Kelapangan Fikih
Dalam Islam, semua aktivitas, sekecil apapun, memiliki konteks adab. Mulai dari cara duduk, makan, menyapa, minum, sampai ke hajat ke toilet. Semua itu menjadi wahana agar hidup harian tidak tercerabut dari kesadaran kepada Alloh swt. Minum sambil duduk termasuk adab yang dianjurkan. Dalam masyarakat pesantren, anjuran ini menjadi kebiasaan hidup sehari-hari. Santri belajar bahwa beragama bukan hanya urusan sorogan, fahmul-kitab, atau majelis ta’lim. Keberislaman juga tampak di tangan mereka yang sedang memegang gelas, di badan yang memilih duduk Ketika minum.
Akan tetapi, kehidupan tidak selalu menyediakan ruang yang lapang. Ada orang yang sedang berada di kendaraan umum, berdiri di antara penumpang yang berdesakan. Ada petugas yang harus tetap berjaga. Ada musafir yang bertemu air dalam keadaan terbatas. Ada pekerja yang berada di lapangan, sulit mencari tempat duduk. Pada saat seperti itu, pertanyaan fikih muncul. Apakah minum sambil berdiri menjatuhkan seseorang dalam dosa. Apakah orang yang melakukannya harus memuntahkan air yang sudah masuk ke badan. Apakah semua larangan dalam riwayat harus langsung dipahami sebagai keharaman mutlak.
Pertanyaan itu mengantar kita kepada diskursus fiqh dan adab. Fikih tidak lahir dari pembacaan terhadap satu Riwayat, tanpa melihat yang lainnya. Fikih lahir dari proses menghimpun dalil, menimbang konteks, ijtihad manhaji, dan menarik kesimpulan yang jernih. Dalam soal minum sambil berdiri, para ulama tidak menutup mata terhadap hadis larangan. Mereka juga tidak menghapus hadis kebolehan. Keduanya ditempatkan dalam satu kajian ilmiah, agar umat memperoleh pegangan yang kuat sekaligus bernapas lega.
Hadis Larangan dan Riwayat Kebolehan
Dalam Shahih Muslim 1334, 6/111, Rasulullah ﷺ bersabda
.لَا يَشْرَبَنَّ أَحَدٌ مِنْكُمْ قَائِمًا، فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
Janganlah salah seorang di antara kalian minum dalam keadaan berdiri. Barang siapa lupa, hendaklah orang itu memuntahkannya.
Secara lahir, redaksi ini melarang minum sambil berdiri, bahkan disusul perintah untuk memuntahkannya. Bila riwayat ini hanya difahami tekstual dan terlepas dari teks lainnya, kesimpulan sempit akan muncul. Orang segera menyimpulkan bahwa minum sambil berdiri haram. Di sinilah ilmu hadis dan fikih bekerja sebagai penjernih. Satu dalil tidak diputuskan tanpa konteks. Hadis harus bertemu hadis lain, lalu disusun dalam bangunan makna yang saling menerangi.
Sahabat Ibnu Abbas ra. dalam Sahih Muslim 1334, 6/111, meriwayatkan
.سَقَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ ﷺ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ وَهُوَ قَائِمٌ
Aku memberi minum Rasulullah ﷺ dari air Zamzam, lalu beliau meminumnya dalam keadaan berdiri.
Riwayat ini memberikan konteks lain. Nabi ﷺ sendiri pernah minum dalam keadaan berdiri ketika meminum air Zamzam. Tindakan Nabi ﷺ tentu tidak dapat diperlakukan sebagai gerak tanpa implikasi hukum. Perbuatan itu menunjukkan adanya ruang kebolehan, terutama ketika ada kebutuhan, kondisi tertentu, atau konteks yang membuat duduk bukan pilihan paling mudah. Larangan berarti sebagai bimbingan adab, sementara perbuatan Nabi ﷺ membuka pintu kelapangan.
Demikian pula Sahabat Ali bin Abi Thalib ra. dalam Sahih Bukhari 1311, 7/110, pernah minum sambil berdiri, kemudian berkata:
.رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ ﷺ فَعَلَ كَمَا رَأَيْتُمُوْنِيْ فَعَلْتُ
Aku melihat Rasulullah ﷺ melakukan sebagaimana kalian melihatku melakukannya.
Sahabat Ali ra. tidak sedang menentang adab yang baku. Beliau justru mengajarkan bahwa umat harus melihat sunnah secara utuh. Ada sunnah berupa anjuran utama. Ada pula sunnah berupa penjelasan bahwa sesuatu tidak mencapai derajat haram. Dari sini tampak bahwa ketelitian para sahabat bukan hanya soal teks, tetapi juga menjaga keseimbangan. Mereka memahami bahwa agama bukan polisi tidur yang menutup jalan, bukan pula kebebasan berfikir tanpa tuntunan. Agama adalah jalan yang memiliki patokan adab, juga punya kelapangan.
Kearifan Imam al-Nawawi
Imam al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim 1392, 13/195, menjelaskan bahwa tidak ada pertentangan antara hadis larangan dan hadis yang menunjukkan Nabi ﷺ minum sambil berdiri. Beliau berkata
.وَالصَّوَابُ فِيْهَا أَنَّ النَّهْيَ مَحْمُوْلٌ عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيْهِ، وَأَمَّا شُرْبُهُ ﷺ قَائِمًا فَبَيَانٌ لِلْجَوَازِ، فَلَا إِشْكَالَ وَلَا تَعَارُضَ
Pendapat yang benar adalah bahwa larangan tersebut dipahami sebagai makruh tanzih, sedangkan Nabi ﷺ minum sambil berdiri merupakan penjelasan bahwa hal itu hukumnya boleh. Dengan demikian, tidak ada pertentangan antara kedua hadis.
Kata kunci dalam narasi di atas adalah makruh tanzih. Larangan tetap dihormati, namun tidak dinaikkan menjadi haram. Di sinilah tampak kehati-hatian seorang imam besar. Imam Al-Nawawi tidak melemahkan perintah Nabi ﷺ. Beliau juga tidak menutup mata terhadap riwayat yang sahih tentang perbuatan Nabi ﷺ. Jalan yang dipilih adalah harmonisasi, yakni mengompromikan dalil. Jalan kompromi itu tidak membuat umat kehilangan dasar adab, juga tidak membuat umat terjebak oleh rasa bersalah yang tidak pada tempatnya.
Adapun sabda Nabi ﷺ
.فَمَنْ نَسِيَ فَلْيَسْتَقِئْ
Barang siapa lupa, hendaklah orang itu memuntahkannya.
Menurut Imam al-Nawawi, perintah tersebut tidak dipahami sebagai kewajiban. Beliau menjelaskan
.فَمَحْمُوْلٌ عَلَى الْاِسْتِحْبَابِ وَالنَّدْبِ
Perintah tersebut dipahami sebagai anjuran dan sunnah.
Orang yang terlanjur minum sambil berdiri tidak berkewajiban memuntahkan kembali. Perintah itu berada dalam wilayah penyempurnaan adab. Dalam bahasa fikih, perbuatan yang lebih utama adalah minum sambil duduk. Minum sambil berdiri tanpa kebutuhan berada pada wilayah makruh tanzih. Perbedaan keduanya penting, sebab hukum juga menata kadar. Tidak semua yang kurang utama langsung menjadi dosa. Tidak semua yang ditinggalkan dari adab berubah menjadi pelanggaran berat.
Hal yang sama beliau tegaskan dalam Fatawa al-Nawawi 1996, 105
.يُكْرَهُ الشُّرْبُ قَائِمًا مِنْ غَيْرِ حَاجَةٍ، وَلَا يَحْرُمُ
Minum sambil berdiri tanpa adanya kebutuhan hukumnya makruh dan tidak haram.
Bila tanpa kebutuhan, minum sambil berdiri kurang utama. Bila ada kebutuhan, ruang kebolehan menjadi terbuka. Formulasi ini menenangkan. Umat diajak menjaga adab. Seorang muslim dapat membiasakan duduk ketika minum, sambil tetap mengerti bahwa orang lain mungkin sedang berada dalam keadaan yang tidak tampak oleh mata kita, ketika minum sambil berdiri.
Jalan Kompromi Imam Ibnu Hajar
Dalam Fath al-Bari 1380, 10/84 sampai 85, Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani menguraikan ragam pendapat ulama tentang hadis-hadis minum sambil berdiri. Ada yang menonjolkan riwayat kebolehan. Ada yang melihat kemungkinan nasakh. Ada pula yang melakukan takwil atas sebagian redaksi. Peta pendapat ini menunjukkan satu hal. Mereka tidak menyederhanakan persoalan yang di dalamnya terdapat beberapa riwayat sahih. Mereka menempuh jalan panjang, penuh kehati-hatian, agar kesimpulan tidak memukul dalil lain.
Menurut beliau, cara paling tepat adalah mengompromikan seluruh riwayat. Beliau berkata
وَسَلَكَ آخَرُوْنَ فِي الْجَمْعِ حَمْلَ أَحَادِيْثِ النَّهْيِ عَلَى كَرَاهَةِ التَّنْزِيْهِ، وَأَحادِيْثِ الْجَوَازِ عَلَى بَيَانِهَا، وَهِيَ طَرِيْقَةُ الْخَطَّابِي وَابْنِ بَطَّال وَآخَرِيْنَ، وَهَذَا أَحْسَنُ المَسَالِكِ وَأَسْلَمُهَا وَأَبْعَدُهَا مِنَ الْاِعْتِرًاضِ
Sebagian ulama mengompromikan kedua kelompok hadis dengan memahami hadis-hadis larangan sebagai makruh tanzih, sedangkan hadis-hadis kebolehan menjadi penjelas bahwa larangan tersebut bukan keharaman. Cara ini merupakan metode al-Khaththabi, Ibnu Baththal, dan ulama lainnya. Inilah jalan yang paling baik, paling selamat, dan paling jauh dari berbagai kelemahan.
Pernyataan Imam Ibnu Hajar ini menjadi jalan kompromi, sebab memperlihatkan etos ilmiah ahlussunnah dalam memahami dalil. Ketika dua jalur riwayat berbeda, jalan pertama bukan saling membatalkan. Jalan pertama adalah mencari kemungkinan titik-temu. Selama dalil dapat dihimpun, penghimpunan lebih utama daripada penyingkiran. Di balik kaidah itu tersimpan sikap rendah hati. Akal tidak berhak memaksa teks tunduk pada kesimpulan akal. Akal harus sabar menunggu dalil lain memberikan perspektif.
Hukum menjadi lebih ramah tanpa kehilangan koridor. Larangan tetap menjaga keutamaan adab. Kebolehan menunjukkan keluasan Islam. Keduanya tidak saling menafikan. Keduanya saling menata. Seorang yang mampu duduk dianjurkan duduk. Seorang yang sulit duduk tidak dijatuhi beban dosa. Orang yang lupa tidak diwajibkan memuntahkannya. Inilah wajah fikih yang beroperasi sebagai hukum dan hikmah.
Imam Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa sebagian ulama melihat hikmah dari sisi kesehatan. Minum sambil duduk dinilai lebih aman dari tersedak, lebih menjaga tenggorokan, dan lebih selaras dengan ketenangan tubuh. Catatan ini menarik, sebab fikih sering bersentuhan dengan kesejahteraan badan. Meski begitu, pertimbangan medis tersebut bukan dasar utama hukum. Dasar utama tetap nash dan cara ulama memadukannya. Hikmah kesehatan boleh menguatkan, namun hukum tidak berdiri di atas dugaan yang berubah-ubah.
Ketika Keadaan Memaksa
Kehidupan modern menghadirkan banyak keadaan yang tidak sepenuhnya dikenal dalam ruang sosial masa lampau. Orang minum sambil berdiri di kereta, di bus kota, di ruang tunggu yang penuh, di arena kerja lapangan, di pos penjagaan, di tengah perjalanan jauh, atau saat mengurus orang sakit. Dalam keadaan seperti ini, tuntunan fikih tidak berubah menjadi kaku. Selama terdapat kebutuhan atau kesulitan nyata untuk duduk, minum sambil berdiri diperbolehkan. Bahkan riwayat tentang Zamzam memberi contoh bahwa kebolehan itu memiliki sandaran sahih dari perbuatan Nabi ﷺ.
Di titik ini, pelajaran fikih memiliki tugas sosial. Banyak orang mudah menilai dari luar. Melihat seseorang minum sambil berdiri, lalu segera menyimpulkan kurang taat. Padahal, boleh jadi orang itu sedang sakit, sedang tergesa karena tugas, sedang berada di tempat yang tidak memungkinkan duduk, atau hanya belum mengetahui anjuran yang lebih utama. Nasihat tetap dapat diberikan, namun dengan bahasa yang lembut. Sunnah tidak tumbuh subur melalui celaan. Sunnah tumbuh melalui teladan, penjelasan, dan kesabaran.
Kelapangan seperti ini bukan pelemahan agama. Justru di sanalah kedalaman agama tampak. Syariat menjaga manusia dalam keadaan normal, lalu memberi jalan ketika keadaan menyulitkan. Hukum mengajar manusia agar hidup tertib, lalu memberi ruang ketika tubuh berhadapan dengan batas. Dari minum sambil berdiri, kita dapat belajar bahwa fikih bukan hanya soal benar dan salah. Fikih adalah seni menakar keadaan, menempatkan dalil, serta menjaga akhlak dalam memberi penilaian.
Karena itu, formulasi rumusan yang dipegang cukup jelas. Bila mampu duduk, duduklah. Bila terpaksa harus berdiri, tidak ada masalah. Bila lupa, tidak wajib memuntahkan. Bila melihat orang lain melakukannya, jangan tergesa memberi vonis. Boleh jadi di balik satu teguk air sambil berdiri, ada keadaan yang tidak kita ketahui.
Catatan I’anah al-Thalibin
Syekh Abu Bakar Syatha ad-Dimyathi dalam I’anah al-Thalibin 3/367 menyebutkan sebuah doa yang dianjurkan dibaca bagi orang yang minum sambil berdiri
.اللهم صل على سيدنا محمد الذي شرب الماء قائمًا وقاعدًا
Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada junjungan kami Nabi Muhammad yang pernah minum air dalam keadaan berdiri maupun duduk.
Doa ini ditempatkan sebagai amalan solusi yang diharapkan menjadi sebab terhindar dari mudarat. Redaksinya menarik, sebab tidak memusuhi salah satu keadaan. Nabi ﷺ disebut pernah minum berdiri dan duduk. Shalawat menjadi jembatan antara adab utama dan kelapangan dalam keadaan tertentu. Dengan membaca doa itu, seseorang diingatkan bahwa seluruh gerak tubuh tetap berada dalam cakrawala cinta kepada Rasulullah ﷺ.
Beliau juga mengutip pendapat sebagian ahli hikmah
.أن تحريك الشخص إبهامي رجليه حال الشرب قائمًا يدفع ضرره
Bahwa menggerakkan kedua ibu jari kaki ketika minum sambil berdiri dapat mengurangi mudaratnya.
Keterangan ini harus ditempatkan secara tepat. Keterangan tersebut bukan hadis Nabi ﷺ. Keterangan itu merupakan pendapat sebagian ahli hikmah yang dikutip dalam kitab ulama. Karena itu, kedudukannya tidak sama dengan sunnah yang bersumber langsung dari Rasulullah ﷺ. Bila ada yang mengamalkannya sebagai ikhtiar ringan, hal itu dapat dipahami. Namun, amalan tersebut tidak boleh dijadikan ukuran untuk menilai orang lain. Pegangan utama tetap jelas, duduk lebih utama, berdiri boleh ketika ada kebutuhan.
Seorang Muslim sebaiknya membiasakan minum sambil duduk ketika keadaan memungkinkan. Kebiasaan itu bagian dari penghormatan kepada teladan Nabi ﷺ. Akan tetapi, ketika kondisi memaksa, minum sambil berdiri tidak membuat seseorang berdosa. Tidak ada kewajiban memuntahkan minuman. Tidak ada alasan untuk menambah beban batin. Yang lebih penting adalah menjaga akhlak dalam memahami sunnah. Jangan sampai cinta kepada adab berubah menjadi sikap mudah menyalahkan.
Sunnah mengundang manusia kepada keindahan. Keindahan itu tampak pada tubuh yang tertib, pada hati yang syukur, pada lisan yang membaca doa, juga pada pikiran yang adil ketika menilai perbuatan orang lain. Dalam perkara kecil bernama minum, agama memberi pelajaran besar. Air tidak hanya membasahi tenggorokan. Air juga dapat membasahi cara pandang, agar hukum tetap jernih, adab tetap hidup, dan kelapangan tetap menjadi rahmat.
Pembahasan kecil ini akhirnya membawa kita kepada pelajaran yang lebih luas. Umat membutuhkan cara beragama yang berakar pada dalil, dibimbing oleh ulama, dan tetap peka kepada keadaan manusia. Tanpa bimbingan ulama, satu teks mudah menjadi penghakiman. Tanpa kepekaan kepada keadaan, adab mudah berubah menjadi beban. Para imam memberi contoh sebaliknya. Mereka menjaga teks, menjaga kadar hukum, dan menjaga manusia agar tidak kehilangan rasa aman di hadapan syariat.
Karena itu, menghidupkan sunnah minum sambil duduk sebaiknya dimulai dari diri sendiri, keluarga, ruang belajar, pesantren, kantor, dan majelis. Anak-anak dapat diajak pelan-pelan. Orang dewasa dapat diingatkan melalui teladan. Tidak ada kebutuhan untuk mempermalukan orang yang berbeda keadaan. Bila sunnah disampaikan dengan teduh, umat akan menerimanya sebagai rahmat. Bila disampaikan dengan nada menghakimi, agama akan terasa sempit. Pada akhirnya, air yang diminum sambil duduk atau berdiri meminta satu hal dari kita, hati yang bersyukur dan akal yang jernih.
Daftar Pustaka:
- Al-Bukhari, Abu ‘Abdillah Muhammad bin Isma’il. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Cet. I. Al-Sulṭāniyyah, 1311 H.
- Ibn Hajar al-‘Asqalani, Ahmad bin ‘Ali. Fatḥ al-Bārī bi Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Cet. I. Mesir, Al-Maktabah al-Salafiyyah, 1380 H.
- Al-Qusyairi, Muslim bin al-Hajjaj. Ṣaḥīḥ Muslim. Cet. I. Turki, Dār al-Ṭibā’ah al-‘Āmirah, 1334 H.
- Al-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf. Al-Minhāj fī Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim ibn al-Hajjāj. Cet. II. Beirut, Dār Iḥyā’ al-Turāṡ al-‘Arabī, 1392 H.
- Al-Nawawi, Abu Zakariya Yahya bin Syaraf. Fatāwā al-Imām al-Nawawī al-Musammā al-Masā’il al-Manṡūrah. Riwayat dan penyusunan oleh ‘Alā’ al-Dīn Ibn al-‘Aṭṭār. Cet. I. Beirut, Dār al-Basyā’ir al-Islāmiyyah, 1996.
- Al-Dimyathi, Abu Bakar Syatha. I’ānat al-Ṭālibīn ‘alā Ḥall Alfāẓ Fatḥ al-Mu’īn. Indonesia, Dār Iḥyā’ al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t.

