Belum genap sehari forum Mustasyar, PBNU, PW/PC digelar di Lirboyo, kontroversi langsung menyeruak. Sejak awal kami melihat, bahwa solusi apapun, jika belum berangkat dari kerangka resolusi (islah) yang disepakati dan dipercaya bersama akan berpotensi polemis, meluaskan konflik, dan menyisakan masalah baru. Berikut ini merupakan kajian subtantif dan legal-prosedural atas islah, majelis tahkim, dan MLB di konsitusi NU.
Dalam konsitusi NU (AD, ART, Perkum, dan Peraturan lain seperti Keputusan Munas-Konbes mutaakhir, 2025) dimungkinkan diselenggarakan Muktamar Luar Biasa (MLB). Secara konstitusional, MLB merupakan semacam forum permusyawaratan tingkat nasional tertinggi, setara dengan Muktamar, namun bersifat eksepsional. Hal ini ditegaskan dalam AD NU Pasal 22, bahwa permusyawaratan tingkat nasional terdiri dari 1) Muktamar, 2) Muktamar Luar Biasa, 3) Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama, dan 4) Konferensi Besar (konbes).
Dasar hukum MLB terdapat dalam AD Pasal 22 dan ART Pasal 74–75 NU. Meskipun setara dengan Muktamar, namun kewenangan MLB berbeda dengan Muktamar konvensional. Muktamar memiliki kewenangan penuh strategis, sedangkan MLB lebih kewenangan korektif terbatas. MLB hanya berwenang membahas dan menetapkan keputusan terkait pelanggaran berat yang dilakukan oleh Rais ‘Aam dan/atau Ketua Umum PBNU serta memilih pengganti untuk sisa masa khidmat. Karena itu, MLB tidak memiliki kewenangan mengubah AD/ART, menyusun program kerja nasional, hingga membentuk kepengurusan baru penuh.
Syarat MLB
MLB harus memenuhi persyaratan tertentu agar dapat diselenggarakn secara sah atau konstitusional. Jika dipilah, ada dua syarat pokok MLB, yaitu syarat subtantif dan syarat prosedural. MLB tidak bisa diselenggarakan hanya karena perbedaan pandangan atau konflik politik internal, misalnya. Konstitusi NU secara tegas mensyaratkan adanya pelanggaran berat terhadap AD/ART yang dilakukan oleh Rais Am dan atau Ketum. ART NU Pasal 74 ayat (1) dan Peraturan Perkumpulan NU (2022 dan ditegaskan kembali 2025) menyebutkan:
“Muktamar Luar Biasa dapat diselenggarakan apabila Rais ‘Aam dan/atau Ketua Umum PBNU melakukan pelanggaran berat terhadap ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.”
Yang dimaksdu dengan “dugaan pelanggaran berat” tentu harus jelas, terukur, dan berbasis AD/ART, bukan sekadar tafsir politik atau, katakanlah, ketidaksukaan personal. Kepastian hukum ini diatur dalam Perkum. Dalam Perkum ada mekanisme hukum ajudial untuk menyelesaikan jika ada perselisihan internal, yakni Majelis Tahkim. Itulah mungkin mengapa salah satu hasil pertemuan Mustasyar dan Forum Masyayikh di Tebuireng menyimpulkan ada “subhat” dalam kebijakan Syuriah terkait pemecatan ketum, disamping kesimpulan kedua, yakni “ada dugaan kuat pelanggaran oleh ketum.” Rekomendasinya pertemuan tebuireng adalah penundaan rapat syuriah untuk menunjuk pengganti ketum dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran serius tersebut. Forum Tebuireng ini mestinya hanya bisa diselesaikan melalui Majlis Tahkim. Majelis Tahkim digelar untuk memastikan dua rekomendasi mustasyar di Tebuireng.
Selain syarat subtantif, yakni pelanggaran berat, MLB juga baru bisa diselenggarakan jika memenuhi syarat prosedural, yaitu dukungan struktural organisasi. Dukungan structural organisasi yang dimaksud adalah usulan sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah PWNU, PCNU, dan PCINU yang sah. Dukungan ini haruslah tertulis, sah, dan bermandat. Tidak cukup pernyataan personal atau forum informal atau forum kultural (forum yang tidak ada dalam AD/ART, Perkum, dll).
Siapa Penyelenggara MLB?
Dalam konsitusi NU, penyelenggara MLB harus PBNU yang sah dan hukum negara (yang diakui oleh kumham). Konstitusi NU tidak membuka ruang bagi panitia ad hoc atau pihak luar untuk menyelenggarakan MLB. Secara tegas disebutkan “Muktamar Luar Biasa dipimpin dan diselenggarakan oleh PBNU.” Konsekuensinya, MLB tidak bisa diselenggarakan oleh pihak lain, termasuk oleh forum tandingan atau klaim kepemimpinan alternatif, seperti forum PW/PC (jika ada). Artinya, Panitia MLB tidak bis ajika hanya dibentuk oleh forum PW/PC tanpa PBNU terlibat secara resmi, sekalipun didukung 100% PW/PC.
Sementara itu, penyelesaian masalah di internal NU pada prinsipnya ditempuh melalui mekanisme bertahap, yakni musyawarah-mufakat, islah, Majelis Tahkim, dan Muktamara atau MLB. Setiap perbedaan pandangan atau konflik terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarh-mufakat (dialog internal) di tingkat masing-masing struktur, dengan tujuan mencapai kesepahaman dan perdamaian tanpa eskalasi konflik. Tahap awal ini menempatkan musyawarah dan kebijaksanaan para pengurus serta tokoh NU sebagai sarana utama untuk mencegah timbulnya mafsadah yang lebih besar dan menjaga ukhuwah nahdhiyyah.
Apabila upaya musyawarah tidak tercapai, maka, katakanlah, terjadi konflik. Konflik ini semestinya diselesaikan melalui mekanisme islah. Islah ini bisa dilakukan secara internal dengan melibatkan atau tidak berbagai stakeholders internal (misalnya, mustasyar) yang ada di NU. Nah, jika Islah gagal atau tidak menghasilkan penyelesaian, maka masalah tersebut dapat dibawa ke mekanisme penyelesaian formal internal, yakni melalui Majelis Tahkim NU sebagai lembaga adjudikatif internal. Majelis Tahkim di NU ini (diatur dalam Perkum) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan serta dugaan pelanggaran AD/ART secara objektif dan mengikat. Putusan Majelis Tahkim kemudian menjadi dasar sah bagi langkah organisasi selanjutnya, termasuk pemberian sanksi atau penanganan lanjutan, seperti MLB.
Mekanisme Pertama: Islah
Keputusan Munas–Konbes NU 2025 mempertegas bahwa setiap perselisihan internal wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme internal, bukan langsung ke Majelis Tahkim atau MLB. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025: “Setiap perselisihan internal harus diselesaikan melalui mekanisme internal sebagaimana diatur dalam Perkumpulan Nahdlatul Ulama.”
Dengan demikian, jika ada perselisihan internal, mekanisme awalnya adalah musyawarah, lalu islah. Islah bisa menghasilkan kebijakan yang tidak bertentangan dengan Keputusan lebih tinggi seperti Munas Alim Ulama, Konferensi Besar, dan Rapat Harian Syuriyah. Pun, forum-forum tersebut secara procedural tidak boleh melakukan perubahan AD/ART, memilih pengurus yang sepenuhnya baru, termasuk memberhentikan Rais Am/Ketua Umum. Islah bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat. Jika islah tidak tercapai Langkah selanjutnya adalah penyelesaian melalui Majlis Tahkim.
Mekanisme Kedua, Majelis Tahkim
Majelis Tahkim merupakan lembaga resmi dalam struktur konstitusional NU yang berfungsi sebagai wadah penyelesaian perselisihan internal organisasi. Keberadaannya dimaksudkan agar setiap konflik, perbedaan pendapat, atau dugaan pelanggaran di lingkungan NU diselesaikan secara tertib, adil, dan bermartabat sesuai aturan jam’iyyah, tanpa harus ditempuh melalui tekanan politik, ruang public, atau ranah hukum. Mandat ini bersumber dari AD Pasal 20 ayat (2) yang menegaskan kewajiban PBNU menyelesaikan persoalan organisasi berdasarkan peraturan perkumpulan.
Secara lebih operasional, kewenangan Majelis Tahkim diatur dalam Perkum Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal NU. Dalam Pasal 1 dan Pasal 4, Majelis Tahkim diberi kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perselisihan internal, termasuk menilai dan menetapkan ada atau tidaknya pelanggaran berat terhadap AD/ART. Putusan Majelis Tahkim bersifat final dan mengikat secara internal NU (Pasal 7). Oleh karena itu, setiap langkah organisasi yang berdampak besar, termasuk pemberian sanksi atau MLB, hanya dapat ditempuh setelah adanya putusan Majelis Tahkim.
Dengan demikian, adanya pelanggaran berat atau tidak, akan diselenggarakan MLB atau tidak, secara subtantif dan legal formal baru dilaksanakan setelah ada Keputusan dari Majelis Tahkim. Jika ada pelanggaran berat, bisa ke MLB. Jika tidak, berhenti (dalam arti tidak diteruskan ke MLB). Tanpa adanya Keputusan Majelis Tahkim, atau alasan lain selama dijustifikasi oleh konstitusi seperti salah satu mengundurkan diri atau mangkat, maka penyelenggaraan MLB bisa dianggap cacat subtantif atau procedural.
Awal Mula kebuntuan: Absennnya Majelis tahkim
Dengan demikian, jika menilik konteks konstitusi di atas, dapat disimpulkan bahwa:
Pertama, kekisruhan ini berawal tidak hadirnya Majelis Tahkim untuk memutuskan adanya pelanggaran berat yang dituduhkan syuriah yang merupakan hasil kesimpulan rapat syuriah. Namun ini juga menjadi catatan penting, yaitu komposisi Majelis Tahkim yang juga merangkap dalam jabatan structural lainnya di NU seperti di Mustasyar, Syuriah, dan Tanfidziah. Ini menjadi subhat dalam independensi Majelis Tahkim. Ada konflik kepentingan. Secara teori, mustahil bisa netral dan adil jika hakim mengadili dirinya sendiri.
Kedua, bisa difahami jika mustasyar menyimpulkan dua hal, yaitu ada subhat dalam pemberhentian ketum dan dugaan kuat adanya pelanggaran serius oleh ketum. Subhat karena pemberhentian terhadap ketum (selain mangkat, mengundurkan diri) hanya bisa dilakukan melalui Muktamar atau MLB. Jika diteruskan, debat ini hanya akan berujung pada debat “subtansi” dan “prosedur” hukum. Syuriah nampaknya menempuh memilih berpihak pada subtansi meskipun harus menerobos prosedur hukum. Sementara, tanfidziah mempertahankan legal-formal/prosedur hukum tanpa mau mencari kebenaran subtansi dengan melapor ke Majlis Tahkim.
Ketiga, ironi di atas juga terjadi dalam Musyawarah Kubro (Muskub) di Lirboyo. Hasil muskub ini bisa dilihat dari dua aspek. Subtantif dan procedural. Secara subtantif, seruan Islah sangat mulia dan berharga untuk menyelesaikan masalah, mitigas dampak, dan titik awal reformulasi NU ke depan. Namun secara procedural, Keputusan Muskub, seperti dikatakan oleh Andi jamaro, tidak memiliki hukum mengikat yang secara procedural wajib dilaksanakan oleh PBNU. Pasca-prosedur-islah, andai nanti gagal dilaksanakan (hanya pengandaian, semoga islah bisa ditempuh), rekomendasi pada dua langkah berikutnya, yakni menyerahkan mandat ke mustasyar dan MLB, akan mengalami kebuntuan konstitusional, atau dengan kata lain mengalami subhat lagi. Mengapa? Karena, penyerahan mandat ke mustasyar tidak dikenal dalam AD/ART NU. Dan MLB memiliki syarat subtantif dan prosdural yang sulit dicapai, yakni pelanggaran berat (causa hukum) dan usulan PW/PC. Syarat kedua mungkin bisa dipenuhi, namun syarat pertama harus merupakan Keputusan Majelis Tahkim dan bukan voting PW/PC. Kebenaran hukum memang tidak devoting, namun melalui persidangan adil, objektif, dan jujur. Sebatas usulan 50%+1 oleh PW/PC tidaklah cukup menjadi alasan untuk penyelenggaran MLB. Bahkan termasuk alasan kelumpuhan organisasi. Ini nalar konstitusi NU yang disahkan dalam muktamar dan rapat di bawahnya, terlepas suka atau tidak suka. Pokok soalnya satu: hanya dua alasan itu yang dimungkinkan MLB dalam konsitusi NU. Yang lainnya, sayangnya, tidak ada.
Keempat, namun demikian, kebuntuan-kebuntuan forum mustasyar di atas sejatinya tetap dapat dicarikan solusi konsitusional dan subtantifnya. Jalur ini bisa berangkat melalui miqot Keputusan Tebuireng. Jalur itu adalah melalui Majelis Tahkim. Melalui roadmap ini, ada dua syarat yang perlu dilaksanakan dulu: 1) subhat pemberhentian ketum, dan 3) validasi/verifikasi pelanggaran serius oleh ketum. Artinya, untuk menghentikan ketidakpastian dan saling klaim, serta mendapatkan kepastian hukum, maka Dua Kesimpulan Tebuireng harus diuji di Majelis Tahkim.
Karena AD/ART saat ini masih seperti itu komposisi dalam majelis Hakim, maka Mustasyar bisa menyarankan dua hal. Pertama, agar anggota Majelis Tahkim dipilih anggota hakim yang tidak terlibat dalam konflik. Kedua, Majelis Hakim diambil dari unsur-unsur yang benar-benar netral. Untuk mendapatkan legitimasi hukum, Mustasyar bisa menyarankan agar Perkum diamandemen. Simple.
Kesimpulan Majlis tahkim itulah yang nanti dijadikan pijakan Langkah berikutnya. Apakah ada Keputusan Syuriah melanggara konstitusi NU atau tidak, dan apakah ada pelanggaran berat, ringan, atau tidak oleh Ketum, sehinga apakah perlu dilanjutkan atau tidak pemberhentian ketum melalui mekanisme MLB.
Lima Platform (Kerangka) Penyelesaian Konflik
Pertama, melalui Mekanisme Majelis Tahkim di atas. Jika Rais Am dan atau Ketum dianggap melanggar berat, bisa diteruskan ke MLB. Jika tidak, atau hanya pelanggaran tidak berat, diteruskan sampai Khidmah selesai. Jika ada sanksi, sanksinya sesuai kesalahan dan diputuskan oleh Majelis Tahkim.
Ketum bisa mengadukan keberatan atas pemberhentiannya ke Majelis Tahkim. Artinya, Ketum berinisiatif melaporkan ke Majelis Tahkim. Jika tidak, Mustasyar bisa membawa dua kesimpulannya ke Majelis Tahkim agar disidangkan sehingga memilik kekuatan hukum mengikat. Apapun hasilnya.
Platform kedua, apapun Keputusan Majelis Tahkim, seyogyanya baik Rais Am maupun Ketum dengan kesadaran men-declare tidak akan maju lagi dalam posisi Rais Am dan Ketum. Keduanya bisa berhidmah di Mustasyar. Jika masih berlaga, kemungkinan akan mereproduksi konflik dalam kepengurusan NU pasca Muktamar mendatang. Platform kedua ini mungkin bisa dijadikan indikasi sejati adanya political will untuk islah atau tidak.
Ketiga, keduanya juga menyatakan diri tidak akan terlibat atau cawe-cawe dalam MLB atau Muktamar ke depan. Namun panitia Muktamar atau MLB bisa dibentuk secara bersama-sama secara netral, fair, dan adil.
Platform keempat, mengkoreksi berbagai kebuntuan konstitusional di atas, termasuk tambang, isu kemandirian finansial, transparansi, dan akuntablitas tata Kelola keuangan, hingga kaderisasi, untuk NU ke depan. Termasuk dalam konteks ini adalah melakukan identifikasi akar-akar masalah dan menghilangkan semua itu.
Kelima, mendorong profesionalisme yang berintegritas. Salah satu yang tersisa dari masalah ini, kita melihat terjadi rebutan di wilayah professional seperti media, digdaya, dan tata Kelola usaha. Mestinya, wilayah itu harus disterilkan dari konflik dan tidak boleh ikut bermain, namun semata-mata khdimah professional. Dalam manajemen, ada continuity dan discontinuity. Wilayah professional (supporting system) adalah wilayah continuity, wilayah yang mestinga terus menerus tumbuh berkembang, tidak mengenal apalagi terinterupsi iklim politik, dan hanya mengenal kata Khidmah terhadap PBNU yang sah. Wallohu a’lam.

