Penetapan enam belas anggota Majelis Wali Amanat Universitas Gadjah Mada untuk periode 2026–2031 telah dilakukan. Sepintas, ini merupakan bagian dari proses rutin dalam tata kelola perguruan tinggi.
Namun, di balik proses tersebut, tersimpan tantangan dan harapan yang tidak kecil. Peran Majelis Wali Amanat tidak hanya berkaitan dengan fungsi pengawasan, tetapi juga ikut menentukan arah kebijakan strategis kampus ke depan.
Dalam konteks itulah, komposisi Majelis Wali Amanat menjadi penting untuk dicermati. Susunan yang terbentuk tidak hanya mencerminkan keterwakilan unsur, tetapi juga memberi gambaran awal tentang bagaimana arah kebijakan kampus berpotensi dijalankan.
Berdasarkan hasil pemilihan, dari unsur dosen guru besar terpilih Prof. Ir. Tumiran, M.Eng., Ph.D., IPU.; Prof. Dr. Agus Heruanto Hadna, S.IP., M.Si.; dan Prof. Dr. Pujo Semedi Hargo Yuwono, M.A.
Dari unsur dosen bukan guru besar, terpilih Hakimul Ikhwan, S.Sos., M.A., Ph.D.; apt. Dr. Hilda Ismail, M.Si.; serta Ir. Muslim Mahardika, S.T., M.Eng., Ph.D., IPM., ASEAN.Eng.
Sementara dari unsur alumni, terdapat Prof. Dr. Sofyan Anif, M.Si. dan Mochamad Soleh, S.T., M.T.
Adapun dari unsur tokoh masyarakat, nama-nama yang masuk adalah Martin Basuki Hartono, B.A., M.B.A.; Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid, S.Psi., M.Sc., Psikolog; Prof. Dr. Ir. K.H. Mohammad Nuh, DEA.; Dr. Ir. Suroso Isnandar, S.T., M.Sc., IPU., ASEAN Eng., QRMP., QCRO., QRGP.; dr. H. Agus Taufiqurrohman, Sp.S., M.Kes.; serta Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si.
Komposisi tersebut menunjukkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari kalangan akademik hingga tokoh masyarakat. Namun, susunan saja tentu tidak cukup.
Di titik inilah, pembahasan tidak lagi berhenti pada siapa yang terpilih, tetapi bergerak pada pertanyaan yang lebih jauh: ke mana arah kebijakan akan dibawa.
Majelis Wali Amanat bukan sekadar pelengkap dalam struktur Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Perannya cukup menentukan. Fungsi pengawasan dan arah kebijakan bertemu di sini. Karena itu, posisi ini tidak berhenti pada soal jabatan, tapi menyangkut amanah yang tidak ringan.
Di saat yang sama, dunia kampus juga tidak sedang sederhana.
Tuntutan efisiensi makin terasa. Logika pasar ikut masuk. Kepentingan lain kadang menyelinap, bahkan bisa menggeser idealisme akademik itu sendiri. Dalam situasi seperti ini, Majelis Wali Amanat berada di posisi yang tidak mudah: bertahan pada nilai, atau ikut menyesuaikan diri dengan arus.
Kalau dicermati dari data perolehan suara, ada hal menarik yang tidak bisa diabaikan.
Pada unsur dosen guru besar, selisih suara relatif tidak terlalu jauh—38, 34, dan 29. Ini menunjukkan kompetisi yang masih cukup seimbang.
Berbeda dengan unsur dosen bukan guru besar. Di sini terlihat satu nama unggul dengan 39 suara, sementara dua lainnya berada di angka 24. Ada kecenderungan konsolidasi dukungan pada satu figur.
Masuk ke unsur alumni, perolehan 44 dan 38 menunjukkan selisih yang cukup terasa, meski belum terlalu timpang.
Sementara pada unsur tokoh masyarakat, perolehan suara 58, 46, lalu turun ke 37, 34, 33, dan 32 memperlihatkan adanya figur yang relatif lebih dominan dibanding yang lain.
Dari sini, angka-angka tidak lagi sekadar data. Ia memberi gambaran tentang peta kekuatan—akademik, jejaring, sekaligus sosial—yang berpotensi memengaruhi arah kebijakan ke depan.
Dalam perspektif Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja), kepemimpinan tidak cukup hanya sah secara struktural. Ia menuntut keberpihakan. Tawassuth (tidak berlebihan, tetap di tengah), tawazun (menjaga keseimbangan), dan i’tidal (adil) bukan sekadar istilah, tetapi prinsip yang semestinya dipegang.
Artinya jelas: kebijakan tidak boleh jauh dari kepentingan umat—mahasiswa, masyarakat, dan masa depan yang lebih luas.
Kampus juga tidak boleh menjadi menara gading yang menjauh dari realitas. Ia harus tetap menjadi ruang hidup: tempat gagasan tumbuh, kritik disuarakan, dan perbedaan mendapat tempat.
Pada akhirnya, yang diuji bukan hanya kelengkapan struktur, tetapi keberanian dalam mengambil sikap.
Harapan terhadap Majelis Wali Amanat periode 2026–2031 tentu tidak kecil. Setidaknya, ada harapan agar UGM tetap menjaga jati dirinya sebagai kampus rakyat—bukan sekadar sebutan, tetapi benar-benar terasa dalam praktik.
Sejarah telah berulang kali mengingatkan: ketika kampus terlalu dekat dengan kekuasaan, jaraknya dengan masyarakat sering ikut melebar.
Dan ketika itu terjadi, yang lahir bukan pencerahan, melainkan ketimpangan—meski kadang hadir dalam bentuk yang lebih halus.
Pada akhirnya, ukuran Majelis Wali Amanat bukan pada seberapa rapi kebijakan disusun, tetapi seberapa kuat nilai dijaga.
Dalam kerangka Aswaja: ilmu harus berpihak, kekuasaan harus berkeadilan, dan kampus tidak boleh menjadi milik segelintir orang.
Sumber: Website Universitas Gadjah Mada (UGM)
https://ugm.ac.id/id/berita/16-orang-terpilih-menjadi-anggota-mwa-ugm-periode-2026-2031/

