Riswah Hanya Memecah Belah dan Mengubur Berkah

Realitas Kelam dan Gemuruh Sunyi di Jombang

Sejarah tidak pernah berdusta: sebuah peradaban runtuh bukan karena kehabisan sumber daya, melainkan karena kebusukan moral yang digolongkan sebagai hal lumrah. Di negeri ini, riswah atau “suap-menyuap” bukan lagi sekadar kejahatan tersembunyi, melainkan telah bermetamorfosis menjadi “pajak tak tertulis” dan “minyak pelicin” yang melembaga di hampir setiap sendi kehidupan. Dari ruang ketok palu pengadilan, pengadaan barang jasa, hingga arena permusyawaratan elit, rupiah dan dolar diperjualbelikan untuk membeli kebenaran dan membungkam keadilan. Kebohongan yang diulang seribu kali dengan sokongan kapital akhirnya menjelma menjadi kepatutan palsu, sementara kejujuran dipinggirkan sebagai kebodohan.

Di tengah realitas empiris yang pekat ini, mata bangsa tertuju ke Tanah Jombang—bumi para pendiri (Muassis) tempat Muktamar NU ke-35 membentangkan sajadah kebangsaannya. Jombang bukan sekadar ruang geografis; ia adalah benteng terakhir tempat tatanan nilai dan tradisi dirawat, tempat para kiai dan santri menenun takdir keutuhan jam’iyah. Namun, jika arena yang dibasahi doa ini turut terkontaminasi oleh racun transaksional politik uang, maka pilar kebangsaan kita sesungguhnya sedang berada di ambang keruntuhan yang parah.

Dampak pembusukan hukum akibat riswah menyebar secara masif melalui empat pilar kehidupan kemanusiaan. Pada pilar spiritual-filosofis, keadilan Ilahi terbakar menjadi komoditas. Pada pilar antropologis, ritual transaksi merosot menjadi sekadar pajangan barter. Dari kacamata psikologis, patologi ego dan narsisme berkembang tanpa kontrol. Sementara pada dimensi sosiologis, riswah memicu fragmentasi tatanan sosial dan perpecahan yang mendalam.

Dimensi Spiritual-Filosofis: Kebenaran Ilahi yang Terbakar Menjadi Komoditas

Secara ontologis, hukum bukanlah teks dingin tanpa jiwa. Hukum adalah resonansi dari Kebenaran Ilahi (Al-Haqq), dirancang untuk menyalurkan keadilan (al-‘adl) ke dalam denyut nadi kehidupan. Ketika riswah merayap ke dalam bilik-bilik peradilan maupun panggung pembentukan kebijakan, hukum mengalami profanasi yang paling destruktif. Kebenaran yang seharusnya bersifat absolut dan melindungi yang lemah, direduksi menjadi komoditas dagang yang dapat ditawar di atas meja transaksi.

Secara alur ideal, keadilan Ilahi (Al-Haqq) mengalir melalui filter etis-transendental untuk membentuk tatanan masyarakat yang harmonis. Namun, ketika saluran tersebut terkontaminasi oleh riswah, yang tersisa hanyalah keadilan transaksional berbasis hukum komoditas dagang, yang pada akhirnya berujung pada keruntuhan berkah secara menyeluruh.

Dalam horizon spiritualitas Islam dan tradisi luhur Ahlussunnah wal Jama’ah, keberkahan (barakah) adalah ziadatul khair—bertambahnya kebaikan yang melimpah dan menentramkan jiwa. Riswah secara fundamental menghancurkan sakralitas ini melalui dua dampak utama:

1. Penyucian Ilusi

Pelaku riswah membayangkan bahwa materi yang diraih akan melipatgandakan kekuasaan atau kemakmuran. Padahal, secara metafisis, harta dan posisi yang lahir dari suap adalah istidraj—kenikmatan sementara yang mempercepat kejatuhan moral.

2. Pemusnahan Berkah

Suap menyiramkan minyak ke dalam api keserakahan, membakar habis ketenangan bathiniah, dan meninggalkan kekosongan eksistensial yang hampa.

Muktamar NU ke-35 di Jombang membunyikan alarm transendental ini: ketika kepemimpinan dan penegakan hukum dibeli dengan lembaran suap, keadilan yang dihasilkan adalah ilusi buatan yang akan runtuh dihantam kebenaran sejati.

Dimensi Antropologis: Pembusukan Simbolis dan Ritual Transaksi

Dari kacamata antropologi kebudayaan, hukum merupakan manifestasi dari konsensus nilai, simbol kepatutan, dan ritual penggalangan keharmonisan hidup bersama. Perbedaan antara peradaban yang sehat dan peradaban yang terkontaminasi riswah terlihat sangat kontras. Dalam peradaban yang sehat, kebudayaan mutu melahirkan ritual keadilan yang kemudian memancarkan penghormatan sosial sejati. Sebaliknya, dalam peradaban yang terjangkit riswah, kebudayaan komoditas memicu transaksi gelap yang berujung pada pembusukan simbolis secara masif.

Riswah merusak simbol kebudayaan ini melalui proses dehumanisasi yang mendalam:

  • Degradasi Simbolik: Gelar, toga, panggung permusyawaratan, dan pakaian kebesaran tak lagi memancarkan wibawa keadilan, melainkan berubah menjadi penutup identitas bagi pedagang keadilan.
  • Pergeseran Ritual: Pertemuan-pertemuan strategis yang seharusnya dirancang untuk memusyawarahkan kemaslahatan publik, terdegradasi menjadi pasar barter di mana konsensus dibeli dan martabat ditukarkan.

Di tengah lanskap budaya Nusantara yang kaya akan kearifan lokal seperti gotong royong dan tabayyun, riswah bertindak sebagai parasit kebudayaan. Ia menggerogoti urat malu (siri’, ewuh pakewuh yang rasional) dan menggantikannya dengan pragmatisme dangkal. Di balik bilik pesantren Jombang yang sarat tradisi luhur, riswah dirasakan sebagai pengkhianatan terhadap warisan leluhur dan peradaban luhur pesantren.

Dimensi Psikologis: Patologi Ego dan Runtuhnya Kontrol Diri

Secara psikologis, dorongan untuk melakukan dan menerima riswah lahir dari patologi kepribadian yang tertanam dalam: unfettered ego atau “ego yang tak terkendali” dan narsisme kepemilikan. Pelaku riswah mendapati rasa amannya bukan dari integritas internal, melainkan dari akumulasi materi eksternal dan ilusi kontrol atas orang lain.

Mekanisme kejatuhan psikologis ini bermula dari defisit integritas internal yang menimbulkan kecemasan eksistensial. Untuk menutupi kecemasan tersebut, muncul dorongan kuat untuk melakukan akumulasi kapital melalui praktik riswah. Tindakan ini kemudian diikuti oleh proses pelepasan moral (moral disengagement), di mana pelaku melakukan rasionalisasi berulang atas tindakannya hingga akhirnya mengalami kemerosotan empati secara total.

Dinamika psikologis dari pembusukan ini berjalan melalui beberapa tahapan mendasar:

1. Moral Disengagement

Pelaku membingkai ulang tindakan kejahatannya melalui istilah-istilah yang diperhalus (seperti “uang pelicin”, “tanda terima kasih”, atau “investasi politik”).

2. Erosi Empati

Secara bertahap, persepsi terhadap rasa sakit orang lain tumpul. Keadilan korban yang terzalimi diabaikan demi memuaskan dahaga ego pribadi.

3. Kecemasan Kolektif

Di tingkat korban dan masyarakat luas, riswah melahirkan learned helplessness—keyakinan traumatis bahwa orang kecil yang jujur tidak akan pernah mendapat keadilan di hadapan hukum yang telah terkontaminasi.

4. Dimensi Sosiologis

Perusakkan Struktur dan Fragmentasi Sosial

Secara sosiologis, riswah adalah agen disintegrasi paling efektif. Tatanan masyarakat berdiri di atas fondasi bernama social trust (kepercayaan sosial). Ketika riswah membakar fondasi ini, struktur sosial retak dan masyarakat terbelah menjadi faksi-faksi yang saling mencurigai.

Kontras sosiologis antara masyarakat berkeadilan dan masyarakat terkontaminasi riswah tampak jelas pada berbagai aspek kehidupan. Dalam hal prinsip hukum, masyarakat berkeadilan memegang teguh equality before the law atau kesetaraan, sedangkan pada masyarakat terkontaminasi riswah, hukum berubah menjadi komoditas milik pemegang kapital.

Dari sisi kepercayaan sosial, masyarakat yang sehat memiliki kohesi tinggi dan solidaritas organik, sementara masyarakat yang terkontaminasi riswah diliputi anomie, skeptisisme massal, dan kecurigaan. Akses terhadap keadilan pada masyarakat berkeadilan merupakan hak asasi setiap warga negara, namun pada masyarakat terinfeksi riswah, keadilan menjadi hak istimewa yang hanya dimiliki oligarki. Terakhir, mobilitas sosial yang idealnya didasarkan pada meritokrasi dan integritas bergeser menjadi ketergantungan pada akses transaksi politik serta korupsi.

Secara sosiologis, riswah memicu dampak domino yang destruktif:

  • Polarisasi Kelas: Celah lebar tercipta antara kelompok kaya yang memiliki imunitas hukum dan kelompok rentan yang selalu menjadi korban.
  • Normalisasi Anomie: Ketika suap menjadi rahasia umum, aturan formal kehilangan kekuatannya. Masyarakat terbiasa melanggar norma demi bertahan hidup (survival of the wealthiest).

Elaborasi Kritis: Muktamar NU ke-35 di Jombang sebagai Cermin Kebangsaan

Di sinilah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Jombang hadir sebagai momen sejarah yang teramat krusial. Jombang—yang dibasahi doa KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Chasbullah, dan KH. Bisri Syansuri—bukan sekadar panggung suksesi kepemimpinan, melainkan benteng pertahanan terakhir moral kebangsaan.

Muktamar ini berada di persimpangan jalan antara dua pilihan mendasar. Jika memilih jalan transaksional, arena muktamar akan diwarnai politik uang dan suap yang memicu keretakan jam’iyah serta mengubur keberkahan. Sebaliknya, jika mengambil pilihan propetis, muktamar akan menegakkan mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) secara sejati, menjaga kemandirian moral dan ekonomi, serta memastikan nilai Rahmatan lil ‘Alamin kembali bersemi.

Elaborasi kritis terhadap Muktamar ini menegaskan dua hal mendasar:

1. Risiko Transaksional: Jika permusyawaratan dalam muktamar disusupi oleh riswah, politik uang, dan pembagian kekuasaan transaksional, maka NU akan kehilangan daya kritis spiritualnya sebagai pemandu umat. Jam’iyah akan terpecah belah oleh kepentingan faksional, dan doa para muassis akan diabaikan demi ambisi sesaat.

2. Tuntutan Kedewasaan Propetik: Muktamar di Jombang harus menjadi penanda kembalinya hukum dan tata kelola organisasi ke khittah spiritualnya. Penegakan mekanisme AHWA yang steril dari intervensi finansial dan oligarki adalah syarat mutlak untuk menjaga muruah keulamaan.

Jombang dipanggil untuk mengingatkan bangsa ini bahwa kekuasaan tanpa integritas moral adalah kehancuran yang tertunda, dan bahwa riswah—di dalam maupun di luar arena muktamar—hanya akan memecah belah keutuhan umat serta mengubur keberkahan negeri.

Menjemput Kembali Cahaya Keadilan

Pada akhirnya, riswah adalah kegelapan yang berpura-pura menjadi cahaya. Ia menawarkan jalan pintas menuju kemenangan, namun menagih bayaran berupa kehancuran jiwa dan tatanan sosial. Hukum yang ditegakkan di atas pilar-pilar suap adalah bangunan megah di atas tanah tandus yang siap runtuh diterpa angin kebenaran.

Memulihkan peradaban hukum memerlukan keberanian eksistensial untuk menolak riswah dalam setiap bentuknya. Dari bumi Jombang yang menjadi saksi bisu perjalanan perjuangan umat, panggilan pemulihan itu harus bergema: kembalikan hukum pada ruh sucinya, rawat persatuan dalam keadilan yang murni, dan biarkan berkah Ilahi kembali bersemi memayungi peradaban bangsa.

Related Articles

Artikel baru