JAKARTA – Sebuah peringatan keras bagi kedaulatan ekonomi nasional menggema dalam Seminar Nasional bertajuk “Membincangkan Agreement on Reciprocal Trade (ART): Landasan Pemikiran dan Dampaknya terhadap Perekonomian Indonesia” yang digelar pada Sabtu, 14 Maret 2026. Para akademisi, peneliti, dan tokoh organisasi masyarakat sipil berkumpul secara daring untuk membedah dokumen perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dinilai sangat asimetris dan mengancam konstitusi.
Gerbang Pembuka: Mengapa Publik Harus Waspada?
Seminar dibuka oleh Yulianti Muthmainah, S.H.I., M.Sos., Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan (PSIPP) ITB Ahmad Dahlan Jakarta. Dalam pengantarnya, Yulianti menyapa para narasumber dan peserta sembari melemparkan pertanyaan retoris yang menggugah kesadaran.
“Banyak dari kita yang melihat isu perdagangan internasional sebagai hal teknis yang jauh, namun ART ini adalah persoalan hidup-mati kedaulatan kita. Mengapa isu sepenting ini belum didiskusikan secara mendalam di ruang publik?” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pertemuan ini diinisiasi oleh jejaring lembaga yang peduli pada nasib bangsa, termasuk LHKP Muhammadiyah dan Amnesty International. Isu-isu sensitif seperti mekanisme produk halal dalam draf ART hingga urgensi mengapa masyarakat harus aware terhadap perjanjian ini menjadi benang merah pembuka diskusi.
1. Rimawan Pradiptyo: ART Sebagai Instrumen Subordinasi Moderen
Narasumber pertama, Rimawan Pradiptyo, Ph.D. dari Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM, membedah ART dengan kacamata Regulatory Impact Assessment dan Game Theory. Rimawan yang juga mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung (MA) dalam analisisnya, menegaskan bahwa hasil kajian risiko ini akan segera diserahkan kepada para pemimpin nasional, mengingat waktu yang tersisa sebelum keputusan final hanya sekitar 60 hari.
Ketimpangan Kewajiban: 211 vs 9 Summary yang dipaparkan Rimawan sangat mencengangkan. Jika dibandingkan, Indonesia memikul 211 kewajiban, sementara Amerika Serikat (AS) hanya memiliki 9 kewajiban. “Skor untuk kita adalah nol, dan USA adalah tiga. Secara hukum ini bermasalah karena kita menyepakati hal yang tidak pasti,” tegasnya.
Ancaman Konstitusi dan “Pil Beracun” Rimawan memperingatkan bahwa ART berisiko melanggar Pasal 11 dan Pembukaan UUD 1945. Jika pemerintah bersikeras meratifikasi, maka Indonesia secara de facto membutuhkan amandemen UUD 1945. Ia mengidentifikasi adanya 29 “Pil Beracun”, dengan 4 di antaranya sangat fatal bagi kedaulatan ekonomi politik.
“ART ini identik dengan perjanjian yang dilakukan penjajah kolonial Belanda dahulu dengan para raja Nusantara. Kita dipaksa membuka lapangan kerja di USA, dan pemerintah kita diwajibkan memfasilitasi perusahaan domestik untuk membeli produk-produk Amerika,” ungkap Rimawan.
Veto dan Subordinasi Kebijakan Lebih jauh, ia menyoroti bahwa pasca-ART, posisi Indonesia menjadi subordinat. AS bertindak sebagai hakim tunggal yang bisa memberikan veto terhadap perjanjian perdagangan bebas (FTA) Indonesia dengan negara lain. Jika AS tidak menyukai suatu negara, maka Indonesia harus mengikutinya. Bahkan, terkait produk halal, draf ART menyebutkan jika sebuah produk sudah dianggap halal di Amerika, maka tidak butuh lagi proses sertifikasi di Indonesia.
2. Suara Organisasi Masyarakat: Perintah, Bukan Perjanjian
Ridho Al Hamdi, mewakili LHKP, memberikan tanggapan tajam atas paparan tersebut. Ia menilai kurangnya pembahasan ART di ruang publik mungkin karena masyarakat sudah terlalu sibuk dengan isu-isu lain seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
“ART ini bukan perjanjian, melainkan perintah dari Amerika Serikat untuk Indonesia. Kita berada dalam posisi tertindas,” kata Ridho. Ia menyerukan agar tokoh-tokoh ormas yang hadir memberikan tekanan kuat kepada orang-orang di sekitar Presiden agar perjanjian yang sangat tidak menguntungkan ini segera dibatalkan.
3. Prof. Sahara: Bedah Sektor Pertanian dan Dampak Makro
Prof. Dr. Sahara, S.P., M.Si., Direktur ITAPS IPB University, memaparkan hasil analisis menggunakan model G-Tab. Ia mencatat sebuah anomali hukum: Indonesia menandatangani ART pada 19 Februari 2025, namun keesokan harinya perjanjian tersebut justru dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat. Meski demikian, proses ratifikasi di Indonesia masih berjalan dan pemerintah harus sangat waspada.
Melampaui Perjanjian yang Ada Meskipun Indonesia sudah memiliki 19 perjanjian dagang sebelumnya, ART dinilai melampaui semuanya dalam hal pembatasan. Seluruh produk AS yang diimpor ke Indonesia akan dikenakan tarif nol persen. Indonesia juga dipaksa mengikuti standarisasi dan sertifikasi AS.
Risiko Inflasi dan Penurunan Pertumbuhan Prof. Sahara memaparkan simulasi dampak ekonomi:
Neraca Perdagangan: Indonesia berpotensi mengalami penurunan neraca perdagangan yang signifikan.
Harga Konsumen: Indonesia dipaksa mengimpor produk (energi dan pangan) dari AS dengan harga yang lebih mahal dibandingkan dari negara mitra lain, sehingga harga jual ke konsumen akan melonjak.
Inflasi: Potensi inflasi tinggi akan terjadi jika tarif impor berada di angka 19%.
Kedaulatan Data: Dokumen ART memungkinkan data nasional dikirim ke AS dengan sangat mudah.
“Manfaat untuk AS sangat besar dan masif dalam jangka menengah hingga panjang, sementara bagi Indonesia hanya memberikan keuntungan semu dalam jangka pendek,” tutur Prof. Sahara.
4. Mohamad Dian Revindo: Di Mana Bargaining Chip Kita?
Dr. Mohamad Dian Revindo dari LPEM FEB UI mempertanyakan posisi tawar (bargaining chip) Indonesia dalam negosiasi ini. Ia menduga adanya tekanan tertentu, seperti keterkaitan dengan perjanjian alutsista, yang membuat Indonesia tetap semangat melakukan ratifikasi meski drafnya merugikan.
Revindo menyoroti klausul “Aliansi” yang sangat berbahaya. “Adanya kata aliansi membuat kita tidak bisa lagi menjalankan politik luar negeri bebas-aktif. Kita harus ikut AS. Jika kepemimpinan di AS berubah (seperti jika Trump berhenti pada 2028), kita akan menjadi sasaran empuk bagi negara-negara mitra dagang lain yang merasa didiskriminasi oleh ART,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan mekanisme eksekusi kewajiban membeli produk AS. Jika BUMN tidak bisa dipaksa karena memiliki tata kelola sendiri, apakah pihak swasta yang akan dikorbankan?
5. Prof. Sulistyowati Irianto: Hukum sebagai Alat Interdisiplin
Menutup rangkaian pemikiran para pakar, Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, M.A.R. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) menekankan bahwa persoalan ART tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi. “Fokus kita harus pada pertanyaan rakyat. Mengapa tidak ada concern publik dalam proses yang cacat prosedur ini?” tanyanya.
Beliau menekankan tiga hal dalam pendekatan hukum kritikal: transparansi, keadilan bagi pihak yang lemah, dan perlunya keterbukaan informasi agar hukum tidak hanya menjadi alat stempel bagi kepentingan kekuasaan global.
Solusi Strategis: Tiga Jalan Keluar
Dari diskusi panjang tersebut, para panelis merumuskan tiga opsi bagi pemerintah Indonesia:
- Renegosiasi: Meninjau kembali seluruh 211 kewajiban agar tercipta keseimbangan yang adil.
- Skema Bilateral Umum: Mengajak AS ke skema bilateral rule-based (PTA/FTA) yang standar, bukan eksklusif seperti ART.
- Tidak Meratifikasi: Menolak menandatangani perjanjian tersebut demi menyelamatkan konstitusi dan masa depan ekonomi nasional.
Mandat Moral: Menolak Subordinasi dan Paksaan Dagang Merkantilisme
Seluruh paparan narsum bermuara pada satu kesimpulan pahit: ART berpotensi mengubah posisi Indonesia dari mitra sejajar menjadi bawahan atau subordinat Amerika Serikat. Dengan skema yang lebih menyerupai perintah ketimbang perjanjian, Indonesia kini berada dalam posisi tertindas di bawah bayang-bayang kepentingan global USA.
Seminar ini akhirnya memberikan sebuah mandat moral yang kuat bagi seluruh peserta dan elemen masyarakat sipil. Mengingat dampak jangka panjangnya yang merusak kedaulatan regulasi dan ekonomi rakyat, informasi ini harus disebarluaskan secara masif. Tujuannya jelas: memberikan tekanan kepada para pengambil kebijakan agar tidak terjebak dalam “perjanjian” yang polanya menyerupai paksaan dagang di era merkantilisme kuno. Sebelum 60 hari penentuan itu berakhir, kedaulatan bangsa harus tetap menjadi harga mati di atas kepentingan aliansi mana pun.

