaraya dan Pontianak bertukar warna menjadi merah darah (rayleigh scattering). Ini adalah manifes krisis kemanusiaan di mana ratusan ribu jiwa dipaksa menghirup racun polisiklik aromatik hidrokarbon.
Prahara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) hadir bukan sebagai kebetulan iklim empiris belaka atau sekadar manifestasi fenomena El Niño. Karhutla adalah manifestasi ekosida kebudayaan Dayak dan genosida lingkungan (ecocide) yang terstruktur, masif, dan dilembagakan oleh keserakahan modal. Hutan hujan tropis yang dahulu dijuluki Paru-Paru Dunia kini dipaksa menjadi tungku pembakaran raksasa. Ketika pohon-pohon purba tumbang terlalap api dan gambut dalam diperkosa demi komoditas monokultur, yang hangus bukan hanya fungsi tata air dan keanekaragaman hayati endemik seperti Pongo pygmaeus (Orangutan Kalimantan), melainkan juga memori kolektif serta fondasi eksistensial masyarakat adat yang menggantungkan napas hidupnya pada mekar kuncup setiap kerimbunan daun.
II. Kekeliruan Paradigmatik: Menggugat Konsep Brundtland dan Urgensi Nested Model Bob Giddings
Di balik kebalikan arah kebijakan pengurusan lingkungan hidup di Indonesia—bahkan yang diaminkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)—terdapat kelirumologi paradigmatik yang fatal. Kebijakan publik nasional masih tersandera oleh dogmatisme Laporan Brundtland (1987) tentang Sustainable Development. Paradigma klasik Brundtland meletakkan tiga pilar—Ekonomi, Sosial, dan Lingkungan—dalam posisi tiga lingkaran sejajar yang tumpang tindih (Mickey Mouse Model atau Triple Bottom Line). Kekeliruan mendasar dari model Brundtland ini adalah pengandaian implisit bahwa ekonomi dan sosial dapat dipisahkan atau ditukar-tambah (trade-off) dengan keberlanjutan lingkungan. Dalam praktik teknokrasi yang rakus, lingkaran ekonomi selalu membesar dan mendominasi, sementara ekologi diperas dan dikorbankan atas nama pertumbuhan PDB.
Sudah saatnya Indonesia move on dan secara radikal mengadopsi Nested Model (Model Terangkul/Berlapis) dari Bob Giddings et al. (2002). Dalam Nested Model, ekologi/lingkungan hidup bukanlah pilar sejajar yang bisa ditawar, melainkan Wadah Utama dan Pertama (The Ultimate Foundation and Boundary). Ekologi adalah biosfer batas fisik tempat seluruh kehidupan bernapas. Di dalam lingkupan ekologi itulah sektor Sosial berdiri, dan di dalam ranah sosial itulah sistem Ekonomi beroperasi sebagai alat semata.
Secara filosofis, jika wadah ekologi hancur dan terbakar, maka ranah sosial akan runtuh dan aktivitas ekonomi secara otomatis musnah. Menjadikan komoditas ekstraktif lebih unggul daripada daya dukung gambut Kalimantan adalah bentuk kesesatan berpikir (fallacy) yang melahirkan legitimasi bencana Karhutla secara terus-menerus.
III. Dialektika Kebudayaan dan Runtuhnya Kedaulatan Hukum Adat
Dalam kacamata filsafat kebudayaan, hutan bagi masyarakat Adat Dayak—mulai dari Dayak Ngaju, Ibans, Paser, hingga Ot Danum—bukanlah sekadar barang tambang, komoditas dagang, atau tumpukan material yang dapat diukur dengan kalkulasi finansial. Hutan adalah Oikos, ruang spiritualitas, repositori pengetahuan leluhur, serta perwujudan kosmologis dari nilai Belom Pambelum (tata hidup yang memelihara kehidupan). Sejalan dengan Nested Model Giddings, kebudayaan Dayak secara intuitif meletakkan hukum alam (ekologi) sebagai wadah tertinggi yang membatasi tindakan ekonomi.
Melalui perangkat Hukum Adat seperti kewenangan pengelolaan Hutan Tutupan/Hutan Adat serta sistem perladangan bergiliran (patahu/tatau) yang diikat ketat oleh norma Pamali, masyarakat adat telah menerapkan asas kehati-hatian (precautionary principle) jauh sebelum wacana pembangunan berkelanjutan dirumuskan oleh Barat. Pembukaan lahan secara tradisional dilakukan dengan membuat sekat bakar (menyebarat), memperhitungkan arah angin, dan mematuhi sanksi Singer (denda adat) jika api melompati batas wilayah.
Namun, kolonialisme internal dan arus modernitas ekstraktif memarginalkan kedudukan hukum adat ini secara sistematis. Melalui dominasi positivisme hukum negara, wilayah-wilayah kelola rakyat direnggut dan dialihfungsikan menjadi Konsesi Hak Guna Usaha (HGU) korporasi skala besar. Singer adat yang dahulu dihormati kini digantikan oleh lembaran perizinan tambang dan sawit dari birokrasi yang koruptif. Kriminalisasi menimpa peladang tradisional yang membakar lahan seluas setengah hektar demi mengisi piring nasi keluarga, sementara kejahatan skala industri yang mengeringkan jutaan hektar gambut melalui kanalisasi ilegal terlindungi di balik tembok impunitas hukum. Runtuhnya kedaulatan hukum adat ini menandai hancurnya perisai kebudayaan yang selama ribuan tahun menjaga kestabilan pulau Kalimantan.
“Ketika manusia memperlakukan bumi hanya sebagai barang tambang dan ladang eksploitasi, ia tidak hanya membunuh ekosistem di luarnya, tetapi juga membunuh jiwa peradabannya sendiri.”
— Prof. Otto Sumarwoto (Pakar Ekologi & Lingkungan Hidup Indonesia)
IV. Anatomi Politik Kekuasaan dan Ekonomi Ekstraktif
Bencana Karhutla tidak lahir dari ruang hampa. Ia merupakan buah dari perkawinan haram antara Politik Kekuasaan (Power Politics) dan Ekonomi Ekstraktif yang berwatak predatoris. Perekonomian nasional yang terjangkit penyakit resource curse (kutukan sumber daya alam) memandang Pulau Kalimantan semata-mata sebagai deposit batu bara, kayu, dan karpet hijau perkebunan kelapa sawit skala masif.
Sistem oligarki menjadikan izin konsesi lahan sebagai komoditas transaksi politik elektoral. Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dibarter secara terselubung demi membiayai modal kampanye dalam Pemilukada maupun Pemilu nasional, menciptakan rantai patronase antara birokrat, pengusaha, dan oknum penegak hukum. Dalam logika ekonomi ekstraktif, pengeringan lahan gambut melalui pembuatan kanalisasi (canal draining) dilakukan secara ugal-ugalan untuk menurunkan muka air tanah demi penanaman vegetasi monokultur. Gambut yang terdegradasi dan mengering berubah dari penyimpan karbon (carbon sink) menjadi bahan bakar kaya metana yang sangat mudah meledak (flammable), memicu kebakaran abadi bawah tanah (ground fire) yang sulit dipadamkan.
Eksploitasi ini telah bereskalasi menjadi kejahatan berat yang dalam diskursus hukum internasional dikategorikan sebagai Ekosida (Genosida Lingkungan)—yakni perusakan, penghancuran, atau pemusnahan ekosistem suatu wilayah secara meluas, berjangka panjang, dan parah yang mengakibatkan hilangnya hak-hak dasar warga atas kehidupan yang layak serta kepunahan identitas kebudayaan Dayak secara perlahan.
“Pembangunan yang merusak lingkungan dan mengorbankan keadilan sosial bukanlah sebuah kemajuan, melainkan bentuk kebangkrutan moral dan ekologis suatu bangsa.”
— Prof. Emil Salim (Pakar Ekonomi & Tokoh Lingkungan Hidup)
V. Realitas Empiris: Data Kebencanaan dan Penegakan Hukum yang Tumpul
Secara kuantitatif dan kualitatif, bencana ini menyajikan potret kehancuran kemanusiaan serta ekologi yang memprihatinkan:
- Luas Kehancuran Lahan dan Emisi Karbon: Berdasarkan data rekapitulasi Karhutla, jutaan hektar lahan hutan dan gambut telah hangus terbakar dalam kurun waktu satu dekade terakhir. Pada episode Karhutla hebat, emisi karbon harian yang dilepaskan dari kebakaran gambut Kalimantan kerap melebihi seluruh emisi harian dari aktivitas ekonomi industri di Amerika Serikat, menempatkan Indonesia sebagai salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca terbesar di dunia.
- Krisis Kesehatan dan Bencana Respirasi Masif: Jutaan warga di Kalimantan dan Sumatra terpapar asap beracun yang mengandungi karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), dan nitrogen oksida (NOx). Puskesmas dan rumah sakit dipenuhi oleh penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), terutama anak-anak balita dan kelompok lansia. Dampak kesehatan ini bukan sekadar statistik medis, melainkan pelanggaran terhadap hak asasi paling fundamental: hak atas udara bersih dan hak untuk hidup.
- Kelesuan Penegakan Hukum dan Impunitas Korporasi: Guru Besar Hukum Lingkungan Indonesia, Prof. Koesnadi Hardjasoemantri, menegaskan pentingnya penegakan hukum terpadu (integrated environmental law enforcement) yang menggabungkan sanksi administratif, gugatan perdata ganti rugi, dan sanksi pidana. Kendati prinsip strict liability (tanggung jawab mutlak) telah diakomodasi dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaksanaan di lapangan sering kali kandas. Eksekusi ganti rugi terhadap korporasi yang terbukti bersalah di pengadilan kerap tertunda bertahun-tahun, membiarkan pelaku kejahatan ekologis melenggang tanpa memulihkan kerusakan alam yang ditimbulkannya.
“Hukum lingkungan bukan sekadar kumpulan pasal-pasal mati di kertas, melainkan perisai hidup bagi bumi dan masyarakat yang mendenang di atasnya.”
— Prof. Koesnadi Hardjasoemantri (Bapak Hukum Lingkungan Indonesia)
VI. Refleksi Filosofis & Pemikiran Para Penerima Nobel
Untuk mengurai kompleksitas kejahatan ekologis dan ancaman kepunahan kebudayaan Dayak di Kalimantan, kita perlu menelaah landasan teoritis yang dikemukakan oleh para pemikir dunia dan penerima anugerah Nobel:
1. Tragedy of the Commons (Garrett Hardin) vs. Tata Kelola Sumber Daya Bersama (Elinor Ostrom)
Kebakaran hutan Kalimantan sering disalahartikan sebagai manifestasi “Tragedy of the Commons” karya Garrett Hardin, di mana ruang terbuka dianggap rentan rusak karena semua orang berlomba mengurasnya. Namun, Elinor Ostrom (Penerima Nobel Ekonomi 2009) membantah tesis tersebut melalui karya monumental mengenai tata kelola sumber daya milik bersama (governing the commons). Ostrom membuktikan secara empiris bahwa:
“Masyarakat lokal dan komunitas adat kerap kali jauh lebih mampu mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan melalui institusi lokal dan aturan bersama, dibandingkan dengan kontrol terpusat negara maupun privatisasi pasar bebas yang serakah.”
Runtuhnya tata kelola lokal akibat invasi izin konsesi negara dan swasta justru menjadi faktor utama hilangnya mekanisme kontrol sosial dalam menjaga hutan gambut Kalimantan.
2. Keadilan Antar-Generasi dan Pemulihan Ekosistem
Pengerukan sumber daya alam secara merusak merenggut hak generasi masa depan atas lingkungan hidup yang berkelanjutan. Wangari Maathai (Penerima Nobel Perdamaian 2004), pejuang gerakan Green Belt Movement, memberikan peringatan ekologis yang sangat meresap bagi bumi Borneo:
“Bumi sangat murah hati tetapi tidak pernah lupa merespons penindasan. Jika kita membunuh pohon dan merusak tanah, bumi akan membalas dengan kemandulan dan abu.”
Abu Karhutla yang menutup sinar matahari di Borneo, memusnahkan keanekaragaman hayati endemik, dan meninggalkan deposit jelaga pada paru-paru anak-anak adalah pembuktian atas ramalan Maathai tentang pembalasan alam akibat kerakusan modal.
3. Deprivasi Kapabilitas (Amartya Sen)
Bencana lingkungan ini menciptakan kemiskinan multidimensional yang melampaui indikator pendapatan materi. Amartya Sen (Penerima Nobel Ekonomi 1998) mengartikan pembangunan sebagai proses perluasan kebebasan dan kapabilitas hakiki (freedom and capability approach). Bencana Karhutla merampas kapabilitas dasar manusia: kebebasan untuk menikmati kesehatan, kebebasan anak-anak untuk mengakses pendidikan tanpa diliburkan karena kabut asap, serta kebebasan ekonomi para petani dan nelayan sungai yang kehilangan mata pencaharian akibat rusaknya ekosistem rawa gambut.
VII. Epilog: Pertobatan Ekologis dan Reorientasi Keadilan
Prahara Karhutla di hutan Kalimantan bukanlah takdir alamiah dan bukan sekadar dampak rutin siklus iklim global. Ia adalah monumen kegagalan dari paradigma pembangunan berorientasi antroposentrisme radikal yang menumbalkan keseimbangan ekologi demi akumulasi kapital jangka pendek kelompok oligarki.
Guna menghentikan ekosida kebudayaan Dayak dan genosida lingkungan ini, bangsa Indonesia harus melakukan pertobatan ekologis secara mendasar:
- Pergeseran Paradigma Struktural: Meninggalkan konsep Brundtland secara total dan mengadopsi Nested Model Bob Giddings dalam seluruh penyusunan KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) serta Kebijakan Pembangunan Nasional. Ekologi harus ditetapkan sebagai syarat batas mutlak yang tak boleh dilanggar oleh ekspansi ekonomi.
- Pengakuan dan Restorasi Kedaulatan Hukum Adat: Menyerahkan kembali kedaulatan kelola wilayah adat kepada masyarakat lokal serta mengintegrasikan kearifan tradisional dalam kebijakan perlindungan ekosistem lahan gambut.
- Penegakan Hukum Tanpa Kompromi: Menerapkan asas strict liability secara konsisten, mencabut izin konsesi korporasi pembakar lahan, memblokir aset korporasi pelanggar, serta memfungsikan dana ganti rugi untuk restorasi ekologis lahan terdegradasi.
- Dekonstruksi Ekonomi Ekstraktif: Menghentikan alih fungsi lahan gambut utuh (rewetting and revegetation), mencabut izin kanalisasi masif, serta mengalihkan paradigma pembangunan dari eksploitasi komoditas mentah menuju ekonomi hijau yang memuliakan biosfer dan martabat kebudayaan adat.
Selama hutan Kalimantan terus dibakar dan jeritan masyarakat adat ditenggelamkan oleh kabut modal, selama itu pula kita sedang mengikis masa depan peradaban sendiri. Jelaga kebakaran hari ini adalah cermin cadas bagi matinya etika dan hati nurani kemanusiaan kita.

