Ketika data menjadi arena
NU sedang memasuki babak baru. Babak digital. Babak investasi global. Babak ketika jamiyah tidak lagi cukup dikelola dengan map lusuh, arsip manual, surat berstempel, dan ingatan para pengurus. Di permukaan, semua tampak wajar. Organisasi sebesar NU memang membutuhkan tata kelola yang tertib. Ranting harus terbaca. Cabang harus terhubung. Kaderisasi harus terukur. Layanan harus bergerak lebih cepat. Capaian kinerja pengurus harus terukur.
Di titik itulah Digdaya hadir. Namanya gagah. Digitalisasi Data dan Layanan NU. Ada janji tentang efisiensi. Ada bayangan tentang organisasi yang rapi. Ada imajinasi tentang pengurus, pesantren, lembaga, banom, dan warga yang terhubung dalam satu sistem besar. Dan inilah yang di mana-mana dibanggakan ketum, sebagai transformasi digital. Orang lain, melihatnya sebagai lompatan peradaban. Namun, sebenarnya itu hanya data permukaan. Ada banyak hal yang perlu dikiritisi.
Pertama, data tidak pernah netral. Ada politik data dibalik data. Data bukan cuma Kumpulan fakta. Data bukan hanya nomor induk. Data bukan sebatas alamat pesantren atau struktur kepengurusan. Data adalah peta sosial. Peta kuasa. Peta ekonomi. Peta pengaruh. Siapa menguasai data, dapat membaca denyut organisasi. Siapa mengolah data, dapat menentukan prioritas. Siapa mengakses data, dapat melihat peluang, celah, kekuatan, kelemahan, dan arah gerak warga.
Pada organisasi sebesar NU, data adalah aset strategis. Bahkan lebih dari itu. Data adalah amanah kolektif.
Di dalamnya ada pengurus ranting, pesantren, madrasah, rumah sakit, klinik, koperasi, aset wakaf, petani, santri, alumni, keluarga, donatur, kader muda, dan jaringan kiai. Jika semua itu dipusatkan dalam satu sistem, pertanyaan dasarnya harus dijawab dengan terang. Siapa pemilik data itu. Siapa pengendalinya. Siapa yang boleh membaca. Siapa yang boleh mengolah. Siapa yang boleh membagikan. Siapa yang mengawasi.
Tanpa jawaban jelas, digitalisasi justru dapat dengan mudah berubah menjadi sentralisasi. Organisasi tampak modern, namun kuasa makin terkumpul di segelintir elite. Warga mengisi data. Ranting menyetor data.. Cabang melengkapi data. Pesantren membuka data. Tetapi manfaat, akses, dan keputusan strategis berhenti di segelintir tangan.
Itulah bahaya pertama Digdaya. Bukan pada teknologinya. Bahayanya ada pada politik data yang mungkin menyertainya.
Oligarki data dalam tubuh jamiyah
Dalam perspektif demokrasi ekonomi, Digdaya harus dibaca sebagai arena perebutan kuasa. Digitalisasi bukan kerja administratif biasa. Digitalisasi menentukan siapa yang bisa melihat, siapa yang tidak. Siapa yang bisa mengarahkan program, siapa yang menjadi objek program. Siapa yang memanen nilai, siapa yang memasok bahan mentah.
Data warga NU berasal dari bawah. Dari ranting. Dari pesantren. Dari majelis taklim. Dari madrasah. Dari koperasi. Dari gerakan warga. Maka data itu semestinya kembali memperkuat basis bawah. Bukan menjadi gudang baru yang dikunci pusat. Bukan menjadi bahan data analitika bagi konsultan. Bukan menjadi peta pasar untuk investor.
Demokrasi ekonomi menuntut satu prinsip sederhana. Aset kolektif harus dikendalikan secara kolektif. Data NU berasal dari jamaah, maka pengelolaannya harus tunduk pada (nilai-nilai) jamaah. Bukan tunduk pada selera elite. Bukan tunduk pada kepentingan oligarkis. Bukan tunduk pada relasi kuasa. Bukan tunduk pada yang memodali. Bukan tunduk pada bahasa teknokratis yang sulit dipahami warga. Bukan tunduk pada kepentingan modal yang datang dengan proposal indah.
Di sinilah istilah modernisasi perlu dicurigai. Modernisasi kerap datang dengan kata-kata menyihir (memang ada kaidah inna mangal bayani la sikhro). Efisiensi. Integrasi. Inovasi. Tata kelola. Transformasi. Dan akhirnya, dampak sosial. Namun di balik kata-kata itu, sering tersembunyi pola lama. Ada kepentingan tersembunyi. Pusat menguat. Pinggiran memasok. Elite membaca. Warga dibaca.
NU tidak boleh jatuh ke dalam jebakan itu. Jika Digdaya (kelak) menjadi alat untuk memperkuat ranting, menata kaderisasi, membuka akses layanan, memperbaiki pendidikan, menghidupkan koperasi, memperkuat zakat, infak, wakaf, dan layanan sosial, maka digitalisasi layak didukung. Namun jika Digdaya menjadi alat pemetaan ekonomi, pemusatan kontrol, seleksi politik internal, atau pembukaan pintu bagi kepentingan bisnis di luar kendali jamaah, maka sistem itu harus dikritik sekeras-kerasnya sejak awal.
Masalahnya bukan anti teknologi. Wong, DNA kita itu al-kukhafdhoh dan al-akhdzu. Masalahnya siapa yang berdaulat atas teknologi itu.
NU dalam Arus Globalisasi Ekonomi
Pada saat yang sama, PBNU bergerak dalam agenda ekonomi global. Harvest Maslaha diperkenalkan sebagai platform investasi syariah global. Narasinya besar. Modal global. Ekonomi syariah. Sektor riil. Kemaslahatan. Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.
Semua terdengar menjanjikan. NU memang punya potensi ekonomi besar. Pesantren tersebar luas. Warga banyak. Aset sosial kuat. Jaringan kiai bekerja melampaui struktur formal. Dari pendidikan, kesehatan, pertanian, pangan, farmasi, energi, sampai UMKM, NU memiliki basis sosial yang tidak dimiliki banyak lembaga lain.
Namun justru karena itu, NU sangat menarik bagi modal global. Modal global tidak datang membawa tesbih. Modal global datang membawa kalkulasi untung-rugi. Modal global mencari proyek. Mencari pasar, saluran, dan mencari legitimasi. Modal mencari jaringan lokal yang bisa membuka akses. Dalam dunia seperti itu, nama NU adalah modal sosial yang luar biasa. Pertanyaannya, apakah modal sosial itu dipakai untuk memperkuat warga, atau dipakai untuk membuka jalan bagi akumulasi pihak luar.
Bahasa syariah tidak otomatis menjamin keadilan. Label maslahat tidak otomatis menutup celah eksploitasi. Nama NU tidak otomatis membuat semua kerja sama menjadi benar. Justru karena membawa nama NU, semua kerja sama harus diuji lebih keras.
Siapa mitranya. Bagaimana struktur kepemilikannya. Siapa pemegang kendali akhirnya. Apa rekam jejaknya. Bagaimana pengalaman syariahnya. Di mana yurisdiksi hukumnya. Bagaimana pembagian keuntungan. Bagaimana risiko dibagi. Bagaimana mekanisme keluar jika kerja samanya merugikan. Apa hubungan antara platform investasi dan data organisasi. Apa jaminan bahwa data warga, pesantren, ranting, dan aset sosial NU tidak menjadi bahan komersial.
Pertanyaan semacam ini bukan sebentuk suudhon murahan. Hal ini justru bagian dari tanggung jawab terhadap jamiyah.
Ketika maslahat hanya etalase
Dalam ekonomi nilai keaswajaan, ukuran utama bukan pertumbuhan. Bukan ekspansi. Bukan kemegahan seremoni. Bukan banyaknya nota kesepahaman. Ukuran utamanya adalah amanah, keadilan, syura, i’tidal, dan kemaslahatan yang nyata.
Maslahat harus turun ke warga. Bukan berhenti di MoU. Bukan selesai di meja konferensi. Bukan hidup dalam siaran pers. Jika sebuah platform investasi memakai nama NU, manfaatnya harus dapat dilacak sampai ke pesantren, madrasah, petani, nelayan, koperasi, klinik, rumah sakit, santri, guru ngaji, dan warga kecil.
Ekonomi keaswajaan juga menolak gharar, tadlis, dan eksploitasi. Jadi, semua akad harus jelas dan terang seperti lampu philip. Struktur biaya harus terbuka. Pembagian risiko harus adil. Pengawasan syariah harus kuat. Dewan pengawas tidak boleh menjadi pajangan. Bukan pajangan nama daerah di Bantul. Fatwa tidak boleh menjadi stempel. Kiai tidak boleh diposisikan sebagai pemberi restu simbolik atas skema yang tidak dipahami warga.
Prinsip al-ghunmu bil-ghurmi atau al-khoroj bidh-dhomain perlu dipegang. Keuntungan harus sejalan dengan tanggungan risiko. Jika warga NU memberi legitimasi, jaringan, data, dan akses sosial, warga NU harus memperoleh nilai yang sepadan. Jika pesantren menjadi pintu masuk proyek, pesantren harus menjadi penerima manfaat utama. Jika nama NU dipakai untuk membuka akses modal, jamiyah harus tetap memegang kendali.
Tanpa itu, ekonomi syariah dapat menjadi kapitalisme berjubah hijau. Indah di istilah, remuk redam di substansi.
NU jangan sampai menjadi pasar yang dikemas fiqhiyyah
Ada bahaya yang lebih dalam. NU dapat diperlakukan sebagai ekosistem pasar. Warganya menjadi segmen. Pesantrennya menjadi kanal distribusi. Kadernya menjadi agen penetrasi. Asetnya menjadi pipeline proyek. Datanya menjadi komoditas. Nama besarnya menjadi penjamin reputasi.
Jika itu terjadi, NU tidak sedang membangun kedaulatan ekonomi. NU sedang menyediakan jalan bagi pihak lain untuk masuk ke tubuh sosialnya.
Dalam perspektif demokrasi ekonomi, ini adalah ekstraksi. Bentuknya tidak kasar. Tidak ada paksaan fisik. Tidak ada perampasan terang-terangan. Yang ada adalah kerja sama, platform, dashboard, investasi, advisory, dan istilah global. Namun esensinya bisa sama. Nilai dari bawah ditarik ke atas. Pengetahuan lokal dikumpulkan. Jaringan sosial dimonetisasi. Warga menjadi sumber data. Elite dan mitra bisnis menjadi pengambil keputusan.
Dalam perspektif keaswajaan, pola seperti itu bertentangan dengan amanah. Pengurus tidak boleh merasa memiliki jamiyah. Pengurus diberi mandat untuk mengelola, menjaga, dan mengembalikan manfaat kepada warga. Mandat bukan cek kosong. Jabatan bukan hak untuk membuka akses tanpa musyawarah yang legitimated. Nama NU bukan aset privat. Karena NU besar karena jamaah, maka ekonomi NU harus kembali kepada jamaah.
Pagar yang harus dibangun
Ada beberapa pagar yang harus ditegakkan segera. Pertama, data NU harus dinyatakan sebagai aset kolektif jamiyah. Data tidak boleh diperdagangkan, dibagi, dianalisis untuk kepentingan komersial, atau dipakai di luar tujuan awal tanpa mandat resmi dan persetujuan yang jelas.
Kedua, Digdaya perlu diaudit independen. Audit tidak cukup pada tampilan aplikasi. Yang harus diperiksa adalah arsitektur data, keamanan siber, lokasi penyimpanan, vendor, hak akses, jejak aktivitas, kebijakan retensi, perlindungan data pribadi, dan rencana pemulihan bila terjadi kebocoran.
Ketiga, harus ada pemisahan keras antara data organisasi dan proyek ekonomi. Data kader, pesantren, aset, ranting, jamaah, dan layanan keagamaan tidak boleh menjadi bahan pemetaan investasi tanpa dasar hukum dan persetujuan yang sah.
Keempat, semua kerja sama ekonomi global harus membuka dokumen pokok. Struktur kepemilikan mitra. Beneficial owner. Rekam jejak regulator. Pengalaman di bidang syariah. Biaya pengelolaan. Pembagian keuntungan. Yurisdiksi sengketa. Mekanisme keluar. Risiko. Model pengawasan.
Kelima, perlu dewan pengawas data dan ekonomi yang tidak menjadi aksesori. Unsurnya harus kuat. Syuriyah. Ahli hukum data. Ahli keamanan siber. Ekonom pesantren. Pakar koperasi. Ahli keuangan syariah. Perwakilan wilayah. Perwakilan pesantren. Perwakilan warga.
Keenam, warga NU harus diberi hak. Hak mengetahui data apa yang dikumpulkan. Hak memperbaiki. Hak membatasi. Hak menolak penggunaan tertentu. Hak mendapat penjelasan bila data dipakai untuk kepentingan program atau kerja sama ekonomi.
Tanpa hak warga, digitalisasi akan terasa pincang. Rapi secara teknis, lemah secara demokratis.
Syura sebagai teknologi politik
NU punya tradisi syura. Di sana syuriah dan mustasyar sebagai bentuk pelembagaan nilainya. Dalam isu sebesar data dan investasi global, syura tidak boleh dipersempit menjadi rapat elite. Syura harus diterjemahkan dalam public hearing. Dalam expert meeting. Syuro juga harus menjadi mekanisme pengawasan. Harus ada ruang bagi cabang, wilayah, pesantren, lembaga, banom, ekonom, ahli teknologi, dan warga untuk bertanya.
Pertanyaan tidak boleh diperlakukan sebagai pembangkangan. Kritik tidak boleh dicap menghambat Gerak organisasi. Justru kritik adalah rem agar transformasi organisasi tidak jatuh menjadi teknokrasi tertutup. Organisasi yang sehat bukan organisasi yang bebas dari kritik. Organisasi yang sehat adalah organisasi yang sanggup menjawab kritik dengan nalar, argument, dokumen, kebijakan, dan mekanisme yang dapat diuji.
Di sini NU menghadapi ujian serius. Apakah digitalisasi akan memperkuat jamiyah, atau memperkuat elite. Apakah investasi global akan memperluas kedaulatan ekonomi warga, atau memperluas ketergantungan pada modal luar. Apakah syariah menjadi prinsip, atau menjadi bahasa promosi manipulatif. Apakah maslahat menjadi kenyataan, atau menjadi dekorasi.
Jalan wasathy yang terang.
NU tidak perlu mundur dari digitalisasi. Mundur berarti membiarkan organisasi besar bergerak lamban. NU juga tidak perlu menutup pintu kerja sama ekonomi global. Menutup pintu berarti kehilangan kesempatan membangun kekuatan ekonomi umat.
Namun keterbukaan harus punya syarat. Transformasi harus punya pagar. Investasi harus punya kontrol. Syariah harus punya isi. Data harus punya pemilik yang jelas. Dan pemilik itu adalah jamaah. Membangun akses ke ekonomi global adalah kebutuhan. Memitigasi aspek destruktif dan ekstraktif dari ekonomi global adalah kebutuhan juga.
Inilah jalan tengah yang terang. Bukan jalan kompromi lembek. NU boleh memakai teknologi, namun tidak boleh dikuasai teknologi. NU boleh menerima modal global, namun tidak boleh menjadi kepanjangan tangan modal global. NU boleh membangun platform investasi, namun tidak boleh menjadikan warga sebagai pasar pasif. NU boleh bicara maslahat, namun harus berani menunjukkan siapa yang menerima manfaat.
Digdaya dapat menjadi berkah jika membuat NU lebih tertib, lebih transparan, dan lebih berpihak kepada warga. Harvest Maslaha dapat menjadi jalan ekonomi jika memperkuat pesantren, koperasi, UMKM, pendidikan, kesehatan, wakaf produktif, dan produksi warga. Tetapi keduanya dapat menjadi bahaya jika data berubah menjadi tambang, jaringan menjadi komoditas, dan nama NU menjadi tiket masuk bagi kepentingan ekonomi asing.
NU lahir dari kepercayaan. Kepercayaan itu mahal. Lebih mahal daripada platform. Lebih mahal daripada investasi. Lebih mahal daripada seremonial global.
Pesan paling penting saat ini sederhana. Data NU harus tetap menjadi amanah warga NU. Ekonomi NU harus dikendalikan untuk kemaslahatan warga NU. Nama NU tidak boleh menjadi jembatan bagi siapa pun untuk memanen nilai dari tubuh jamiyah tanpa pengawasan yang berintegritas.
Digitalisasi dan investasi global boleh datang. Namun keduanya harus duduk sebagai khadam. Bukan sayyidul ummah. Sayyidul ummah harus tetap nahdhiyyin sebagai titik akhir dan pusat makna. Sikap ini tentu bisa salah dan benar. Yang benar, bisa diambil, yang salah terbuka dikoreksi. Wallohu a’lam bis-showwab.

