Keadilan Distributif dan Imperatif Moral Kebangsaan
Dalam bentangan empiris sosio-ekonomi Indonesia, jurang asimetri fiskal antara pusat dan daerah bukanlah abstraksi teori belaka, melainkan realitas kasat mata yang terus berulang. Di satu sisi, Jakarta dan pusat-pusat kekuasaan mengelola triliunan rupiah anggaran negara (al-mīzāniyyah al-‘āmmah) dengan fasilitas publik yang melimpah dan rasio belanja yang masif. Di sisi lain, daerah-daerah penghasil dan daerah berkapasitas fiskal mandiri kerap berhadapan dengan anomali alokasi: Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikontribusikan amat besar ke kas nasional melalui pengerukan sumber daya alam atau aktivitas ekonomi lokal, namun imbal balik berupa transfer dana perimbangan (seperti Dana Alokasi Umum/DAU dan Dana Bagi Hasil/DBH) yang kembali ke daerah dirasakan belum proporsional dengan dampak ekologis, sosial, serta beban pembangunan yang harus ditanggung.
Secara empiris, fenomena ini terlihat nyata pada wilayah-wilayah kaya sumber daya alam seperti Provinsi Riau, Kalimantan Timur, hingga Papua Barat/Papua Tengah. Daerah-daerah ini berkontribusi triliunan rupiah bagi devisa dan pendapatan negara. Namun dalam kalkulasi formula transfer, daerah dengan PAD atau kontribusi ekonomi tinggi kerap mengalami reduksi alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) karena dianggap “mampu” secara fiskal. Akibatnya, terjadi insentif terbalik (disincentive effect): daerah kaya sumber daya justru menanggung kehancuran infrastruktur jalan akibat angkutan industri, pencemaran lingkungan, serta kemiskinan di sekitar kawasan eksploitasi, tanpa mendapat imbal balik dana perimbangan yang cukup untuk pemulihan. Begitu pula di tingkat kabupaten/kota—daerah yang berhasil memacu PAD-nya sering kali mendapati porsi DAU dari Pusat justru memotong fleksibilitas belanja mereka, sehingga ruang fiskal daerah untuk pembangunan kerakyatan tetap sempit.
Dalam kalkulasi teknokratis, formulasi transfer ke daerah sering kali diposisikan seolah-olah telah adil secara administratif melalui rumus fiscal gap (celah fiskal). Namun, kalkulasi statistik tersebut acap kali steril dari kenyataan empiris di tingkat tapak: jalan-jalan desa di daerah penghasil yang rusak parah, fasilitas kesehatan yang tidak memadai, serta krisis infrastruktur pendidikan, termasuk di lingkungan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan rakyat. Dalam perspektif Fiqh Siyāsah atau pemikiran hukum politik Islam, ketimpangan alokasi yang membiarkan ketidakadilan struktural ini merupakan bentuk degradasi etika tata kelola pemerintahan (sū’ut-tadbīr). Regulasi keuangan negara kehilangan ratio legis-nya ketika gagal menerjemahkan prinsip keadilan distributif (al-‘adālah at-tauzī‘iyyah) dan tujuan utama syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah) dalam mewujudkan kesejahteraan sosial (jalb al-manāfi‘) secara merata.
Melihat fakta empiris tersebut, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengambil posisi strategis dalam mengawal politik anggaran antara pusat dan daerah. Pengawalan ini didasarkan pada mandat kebangsaan (at-mas’ūliyyah al-waṭaniyyah) dan basis sosiologis NU yang mengakar hingga ke Ranting dan Majelis Mangkuk di pelosok desa. PBNU menghadirkan kerangka intervensi kritis-transformatif: mengawal agar alokasi APBN benar-benar terdistribusi secara adil ke daerah, sekaligus memastikan bahwa kebijakan fiskal negara tidak lagi berjarak dari jerat kemiskinan dan kebutuhan riil masyarakat di tingkat tapak.
“Jika hukum dan anggaran negara hanya diproduksi untuk memperkaya pusat dan membiarkan daerah meratap dalam ketimpangan, maka hukum itu telah kehilangan ruh keilahiannya dan anggaran itu telah berubah menjadi maksiat struktural!”
Teleologi Hukum Keuangan Negara: Membongkar Positivisme Kaku Anggaran
Dalam filsafat hukum, penetapan dan pengalokasian anggaran publik adalah tindakan hukum tertinggi sebuah negara-bangsa. Namun, dominasi mazhab positivisme hukum sering kali memenjarakan politik anggaran dalam paradigma yang amat sempit: anggaran dianggap sah dan adil semata-mata karena ia telah disetujui oleh lembaga legislatif dan diundangkan dalam lembaran negara, terlepas dari apakah pengalokasiannya adil atau justru menindas daerah.
Secara filsafat hukum, PBNU membawa perspektif teleologi hukum profetik (maqāṣid asy-syarī‘ah) untuk membongkar kebekuan positivisme tersebut. Hukum keuangan negara tidak boleh berhenti pada keabsahan formalistis, melainkan harus diuji berdasarkan tujuan akhirnya (teleos): ḥifẓ al-māl (perlindungan harta publik) dan ikfāl al-ḥājah (pemenuhan kebutuhan dasar rakyat).
Ketika norma hukum hubungan keuangan pusat dan daerah (seperti Undang-Undang HKPD) masih menyisakan celah ketimpangan fiskal yang memanjakan pusat dan memandulkan daerah, di situlah terjadi degradasi etika hukum. PBNU mengawal politik anggaran bukan dengan syahwat politik praktis, melainkan dengan menyuntikkan imperatif moral: bahwa setiap rupiah dalam APBN dan APBD adalah amanah Ilahi yang harus berorientasi pada keselamatan dan kemaslahatan rakyat di jengkal tanah paling ujung sekalipun.
Teks Ilahi memperingatkan dengan sangat tajam mengenai bahaya pemusatan dan monopoli sirkulasi kekayaan di tangan segelintir elite atau pusat kekuasaan:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
“…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya (atau pusat kekuasaan) saja di antara kamu…”
— (QS. Al-Hasyr: 7)
Mekanisme transfer daerah yang timpang dan penguasaan potensi pendapatan daerah yang sentralistik adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip dasar ayat ini.
Tasharruful Imam: Kaidah Fiqih Siyasah dan Sinergi PBNU-PCNU dengan Pemda
Dalam perbendaharaan pemikiran hukum Islam (Fiqih Siyasah) yang menjadi pijakan teologis PBNU, relasi antara pemegang kekuasaan (Pemerintah Pusat/Daerah) dan rakyat diikat oleh sebuah doktrin hukum yang sangat fundamental:
تَصَرُّفُ الْإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
“Kebijakan dan tindakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus diikat dan diabadikan sepenuhnya untuk kemaslahatan.”
— (Kaidah Fiqhiyah – Al-Asybāh wan-Naẓā’ir karya Imam As-Suyuthi)
Kaidah ini adalah ratio legis (alasan filosofis hukum) bagi PBNU dalam menyusun program strategis pengawalan politik anggaran. “Kemaslahatan” dalam konteks hubungan fiskal pusat dan daerah tidak boleh ditafsirkan secara tunggal oleh Pusat. Kemaslahatan harus diukur dari terhapusnya kemiskinan di daerah, meningkatnya mutu pendidikan pesantren di pelosok, serta terjaminnya akses kesehatan bagi kaum mustaḍ‘afīn (kaum yang terlemahkan).
Dalam struktur pengawasan dan pendampingan ini, PBNU memegang peran sebagai penjamin etis dan advokat kebijakan di tingkat nasional. PBNU mengintervensi ruang epistemologis dengan membongkar positivisme fiskal yang kaku serta mengawal agar regulasi alokasi transfer ke daerah benar-benar berpihak pada kebutuhan riil warga.
Selanjutnya, kerja-kerja pengawalan kebijakan nasional tersebut ditransformasikan secara konkrit di tingkat tapak melalui sinergi strategis antara Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pemerintah Daerah (Pemda). PCNU hadir sebagai mitra kritis sekaligus kolaborator pemda dalam memetakan serta memastikan dana transfer—seperti DAU, DAK, maupun Dana Desa—berhasil diserap dan ditranslasikan menjadi program pemerataan pembangunan yang inklusif. Sinergi ini memastikan bahwa anggaran yang mengalir dari pusat tidak menguap dalam jebakan birokrasi daerah, melainkan tepat sasaran pada penguatan ekonomi warga, infrastruktur kerakyatan, dan layanan publik dasar.
Langkah ini melunasi perbedaan mendasar antara cara pandang pusat dan daerah:
- Pusat (Sentralisme Anggaran): Cenderung terjebak dalam fetisisme pertumbuhan makro, proyek-proyek mercusuar, dan pengangkatan beban birokrasi yang gemuk.
- Daerah & PCNU (Kebutuhan Empiris Tapak): Menghadapi keterbatasan PAD, jebakan ketergantungan transfer, serta perlunya penanganan langsung atas ketimpangan fasilitas publik di tingkat lokal.
Kerja bersama ini memotong jurang pemisah tersebut. PBNU bertindak di tingkat atas memastikan kran alokasi transfer adil dan transparan, sementara PCNU berkolaborasi dengan Pemda untuk memastikan air alokasi tersebut membasahi tanah-tanah kemiskinan di daerah.
Keadilan Distributif dan Dekonstruksi Asimetri Pembangunan
Filsuf hukum Gustav Radbruch menegaskan bahwa hukum harus mengandung tiga elemen dasar: keadilan (Gerechtigkeit), kemanfaatan (Zweckmäßigkeit), dan kepastian (Rechtssicherheit). Dalam relasi fiskal pusat-daerah, kepastian hukum sering kali mengorbankan keadilan distributif. Daerah-daerah penghasil sumber daya alam dipaksa tunduk pada undang-undang yang mengeruk hasilnya ke Pusat, sementara daerah hanya menerima “rempahan” bagi hasil yang tak seimbang dengan kerusakan ekologis yang mereka pikul.
Di sinilah program PBNU mengambil peran dekonstruksi hukum. PBNU mendorong advokasi kebijakan publik berbasis keadilan distributif (distributive justice). Negara tidak boleh berlaku seperti pemilik modal yang memperhitungkan daerah semata-mata berdasarkan besarnya kontribusi fiskal atau potensi pajak.
Rasulullah SAW memberikan keteladanan yang sangat eksplisit mengenai bagaimana anggaran publik (Baitul Maal) ditata dengan keberpihakan penuh kepada mereka yang paling rentan, tanpa diskriminasi wilayah:
أَبْغُونِي الضُّعَفَاءَ، فَإِنَّمَا تُنْصَرُونَ وَتُرزَقُونَ بِضُعَفَائِكُمْ
“Carilah ridhaku melalui orang-orang yang lemah di antara kamu, karena sesungguhnya kamu ditolong dan diberi rezeki (sebagai bangsa) hanyalah sebab orang-orang yang lemah di antara kamu.”
— (HR. Abu Daud no. 2594 & Tirmidzi no. 1702)
Secara sosiologi hukum, program PBNU dalam mengawal politik anggaran adalah wujud penerjemahan hadits ini ke dalam bahasa teknis hukum keuangan negara. Anggaran transfer daerah harus diprioritaskan untuk mengikis asimetri pembangunan, merawat daerah terdepan dan tertinggal, serta memperkuat kemandirian ekonomi warga nahdliyin dan masyarakat luas di daerah.
Merawat Bangsa di Atas Sajadah Keadilan
Di balik dinginnya berkas-berkas APBN dan APBD, di balik perdebatan angka-angka rasio fiskal, ada jiwa-jiwa manusia yang merindukan kehangatan keadilan. Betapa banyak anak-anak di pelosok negeri yang menatap langit malam dengan cemas, bermimpi tentang sekolah yang tak bocor dan jalan beraspal yang bisa menghantarkan orang tua mereka menjemput rezeki. Mereka bukanlah angka statistik dalam dokumen anggaran; mereka adalah jiwa-jiwa bernyawa yang dicintai oleh Sang Pencipta.
Dengarkanlah gema kasih sayang Ilahi yang memanggil kita untuk saling merengkuh dalam keadilan dan kedamaian:
وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang terbaik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat…”
— (QS. An-Nisa: 58)
Politik anggaran yang dijiwai oleh cinta tidak akan pernah membiarkan daerah menangis dalam kemiskinan sementara pusat bersenang-senang dalam kemewahan. Sebab, keadilan adalah bentuk tertinggi dari kasih sayang politik (al-mahabbah as-siyāsiyyah). Sebagaimana Sabda Baginda Nabi SAW yang menggetarkan dada kita:
الرَّاحِمُونَ يَرْحَمُهُمُ الرَّحْمَنُ، ارْحَمُوا مَنْ فِي الْأَرْضِ يَرْحَمْكُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ
“Orang-orang yang penyayang niscaya dikasihi oleh Tuhan Yang Maha Penyayang. Sayangilah siapa pun yang ada di bumi, niscaya yang ada di langit akan menyayangimu.”
— (HR. Abu Daud no. 4941 & Tirmidzi no. 1924)
Maka, biarkanlah pengawalan politik anggaran ini menjadi ibadah kebudayaan kita… Sebuah ikhtiar untuk menyapu air mata ketidakadilan dari pipi anak-anak di pelosok Nusantara. Di atas sajadah kepublikan ini, tidak ada lagi sekat antara “Pusat” yang memerintah dan “Daerah” yang terpinggirkan. Kita semua adalah satu tubuh; jika satu jemari di kaki daerah tersakiti oleh ketidakadilan fiskal, maka seluruh tubuh bangsa ini harus terbangun dan menyembuhkannya dengan cinta dan kesetaraan.
Fiqih Anggaran sebagai Jalan Kedaulatan Kebangsaan
Membedah dan mengawal politik anggaran antara pusat dan daerah melalui program PBNU pada hakikatnya adalah ikhtiar merawat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman pelapukan dari dalam. Ketimpangan fiskal yang dibiarkan menahun adalah benih bagi kecewa sosial yang merusak sendi-sendi kebangsaan.
Dengan menghadirkan Fiqih Anggaran (fiqh al-mīzāniyyah) yang progresif, berwatak kebudayaan, dan berpihak pada nilai-nilai keadilan sosial, PBNU mengembalikan hukum keuangan negara pada khittah profetiknya. Pengawalan ini memastikan bahwa APBN dan APBD tidak lagi menjadi instrumen komodifikasi kekuasaan, melainkan menjadi penjelmaan nyata dari nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

