Kajian bertajuk “Berkah Guru Mulia: Ngaji Wakaf Korporat” digelar secara daring pada Jumat malam (19/12/2025). Kegiatan ini bertujuan memperluas literasi umat Islam mengenai wakaf korporat sebagai instrumen strategis penguatan ekonomi dan pendidikan umat.
Acara dibuka dengan pembacaan shalawat dan doa bersama, serta diniatkan sebagai kajian berkelanjutan yang mengaitkan khazanah keislaman dengan praktik bisnis modern. Kajian ini menghadirkan Ustaz Iman Supriyono, Founder SNF Consulting, sebagai narasumber utama. Acara dipandu oleh Mas Firman dari SNF Consulting sebagai host, serta Ustaz Hudan dari Mabrur sebagai co-host.

Dalam pengantarnya, panitia menyampaikan bahwa wakaf sejak dahulu telah menjadi pilar penting dalam peradaban Islam. “Wakaf bukan hal baru. Di Arab Saudi terdapat hotel wakaf, bahkan jamaah haji Aceh hingga kini masih menerima manfaat dari dana wakaf,” disampaikan dalam pembukaan acara. Kajian ini diniatkan sebagai kontribusi keilmuan agar umat Islam memahami wakaf secara lebih kafah dan aplikatif.
Landasan Wakaf dalam Ajaran Islam
Dalam kajian tersebut juga ditegaskan bahwa konsep wakaf memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam. Ustaz Iman Supriyono mengingatkan kembali hadis masyhur tentang wakaf yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma.
Dikisahkan bahwa Umar bin Khattab memperoleh sebidang tanah di Khaibar, lalu ia mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta petunjuk pengelolaannya. Rasulullah SAW bersabda:
إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا
“Jika engkau mau, tahan pokok hartanya dan sedekahkan hasilnya.”
Berdasarkan petunjuk tersebut, Umar kemudian mewakafkan tanahnya dengan ketentuan bahwa pokok harta tidak boleh dijual, dihibahkan, maupun diwariskan. Adapun hasilnya disedekahkan kepada fakir miskin, kerabat, hamba sahaya, orang-orang di jalan Allah, musafir, dan tamu. Hadis ini diriwayatkan secara muttafaq ‘alaih oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Menurut Ustaz Iman, hadis ini menjadi fondasi utama wakaf produktif, yakni menjaga pokok aset agar tetap utuh, sementara manfaat ekonominya terus mengalir untuk kemaslahatan umat. Prinsip inilah yang kemudian berkembang dalam praktik wakaf korporat modern.
Wakaf Korporat dan Praktik Global
Dalam pemaparannya, Iman Supriyono menjelaskan konsep wakaf korporat, yakni pengelolaan dana wakaf secara produktif melalui instrumen investasi yang bersifat tidak konsumtif. Ia mencontohkan praktik wakaf modern yang diterapkan di berbagai institusi pendidikan dan keagamaan dunia.
Salah satu contoh historis adalah Universitas Al Qarawiyyin di Maroko, yang dikenal sebagai kampus tertua di dunia dan sejak awal dibangun sepenuhnya berbasis wakaf. Model serupa juga diterapkan oleh Universitas Al Azhar, yang hingga kini mampu memberikan beasiswa dalam jumlah besar kepada mahasiswa dari berbagai negara berkat kekuatan dana wakaf.
Iman juga menyoroti praktik universitas modern di Amerika Serikat. Ia menyebut bahwa MIT (Massachusetts Institute of Technology) tidak menggantungkan operasionalnya pada uang kuliah mahasiswa. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam materi presentasi, hanya sekitar 8 persen pendapatan MIT berasal dari biaya kuliah, sementara mayoritas ditopang oleh hasil investasi dana abadi (endowment).
“MIT menempatkan dana wakafnya langsung pada berbagai instrumen investasi, termasuk kepemilikan saham minoritas di banyak perusahaan besar. Hasilnya digunakan untuk operasional kampus, riset, dan pengembangan,” jelasnya.
Harvard, Dana Abadi, dan Investasi Profesional
Kajian ini juga menyinggung Harvard University, yang pada 2025 memiliki total aset sekitar 82,4 miliar dolar AS, dengan dana abadi (endowment) sebesar 56,9 miliar dolar AS. Dana tersebut terus bertumbuh, salah satunya berkat pengelolaan investasi yang terdiversifikasi dan profesional.
Menurut pemaparan narasumber, praktik ini menunjukkan bahwa apa yang kerap disebut sebagai “kapitalisme Barat” sejatinya telah lama menerapkan sistem yang serupa dengan wakaf, meski menggunakan istilah donasi atau endowment. “Ironisnya, kita di negeri Muslim justru tertinggal dalam mengelola wakaf secara produktif,” ujarnya.
Perbandingan dengan Church Pension Fund
Selain kampus, Iman Supriyono juga memaparkan contoh Church Pension Fund di Amerika Serikat, yang mengelola dana pensiun pendeta melalui investasi di lembaga keuangan besar seperti BlackRock dan Vanguard. Dana tersebut diinvestasikan ke berbagai perusahaan global, dan hasilnya digunakan untuk menjamin kesejahteraan pendeta serta pekerja gereja.
“Dana wakaf atau donasi yang dikelola secara profesional tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara luas,” jelasnya dalam sesi tanya jawab.
Tantangan dan Refleksi untuk Indonesia
Dalam diskusi, narasumber menyoroti berbagai tantangan pengelolaan wakaf di Indonesia, termasuk persoalan badan hukum yayasan dan perkumpulan, serta keterbatasan regulasi. Ia menegaskan bahwa organisasi sosial-keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah sejatinya berperan sebagai entitas nirlaba, sehingga pengelolaan wakaf harus tetap berada dalam koridor kemaslahatan umat, bukan semata-mata orientasi profit.
Sebagai penutup, Ustaz Hudan mengajak peserta untuk terus mensyiarkan wakaf korporat sebagai jalan membangun kemandirian ekonomi umat. “Ini adalah ngaji kehidupan. Wakaf bukan hanya amal jariyah, tetapi juga strategi peradaban,” ujarnya.
Kajian ini diharapkan menjadi pemantik lahirnya gerakan wakaf korporat yang lebih masif, profesional, dan berdampak nyata bagi penguatan pendidikan serta perekonomian umat Islam di Indonesia.

