Bagian 4
Rangkaian pembahasan dalam tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan tasawuf dengan ilmu hadis. Keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari khazanah intelektual Islam dan selama berabad-abad berkembang secara saling melengkapi. Sejarah mencatat banyak ulama yang berhasil memadukan keduanya dalam satu pribadi. Imam al-Nawawi dikenal sebagai seorang faqih dan muhaddis yang memiliki kehidupan spiritual yang mendalam. Demikian pula Imam al-Suyuthi, yang di samping menghasilkan karya-karya monumental dalam bidang hadis, juga menulis berbagai risalah tentang tasawuf dan tazkiyatun nafs. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan yang dibahas dalam tulisan ini bukanlah pertentangan antara disiplin ilmu, akan tetapi bagaimana sebuah tradisi membangun, mempertahankan, dan mengevaluasi legitimasi terhadap praktik-praktik keagamaannya.
Dari uraian pada bagian-bagian sebelumnya tampak bahwa keberlangsungan suatu amaliyah tidak selalu bertumpu pada kekuatan sanad hadis semata. Kritik para muhaddis terhadap hadis-hadis tertentu tidak selalu menyebabkan suatu praktik ditinggalkan. Sebaliknya, sebagaimana telah dibahas melalui perspektif Peter L. Berger, Max Weber, dan Pierre Bourdieu, sebuah tradisi dapat mempertahankan eksistensinya melalui proses rekonstruksi legitimasi, otoritas guru, serta modal simbolik yang hidup dalam komunitas keagamaan. Fenomena tersebut merupakan kenyataan sosiologis yang tidak dapat diabaikan.
Akan tetapi, pengakuan terhadap realitas sosial tidak berarti menghapus perlunya evaluasi metodologis. Justru di sinilah letak pentingnya muhasabah epistemologis. Pesantren sejak awal dikenal sebagai institusi yang menjunjung tinggi sanad, ketelitian ilmiah, dan penghormatan terhadap metodologi para ulama. Tradisi talaqqi, kajian kitab, bahtsul masail, hingga disiplin ilmu hadis dan ushul fikih menunjukkan bahwa verifikasi ilmiah merupakan bagian dari identitas pesantren. Karena itu, semangat yang sama semestinya juga diterapkan ketika menilai riwayat-riwayat yang menjadi dasar suatu amaliyah.
Dalam beberapa kasus, kritik para muhaddis terhadap hadis-hadis fadha’il ternyata tidak selalu diikuti dengan evaluasi terhadap praktik yang dibangun di atasnya. Yang lebih sering terjadi adalah perubahan argumentasi. Ketika hadis-hadis khusus dinilai tidak lagi memadai sebagai dasar normatif, legitimasi kemudian dialihkan kepada dalil-dalil umum tentang keutamaan memperbanyak ibadah, kepada konsep al-shalāh al-muṭlaqah, kepada pengalaman spiritual para awliya’, atau kepada otoritas guru yang mewariskan amalan tersebut. Dari sudut pandang sosiologi agama, mekanisme ini dapat dipahami sebagai bentuk adaptasi tradisi. Namun, dari perspektif ilmu hadis dan ushul fikih, proses tersebut tetap memerlukan penjelasan yang jernih agar tidak terjadi percampuran antara dalil normatif, pengalaman spiritual, dan legitimasi sosial.
Karena itu, muhasabah yang diperlukan bukanlah menghapus tradisi, akan tetapi menempatkan setiap tradisi pada fondasi argumentasi yang proporsional. Apabila suatu amalan dipertahankan karena termasuk dalam keumuman anjuran memperbanyak shalat sunnah, maka hal itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila hadis yang dahulu dijadikan sandaran telah dinilai lemah atau bahkan maudhu’ oleh para muhaddis, maka status tersebut juga patut disampaikan sebagaimana adanya. Keterbukaan semacam ini tidak akan mengurangi wibawa pesantren. Justru sebaliknya, ia akan memperlihatkan bahwa penghormatan terhadap tradisi berjalan beriringan dengan amanah ilmiah.
Sesungguhnya pesantren memiliki seluruh perangkat yang diperlukan untuk melakukan ikhtiar tersebut. Di dalamnya diajarkan ilmu hadis, ushul fikih, qawa’id fikih, ilmu rijal, musthalah al-hadis, hingga tradisi bahtsul masail yang membiasakan para santri menguji setiap pendapat melalui argumentasi. Seluruh perangkat itu menunjukkan bahwa kritik ilmiah bukanlah sesuatu yang datang dari luar tradisi pesantren, akan tetapi bagian dari jati dirinya sendiri. Yang diperlukan hanyalah keberanian untuk menerapkan standar metodologis yang sama terhadap seluruh warisan keilmuan, baik yang berasal dari luar maupun yang telah lama hidup di lingkungan pesantren.
Semangat semacam ini sesungguhnya telah dicontohkan oleh Imam Abu Hamid al-Ghazali. Dalam Mizan al-Amal (hlm 257), beliau menjelaskan bahwa pencarian kebenaran menuntut keberanian membebaskan diri dari taqlid yang tidak disertai pembuktian. Al-Ghazali menulis:
فَمَنْ لَا يَشُكُّ لَا يَنْظُرُ، وَمَنْ لَا يَنْظُرُ لَا يُبْصِرُ، وَمَنْ لَا يُبْصِرُ يَبْقَ فِي الْعَمَى وَالضَّلَالِ
“Barang siapa tidak pernah meragukan, ia tidak akan meneliti. Barang siapa tidak meneliti, ia tidak akan melihat. Dan barang siapa tidak melihat, ia akan tetap berada dalam kebutaan dan kesesatan.”
Pesan Imam Ghazali tersebut bukanlah ajakan untuk meragukan agama, akan tetapi dorongan agar keyakinan dibangun di atas penelitian dan argumentasi yang kokoh, bukan sekadar penerimaan tanpa pengujian. Dalam semangat yang sama, menghormati guru tidak berarti menutup ruang kajian terhadap dalil, sebagaimana mengkritisi sebuah riwayat tidak berarti mengurangi penghormatan kepada para ulama yang meriwayatkan atau mengamalkannya. Kritik ilmiah merupakan bagian dari adab keilmuan yang diwariskan oleh para ulama sendiri.
Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan sekadar status beberapa amaliyah atau shalat fadha’il. Yang jauh lebih penting adalah integritas epistemologi pesantren sebagai pusat transmisi ilmu-ilmu Islam. Tradisi akan tetap hidup apabila mampu berdialog secara jujur dengan perangkat keilmuan yang dimilikinya sendiri. Sebaliknya, apabila otoritas sosial terus-menerus ditempatkan di atas argumentasi ilmiah tanpa ruang evaluasi, maka tradisi berisiko kehilangan salah satu kekuatan terbesarnya, yaitu kemampuan melakukan koreksi diri berdasarkan metodologi yang diwariskan oleh para ulama.
Muhasabah epistemologis inilah yang kiranya perlu terus dihidupkan. Sebab, tradisi yang kokoh bukanlah tradisi yang kebal terhadap kritik, akan tetapi tradisi yang memiliki keberanian untuk menguji, menjelaskan, dan memperbarui argumentasinya tanpa kehilangan penghormatan terhadap warisan ulama. Dengan cara itulah pesantren dapat terus menjalankan perannya sebagai penjaga tradisi sekaligus penjaga integritas ilmu.
Wallāhu a’lam bi al-shawāb.
Rujukan
al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. 1444 H. Mīzān al-‘Amal. Jedah: Dār al-Minhāj.
al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. 1427 H. al-Munqidh min al-Ḍalāl. Cet. I. Jeddah: Dār al-Minhāj.
Berger, Peter L. The Sacred Canopy: Elements of a Sociological Theory of Religion. Garden City, NY: Doubleday, 1967.
Bourdieu, Pierre. Language and Symbolic Power. Cambridge: Polity Press, 1991.
Weber, Max. Economy and Society: A New Translation. Vol. I. Edited and translated by Keith Tribe. Cambridge, MA: Harvard University Press, 2019.

