Yogyakarta — Sejumlah akademisi, penulis, dan aktivis berkumpul dalam forum Dialog Republik: Lahirnya Negara Indonesia yang diselenggarakan di Ballroom University Club Universitas Gadjah Mada, Kamis (30/4/2026). Forum ini diprakarsai oleh Forum 2045 bersama Dewan Guru Besar UGM, Lab 45, Nalar Institute, dan Institut Harkat Negeri, dengan fokus pada pembacaan ulang sejarah republik sebagai proses yang tidak hanya bersifat politis, tetapi juga epistemologis dan sosial.

Diskusi ini menyoroti bagaimana makna Proklamasi 17 Agustus 1945 kerap disederhanakan menjadi peristiwa simbolik semata. Padahal, di baliknya terdapat kompleksitas sosial, ekonomi, dan pengetahuan yang membentuk Indonesia sebagai negara. Para pembicara menegaskan bahwa republik bukanlah entitas politik yang selesai terbentuk, melainkan proses yang terus berlangsung, diperdebatkan, dan dinegosiasikan dalam kehidupan berbangsa.
Proklamasi sebagai “titik nol” yang terus bergerak
Dalam pengantar diskusi, Pinurba Parama Pratiyudha selaku Ketua Forum 2045 menyebut bahwa 17 Agustus 1945 merupakan “titik nol” Indonesia. Namun, ia menekankan bahwa titik nol tersebut tidak boleh dipahami secara sempit sebagai awal berdirinya negara semata.
Menurutnya, kemerdekaan Indonesia mencakup dimensi yang lebih luas, mulai dari kemerdekaan ekonomi, ekologi, hingga epistemologi. Ia mengingatkan bahwa sejarah kerap memusatkan perhatian hanya pada teks Proklamasi, sementara berbagai kerja sosial lain yang membentuk republik justru terpinggirkan dari ingatan kolektif. Salah satunya adalah peran Fatmawati dalam menjahit bendera merah putih sebagai bagian penting dari proses simbolik lahirnya negara.
“Peristiwa 17 Agustus tidak hanya soal teks, tetapi juga kerja-kerja sosial yang membuat republik menjadi nyata,” demikian refleksi yang disampaikan dalam pengantar forum.
Negara, kekuasaan, dan tanggung jawab politik
Sambutan disampaikan oleh Prof. Muhammad Baiquni, Ketua Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada. Ia menekankan pentingnya penggabungan antara kecerdasan intelektual, nurani, dan kepedulian ekologis dalam membangun masa depan bangsa.
“Solidaritas dengan hati menjadi pilar Indonesia bisa bangkit,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa keberlanjutan republik tidak hanya bertumpu pada sistem politik, tetapi juga pada nilai kemanusiaan yang hidup dalam praktik bernegara.
Dari sisi riset kebijakan, Dra. Jaleswari Pramodhawardani dari Lab 45 menegaskan bahwa Proklamasi bukan peristiwa yang selesai, melainkan proses yang terus berlangsung. Ia menekankan bahwa kekuasaan dalam republik bersumber dari rakyat dan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Mengutip pemikiran Hannah Arendt, ia menyampaikan bahwa kekuasaan lahir dari pluralitas, sementara kekerasan muncul ketika kekuasaan kehilangan legitimasi. Dalam konteks ini, ruang kritik menjadi elemen fundamental dalam menjaga kesehatan demokrasi.
Membaca ulang Proklamasi secara inklusif
Guru Besar UIN Sunan Kalijaga, Prof. Alimatul Qibtiyah, menyoroti Proklamasi sebagai peristiwa yang kompleks, tidak hanya verbal, tetapi juga simbolik dan struktural. Ia menekankan bahwa pengibaran bendera merah putih merupakan tindakan yang menghadirkan negara di ruang publik sebagai bentuk pengakuan kolektif.
Namun, ia mengingatkan pentingnya memperluas pembacaan sejarah dengan memasukkan perspektif yang selama ini terpinggirkan, terutama pengalaman perempuan dan kelompok rentan.
“Interpretasi Proklamasi harus mencakup janji kesetaraan,” tegasnya, menekankan bahwa republik idealnya tidak hanya dibangun dari narasi dominan, tetapi juga pengalaman yang beragam.
Epistemologi sejarah dan kerja yang tak terlihat
Dari perspektif kajian sosial, Milda Longgeita Br. Pinem dari Universitas Gadjah Mada mengkritik kecenderungan historiografi Indonesia yang terlalu fokus pada peristiwa formal seperti pembacaan teks Proklamasi, namun mengabaikan kerja-kerja sosial yang memungkinkan peristiwa tersebut terjadi.
Ia mencontohkan kerja menjahit bendera oleh Fatmawati yang kerap diposisikan sebagai latar belakang, padahal merupakan bagian penting dari terbentuknya simbol negara.
“Republik yang matang adalah yang mampu mengakui kerja-kerja yang membuat ia menjadi nyata,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut politik, tetapi juga epistemologi: bagaimana pengetahuan dibentuk dan siapa yang diakui dalam sejarah.
Krisis makna republik dalam konteks hari ini
Penulis dan sosiolog Okky Madasari, Ph.D., mengajukan kritik tajam terhadap relevansi republik dalam konteks kekinian. Ia menilai bahwa pemaknaan Proklamasi saat ini cenderung mengalami depolitisasi dan terjebak dalam fetisisme sejarah.
“Kita tidak kekurangan tafsir sejarah, tapi kekurangan keberanian politik,” katanya.
Ia juga menyoroti melemahnya nilai-nilai republik, termasuk menyempitnya ruang kebebasan berekspresi dan menurunnya kualitas demokrasi. Menurutnya, Proklamasi harus dimaknai ulang sebagai upaya mengembalikan kedaulatan rakyat dalam praktik nyata, bukan sekadar simbol masa lalu.
Republik, konflik, dan ketidakselarasan sosial
Dalam sesi tanggapan, Ulya Niami Efrina Jamson dari Universitas Gadjah Mada menegaskan bahwa republik Indonesia lahir dari konflik, bukan harmoni.
“Kita sering menghapus konflik dalam narasi sejarah, padahal harmoni justru lahir dari konflik itu sendiri,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan oleh Kalis Mardiasih yang menyoroti bahwa republik belum sepenuhnya hadir bagi perempuan dan anak, terutama dalam konteks perlindungan terhadap korban kekerasan. Sementara itu, Diah S Saminarsih dari CISDI menyoroti dominasi perspektif patriarkal dalam kebijakan negara.
Dari Nalar Institute, Dhivana Anarchia Ria Lay bahkan mempertanyakan eksistensi republik hari ini. “Kalau kelahiran ditandai dengan reclaiming power, jangan-jangan kita belum benar-benar lahir sebagai bangsa yang merdeka,” ungkapnya.
Penutup: republik sebagai proses yang terus diulang
Menutup diskusi, para pembicara sepakat bahwa tantangan utama republik bukan sekadar kurangnya pengetahuan sejarah, melainkan bagaimana menghidupkan kembali makna kemerdekaan dalam kehidupan sehari-hari.
Jaleswari Pramodhawardani menegaskan bahwa republik bukan sesuatu yang diwariskan secara pasif, tetapi harus terus diperjuangkan.
“Republik bukan sesuatu yang selesai, melainkan sesuatu yang harus terus diulang,” ujarnya.
Forum ini menegaskan bahwa membaca ulang republik bukan hanya kerja akademik, tetapi juga tindakan politik dan etis untuk memastikan nilai keadilan, kesetaraan, dan demokrasi tetap hidup dalam praktik sosial Indonesia hari ini.

