Muktamar NU dan Reinventing Indonesia

Dari Retaknya Keindonesiaan Ke Mandat Keaswajaan Menegakkan Republik

Seri kelima tulisan pra-Muktamar NU Ke-35

Muktamar NU ke-35 tahun 2026 idealnya tidak hanya menjadi arena evaluasi kepengurusan, program, program ke depan, atau pergantian pengurus. Forum tertinggi jam’iyyah ini wajib menjadi majelis ideologis dan kebangsaan. NU ikut melahirkan republic ini, mempertahankan kemerdekaan dengan pikiran, diplomasi, boikot, laskar, dan gerilya, meneguhkan Pancasila, membela kebinekaan, serta membuka ruang demokrasi. Ketika kekeluargaan dibongkar oleh modal, riba, dan rente, kerakyatan dikerdilkan menjadi suara lima tahunan, serta kebangsaan dipecah antara pusat laba dan wilayah korban, tanggung jawab historis dan keaswajaan kembali menuntut keberanian untuk bersikap.

Dari Kolonialisme menuju Republik

Pada masa kolonial, pesantren membangun wilayah otonomi rakyat. Pendidikan, fatwa, perdagangan, bahasa, wakaf, dan jaringan antarkiai menjadi benteng sosial. Dari jaringan tersebut lahir penolakan terhadap kerja paksa, pajak yang menindas, monopoli dagang, serta lembaga kolonial yang merendahkan pribumi. Boikot, pembangkangan sosial, penguatan pasar rakyat, perlindungan bagi pejuang, dan pengiriman kabar antardaerah menjadi bagian dari perlawanan. Rakyat mempertahankan kuasa atas ilmu, tanah, kebudayaan, laskar, dan masa depannya.

NU secara formal lahir pada 1926 dari arus panjang tersebut. Jam’iyyah dibangun untuk menjaga mata rantai keilmuan, kedaulatan sosial, dan daya hidup rakyat di bawah kolonialisme. Aswaja an-Nahdliyah bukan identitas ritual yang terpisah dari kehidupan publik. Aswaja merupakan ideologi praksis yang menilai kekuasaan dari keadilan, kemaslahatan umum, perlindungan kaum lemah, dan kemerdekaan manusia. Tawassuth menolak ekstremisme. Tawazun menolak dominasi satu kekuatan. Tasamuh menjaga persaudaraan. I’tidal menuntut keberpihakan yang adil. Amar makruf nahi mungkar mengharuskan perlawanan terhadap penjajahan dan kezaliman.

Menjelang kemerdekaan, KH Abdul Wahid Hasyim dan KH Masykur terlibat dalam BPUPKI. Ulama pesantren berada di pusat perumusan negara. Mereka mempertemukan ketuhanan, kebangsaan, kemajemukan, dan keadilan sosial. Pancasila diterima sebagai perjanjian kebangsaan yang menjamin seluruh warga hidup setara. Sikap ini bukan kompromi tanpa prinsip. Aswaja memungkinkan keteguhan akidah berjalan bersama persatuan politik demi keselamatan republik.

Sesudah Proklamasi 17 Agustus 1945, kemerdekaan harus dipertahankan melalui perjuangan militer dan rakyat. Resolusi Jihad NU pada 22 Oktober 1945 memberi dasar keagamaan bagi perang mempertahankan tanah air. Kiai dan santri bergerak melalui Hizbullah, Sabilillah, laskar pesantren, serta satuan rakyat. Mereka menjalani latihan militer, bertempur di garis depan, bergerilya dari desa, menjaga jalur logistik, mengirim kurir dan informasi, membuka dapur umum, mengungsikan warga, menghimpun senjata, serta melindungi wilayah belakang. Perlawanan juga ditempuh melalui boikot terhadap kepentingan Belanda, penolakan kerja sama, pemutusan pasokan, dan sabotase jaringan musuh. Republik bertahan karena perang dijalankan sebagai jihad kebangsaan, bukan agenda elite.

Khittah, Masyarakat Sipil, dan Etika Kekuasaan

Suasana Muktamar ke-29 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, tahun 1994. Muktamar menjadi forum strategis bagi NU dalam merumuskan arah organisasi, memperkuat peran masyarakat sipil, serta merespons perubahan sosial dan politik nasional. (Sumber Foto: Gusdur.net)

Pada Pemilu 1955, Partai NU meraih sekitar 18,4 persen suara dan 45 kursi DPR. Basis pesantren terbukti mampu mengorganisasi kepentingan dan terlibat dalam pembentukan negara. Pada era Demokrasi Terpimpin, ruang politik menyempit. NU menempuh langkah defensif untuk menjaga rakyat, pesantren, dan keberadaan Islam tradisional di tengah pertarungan kekuasaan.

Hubungan NU dengan negara selalu mengandung ketegangan. Kedekatan dapat membuka akses untuk memperjuangkan warga, tetapi juga sering mengikis kritisisme. Kekuatan NU bertumpu pada rumah social-kultural di luar birokrasi. Pesantren, desa, masjid, madrasah, majelis taklim, dan gotong royong membuat NU tetap hidup sebagai kekuatan rakyat. Di sana, Aswaja bekerja sebagai etika keadilan, solidaritas, dan tanggung jawab publik.

Orde Baru mengubah stabilitas menjadi pemusatan kuasa. Partai, pers, kampus, organisasi masyarakat, dan desa ditertibkan. Peleburan partai Islam ke dalam PPP pada 1973 mempersempit ruang politik NU. Keputusan kembali ke Khittah 1926 pada Muktamar Situbondo 1984 menjadi koreksi besar. Khittah memulihkan politik sebagai kerja moral, kritik ideologi, pendidikan warga, pembelaan kelompok rentan, dialog lintas agama, serta pengawasan terhadap kekuasaan.

Di bawah kepemimpinan KH Abdurrahman Wahid, tradisi pesantren tampil sebagai sumber demokrasi. Fikih tidak dijadikan stempel kekuasaan. Islam hadir untuk menegakkan keadilan, kesetimbangan, membela kebinekaan, kebebasan warga, dan martabat manusia. Pengalaman ini menegaskan watak ideologis Aswaja. Tawassuth bukan sikap netral terhadap ketidakadilan. Tawazun bukan kompromi dengan dominasi. Tasamuh bukan pembiaran atas perampasan hak. I’tidal menuntut keberanian berpihak kepada korban dan membatasi kekuasaan.

Reformasi dan Godaan “Menegara”

Reformasi 1998 membuka kebebasan pers, pemilu kompetitif, desentralisasi, pembatasan masa jabatan presiden, serta pembentukan lembaga pengawas. Warga NU mengambil bagian besar. Kader masuk ke partai, parlemen, kementerian, pemerintah daerah, kampus, dan lembaga publik. Akses tersebut membawa peluang pengabdian. Jabatan, agenda, anggaran, konsesi, serta pengaruh kebijakan juga berubah menjadi sumber godaan.

Di sinilah gejala menegara tumbuh. Menegara berbeda dengan bernegara.  Bernegara berarti memikul tanggung jawab atas kepentingan umum. Bernegara ala NU, karena bukan political society, dilakukan tidak dengan praktis, seprti parpol. Namun tidak kalah efektif dan transformative. Menegara berarti menjadikan akses pemerintahan sebagai tujuan dominan. Bernegara menuntut jarak elastis-transformatif  dan menundukkan kekuasaan pada nilai, pada Aswaja. Menegara mengaburkan batas antara khidmah dan transaksi. Pada titik itu, Aswaja kehilangan ruh transformatif, lalu dipakai sebagai bahasa pembenaran bagi pembagian jabatan, agenda, dan konsesi.

Bahaya tersebut membesar karena NU memiliki legitimasi sosial luas. Ketika otoritas agama dipakai untuk membenarkan kebijakan yang merugikan rakyat, ulama dapat diseret menjadi dekorasi, jamaah direduksi menjadi angka dukungan, dan organisasi berubah menjadi perantara akses. Muktamar harus memutus kecenderungan tersebut. Relasi dengan pemerintah, partai, korporasi, dan lembaga internasional wajib diuji melalui maqashid al-syariah, keadilan sosial, kedaulatan rakyat, kemerdekaan bangsa, serta keberanian menolak kepentingan yang bertentangan dengan mandat jam’iyyah .

Retaknya Keindonesiaan

Indonesia sekarang memang tidak berada dalam keadaan krisis yang sama dengan 1998. Perbankan tidak runtuh serentak. Inflasi tidak melonjak seperti krisis Asia. Ekonomi pada 2025 tumbuh 5,11 persen. Tingkat kemiskinan September 2025 turun menjadi 8,25 persen, sedangkan rasio gini tercatat 0,363. Namun stabilitas permukaan menutupi keretakan pada susunan ekonomi, demokrasi, ekologi, dan ikatan kebangsaan.

Keretakan pertama menghantam asas kekeluargaan. Konstitusi menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Dalam praktik, konsentrasi aset, monopoli, privatisasi manfaat, kompetisi tanpa batas, dan ekonomi rente membongkar gagasan usaha bersama. Kekayaan alam dipisahkan dari kepentingan rakyat. Warga ditempatkan sebagai tenaga kerja murah, konsumen, debitur, atau penerima bantuan. Negara diposisikan sebagai pemberi ijin. Perekonomian berubah dari persekutuan nasional bagi kemakmuran bersama menjadi mesin akumulasi modal oleh rezim global, oligarkis nasional,  dan pemegang izin.

Pada Februari 2026, tingkat pengangguran terbuka tercatat 4,68 persen. Rata-rata upah buruh berada pada Rp3,29 juta per bulan. Pertanian masih menyerap 28,78 persen penduduk bekerja. Jutaan orang bertahan pada sektor dengan produktivitas dan pendapatan terbatas. Pertumbuhan berlangsung, tetapi pekerjaan layak tertinggal. Biaya rumah, pendidikan, kesehatan, transportasi, serta ketidakpastian kerja memperberat beban keluarga. Asas kekeluargaan kehilangan dasar material.

Keretakan kedua menghantam asas kerakyatan. Rakyat semakin sering diperlakukan sebagai pemilih lima tahunan, sasaran survei, pasar politik, dan objek program. Kedaulatan berhenti di bilik suara. Sesudah pemilu, keputusan strategis bergerak dalam ruang pemodal, partai, birokrasi, korporasi, media, dan penyandang dana. Oligarki bekerja melalui kemampuan menulis aturan, menentukan agenda, menguasai informasi, membiayai kompetisi politik, serta memilih kelompok yang memperoleh akses. Demokrasi bertahan sebagai prosedur, tetapi kerakyatan kehilangan kuasa atas keputusan yang menentukan hidupnya.

Kapasitas fiskal yang rapuh memperdalam masalah. Rasio pajak Indonesia bertahan di kisaran 10 persen. Pada semester pertama 2025, angkanya turun menjadi 8,42 persen dan mencapai 8,58 persen pada kuartal ketiga. Negara dengan penerimaan lemah kesulitan membiayai pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, riset, industrialisasi, dan transisi ekologis. Beban mudah dipindahkan kepada konsumsi rakyat, sedangkan rente sumber daya dan konsentrasi kekayaan belum disentuh secara  adil.

Keretakan ketiga menghantam kebangsaan. Kebangsaan tumbuh dari perasaan senasib, kesediaan berbagi beban, dan keyakinan bahwa kekayaan negeri dipakai bagi seluruh warga. Ikatan tersebut runtuh ketika wilayah tertentu menjadi kantong ekstraksi, kelompok terbatas menguasai keuntungan, dan masyarakat sekitar menanggung pencemaran, konflik agraria, kemiskinan, serta bencana. Deforestasi bruto pada Juli 2023 sampai Juni 2024 mencapai sekitar 216 ribu hektare. Republik terbelah antara pusat laba dan wilayah korban, antara warga yang dilindungi dan warga yang dipaksa menanggung ongkos pembangunan.

Mutu demokrasi memberi idnikasi lain. Indeks Demokrasi Indonesia 2025 versi BPS berada pada 78,19. Freedom House memberi skor 56 dari 100 dengan status partly free. Indeks Persepsi Korupsi 2025 turun menjadi 34 dari 100 dan menempatkan Indonesia pada peringkat 109 dari 182 negara. Watak republik berubah melalui izin yang mengabaikan warga, hukum yang lentur kepada pemilik pengaruh, partai yang bergantung pada penyandang dana, serta aparat yang terlalu dekat dengan kepentingan penguasa.

Konstitusi, Oligarki, dan Negara

Amandemen UUD 1945 pada 1999 sampai 2002 membawa perubahan penting. Masa jabatan presiden dibatasi. Hak asasi diperluas. Mahkamah Konstitusi dibentuk. Pemilu diperkuat. Kekuasaan tidak lagi bertumpu pada satu pusat. Pengakuan tersebut penting agar kritik tidak berubah menjadi nostalgia terhadap pemerintahan otoriter.

Masalah muncul ketika arsitektur pasca-amandemen bertemu liberalisasi ekonomi, biaya politik tinggi, dan melemahnya organisasi rakyat. MPR kehilangan posisi sebagai lembaga tertinggi. Garis-garis besar haluan negara hilang dari mekanisme konstitusional. Pembangunan makin bergantung pada siklus lima tahunan, undang-undang sektoral, dan rencana teknokratis. Kedaulatan tersebar, tetapi tidak otomatis kembali kepada rakyat. Ruang kosong diisi partai, birokrasi, korporasi, dan jaringan modal.

Pasal 33 masih memuat demokrasi ekonomi dan penguasaan negara atas cabang produksi penting. Asas kekeluargaan tetap tertulis, tetapi praktik ekonomi efisiensi bergerak menuju konsentrasi dan komersialisasi. UU Cipta Kerja pernah dinyatakan inkonstitusional bersyarat secara formil. Pemerintah kemudian menerbitkan peraturan pengganti yang ditetapkan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023. Rangkaian tersebut memperlihatkan pertarungan antara kemudahan investasi, perlindungan warga, dan mandat konstitusi sosial.

Revisi UU KPK pada 2019 mengubah susunan kelembagaan antikorupsi dan menempatkan KPK dalam rumpun eksekutif, walau undang-undang masih menyebut sifat independen. Lembaga pengawas dapat dipersempit melalui prosedur hukum. Negara tidak kehilangan seluruh otoritas. Otoritas bergerak timpang. Kuat terhadap warga dan kelompok lemah. Ragu terhadap kartel, penguasa lahan, penghindar pajak, dan pembiaya politik.

Bebas Aktif, Anti-Kolonialisme, dan Krisis Kebangsaan Global

Krisis kebangsaan tampak pula dalam politik luar negeri. Indonesia mewarisi prinsip bebas aktif, anti-kolonialisme, dan dukungan terhadap kemerdekaan Palestina. Genosida, pendudukan, pengungsian massal, penghancuran layanan kesehatan, serta pembatasan pangan di Gaza menguji konsistensi warisan tersebut. Dukungan diplomatik dan pernyataan resmi diperlukan, tetapi tidak memadai tanpa langkah hukum, ekonomi, dan kemanusiaan yang terukur.

Bebas aktif bukan kebebasan untuk netral di hadapan penindasan, di hadapan penjajahan. Prinsip tersebut menuntut tindakan mandiri bagi perdamaian dan kemerdekaan bangsa-bangsa. Indonesia perlu mendorong penegakan hukum internasional, perlindungan pekerja kemanusiaan, penghentian dukungan ekonomi terhadap pendudukan, serta konsistensi di forum global. Anti-imperialisme harus kembali menjadi politik negara, bukan ornamen pidato. Masuknya Indonesia dalam BoP jelas menodai hal tersebut. Sayangnya, ada saja oknum PBNU yang justru mendukung.

NU memiliki modal moral kultural untuk mendesakkan sikap tersebut. Resolusi Jihad lahir dari penolakan terhadap kolonialisme. Dasar etik yang membela Indonesia pada 1945 harus bekerja ketika bangsa lain menghadapi pendudukan. Solidaritas Palestina berhubungan langsung dengan jati diri NU sebagai kekuatan keagamaan, kebangsaan, dan kemanusiaan.

Reinventing Indonesia sebagai Mandat Ke-NU-an dan Keaswajaan

Reinventing Indonesia bukan agenda menciptakan negara Indonesia baru dan bukan romantisme Sejarah. Gagasan ini berarti merebut kembali jiwa republik dari neoliberalisme, oligarki, sekularisme, pragmatisme, hedonism, transaksi politik, dan ketundukan pada modal global. Indonesia harus ditegakkan sebagai agenda emansipatoris. Kemerdekaan berarti rakyat berkuasa menentukan kebijakan ekonomi, politik, kebudayaan, lingkungan, dan hubungan internasional. Tanpa kekuasaan rakyat atas keputusan strategis, kemerdekaan menyusut menjadi formalisme dan negara berubah menjadi pengelola kepentingan elite.

Muktamar NU harus menetapkan Aswaja sebagai basis ideologi dan metode perubahan. Tawassuth membebaskan bangsa dari ekstremisme sekaligus kepatuhan kepada modal. Tawazun menata relasi negara, pasar, masyarakat, dan alam dalam keadilan. Tasamuh menjaga kebinekaan dari politik kebencian. I’tidal menuntut distribusi kuasa dan kekayaan yang adil. Amar makruf nahi mungkar mewajibkan pengawasan terhadap negara, koreksi terhadap oligarki, pembelaan kepada kelompok yang disingkirkan, serta perjuangan mengubah struktur yang melahirkan ketimpangan. Tentu saja, segala hal yang berlawanan  dengan syariat harus dilawan dengan spirit ini. Agenda=agenda  strategis yang perlu didorong di antaranya:

Pertama, Muktamar perlu menetapkan Manifesto Keaswajaan bagi Republik yang mengikat PBNU sampai ranting. Pancasila, Qanun Asasi, maqashid al-syariah, demokrasi ekonomi, antikorupsi, keadilan ekologis, dan anti-kolonialisme harus menjadi ukuran sikap organisasi. Setiap kerja sama politik dan ekonomi wajib tunduk kepada disiplin ideologis tersebut. Dukungan organisasi tidak boleh diberikan tanpa uji kepentingan rakyat dan keterbukaan pertanggungjawaban.

Kedua, NU harus membentuk tim ahli untuk melakukan review  kebangsaan terhadap undang-undang, peraturan, anggaran, dan kebijakan strategis. Aturan mengenai tanah, tambang, tenaga kerja, pangan, pendidikan, kesehatan, pajak, data, serta investasi harus diperiksa dari akibatnya bagi kekeluargaan, kerakyatan, dan kebangsaan. Bahtsul masail harus menghadirkan ulama, pakar, pekerja, petani, nelayan, masyarakat marginal, perempuan, dan korban kebijakan. Fatwa sosial wajib bertemu dengan data, pengalaman rakyat, dan strategi perubahan.

Ketiga, NU harus memulihkan kedudukannya sebagai kekuatan masyarakat sipil. Hak untuk meluruskan kekuasaan yang berjalan di luar kewenangannya, tidak boleh ditukar dengan jabatan, agenda, konsesi, atau fasilitas. Seluruh tingkat kepengurusan memerlukan aturan konflik kepentingan, keterbukaan dana, transparansi kemitraan, pembatasan rangkap jabatan, dan larangan memakai otoritas agama bagi bisnis yang haram. NU harus menjadi pengawas kekuasaan dan pelindung warga, bukan perantara transaksi. NU, tentu, memiliki ha katas bangsa ini, termasuk sumber daya ekonomi, alam, dan lainnya. Namun, semua akses itu harus dicapai dengan integritas dan bermartabat. Strategis dan taktis.

Keempat, NU perlu membangun jaringan ekonomi kekeluargaan dari bawah. Pesantren dapat menjadi pusat koperasi produksi, lumbung pangan, energi komunitas, pendidikan vokasi, teknologi tepat guna, layanan kesehatan dasar, dan perlindungan pekerja migran. Kemandirian tumbuh dari kepemilikan bersama, pembagian manfaat, pasar yang adil, serta daya tawar jamaah. Ekonomi NU harus mengurangi ketergantungan warga kepada rente dan memperbesar kuasa produsen kecil atas hasil kerjanya.

Kelima, NU perlu membangun persekutuan kerakyatan dan kebangsaan. Petani, buruh, nelayan, masyarakat adat, perempuan, santri, pelaku usaha kecil, dan kelas menengah harus dipertemukan dalam agenda bersama. Pendidikan konstitusi, advokasi anggaran, perlindungan ruang hidup, pembelaan hak kerja, serta pengawasan hukum harus diperkuat. Politik ekologis wajib menjadi bagian dari fikih sosial. Kebangsaan tidak dapat berdiri di atas wilayah korban dan keluarga yang kehilangan penghidupan.

Keenam, NU perlu menegakkan kembali anti-kolonialisme dalam politik global. Bebas aktif, solidaritas Selatan Global, dan kemerdekaan Palestina harus masuk ke pendidikan kader serta diplomasi jam’iyyah . NU harus berdiri bersama bangsa tertindas dengan konsistensi seperti para ulama dan santri ketika membela republik melalui diplomasi, boikot, laskar, dan gerilya pada masa revolusi.

Ketujuh, Muktamar harus mengakhiri orientasi menegara yang tak berintegritas. Keberhasilan kepengurusan tidak diukur dari jabatan, kedekatan dengan istana, atau akses agenda. Ukurannya terletak pada mutu pendidikan warga, daya tawar petani dan buruh, perlindungan pesantren, keberanian mengoreksi kebijakan, kekuatan ekonomi jamaah, dan kesetiaan pada prinsip. Pengurus yang memiliki kepentingan bisnis atau konsesi wajib membuka keterkaitannya dan tidak boleh memakai jam’iyyah sebagai tameng.

Pertanyaan utama Muktamar bukan sebatas siapa yang memimpin, siapa yang menjadi Ketum, tetapi Indonesia macam apa yang diperjuangkan. NU dipimpin untuk menegakkan republik yang berjiwa kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, dan berwatak kebangsaan. Republik yang menundukkan modal kepada kemaslahatan umum. Demokrasi yang hidup di luar bilik suara. Ekonomi yang memuliakan kerja dan menolak rente dan ribawi. Negara yang melindungi warga serta tegas menghadapi oligarki. Tugas NU bukan mengikuti negara ke mana kekuasaan bergerak. Tugas NU ialah mengembalikan negara kepada cita-cita kemerdekaan. Dari menegara menuju bernegara. Dari perebutan posisi menuju mandat keaswajaan. Dari pengelolaan organisasi menuju Reinventing Indonesia. Dan dari sana, Muktamar akan terasa sangat bermakna dan kebanggan social bagi kaum nahdhiyyin.

Rujukan:

  • KPU, hasil Pemilu 1955.
  • NU Online, Resolusi Jihad dan Khittah 1926.
  • BPS, ekonomi 2025, kemiskinan, rasio gini, ketenagakerjaan Februari 2026, dan Indeks Demokrasi 2025.
  • Kementerian Keuangan, rasio pajak 2025.
  • SIMONTANA dan Global Forest Watch, deforestasi 2024.
  • Freedom House, Indonesia 2026.
  • Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi 2025.
  • DPR RI, UUD 1945 hasil perubahan.
  • BPK RI, UU Nomor 6 Tahun 2023 dan UU Nomor 19 Tahun 2019.
  • OCHA PBB, situasi kemanusiaan Gaza, Juni 2026.

Muhammad Mustafid
Muhammad Mustafid
Pimred kanal www.aswajanusantara.com dan Dewan Pengasuh Pesantren Pelajar-Mahasiswa (PPM) Aswaja Nusantara Mlangi

Related Articles

Artikel baru