Pendahuluan
Dinamika perkembangan tafsir al-Qur’an di era revolusi industry 4.0 dan society 5.0 seakan telah mengalami pergeseran. Peran media sebagai alat untuk mendivergensi ajaran agama menjadi fokus penting di beberapa penelitian akhir-akhir ini. Idealnya, tafsir al-Qur’an dipelajari lewat ulama ahli sebagai landasan hukum bagi otoritas agama, namun berbanding terbalik dengan hal tersebut, saat ini persebaran tafsir al-Qur’an telah bertransformasi dalam ranah digital dengan segala variasi bentuk sesuai dengan platform yang menaunginya (Firdaus et al., 2022).
Hoover menarasikan bahwa media merupakan sarana yang dapat membantu komunitas agama untuk mengekspresikan dan menemukan makna terhadap pemahaman keagamaannya (Hoover, 2006). Sifat kontributif media dalam penyampaian agama ini dibuktikan dengan munculnya konten-konten keagamaan dalam bentuk meme (Qudsy et al., 2021), tafsir di youtube (Abidin & Chayati, 2023) ataupun dalam bentuk website (Firdaus, 2023). Pergeseran penafsiran al-Qur’an dalam ruang digital ini penting untuk dikaji sebagai upaya modifikasi tafsir al-Qur’an di masa depan.
Pada dasarnya, era digital meniscayakan setiap khalayak untuk dapat beradaptasi dengan segala perubahan yang masif dalam new media. Perubahan baru yang paling tampak terlihat dari perpindahan pusat distribusi agama ke media. Proses ini melibatkan kontribusi publik yang luas dalam produksi pengetahuan agama (Abdullah, 2017). Hal yang demikian membawa pengaruh besar dalam wacana agama yang lebih bergenre popular yang memunculkan tantangan terhadap otoritas lama (Inaa & Qudsy, 2023).
Diantara bentuk tantangannya adalah bagaimana kita bisa membumikan ajaran Islam yang tertera dalam al-Qur’an, kepada para pengguna (user) di ruang digital, dimana mereka tersebar dalam berbagi platform seperti Instagram, Facebook, Twitter, WhatsApp group, Telegram channel bahkan Youtube (Hosen, 2020). Posisi untuk mengidentifikasi peran media menjadi begitu krusial, karena untuk menjawab tantangan yang ada, kita dituntut untuk melek terhadap literasi khususnya perkembangan tafsir al-Qur’an dalam ruang digital.
Tulisan ini, setidaknya bertujuan memberikan gambaran sekaligus ulasan terhadap urgensi mediatisasi tafsir al-Qur’an di ruang digital yang dilakukan sebagai upaya modifikasi tafsir di masa depan. Penjabaran dilakukan berangkat dari tiga persoalan. Pertama, proses mediatisasi tafsir al-Qur’an dalam ruang digital. Kedua, kelebihan dan kekurangan mediatisasi tafsir al-Qur’an. Ketiga, urgensi mediatisasi tafsir al-Qur’an sebagai modifikasi tafsir masa depan. Eksplorasi dan elaborasi dalam tulisan ini dimaksudkan agar dapat memetakan konsep tafsir masa depan yang tersebar dalam ruang digital sekaligus juga meninjau segala tantangan dan persoalan yang dimilikinya.
Mediatisasi Tafsir al-Qur’an dalam ruang digital
Kajian mediatisasi al-Qur’an dalam ruang digital, sebenarnya bermuara pada model komunikasi yang berbasis internet. Hal inilah yang kemudian mendorong para konten kreator turut serta memberikan sumbangsih dalam penyampaian ajaran agama di ranah digital. Dapat dikatakan bahwa, komodifikasi al-Qur’an tidak bisa lepas dari adanya komodifikasi agama (Firdaus et al., 2022), situasi yang demikian tentu benar, sebab komodifikasi al-Qur’an yang cukup besar umumnya terjadi ketika terdapat percetakan dan penerbitan al-Qur’an mulai semarak.
Di sisi lain, tidak dapat dimungkiri bahwa komodifikasi al-Qur’an juga menggemuruh terjadi pada ruang digital, terutama pada media televisi dan kanal-kanal YouTube. Beberapa platform lain pun juga seakan tak ingin ketinggalan, misalnya dalam bentuk website kita bisa menjumpai tafsiralqur’an.id, tanwir.id, ibrahim.id, mubadalah.id dll, dalam bentuk instagram diramaikan oleh @santrigayeng, @tafsiralqur’anid, @risalahmuslim, @majlistafsiralqur’an, @tanwirid, @khasanahtafsir dll. Ekosistem yang demikian menjadi bukti bahwa praktik penyampaian tafsir al-Qur’an dalam ruang digital memang telah ramai berkelindan.
Pergeseran penyampaian ajaran keagamaan yang awalnya dipelajari lewat talaki kemudian berubah menjadi virtual adalah sebuah keniscayaan. Perubahan ini tentunya akan berimplikasi pada proses perpindahan praktik keagamaan ke dalam bentuk visual (Ridho et al., 2023). Kita akan dapati misalnya pesan hadis Rasulullah terkait keutamaan melaksanakan shalat qabliyah subuh disampaikan dalam bentuk meme pada platform instagram (Qudsy et al., 2021). Penafsiran gus Baha’ terhadap surah Ali Imran [3]: 55 tentang makna pengikut nabi Isa dipaparkan lewat media youtube (Abidin & Chayati, 2023). Bahkan, nilai-nilai ajaran Islam yang tentunya berbasis pada al-Qur’an dan hadis juga disampaikan lewat animasi film Nussa dan Rara (Alfian et al., 2020). Kesemuanya menjadi topik pembahasan yang sangat unik, sebab dapat memberikan perspektif baru terkait penyampaian pesan dan ajaran keagamaan lewat ruang digital.
Persebaran penafsiran al-Qur’an lewat ruang digital senantiasa mendorong penyesuaian terhadap segala fitur dalam media yang menaunginya. Setidaknya ada empat bentuk transformasi yang dapat dikonsepsikan lewat penelitian yang sudah ada. Di antaranya adalah Pertama, bentuk penjelasan tafsir berbasis video berdurasi lama akan dipilih oleh para konten kreator yang berkecimpung dalam platform youtube (Amir & Syamsuddin, 2021). Kedua, shorts video berdurasi pendek yang berisi penjelasan atau cuplikan dari penafsiran diiringi backsound musik menarik, lebih cenderung dipilih oleh para content creator dalam menyampaikan penafsiran al-Qur’an dalam ranah TikTok (Inaa & Qudsy, 2023). Ketiga, meme ataupun gambar ilustrasi disertai caption penafsiran al-Qur’an seringkali dijadikan sebagai model penyampaian tafsir al-Qur’an di Instagram (Qudsy et al., 2021). Terakhir, penyampaian tafsir al-Qur’an dalam bentuk teks narasi dengan konsep maudhu’i ‘biasanya’ akan lebih diminati dalam platform website (Maulana, 2021). Mediatisasi al-Qur’an dengan model yang beragam tersebut memberikan konsep yang elastis terhadap penyampaian penafsiran al-Qur’an dalam platform media sosial yang ada.
Kelebihan dan Kekurangan Mediatisasi Tafsir al-Qur’an di Ruang Digital
gemuruh persebaran tafsir al-Qur’an di ruang digital merupakan sebuah tanda perluasan keilmuan yang dinamis. Tafsir disajikan dengan berbagai bentuk konten yang menarik, sehingga dapat diminati oleh khalayak luas. Mempelajari penafsiran al-Qur’an bisa dilakukan dimanapun dan dengan keadaan bagaimanapun (Hosen, 2020). Uniknya, berbagai platform di media sosial mampu menelurkan karakter penafsirannya masing-masing.
Keberagaman penyajian penafsiran al-Qur’an dalam ruang digital tersebut, tentu berasaskan pada relevansi generasi yang ada sekarang ini, dimana tidak dapat dielakkan lagi, generasi Z di zaman ini selalu berkelindan dengan media (Abdullah, 2017). Kelebihan-kelebihan tersebut dapat memberikan pemaknaan bahwa persebaran atau proses distribusi sebuah tafsir di masa sekarang atau lebih-lebih di masa depan akan selalu identik dengan nuansa digital.
Tidak dapat dipungkiri, bahwa kelebihan-kelebihan tafsir al-Qur’an di ruang digital juga dapat berpotensi menjadi “ancaman besar”. Pasalnya, yang menjadi komunikator lahir dari berbagai latar belakang bermacam-macam, mulai dari konten kreator, pejabat, bintang film hingga selebgram. Ancaman besar yang dimaksud penulis ialah, terpecahnya konstruksi berpikir masyarakat dalam mengonsumsi konten yang bertebaran secara luas di media massa. Konflik narasi agama yang terjadi bukan hanya dalam lingkup lintas agama tetapi juga terjadi antara internal pemeluk agama (Hidayat et al., 2023).
Pembaca tafsir di ruang digital akan kesulitan menemukan otoritas agama dikarenakan adanya abstraksi otoritas di ruang digital (Hidayat et al., 2023). Terlebih lagi, adanya konten yang bersifat parsial dan tidak komprehensif akan berdampak kepada pemahaman yang dangkal terhadap para pembaca di ruang digital (Qudsy et al., 2021). Alhasil, penafsiran yang dilakukan dalam ruang digital penting untuk dikritisi kembali, agar mampu memberikan pemaknaan yang komprehensif.
Urgensi Mediatisasi Tafsir al-Qur’an sebagai Modifikasi Tafsir Masa Depan
Fenomena mediatisasi dalam kajian al-Qur’an mulai banyak digeluti oleh para akademisi. Bagaimana tafsir al-Qur’an yang dulunya bersifat tekstualis dan hanya disampaikan lewat lisan maupun tulisan, kini bertransformasi menjadi bentuk yang lebih beragam. Media menjadi wadah penting dalam mendistribusikan produk tafsir kepada khalayak (Hosen, 2020). Keniscayaan peradaban yang terus berkembang seakan memaksa seluruh elemen untuk selalu beradaptasi dalam segala hal, kususnya terkait peran media digital (Abdullah, 2017). Tafsir yang saat ini tampil dalam ruang digital, dengan karakteristik penyajiannya masing-masing, tentu dapat dijadikan acuan untuk melihat bagaimana aspek kompleksitas penafsiran pada era yang akan datang.
Mediatisasi tafsir al-Qur’an sebagai modifikasi tafsir masa depan, merupakan sebuah gagasan penting dalam melihat perkembangan dan perluasan tafsir ke arah yang lebih komprehensif. Media digital yang saat ini digandrungi oleh seluruh kalangan tampaknya mampu menjadi wadah penafsiran dimana didalamnya terdapat kontestasi pemaknaan terhadap al-Qur’an (Ridho et al., 2023). Dengan segala kompleksitas dan tantangannya, media seakan memaksa kita untuk tetap menggunakannya (Abdullah, 2017).
Tentu tidak mengapa jika kita ikut masuk ke dalam arus, namun mengkonsumsi penafsiran yang tersebar di dalam ruang digital, sebaiknya juga harus lebih selektif. Sebab, adanya abstraksi otoritas akan membuat pemahaman menjadi parsial dan itu berbahaya. Keterlibatan antar tiga unsur yakni, penafsiran al-Qur’an, masyarakat sebagai subjek pengamatan dan media sebagai wadahnya merupakan hal baru yang penting untuk diteliti (Ridho et al., 2023). Dengan demikian, media tampaknya mampu menjadi sebuah solusi sebagai wadah penafsiran yang relevan dengan zaman ini dan tentunya di masa yang akan datang, tentu dengan pola mediatisasi yang senantiasa berkembang setiap masanya.
Kesimpulan
Era revolusi industri 4.0 dan society 5.0 yang mendorong pergeseran penafsiran Al-Qur’an menuju ranah digital, menunjukkan transformasi signifikan dalam cara ajaran agama disampaikan dan diterima. Media, sebagai alat utama dalam mendivergensi ajaran agama, memainkan peran krusial dalam menyebarkan tafsir Al-Qur’an melalui berbagai platform digital seperti YouTube, Instagram, dan website khusus. Meskipun keberagaman penyajian memberikan kelebihan dalam menjangkau khalayak luas dan memperkaya pengalaman pembelajaran, namun perlu juga hati-hati terhadap potensi ancaman seperti pemecahan konstruksi berpikir masyarakat dan abstraksi otoritas agama dalam ruang digital. Urgensi mediatisasi tafsir Al-Qur’an sebagai modifikasi tafsir masa depan menuntut keterlibatan semua pihak untuk memastikan bahwa penyampaian ajaran agama di era digital tetap mengedepankan keakuratan, keberimbangan, dan komprehensifitas, menjaga esensi dan otoritas agama dalam pandangan yang lebih luas dan inklusif.
Dalam konteks ini, penelitian lebih lanjut perlu dilakukan untuk memahami peran media dalam transformasi penafsiran Al-Qur’an dan dampaknya terhadap pemahaman agama di kalangan masyarakat digital. Kritik konstruktif terhadap kelebihan dan kekurangan mediatisasi tafsir Al-Qur’an di ruang digital harus menjadi fokus untuk memastikan bahwa evolusi ini membawa manfaat positif dan mendalam bagi pemahaman keagamaan di masa depan. Dengan pola mediatisasi yang senantiasa berkembang, tantangan dan kompleksitas yang muncul perlu dihadapi dengan pandangan yang bijak dan pemahaman yang mendalam agar modifikasi tafsir Al-Qur’an dalam era digital memberikan kontribusi positif dan berkelanjutan. [ ]
Ahmad Nadhif
Santri PPM Aswaja Nusantara, Kuliah di IAT UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Referensi
- Abdullah, I. (2017). DI BAWAH BAYANG-BAYANG MEDIA: Kodifikasi, Divergensi dan Kooptasi Agama di Era Internet. Sabda, 12, 9–15.
- Abidin, A. Z., & Chayati, D. C. (2023). Tafsir Youtubi: Penafsiran Gus Baha’ tentang Pengikut Nabi Isa pada Surah Āli ‘Imrān/3: 55. Suhuf, 15(2), 331–354. https://doi.org/10.22548/shf.v15i2.667
- Alfial, M. S., Haq, A., & Nasrullah, E. (2020). Nilai-Nilai Pendidikan Islam dalam Film Animasi Nussa dan Rara Karya Aditya Triantoro Episode 11-20. VICRATINA: Jurnal Pendidikan Islam, 5.
- Amir, A. M., & Syamsuddin, S. (2021). Tafsir Virtual: Karakteristik Penafsiran dalam Konten Dakwah Akhir Zaman di YouTube. Suhuf, 14(1), 99–126. https://jurnalsuhuf.online/index.php/suhuf/article/view/614
- Firdaus, M. Y. (2023). Digitalisasi Khazanah Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir di Era Digital: Studi Analisis pada Website Tanwir.id. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 5(6), 2710–2716. https://doi.org/10.47476/as.v5i6.2552
- Firdaus, M. Y., Alfathah, S., & Rusmana, D. (2022). KOMODIFIKASI AL-QUR’AN DALAM MEDIA DIGITAL. Mutawatir: Jurnal Keilmuan Tafsir Hadis, 12, 243–260.
- Hidayat, M. R., El-Feyza, M., HS, M. A., Akmaluddin, M., & Nazarmanto, N. (2023). Otoritas Dakwah Virtual dalam Tafsir Rahmat H. Oemar Bakry: Analisis Intertekstualitas Julia Kristeva. An-Nida’, 47(1), 98. https://doi.org/10.24014/an-nida.v47i1.23022
- Hoover, S. M. (2006). Religion in the media age. Routledge.
- Hosen, N. (2020). Tafsir Al-Qur’an di Medsos. PT Bentang Pustaka.
- Inaa, I. M., & Qudsy, S. Z. (2023). Dynamics and Typology of Quranic Content in Tiktok. In Jurnal At-Tibyan: Jurnal Ilmu Alqur’an dan Tafsir (Vol. 8, Issue 1). https://doi.org/10.32505/at-tibyan.v8i1.3470
- Maulana, H. (2021). Onlinization Tafsir: Studi Alquran di Era Disrupsi. Jurnal Tajdid, 28(1).
- Qudsy, S. Z., Abdullah, I., & Pabbajah, M. (2021). the Superficial Religious Understanding in Hadith Memes: Mediatization of Hadith in the Industrial Revolution 4.0. Journal for the Study of Religions and Ideologies, 20(60), 92–114.
- Ridho, A. Z. A., Hidayat, M. R., Murtaza, A., Rohmah, M., & Fatkhurrohman, A. A. (2023). Al-Qur’an, Hadis dan Sosial Budaya. PUSTAKA PELAJAR.
*Artikel ini sebelumnya telah dimuat di Jurnal Aswaja Nusantara (Volume V, Oktober 2024).

