Status Sholat Hadiyah untuk Mayyit (Li-unsil-qabr): Catatan Takhrij Hadis

Menelusuri jejak sebuah amaliyah dari bilik pesantren di Sidogede-Mesir-Mlangi,  hingga sanad kitab yang berujung pada vonis para muhaddisin.

لَا يَأْتِي عَلَى الْمَيِّتِ أَشَدُّ مِنَ اللَّيْلَةِ الْأُولَى

“Tidak ada yang lebih berat menimpa mayit kecuali malam pertama…”

Awal Sebuah Pertanyaan (Sidogede, 2017)

Sekitar tahun 2017, saat mondok di Pondok Pesantren Modern Nurussalam Sidogede asuhan KH. Drs. Makinuddin, salah satu agenda wajib santri kelas 5 dan 6 KMI adalah Fathul Kutub, yaitu forum kajian kitab untuk mencari jawaban atas berbagai persoalan keagamaan. Bentuknya mirip bahsul masail di pesantren salaf, meski mekanismenya sedikit berbeda.

Di sela-sela kegiatan itulah saya membaca Nihayat al-Zayn karya Syekh Nawawi al-Bantani, syarah atas Qurrat al-‘Ayn karya Syekh Zainuddin al-Malibari. Karena kitab tersebut tidak termasuk dalam kurikulum resmi pesantren, membacanya menghadirkan pengalaman yang berbeda. Pada pembahasan shalat-shalat sunnah, saya menemukan satu amaliah yang belum pernah saya dengar sebelumnya, yakni shalat hadiyah atau shalat li unsil-qabr, yaitu shalat dua rakaat yang dikerjakan pada malam pertama seseorang dimakamkan.

Dalam Nihayah al-Zayn (2002, hal 105), Syekh Nawawi al-Bantani menuliskan:

رُوِيَ عَن النَّبِي صلى الله عَلَيْهِ وَسلم أَنه قَالَ لَا يَأْتِي على الْمَيِّت أَشد من اللَّيْلَة الأولى فارحموا بِالصَّدَقَةِ من يَمُوت فَمن لم يجد فَليصل رَكْعَتَيْنِ يقْرَأ فيهمَا فَاتِحَة الْكتاب مرّة وَآيَة الْكُرْسِيّ مرّة و {أَلْهَاكُم التكاثر} مرّة و {قل هُوَ الله أحد} عشر مَرَّات

Diriwayatkan dari Nabi ﷺ, bahwa tidak ada sesuatu yang lebih berat dirasakan mayit kecuali malam pertama. Maka kasihanilah mereka dengan sedekah, atau bila tak mampu bersedekah, kerjakanlah sholat dua rakaat: tiap rakaat membaca Al-Fatihah 1×, Ayat Kursi 1×, At-Takatsur 1×, dan Al-Ikhlas 10×.

Riwayat ini menjelaskan bahwa apabila seseorang tidak mampu bersedekah untuk mayit, maka ia dianjurkan mengerjakan shalat dua rakaat dengan bacaan tertentu, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada mayit.

Saat itu saya hanya membacanya sebagai salah satu amaliah dalam kitab fikih. Saya belum menyangka bahwa beberapa tahun kemudian riwayat tersebut akan menjadi objek penelusuran yang membawa saya melintasi rentang hampir sepuluh abad literatur Islam.

Al-Azhar, Kairo: Takhrij Pertama yang Belum Tuntas

Kesempatan untuk menelusuri riwayat tersebut datang ketika saya melanjutkan studi di Fakultas Ushuluddin, Jurusan Tafsir dan Ilmu-Ilmu al-Qur’an Universitas Al-Azhar Kairo. Melalui mata kuliah takhrij hadis, saya mencoba mencari asal-usul riwayat yang dikutip Syekh Nawawi.

Penelusuran pertama membawa saya kepada Fath al-‘Allam bi Syarh Mursyid al-Anam (1997, Juz 2, hal 57) karya Muhammad Abdullah al-Jurdani. Di sana saya menemukan redaksi hadis yang hampir identik dengan yang terdapat dalam Nihayat al-Zayn. Namun pencarian saat itu berhenti pada kitab yang mengutip riwayat, belum berhasil menemukan sumber asal hadis beserta sanadnya.

Bagi seorang santri, hasil tersebut terasa belum memuaskan.

Mlangi, Yogyakarta: Riwayat Itu Muncul Kembali

Beberapa tahun kemudian, ketika ngaji di Pesantren Aswaja Nusantara Mlangi dan mendapat amanah mengajar kitab Hujjah Ahl al-Sunnah — susunan KH. Ali Ma’sum Krapyak dengan ziyadah dari KH. Ahmad Subki Masyhadi Pekalongan — di PPM Aswaja Nusantara Mlangi, cabang Butan dan Jakal, riwayat yang sama kembali saya temui.

Pada pembahasan tentang Jawaz Hibah Sawab al-Qira’ah wa al-Shadaqah li al-Mayyit (2015, hal 13-14) (sampainya pahala bacaan al-Qur’an dan sedekah kepada mayit), Kyai Masyhadi mengukitip pendapat Syekh Nawawi Banten tentang sholat li Unsil Qabr, lengkap dengan riwayat yang sama seperti dalam Nihayah al-Zayn.

Di titik inilah saya merasa perlu mengulang proses takhrij. Bukanhanya  untuk kepentingan akademik, akan tetapi sebagai bentuk tanggung jawab akademik terhadap materi yang diajarkan kepada para santri yang kelak akan mengamalkan apa yang telah mereka terima dan pelajari.

Takhrij Ulang: Menemukan Akar Riwayat

Penelusuran kedua akhirnya membawa saya kepada Hadiyat al-Ahya’ li al-Amwat wa Ma Yasilu Ilaihim karya Syaikh Abu al-Hasan al-Hakkari. Di dalam kitab inilah saya menemukan hadis tersebut lengkap dengan sanadnya (2009, hal 185).

حدثنا أبو طاهر أحمد بن عاصم المرصفي، قال: ثنا أبو الموفق محمد بن محمد ابن بنت المهتدي بالله النيسابوري، قال: ثنا أبو إسحاق إبراهيم بن محمد بن أيوب الطرماخي، قال: ثنا أبو عبد الله محمد بن صاحب، قال: ثنا المأمون بن أحمد السلمي، قال: ثنا أحمد بن عبد الله، ثنا وكيع بن الجراح عن الربيع عن محمد بن سيرين عن أبي هريرة عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: “لا يأتي على الميت أشد من أول ليلة في قبره فارحموا موتاكم بشيء من الصدقة”، قيل: يا رسول الله! ليس كلنا يجد ما يتصدق به عن ميته، قال: “فليركع ركعتين يقرأ في كل ركعة فاتحة الكتاب، وآية الكرسي مرة، وألهاكم، وقل هو الله أحد عشر مرات، فإذا فرغ من صلاته يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم سبعين مرة، ويهدي ثوابه لميته، يبعث الله إلى ميته سبعين ملكاً مع كل ملك حلة وهدية من الجنة، وينور له في قبره، ويوسع له في لحده مد بصره”.

Riwayat ini memuat tambahan yang tidak terdapat pada kutipan-kutipan sebelumnya, seperti anjuran membaca shalawat sebanyak tujuh puluh kali setelah shalat serta janji dikirimkannya 70 malaikat yang membawa hadiah dari surga bagi mayit.

Kini, untuk pertama kalinya, objek penelitian tidak lagi berhenti pada kitab-kitab fikih, tetapi sampai kepada sumber riwayat beserta sanadnya.

Ketika Sanad Dinilai 

Setelah sumber asalnya ditemukan, langkah berikutnya adalah menilai kualitas para perawinya.

Dalam Mizan al-I’tidal (juz 3, hal 112), al-Dzahabi menghimpun penilaian para ulama jarh wa ta’dil terhadap Syaikh Abu al-Hasan al-Hakkari.

  1. Ibnu ‘Asakir menyatakan bahwa riwayat-riwayatnya tidak dapat dipercaya (lam yakun muwatstsaqan fi riwayatih).
  2. Ibn al-Najjar bahkan menuduhnya sebagai perawi yang tertuduh memalsukan hadis (muttaham bi al-wad’) dan menyusun sanad-sanad palsu (tarkib al-asanid).

Penilaian-penilaian tersebut menunjukkan bahwa riwayat mengenai shalat hadiyah tidak memiliki dasar yang dapat dijadikan hujah. Berdasarkan kritik para muhaddisin, hadis ini termasuk dalam kategori maudhu’ (palsu) sehingga shalat ini tidak dapat ditetapkan sebagai salah satu shalat sunnah yang disyariatkan. Para ulama usul fikih dan hadis telah menjelaskan bahwa penetapan suatu ibadah yang bersifat khusus memerlukan dalil yang sahih atau setidaknya memiliki landasan yang dapat diterima. Bahkan apabila menggunakan hadis dha’if dalam bab fadha’il al-a’mal, para ulama tetap mensyaratkan bahwa hadis tersebut tidak boleh sangat lemah, apalagi palsu, serta harus berada di bawah dasar syariat yang bersifat umum.

Jejak Transmisi Riwayat dalam Literatur Fikih

Selain di jalur yang ditemukan di atas, riwayat ini juga terlacak dalam Hasyiyah Sittin Masalah karya Syekh Ahmad al-Mihi (1939, hal 71), yang menukil dari Nuzhah al-Majalis karya Syaikh Abd al-Rahman al-Safuri, yang pada gilirannya Syaikh al-Safuri (2004, hal 80) menukil dari sebuah kitab bernama al-Mukhtar. Jika disusun menurut tahun wafat masing-masing penulis, terbentuklah rantai kutipan berikut, sebuah “sanad kitab” yang berjalan paralel dengan sanad hadis itu sendiri:

  1. Hadiyah al-Ahya’ li al-Amwat — karya Abu al-Hasan al-Hakkari (w. 486 H). Sumber sanad lengkap yang ditemukan pada takhrij ulang; diduga kuat menjadi akar dari seluruh rantai kutipan di bawah ini. (Titik asal riwayat)
  2. Al-Mukhtar wa Matali’ al-Anwar —penulis belum berhasil diidentifikasi. Kitab yang belum berhasil dilacak keberadaannya, diduga menukil langsung dari Hadiyah al-Ahya’.
  3. Nuzhah al-Majalis — karya Syaikh Abd al-Rahman al-Safuri (w. 894 H).
  4. Hasyiyah Sittin Masalah — karya Syaikh Ahmad al-Mihi (w. setelah 1263 H).
  5. Fath al-‘Allam — karya Syaikh Al-Jurdani (w. 1331 H). Kitab yang pertama kali ditemukan saat takhrij di Al-Azhar.
  6. Nihayah al-Zayn — karya Syekh Nawawi al-Bantani (w. 1316 H). Sumber yang pertama kali dibaca di Sidogede; menambahkan janji pahala berupa pelakunya tidak meninggal dunia sebelum melihat tempatnya di surga.
  7. Hujjah Ahl Sunnah wa al-Jama’ah — Karya KH. Ali Ma’sum, dengan ziyadah KH. Ahmad Subki Masyhadi. Kitab yang diajarkan di PPM Aswaja Nusantara Mlangi, tempat riwayat ini kembali muncul dan mendorong takhrij ulang. (Titik berangkat penelusuran)

Rantai ini menunjukkan bagaimana sebuah riwayat dapat terus hidup dalam literarur fikih melalui proses kutip-mengutip, meskipun kualitas sanadnya tidak selalu diteliti kembali pada setiap generasi.

Penutup: Antara Amaliyah dan Tanggung Jawab Keilmuan

Kajian ini tidak dimaksudkan untuk mengurangi penghormatan kepada para ulama yang mencantumkan riwayat tersebut dalam kitab-kitab fikih. Sebab, tugas utama kitab fikih adalah menjelaskan hukum amaliah, bukan melakukan kritik sanad terhadap setiap hadis yang dikutip. Namun, ketika suatu amaliah dinisbatkan sebagai sunnah Nabi ﷺ, penelitian terhadap validitas hadis yang menjadi landasannya merupakan bagian dari tanggung jawab keilmuan.

Penelusuran ini memperlihatkan bahwa hadis tentang shalat hadiyah (li uns al-qabr) telah berpindah dari satu kitab ke kitab lain selama berabad-abad sebelum akhirnya dapat ditelusuri hingga sumber sanadnya. Berdasarkan penilaian para ulama hadis terhadap jalur periwayatannya, riwayat tersebut dinilai maudhu’ (palsu) sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan kesunnahan shalat tersebut. Kajian ini sekaligus menunjukkan bahwa keberadaan suatu amaliah dalam literatur fikih tidak selalu identik dengan keabsahan hadis yang menjadi landasannya. Di sinilah takhrij hadis berperan sebagai jembatan antara tradisi amaliah dan tanggung jawab keilmuan, agar apa yang diajarkan, diamalkan, dan diwariskan tetap berpijak pada dalil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Wallāhu a’lam bi al-shawāb..

Rujukan Utama

  • Abu al-Hasan al-Hakkari. Hadiyat al-Ahya’ li al-Amwat wa Ma Yasilu Ilaihim. Tahqiq Abu ‘Abd al-Rahman Syawkat bin Rifqi Syahalatugh. Cet. I. Beirut: Dar al-Atsariyyah, 2009.
  • Ahmad al-Mihi. Hasyiyah Sittin Mas’alah. Kairo: Maktabah al-Tijariyyah al-Kubra, 1939.
  • ‘Abd al-Rahman al-Safuri. Nuzhat al-Majalis. Cet. I. Kairo: al-Maktab al-Tsaqafi, 2004.
  • KH. Ali Ma’sum dan KH. Ahmad Subki Masyhadi. Hujjah Ahl al-Sunnah. Ed. Muhammad Mahfuz. Cet. IV. Krapyak, Yogyakarta: Hann li al-Nasyr, 2015.
  • Muhammad ‘Abdullah al-Jurdani. Fath al-‘Allam bi Syarh Mursyid al-Anam. Ed. Muhammad al-Hajjar. Cet. IV. Beirut: Dar Ibn Hazm, 1997.
  • Nawawi al-Bantani. Nihayat al-Zayn. Ed. ‘Abdullah Mahmud Muhammad ‘Umar. Cet. I. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2002.
  • Syams al-Din al-Dzahabi. Mizan al-I’tidal. Ed. ‘Ali Muhammad al-Bijawi. Cet. I. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1963.

Didik Harianto
Didik Harianto
Staf Pengajar PPM Aswaja Nusantara

Related Articles

Artikel baru