Tinggal di Rumah Kontrakan Bertahun-tahun dan Beranak Pinak di Situ, Apakah Sudah Berstatus Muqim-Mustawṭin?

Beberapa waktu lalu, seorang teman mengajukan pertanyaan yang menurut penulis cukup menarik sekaligus relevan dengan realitas masyarakat saat ini. Ia bertanya, “Bagaimana status orang yang tinggal di rumah kontrakan selama bertahun-tahun dan bahkan sudah beranak pinak di situ? Apakah ia sudah dapat disebut muqim mustawṭin (sehingga bisa ikut mengesahkan penyelenggaraan sholat jum’at sekaligus bisa dihitung dalam syarat 40 orang), atau masih berstatus muqīm ghoiru mustawthin yang tidak bisa ikut mengesahkan penyelenggaraan sholat jum’at?”

Sekilas pertanyaan ini tampak sederhana. Namun, setelah dicermati lebih jauh, ternyata persoalan tersebut belum banyak dibahas secara khusus, padahal praktiknya sangat dekat dengan kehidupan masyarakat Indonesia. Tidak sedikit keluarga yang menghabiskan waktu belasan bahkan puluhan tahun di rumah kontrakan. Mereka bekerja, membangun keluarga, dan membesarkan anak di tempat itu, tetapi tetap tidak memiliki rumah sendiri.

Karena itulah, penulis memandang pertanyaan tersebut layak dibawa ke ruang publik. Harapannya, penjelasan para ulama mengenai status muqim mustawṭin dan muqīm ghoiru mustawthin dapat dipahami lebih luas, sehingga masyarakat tidak keliru memahami bahwa kepemilikan rumah merupakan satu-satunya ukuran seseorang disebut sebagai muqim mustawṭin.

Lebih-lebih, Di Indonesia, tidak sedikit masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan dalam waktu yang sangat lama. Ada yang mengontrak hingga belasan bahkan puluhan tahun. Mereka bekerja, membangun keluarga, membesarkan anak, bahkan menghabiskan sebagian besar hidupnya di rumah tersebut. Namun, rumah yang mereka tempati tetap berstatus sewa, bukan milik pribadi.

Permasalahan ini bukan sekadar persoalan istilah. Dalam fikih Syafi’iyah, status muqim mustawṭin memiliki konsekuensi hukum, salah satunya berkaitan dengan syarat sah penyelenggaraan shalat Jumat.

Dalam mazhab Syafi’i, yang menjadi ukuran seseorang disebut mustawṭin ternyata bukanlah kepemilikan rumah. Ukurannya adalah niat untuk menjadikan suatu tempat sebagai tempat tinggal tetap (al-qaṣd aw ‘azm al-istīṭān). Karena itu, seseorang yang tinggal di rumah kontrakan belum tentu tidak termasuk mustawṭin. Sebaliknya, orang yang memiliki rumah sendiri juga belum tentu otomatis berstatus mustawṭin.

Hal ini dijelaskan oleh Syekh Sulaiman al-Jamal dalam Hāsyiyah al-Jamal. Ketika menerangkan syarat sah shalat Jumat, beliau menjelaskan bahwa Jumat tidak dapat ditegakkan dengan orang yang belum berstatus mustawṭin. Beliau mengatakan:

فَلَا تَنْعَقِدُ بِغَيْرِ الْمُسْتَوْطِنِ كَمَنْ أَقَامَ عَلَى عَزْمِ عَوْدِهِ إِلَى وَطَنِهِ بَعْدَ مُدَّةٍ وَلَوْ طَوِيلَةً كَالْمُتَفَقِّهَةِ وَالتُّجَّارِ لِعَدَمِ التَّوَطُّنِ.  حاشية الجمل الجزء الأول ص: 385 . مكتبة دار الفكر العربي

Artinya, shalat Jumat tidak dapat ditegakkan dengan orang yang bukan muqim mustawṭin, seperti orang yang menetap di suatu daerah dengan tetap bertekad akan kembali ke kampung halamannya setelah beberapa waktu, sekalipun waktu tersebut sangat lama, seperti para penuntut ilmu dan para pedagang. Mereka tidak termasuk muqim mustawṭin karena belum memiliki niat atau ‘azm menetap secara permanen.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa lamanya seseorang tinggal di suatu daerah bukanlah faktor utama dalam menentukan status muqīm mustawṭin. Yang menjadi pertimbangan justru adalah niat yang ada dalam dirinya.

Karena itu, kondisi masyarakat dalam konteks ini dapat dibedakan menjadi dua.

Pertama, seseorang mengontrak rumah selama bertahun-tahun, tetapi sejak awal memang berniat suatu saat akan kembali ke kampung halamannya. Misalnya, seorang pekerja yang merantau ke Jakarta dengan niat setelah pensiun akan pulang ke kampung, atau mahasiswa yang setelah menyelesaikan studi akan kembali ke daerah asalnya. Dalam keadaan seperti ini, ia masih tergolong muqīm ghoiru mustawṭin, bukan muqim mustawṭin, meskipun masa tinggalnya sangat lama.

Kedua, seseorang mengontrak rumah, tetapi telah memutuskan untuk menetap di daerah tersebut. Ia bekerja secara tetap, membangun keluarga, membesarkan anak, dan tidak lagi memiliki rencana menjadikan kampung halamannya sebagai tempat tinggal. Dalam keadaan seperti ini, status rumah yang masih berupa kontrakan tidak menghalangi dirinya untuk disebut sebagai muqim mustawṭin, sebab ukuran yang dipakai para ulama bukan kepemilikan rumah, melainkan niat menetap secara permanen.

Dari sini dapat dipahami bahwa istilah muqim mustawṭin dalam fikih tidak identik dengan “memiliki rumah sendiri”. Banyak orang yang memiliki rumah di kampung halaman, tetapi karena masih berniat kembali ke sana, mereka belum dihukumi sebagai muqim mustawṭin di tempat perantauannya. Sebaliknya, ada pula orang yang hanya tinggal di rumah kontrakan, tetapi karena telah menjadikan daerah tersebut sebagai tempat tinggal tetap, ia dapat dikategorikan sebagai muqim mustawṭin.

Oleh sebab itu, ketika masyarakat bertanya, “Apakah orang yang mengontrak rumah bertahun-tahun sudah menjadi muqim mustawṭin?”, jawabannya tidak bisa disamaratakan. Semuanya kembali kepada niat menetap yang dimiliki. Jika masih bertekad kembali ke kampung halaman, maka statusnya adalah muqīm ghoiru mustawṭin. Namun, jika sudah menjadikan daerah tersebut sebagai tempat tinggal permanen dan tidak lagi berniat kembali, maka ia termasuk muqim mustawṭin, meskipun rumah yang ditempatinya masih berstatus kontrakan.

Wallāhu a’lam bi al-ṣawāb.

Related Articles

Artikel baru