Tentang Dua Paradigma Kemandirian Ekonomi NU

Seri ketiga tulisan pra-Muktamar 2026

Pengantar

Kemandirian menjadi salah satu tema paling penting menjelang Muktamar NU 2026. Namun istilah itu masih kerap dipakai dengan makna yang sangat beragam. Tulisan ini mencoba menjernihkan pokok soal itu. Kemandirian ekonomi NU harus dimaknai sebagai kemampuan jam’iyyah dan jamaah mengelola sumber daya sendiri, menentukan arah sendiri, serta menjaga khidmah agar tidak dikendalikan keluar garis oleh penyandang dana, patron politik, atau kepentingan pasar yang merusak.  Kemandirian juga bermakna kemampuan NU untuk mendorong agenda-agenda strategisnya, meminjam istilah Bung Karno, secara berdikari.

NU mempunyai struktur luas, basis nahdhiyyin besar, pesantren, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, aset wakaf, tradisi filantropi, jejaring alumni, serta legitimasi sosial yang bekerja dari kampung sampai kota, dari pesisir sampai pedalaman. Potensi itu belum sepenuhnya berubah menjadi kekuatan ekonomi karena belum diikat oleh tata kelola, data, koperasi, pengadaan internal, dan kebijakan yang berpihak kepada warga. Di banyak tempat, potensi NU masih berdiri sendiri. Pesantren membeli dari pasar luar, madrasah berbelanja tanpa desain penguatan warga, aset wakaf tidur, dana sosial habis dalam kegiatan sesaat, alumni hadir sebagai donatur, belum menjadi pendamping sistematis.

Agenda kemandirian menuntut perubahan cara kerja. NU tidak cukup memiliki kegiatan ekonomi. NU harus membangun sistem ekonomi nahdhiyyin. Setiap transaksi organisasi perlu diuji dampaknya bagi warga. Setiap bantuan diuji apakah memperkuat kapasitas lokal atau mematikan prakarsa. Setiap unit usaha harus tunduk pada mandat kelembagaan. Setiap surplus kembali kepada pendidikan kader, pemberdayaan ekonomi, perlindungan sosial, koperasi, layanan warga, pemulihan lingkungan, dan daya tahan organisasi. Negara, donor, korporasi, dan mitra luar dapat menjadi pengungkit, tetapi pusat kendali tetap berada pada jam’iyyah, pesantren, ranting, koperasi, dan mekanisme pengawasan yang terbuka.

Mengapa kemandirian penting?

NU hidup di tengah perubahan besar. Politik makin otoritarian, pasar makin mencekik, biaya pendidikan dan kesehatan terus naik, sementara ruang hidup masyarakat kecil terdesak oleh program-program yang tak masuk akal dan koruptif. Dalam situasi seperti ini, organisasi sosial keagamaan seperti NU tidak elok jika hanya menjadi penyelenggara pengajian, penjaga tradisi, atau pengumpul massa. NU wajib menjadi kekuatan sosial yang mampu mengatur arus ekonominya sendiri dan melindungi basis warganya dari pasar yang liar serta kekuasaan yang sering meminta legitimasi tanpa memberi keadilan.

Basis nahdhiyyin yang kerap disebut menembus lebih dari 100 juta orang juga bukan angka untuk kebanggaan demografis atau modal politik lima tahunan. Di dalamnya ada petani, buruh, nelayan, guru, santri, kiai, pedagang kecil, pelaku usaha rumahan, perempuan penggerak majelis, anak muda kreatif, profesional, akademisi, tenaga kesehatan, pekerja teknologi, dan alumni pesantren. Mereka adalah pemilik pasar, pemilik pengetahuan, pemilik aset sosial, pemegang mandat, sekaligus penerima manfaat yang harus menjadi pusat kebijakan ekonomi NU. Jika basis sebesar itu hanya diperlakukan sebagai kerumunan, NU akan tetap besar dalam data mediatik, tetapi kecil dalam daya ekonomi.

Kemandirian tidak berarti menutup pintu terhadap negara, pasar, donor, korporasi, dan investasi sosial. Sikap tertutup total justru akan membuat organisasi kehilangan peluang. Namun, keterbukaan tanpa kendali akan mengubah NU menjadi justifikasi proyek. Yang dibutuhkan adalah kedewasaan organisasi untuk memilih mitra, menetapkan syarat, menerima dukungan yang memperkuat nahdhiyyin, menolak bantuan yang membeli idealisme, dan memastikan setiap kerja sama tunduk pada khidmah. Dalam tradisi Aswaja, ekonomi bukan angka semata. Ekonomi adalah martabat, amanah, keadilan akad, keseimbangan sosial, serta perlindungan bagi yang lemah.

Karena itu, kebijakan kemandirian ekonomi NU beroperasi pada dua medan makna sekaligus. Pertama, pembangunan kapasitas nahdhiyyin melalui koperasi, pengadaan internal, lumbung pangan, dana abadi, layanan usaha, pasar digital, penguatan aset, dan perlindungan sosial. Kedua, penataan tata kelola jam’iyyah agar ekonomi tidak berubah menjadi kerajaan pribadi, alat rente, kendaraan keluarga, atau perantara elite. Tanpa tata kelola, potensi besar akan mudah berubah menjadi konflik baru.

Pokok Masalah

Krisis kemandirian NU bukan krisis potensi ekonimi internal. Potensi justru melimpah. Pesantren tersebar, jamaah besar, jaringan guru dan santri panjang, filantropi kuat, aset sosial luas, serta legitimasi kiai dan organisasi masih bekerja di banyak tempat. Masalah pokoknya terletak pada krisis pengelolaan potensi. Aset tidak selalu terhubung dengan kebutuhan warga. Dana sosial sering habis untuk acara. Program ekonomi berhenti sebagai pelatihan. Data jamaah gagal berubah menjadi keputusan organisasi. Kegiatan pemberdayaan tidak selalu meninggalkan kapasitas yang bertahan setelah acara selesai.

Di banyak tempat, pembangunan ekonomi organisasi terjebak jalan pintas. Ada yang berburu proyek cepat cair, tetapi rendah daya ubah. Ada yang mendirikan usaha tanpa tata Kelola akuntabel, lalu mati ketika pengurus berganti. Ada yang memakai nama NU untuk transaksi elite yang jauh dari kebutuhan warga. Ada yang menutup mata terhadap kerusakan ekologis atas nama peluang ekonomi. Di titik itu, kemandirian berubah menjadi slogan. Nama besar bergerak, nahdhiyyin tetap menunggu.

Kemandirian yang sehat harus membalik arah. Basis utama bukan kedekatan dengan pusat kuasa, tetapi daya hidup warga akar rumput di bawah. Ukuran keberhasilan bukan akses pejabat, tetapi penguatan rantai pangan, koperasi, pendidikan, kesehatan, energi, data, produksi lokal, dan daya tawar nahdhiyyin. NU perlu memindahkan titik berat dari ekonomi aji mumpung menuju ekonomi ekosistem, dari acara seremonial menuju sistem, dari bantuan menuju kapasitas, dari elite menuju jamaah.

Dua Paradigma Kemandirian Ekonomi NU

Nahdlatul Ulama perlu memaknai ulang kemandirian. Selama ini diskursus kemandirian bernuansa seolah sulit tercapai tanpa keberadaan NU di sekitar akses sumber daya, kedekatan dengan pusat kebijakan, dan kemampuan memperoleh dukungan dari negara maupun pasar. Pendekatan itu menghasilkan capaian, tetapi belum cukup mengubah struktur ekonomi warga. Di tengah konsentrasi kekayaan, ketimpangan akses modal, dan dominasi kelompok ekonomi besar oligarkis atas rantai produksi serta distribusi, kemandirian NU harus ditempatkan sebagai agenda transformasi sosial menuju keadilan ekonomi dan ekologis yang bertumpu pada jamaah dan jam’iyyah.

Paradigma kemandirian NU berdiri di atas dua pilar. Pilar pertama adalah kemandirian yang ditopang oleh penguatan ekonomi kelembagaan (jam’iyyah). Jam’iyyah membutuhkan sumber daya untuk pendidikan kader, pelayanan sosial, dakwah, penguatan pesantren, dan agenda kebangsaan tanpa bergantung pada siklus bantuan maupun perubahan politik. Pilar kedua adalah kemandirian yang ditopang oleh kekuatan ekonomi jamaah (nahdhiyyin). Dengan basis sosial yang sangat besar, NU memiliki ekosistem petani, nelayan, buruh, pedagang kecil, UMKM, profesional, birokrat, santri, alumni pesantren, dan kelas menengah baru yang tersebar di banyak sektor. Kekuatan ini belum terhubung menjadi daya ekonomi kolektif yang mampu mengubah posisi tawar.

Pengalaman banyak organisasi sosial menunjukkan kekuatan tidak lahir dari akumulasi aset pusat semata. Kekuatan tumbuh ketika basis sosial memiliki ekonomi yang sehat, akses pasar yang adil, nilai tambah, dan ruang partisipasi. Ketika kekayaan terkonsentrasi pada kelompok kecil, demokrasi melemah. Ketika peluang ekonomi lebih merata, partisipasi sosial menguat. Karena itu, agenda ekonomi NU tidak cukup berhenti pada badan usaha dan aset organisasi. Agenda itu harus memperkuat ekonomi warga, koperasi, perlindungan usaha kecil, rantai nilai pangan, pembiayaan yang sehat, keterampilan, dan pasar internal yang memberi manfaat langsung.

Dari sini peran PBNU menjadi strategis. PBNU tidak cukup menjadi koordinator dan konsolidator. PBNU harus menjadi motor keadilan ekonomi, demokrasi ekonomi, dan penguatan basis produksi warga. Setiap kebijakan ekonomi jam’iyyah diarahkan untuk memperbesar kapasitas nahdhiyyin. Setiap penguatan warga akan kembali menjadi energi bagi jam’iyyah melalui iuran, wakaf, koperasi, filantropi, investasi sosial, kaderisasi, dan pelayanan publik. Jam’iyyah yang kuat memperkuat warga. Warga yang kuat memperkuat jam’iyyah.

Definisi operasional kemandirian ekonomi NU

Secara operasional, kemandirian ekonomi NU adalah kemampuan jam’iyyah dan jamaah menghimpun, mengelola, menasarufkan, mengamankan, dan mengembangkan nilai ekonomi berbasis sumber daya internal, dengan manfaat kembali kepada warga, keputusan strategis berada di tangan organisasi, serta daya dorong cukup untuk membiayai agenda strategis NU. Kemandirian bukan sikap emoh terhadap negara, pasar, donor, atau mitra luar. Kemandirian berarti NU mampu menentukan arah, memilih mitra, menerima dukungan, menolak jebakan, dan menjaga khidmah tanpa kehilangan daya tawar.

Pertama, asal sumber daya harus tersebar. Kegiatan rutin, kebutuhan pesantren, pelatihan kader, layanan sosial, dan usaha warga tidak boleh bergantung pada satu pintu bantuan. Sumber sah harus tumbuh dari iuran, wakaf uang, koperasi, surplus usaha, zakat yang tepat sasaran, infak jamaah, dukungan alumni, serta transaksi halal di lingkungan warga.

Kedua, kendali kelembagaan harus jelas. Unit usaha, koperasi, aset, dana abadi, dan program ekonomi tunduk pada mandat jam’iyyah. Nama besar NU tidak boleh dipakai orang per orang atau kelompok untuk menguasai aset, pasar, kontrak, maupun bantuan. Kepemilikan, pencatatan, keputusan investasi, pembagian surplus, dan mekanisme koreksi ditetapkan sejak awal.

Ketiga, putaran manfaat harus nyata. Nilai ekonomi yang lahir dari warga kembali sebagai harga adil bagi petani, pasar pasti bagi produsen kecil, biaya lebih ringan bagi pesantren, beasiswa santri, layanan kesehatan, modal UMKM, dana cadangan, dan perlindungan sosial. Kemandirian tidak diukur dari omzet saja, tetapi dari seberapa jauh manfaat turun ke ranting, pesantren, guru ngaji, perempuan, anak muda, buruh, petani, pedagang kecil, dan keluarga rentan.

Keempat, daya tahan menjadi ukuran utama. Ekonomi NU disebut mandiri bila kegiatan pokok tidak langsung berhenti saat bantuan terlambat, pejabat berganti, donor pindah agenda, atau pasar turun. Ranting tetap bergerak karena memiliki kas kecil. Pesantren tetap membeli pangan dari jaringan warga. Koperasi tetap memberi layanan dasar. Cabang tetap membiayai kaderisasi.

Kelima, rambu nilai ekonomi aswaja wajib menjadi batas. Sumber ekonomi harus bersih dari perusakan alam, ekstraktivisme, penghisapan tenaga kerja, riba yang menjerat, monopoli yang menekan warga kecil, dan kerja sama yang merusak martabat organisasi. Tawassuth menjaga keseimbangan, tawazun menjaga proporsi, tasamuh membuka kerja sama, i’tidal menuntut keadilan, amar makruf nahi mungkar menjaga keberanian moral.

Keenam, kemandirian berarti kemampuan mendorong agenda strategis dengan kekuatan internal. Bantuan luar dapat masuk sepanjang memperkuat sumber warga, kendali jam’iyyah, putaran manfaat, daya tahan, dan garis ideologis. Bila bantuan membuat warga pasif, aset lepas, kewenangan berpindah, manfaat tersedot keluar, atau suara kritis melemah, bantuan itu harus ditolak atau disusun ulang.

Perangkat analisis kemandirian NU

Kemandirian NU harus dilihat dari aliran nilai yang bergerak di tubuh jam’iyyah. Dapur pesantren, lahan wakaf, limbah organik, toko koperasi, jaringan alumni, ruang kelas, aula, data warga, kemampuan santri, dan relasi antarkampung bukan unsur yang terpisah. Semua adalah sumber daya. Semua dapat berputar kembali kepada jamaah. Sisa dapur menjadi kompos atau pakan. Kompos kembali ke kebun. Kebun menopang dapur. Produk warga masuk koperasi. Koperasi memasok pesantren, madrasah, majelis, dan forum warga.

 Perputaran nilai ini adalah garis politik ekonomi. Setiap rupiah yang keluar dari nahdhiyyin perlu diperiksa jalurnya. Apakah kembali sebagai pendapatan petani lokal, upah santri, modal koperasi, atau dana pendidikan. Setiap aset yang diam harus diaktifkan. Tanah wakaf tidak boleh menganggur tanpa maslahat. Aula tidak boleh ramai hanya pada acara besar saja. Alumni tidak boleh berhenti sebagai daftar undangan. Semua unsur masuk dalam siklus produksi, ilmu, dana, dan pengabdian.

Organisasi besar bisa tampak kuat, tetapi rapuh bila bahan bakarnya berasal dari pusat kekuasaan, donor, izin, proyek, atau patronase elite. Dalam relasi timpang, pusat mengambil bahan mentah, tenaga murah, suara politik, data, legitimasi agama, dan dukungan massa. Pinggiran diberi proyek, panggung, dan pengakuan. Pusat makin kuat, pinggiran merasa bergerak, padahal hanya menjadi perpanjangan sirkuit kuasa. NU harus menolak posisi pinggiran dalam rumahnya sendiri. Data jamaah tidak boleh hanya naik ke pusat. Nilai tambah harus turun menjadi layanan warga. Program pusat tidak boleh menjadikan daerah sebagai objek mobilisasi.

Aswaja memberi basis ideologis agar gerak ekonomi tidak kehilangan pijakan. Tawassuth melindungi NU dari fanatisme pasar dan ketergantungan total kepada negara. Tawazun menjaga keseimbangan pertumbuhan, pemerataan, alam, dan daulat pekerja. Tasamuh membuka kerja sama lintas pihak tanpa melepas prinsip. I’tidal menegakkan keadilan akad, upah, dan distribusi manfaat. Amar makruf nahi mungkar memberi keberanian untuk menolak dana, proyek, dan investasi yang merusak.

Dalam maqashid syariah, ekonomi NU harus menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tambang ekstraktif yang merusak air dan tanah tentu mengancam jiwa. Rente politik menghisap harta. Korupsi melemahkan akal publik. Eksploitasi tenaga mengoyak martabat keluarga. Komersialisasi agama merusak kewibawaan dakwah. Karena itu, setiap unit usaha dinilai melalui maslahat, mafsadat, keadilan akad, hak pekerja, dampak ekologis, dan distribusi manfaat.

Prinsip tidak menghisap menjadi garis batas operasional. NU tidak membangun kemandirian dengan mengambil sumber daya alam, tenaga, data, dan suara nahdhiyyin tanpa keadilan ekologis. NU tidak boleh memakai nama besar untuk usaha yang merusak ruang hidup. NU tidak boleh menerima investasi yang membeli idealisme. NU tidak boleh menjadikan warga sebagai pasar tawanan atau data jamaah sebagai komoditas tertutup. Setiap pengambilan diikuti pengembalian. Setiap penggunaan disertai pemulihan. Setiap surplus memiliki jalur balik kepada warga.

Tata kelola ekonomi jam’iyyah

Tata kelola ekonomi jam’iyyah menjadi dasar agar potensi besar tidak jatuh menjadi rebutan akses. NU tidak kekurangan jaringan. Yang sering kurang adalah garis kelembagaan yang membuat jaringan bekerja dalam satu arah. Tata kelola membedakan milik organisasi dan milik pribadi, kerja sosial dan kerja usaha, mandat syuriah dan mandat tanfidziyah, serta ruang profesional yang memerlukan standar teknis. Ekonomi yang dikelola jam’iyyah tidak boleh menjadi kerajaan kecil, kendaraan klik, jalur balas jasa politik, atau pintu baru feodalisme organisasi.

Pertama, setiap aktivitas ekonomi harus memiliki mandat kelembagaan. Badan usaha, koperasi, dana abadi, pengelola wakaf, pusat data, dan layanan usaha ditetapkan melalui keputusan organisasi. Nama pengelola, masa tugas, kewenangan, batas keputusan, sumber modal, dan laporan ditulis sejak awal.

Kedua, syuriah menjadi pengawas nilai. Syuriah tidak perlu mengurus transaksi harian, tetapi menetapkan batas usaha yang halal, maslahat, adil, tidak merusak lingkungan, tidak menghisap buruh, tidak memonopoli pasar warga, tidak memainkan riba yang menjerat, dan tidak menjual kedekatan politik. Tanfidziyah memastikan haluan itu bekerja dalam manajemen.

Ketiga, tanfidziyah memegang eksekusi dan integrasi. Tanfidziyah menyambungkan lembaga, badan otonom, pesantren, koperasi, wilayah, cabang, MWC, ranting, serta mitra profesional melalui peta bersama, kalender kerja bersama, dan target bersama agar transaksi nahdhiyyin tidak pecah menjadi kegiatan kecil yang mudah padam.

Keempat, dewan ekonomi mungkin perlu dibentuk. Unsurnya mencakup syuriah, ahli fikih muamalah, akuntan, praktisi koperasi, ahli lingkungan, wakil perempuan, anak muda, pelaku usaha warga, dan profesional. Dewan memeriksa rencana usaha, kerja sama, sumber modal, dampak lingkungan, pola upah, konflik kepentingan, dan pembagian manfaat.

Kelima, setiap tingkat kepengurusan membutuhkan unit ekonomi teknis. Unit ini memetakan kebutuhan, menghitung pasar internal, menghubungkan produsen, mengurus mutu, menata distribusi, dan menyusun laporan. Kader baik saja tidak cukup. Ekonomi membutuhkan pembukuan, logistik, hukum usaha, pemasaran, teknologi, pengawasan mutu, dan negosiasi.

Keenam, pusat data ekonomi jamaah dibangun dengan otoritas kelembagaan. Data petani, pedagang, pengrajin, guru ngaji, santri, alumni, klinik, koperasi, aset, produk, dan kebutuhan pengadaan dihimpun bertahap. Data tidak dijual, tidak dipakai untuk kampanye politik, dan hanya digunakan untuk pemberdayaan, pelayanan, perlindungan sosial, pengadaan internal, serta perluasan pasar warga.

Ketujuh, koperasi bisa menjadi opsi untuk menjadi jantung transaksi. Koperasi cabang menghubungkan koperasi pesantren, koperasi perempuan, koperasi pemuda, kelompok tani, toko warga, klinik, dan pelaku jasa. Koperasi mengatur pembelian bersama, simpan pinjam sehat, pemasaran produk, distribusi logistik, dan pembagian surplus agar keuntungan tidak lari keluar.

Kedelapan, pengadaan internal menjadi kebijakan jam’iyyah. Setiap acara NU, pesantren, madrasah, kampus, dan lembaga memprioritaskan produk nahdhiyyin selama mutu, harga, dan ketepatan terpenuhi. Bila warga belum mampu memenuhi standar, tugas jam’iyyah adalah menaikkan mutunya, bukan menyerahkan pasar kepada pihak luar.

Kesembilan, pembagian surplus ditulis sejak awal. Sebagian untuk modal kerja, dana abadi khidmah, pendidikan kader, perlindungan sosial, pemulihan lingkungan, dan insentif pengelola yang layak. Rumus tertulis mencegah pertengkaran ketika usaha mulai menghasilkan uang.

Kesepuluh, laporan keuangan dapat dilihat forum yang berhak. Tidak semua rincian bisnis harus diumumkan ke publik, tetapi jamaah yang memberi mandat berhak mengetahui modal masuk, belanja kepada warga, surplus, biaya pengelolaan, dana sosial, dan risiko. Bahasa laporan harus sederhana agar pengawasan tidak menjadi urusan akuntan saja.

Kesebelas, audit sosial menjadi kebiasaan. Audit memeriksa manfaat kepada warga, upah layak, serapan produsen kecil, ruang aman bagi perempuan, posisi teknis bagi anak muda, pemulihan lingkungan, serta dampak bantuan luar terhadap inisiatif lokal.

Kedua belas, konflik kepentingan dilarang tegas. Pengurus yang memiliki perusahaan tidak otomatis menjadi pemasok. Keluarga pengurus tidak mendapat keistimewaan. Mitra dekat tidak menang tanpa proses. Bila ada hubungan kepentingan, hubungan itu diumumkan dan pihak terkait keluar dari pengambilan keputusan.

Ketiga belas, kerja sama eksternal melewati proses daftar uji yang sama. Bantuan negara, hibah donor, kemitraan korporasi, dan investasi sosial diperiksa sumber dana, tujuan, syarat, dampak, risiko reputasi, dan keberlanjutan. Kerja sama atas nama jam’iyyah tunduk pada mandat jam’iyyah.

Keempat belas, rekening dan pencatatan dipisah. Dana iuran, zakat, wakaf, bantuan, usaha, dan sosial tidak boleh bercampur tanpa batas karena masing-masing memiliki hukum, amanah, dan tujuan. Pemisahan membuat arus uang terlacak dari sumber sampai manfaat.

Kelima belas, aset wakaf dan aset organisasi dilindungi melalui inventaris digital dan keputusan penggunaan yang sah. Tanah, aula, kios, kendaraan, dapur, gedung, kelas, dan lahan produktif dicatat status hukumnya, diaktifkan manfaatnya, dan dicegah dari penguasaan diam-diam kelompok kecil.

Keenam belas, kaderisasi ekonomi dibuat berjenjang. Ranting membutuhkan pembukuan sederhana dan pendataan. MWC membutuhkan kader koperasi dan logistik. Cabang membutuhkan hukum usaha, audit, sertifikasi halal, pemasaran, dan teknologi. Wilayah membutuhkan investasi sosial, kebijakan publik, dan desain rantai pasok. PB membuka berbagai jejaring dan mengkoneksikannya.

Ketujuh belas, perempuan dan anak muda masuk sebagai pengelola, bukan peserta seremonial. Perempuan dekat dengan konsumsi rumah tangga, pendidikan anak, dapur usaha, kesehatan keluarga, dan pengajian. Anak muda dekat dengan teknologi, desain, pemasaran, dan data.

Kedelapan belas, forum triwulan ekonomi nahdhiyyin dilembagakan di MWC atau cabang. Forum mempertemukan pengurus, koperasi, pesantren, pelaku usaha, kelompok tani, perempuan, pemuda, alumni, dewan etik, dan unit teknis untuk menilai belanja internal, mutu produk, modal, distribusi, bantuan, dan sengketa kerja sama.

Kesembilan belas, ukuran keberhasilan ditetapkan bersama. Omzet penting, tetapi bukan ukuran tunggal. Yang lebih menentukan adalah jumlah produsen terserap, nilai belanja internal yang kembali kepada warga, kenaikan pendapatan pelaku kecil, koperasi sehat, kader teknis, aset produktif, daerah lemah yang naik kelas, dan bantuan yang berubah menjadi kapasitas mandiri.

Kedua puluh, tata kelola memiliki mekanisme monev dan sanksi. Bila unit usaha rugi, penyebabnya diperiksa. Bila pengelola menyimpang, ada sanksi. Bila kerja sama merugikan warga, dihentikan. Bila pengadaan tidak adil, diulang. Bila bantuan membuat ketergantungan, desainnya diubah. Organisasi kuat bukan organisasi tanpa salah, tetapi organisasi yang berani memperbaiki salahnya sendiri.

Dengan demikian, ekonomi jam’iyyah adalah tata amanah. Bukan proyek musiman, bukan tempat mencari posisi, bukan jendela untuk mendekati kuasa. Tata kelola yang kuat membuat bantuan tetap berguna tanpa menguasai haluan, potensi internal tidak bocor, dan NU dapat bekerja sama dengan banyak pihak sambil berdiri di atas kaki nahdhiyyin sendiri.

Tata Kelola Ekonomi Jamaah

NU mempunyai modal sosial yang nyaris tidak dimiliki organisasi lain di Indonesia. Basis warga lebih dari 100 juta adalah pasar, produsen, penabung, pembeli, guru, petani, santri, pedagang, buruh, profesional, pengasuh pesantren, alumni, ibu rumah tangga, dan generasi muda. Kekuatan ini tidak berhenti pada jumlah manusia. NU memiliki pesantren, madrasah, masjid, majelis taklim, koperasi, lembaga zakat, badan otonom, kampus, rumah sakit, klinik, lahan wakaf, forum alumni, dan pengaruh kiai kampung. Kemandirian dimulai ketika simpul terpencar itu dihubungkan dalam arus manfaat yang rapi.

Potensi pertama adalah konsumsi harian. Dapur pesantren, kantin madrasah, logistik acara, rapat, pengajian, pelatihan, seragam, kitab, alat tulis, air minum, sayur, beras, telur, lauk, dokumentasi, transportasi, dan penginapan membentuk pasar besar. Jika dibiarkan, uang warga mengalir keluar. Jika diatur melalui koperasi dan produsen warga, uang yang sama menjadi pendapatan petani, perajin, pedagang kecil, santri, dan pekerja lokal.

Potensi kedua adalah pangan. Banyak warga NU hidup di sawah, kebun, tambak, kandang, pasar tradisional, warung, dan dapur rumah tangga. Mereka membutuhkan kepastian harga, modal bersih, gudang kecil, pengolahan sederhana, kemasan layak, dan pasar teratur. Pesantren dan madrasah menjadi pembeli tetap, koperasi menjadi pengikat transaksi, ranting memetakan kebutuhan, cabang menghubungkan antarwilayah.

Potensi ketiga adalah pendidikan. Pesantren, madrasah, sekolah, kampus, TPQ, dan majelis taklim menggerakkan kebutuhan buku ajar, kitab, percetakan, seragam, katering, asrama, pelatihan guru, perangkat digital, administrasi, dan kesehatan santri. Pendidikan harus menjadi pusat produksi pengetahuan, keterampilan, etos kerja, riset kecil, tata niaga, dan kader ekonomi beradab.

Potensi keempat adalah kesehatan dan layanan sosial. Klinik NU, rumah sakit, pos kesehatan pesantren, apotek, kader perempuan, dan relawan dapat membangun layanan preventif, gizi keluarga, pemeriksaan rutin, kesehatan santri, pendampingan lansia, dan penyediaan obat dasar terjangkau. Kesehatan adalah kekuatan produktif, bukan urusan belas kasihan semata.

Potensi kelima adalah zakat, infak, sedekah, wakaf, iuran anggota, dan kontribusi alumni. Dana darurat tetap penting dan santunan tetap mulia, tetapi sebagian arus dana perlu menjadi dana bergulir, beasiswa kader teknis, alat produksi, pengolahan hasil tani, perlindungan usaha perempuan, layanan hukum warga, dan dana abadi khidmah.

Potensi keenam adalah alumni, profesional, dan diaspora santri. Dokter, apoteker, dosen, guru, pengacara, arsitek, insinyur, akuntan, ahli teknologi, pekerja kreatif, pengusaha, jurnalis, dan pegawai negara dapat menjadi mentor usaha, auditor koperasi, pendamping hukum, penyusun sistem data, pelatih pemasaran, pembuka pasar, dan penjamin mutu produk.

Potensi ketujuh adalah perempuan dan anak muda NU. Perempuan mengelola konsumsi keluarga, usaha rumahan, pendidikan anak, kesehatan keluarga, dan jaringan pengajian. Anak muda menguasai media digital, desain, pemasaran daring, teknologi, dan kerja komunitas. Keduanya harus memimpin unit usaha, koperasi, pasar warga, bank sampah, dapur produksi, dan platform layanan.

Potensi kedelapan adalah tanah wakaf dan aset organisasi. Tanah, aula, gedung, halaman pesantren, kios, kendaraan, perpustakaan, ruang kelas, dan dapur umum perlu dipetakan, dijadwalkan, diasuransikan, dirawat, dan diberi model usaha yang sesuai. Tanah menjadi kebun belajar, aula menjadi ruang inkubasi, dapur menjadi pusat katering warga, gedung menjadi pusat layanan bersama.

Potensi kesembilan adalah sampah, air, energi, dan lingkungan. Sisa makanan pesantren dan komunitas nahdhiyyin menjadi kompos dan pakan. Sampah plastik dipilah melalui bank sampah. Air dihemat dengan sistem sederhana. Energi ditekan melalui dapur hemat dan panel kecil sesuai kemampuan. Kebun pesantren menyerap kompos dan mengembalikan produk ke dapur. Nilai tidak terbuang, lingkungan tidak diperas.

Potensi kesepuluh adalah jasa kerja warga. Bengkel, ojek, sopir, tukang bangunan, buruh harian, penjahit, tukang kayu, tukang listrik, katering, kebersihan, dan perawatan rumah sering berada dalam pasar kerja informal. NU dapat membangun bursa jasa nahdhiyyin berbasis ranting dan cabang agar tenaga lokal terdata, terlatih, dan dibayar layak.

Potensi kesebelas adalah usaha rumahan dan dapur perempuan. Keripik, roti, sambal, lauk beku, jamu, katering, batik, bordir, jahit, laundry, perlengkapan santri, dan hantaran acara dapat naik kelas bila koperasi membantu bahan bersama, mutu, kemasan, izin usaha, katalog, pencatatan uang, dan pengiriman.

Potensi kedua belas adalah kegiatan keagamaan. Haul, harlah, pengajian akbar, bahtsul masail, pelatihan kader, wisuda santri, dan hari besar membutuhkan logistik besar. Acara dapat menjadi pasar nahdhiyyin yang terencana melalui daftar pemasok warga, standar harga, pembayaran tepat waktu, pengurangan sampah, dan laporan manfaat ekonomi.

Potensi ketiga belas adalah ekonomi hijau. Basis NU hidup di sawah, pesantren, kampung, pasar tradisional, pesisir, kebun, kandang, dan dapur rumah tangga yang terkena krisis iklim, mahalnya energi, rusaknya air, turunnya hasil tani, dan ketimpangan pasar. Pesantren dapat menjadi pusat pangan sehat, kompos, energi hemat, pertanian organik, koperasi hijau, dan pendidikan ekologis. Ekonomi hijau membuat nahdhiyyin menjadi pelaku pemulihan, bukan korban kerusakan alam.

Potensi keempat belas adalah ekonomi pengetahuan dan teknologi. NU memiliki pesantren, madrasah, kampus, santri, alumni, profesional, peneliti, guru, tenaga kesehatan, pelaku kreatif, dan anak muda digital. Data warga menjadi dasar pemetaan kebutuhan. Teknologi memperkuat koperasi, pemasaran, pembukuan, sertifikasi halal, kesehatan, pendidikan jarak jauh, pertanian presisi, pengelolaan wakaf, dan pasar digital. Pengetahuan membuat warga naik kelas, tidak terjebak sebagai tenaga murah dan pasar pasif.

Potensi kelima belas adalah kepercayaan. Dalam ekonomi warga, kepercayaan sering lebih mahal daripada modal. Nama kiai, pesantren, ranting, dan koperasi dapat menurunkan biaya transaksi karena warga saling mengenal. Namun satu penyelewengan dapat meruntuhkan banyak pintu. Karena itu, amanah harus dilindungi melalui laporan, audit, batas kewenangan, dan adab muamalah.

Orientasi Program Strategis

Konbes, Mubes, dan Muktamar sudah semestinya merancang program strategis terkait kemandirian ekonomi NU. Orientasi kebijakan kemandirian ekonomi NU harus tegas agar tidak berhenti sebagai slogan. Setiap struktur memiliki pedoman yang sama, lalu menerjemahkannya sesuai kondisi daerah. Arah kebijakan berikut ini barangkali bisa menjadi panduan kerja bersama.

Pertama, menjadikan ekonomi nahdhiyyin sebagai agenda inti organisasi, setara dengan kaderisasi, dakwah, pendidikan, dan pengabdian sosial. Kedua, mengarahkan belanja internal NU, pesantren, madrasah, lembaga, badan otonom, dan acara keagamaan agar memprioritaskan produk serta jasa warga yang memenuhi mutu, harga, dan ketepatan.

Ketiga, membangun pusat data ekonomi jamaah di setiap tingkat secara bertahap, dengan perlindungan data, izin warga, dan larangan penggunaan untuk kepentingan politik elektoral. Keempat, memperkuat koperasi sebagai jantung transaksi, bukan kelengkapan administratif. Koperasi mengatur pembelian bersama, pasar produk, simpan pinjam sehat, logistik, dan surplus.

Kelima, menetapkan kebijakan bantuan yang membedakan bantuan pengungkit, bantuan darurat, bantuan transisi, dan bantuan yang berisiko menciptakan ketergantungan. Keenam, mewajibkan setiap kerja sama eksternal melalui uji manfaat, uji reputasi, uji lingkungan, uji konflik kepentingan, dan rencana keberlanjutan.

Ketujuh, mengembangkan dana abadi khidmah dari wakaf uang, iuran transparan, surplus usaha, kontribusi alumni, dan dana sosial produktif untuk membiayai agenda strategis jangka panjang. Kedelapan, memberi afirmasi bagi daerah lemah melalui pendampingan administrasi, perangkat koperasi, pelatihan pembukuan, akses pasar, dan dana pengungkit antarwilayah.

Kesembilan, menolak model usaha yang merusak tanah, air, tenaga kerja, data jamaah, dan suara moral organisasi. Kesepuluh, menjadikan syuriah sebagai penjaga haluan ideologis dan tanfidziyah sebagai penggerak manajemen, dengan ruang profesional yang bekerja di bawah mandat jam’iyyah.

Penutup

Kemandirian ekonomi NU harus keluar dari jebakan lama. Terlalu lama kemandirian dipersempit menjadi kemampuan mencari dana, mengakses proyek, dan memiliki aset. Padahal yang lebih mendasar adalah kemampuan menentukan arah, menjaga suara moral dan nilai, mengelola potensi nahdhiyyin, dan membangun daya tahan sosial. NU tidak kekurangan nama besar. NU membutuhkan tata kelola yang membuat nama besar itu bekerja untuk petani, santri, guru ngaji, buruh, pedagang kecil, perempuan, pemuda, dan keluarga rentan.

Arah yang ditawarkan cukup jelas. Bangun ekonomi dari warga. Kelola melalui jam’iyyah. Pakai bantuan sebagai pengungkit. Jadikan koperasi jantung transaksi. Lindungi aset. Perkuat data. Tutup celah konflik kepentingan. Kembalikan surplus kepada khidmah. Jaga alam. Jaga integritas. Dengan arah ini, NU dapat bekerja sama dengan banyak pihak tanpa berubah menjadi perpanjangan tangan siapa pun.

Kekuatan NU ada pada nahdhiyyin yang bergerak, pesantren yang hidup, koperasi yang jujur, tata kelola yang bersih, dan ulama yang menjaga keberpihakan pada kebenaran dan keadilan, serta kaum lemah. Dari sanalah kemandirian ekonomi menemukan bentuknya. Bukan seremoni. Bukan etalase. Bukan proyek musiman. Kemandirian adalah ikhtiar panjang untuk membuat kemaslahatan  bekerja dalam organisasi, sistem, dan keberanian.

Muhammad Mustafid
Muhammad Mustafid
Pimred kanal www.aswajanusantara.com dan Dewan Pengasuh Pesantren Pelajar-Mahasiswa (PPM) Aswaja Nusantara Mlangi

Related Articles

Artikel baru