Di Hadapan Ratusan Asatidz dan Santri, Dr. KH. Mustain Nasoha Kupas Mendalam Fikih Empat Mazhab

Surakarta, 30 Juli 2026 — Suasana Masjid Ahmad Maryam, Pondok Pesantren Darul Qur’an Surakarta, tampak berbeda pada Kamis, 30 Juli 2026. Ratusan asatidz, ustadzah, dan santri memenuhi ruangan masjid untuk mengikuti kajian ilmiah yang disampaikan oleh Dr. KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha.

Dalam forum tersebut, KH. Mustain Nasoha mengupas secara mendalam pentingnya menguasai fikih empat mazhab, yakni Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali.

Kajian berlangsung dengan penuh perhatian. Para peserta menyimak penjelasan demi penjelasan yang disampaikan secara runtut, mulai dari sejarah perkembangan mazhab, metodologi istinbath hukum, sebab-sebab perbedaan pendapat para ulama, tingkatan mujtahid, hingga kitab-kitab induk yang menjadi rujukan dalam setiap mazhab.

Tidak sekadar menyampaikan kesimpulan hukum, KH. Mustain Nasoha mengajak para peserta memasuki cara berpikir para imam mujtahid. Beliau menjelaskan bahwa setiap pendapat fikih memiliki bangunan metodologi, dalil, kaidah, dan pertimbangan ilmiah yang tidak dapat dipahami hanya melalui terjemahan singkat atau potongan ceramah di media sosial.

Menurut beliau, mempelajari fikih empat mazhab bukan sekadar memperbanyak pengetahuan mengenai perbedaan hukum. Lebih dari itu, penguasaan fikih lintas mazhab akan membentuk keluasan pandangan, ketelitian berpikir, kedewasaan beragama, serta adab dalam menyikapi perbedaan.

“Perbedaan para imam mazhab bukanlah kelemahan dalam Islam. Perbedaan itu justru menunjukkan keluasan syariat dan kedalaman ijtihad para ulama. Tugas kita bukan mempertentangkan para imam, tetapi memahami dalil, metode, dan alasan ilmiah di balik pendapat mereka,” terang KH. Mustain Nasoha, penulis Kitab Rawd al-Badi’ fi Ikhtilafat al-Usul bayna al-Madhahib al-Arba’ah di hadapan para peserta.

Beliau mengingatkan bahwa banyak perselisihan di tengah masyarakat muncul karena seseorang hanya mengetahui satu pendapat, tetapi tidak mengetahui bahwa dalam persoalan tersebut terdapat pendapat lain yang juga memiliki dasar dan argumentasi ilmiah.

Akibatnya, persoalan cabang fikih yang seharusnya dapat disikapi dengan lapang justru berubah menjadi pertengkaran, saling menyalahkan, bahkan saling menuduh menyimpang.

Melalui penguasaan fikih empat mazhab, seorang santri diharapkan tidak hanya mampu menjawab pertanyaan mengenai halal dan haram, tetapi juga mampu menjelaskan mengapa para ulama berbeda, dari mana sumber perbedaannya, bagaimana kekuatan dalil masing-masing, dan pendapat mana yang paling tepat diterapkan dalam keadaan tertentu.

Kedalaman penguasaan KH. Mustain Nasoha terhadap literatur fikih terlihat ketika beliau menyebut dan menjelaskan sejumlah kitab penting dari masing-masing mazhab.

Dalam Mazhab Hanafi, beliau antara lain menyebut Al-Mabsuth karya Imam As-Sarakhsi, Bada’i ash-Shana’i karya Imam Al-Kasani, Al-Hidayah karya Imam Al-Marghinani, serta Raddul Muhtar karya Imam Ibnu Abidin.

Untuk Mazhab Maliki, beliau menerangkan kedudukan Al-Muwaththa’ karya Imam Malik, Al-Mudawwanah al-Kubra, Mukhtashar Khalil, serta Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd.

Ketika membahas Mazhab Syafi’i, beliau menguraikan pentingnya Al-Umm dan Ar-Risalah karya Imam Asy-Syafi’i, kemudian Al-Majmu’, Raudhatuth Thalibin, dan Minhajuth Thalibin karya Imam An-Nawawi.

Beliau juga menyebut kitab-kitab mu’tamad dalam tradisi Syafi’iyyah, seperti Tuhfatul Muhtaj karya Imam Ibnu Hajar Al-Haitami, Nihayatul Muhtaj karya Imam Ar-Ramli, serta Mughnil Muhtaj karya Imam Al-Khatib Asy-Syirbini.

Sementara itu, dalam Mazhab Hanbali, beliau menjelaskan kedudukan Al-Mughni dan Al-Kafi karya Imam Ibnu Qudamah, Al-Inshaf karya Imam Al-Mardawi, serta Kasysyaful Qina’ karya Imam Al-Buhuti.

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa fikih tidak dapat dipelajari secara instan. Setiap mazhab mempunyai tingkatan kitab, istilah, metodologi tarjih, serta jalur transmisi keilmuan yang harus dipelajari dengan bimbingan guru.

KH. Mustain Nasoha juga menyebut sejumlah kitab perbandingan mazhab yang penting dipelajari oleh para santri tingkat lanjut, di antaranya Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd, Al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah karya Syekh Abdurrahman Al-Jaziri, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili, Rahmatul Ummah fi Ikhtilafil A’immah, serta Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah.

Nama-nama kitab tersebut tidak sekadar disebutkan sebagai daftar bacaan. KH. Mustain Nasoha turut menjelaskan kedudukan, karakter, dan fungsi setiap kitab dalam memahami metode istinbath para imam mazhab.

Perhatian peserta semakin kuat ketika beliau menguraikan syarat-syarat menjadi seorang mujtahid. Menurutnya, ijtihad bukan pekerjaan ringan yang dapat dilakukan hanya dengan membaca terjemahan Al-Qur’an dan hadis. Seorang mujtahid harus menguasai ayat dan hadis hukum, bahasa Arab, nahwu, sharaf, balaghah, ushul fikih, kaidah fikih, maqashid syariah, ilmu hadis, ijmak, qiyas, serta metode tarjih.

Selain menguasai dalil, seorang mujtahid juga harus memahami realitas masyarakat agar fatwa yang disampaikan tepat dan membawa kemaslahatan.

“Seorang ahli hukum Islam tidak cukup hanya mengetahui teks. Ia harus memahami maksud teks, cara para ulama memahaminya, realitas yang dihukumi, serta akibat dari penerapan hukum tersebut,” jelasnya.

Beliau menegaskan bahwa kecerdasan harus disertai ketakwaan, integritas, kejujuran ilmiah, dan keberanian untuk tidak tunduk pada kepentingan politik, ekonomi, kelompok, maupun popularitas.

Pembahasan fikih empat mazhab tersebut merupakan bagian dari kajian akademik dan penelitian disertasi yang telah beliau tekuni secara mendalam. Hal itu terlihat dari kemampuannya menghubungkan dalil, metode istinbath, kaidah ushul fikih, perbedaan manhaj para imam, serta penerapannya dalam persoalan kontemporer.

Di hadapan ratusan asatidz, ustadzah, dan santri, beliau menjelaskan bagaimana Mazhab Hanafi menggunakan qiyas dan istihsan, Mazhab Maliki mempertimbangkan amal penduduk Madinah dan maslahat mursalah, Mazhab Syafi’i membangun metodologi ushul fikih secara sistematis, serta Mazhab Hanbali menjaga kedekatan hukum dengan nash dan fatwa sahabat.

Penjelasan yang berat tersebut disampaikan secara runtut dan mudah dipahami. Para peserta tidak hanya memperoleh jawaban hukum, tetapi juga diajak memahami kehati-hatian para ulama dalam merumuskan setiap hukum.

Pada akhir kajian, KH. Mustain Nasoha mengingatkan para santri agar tidak cepat merasa alim hanya karena mampu menyampaikan satu atau dua dalil.

“Santri jangan hanya menjadi penghafal kesimpulan. Santri harus mengetahui jalan yang ditempuh para ulama sampai kepada kesimpulan tersebut,” pesannya.

Menurut beliau, menjadi ahli agama memerlukan proses panjang melalui pembacaan kitab, hafalan matan, pemahaman syarah, talaqqi kepada guru, diskusi, bahtsul masail, dan penjagaan sanad keilmuan. Media sosial dapat menjadi sarana dakwah, tetapi tidak dapat menggantikan belajar langsung kepada guru.

Kajian tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kembali tradisi keilmuan pesantren. Penguasaan fikih empat mazhab bukan sekadar kebanggaan intelektual, tetapi bekal untuk melahirkan ahli dakwah, ahli fikih, ahli fatwa, dan ahli bahtsul masail yang luas pandangannya, kokoh dalilnya, santun dalam perbedaan, serta mampu menghadirkan Islam sebagai rahmat bagi masyarakat.

Related Articles

Artikel baru