Seri keempat tulisan pra-muktamar ke-35
Pengantar
Muktamar ke-35, belajar dari muktamar-muktamar sebelumnya, tidak boleh jatuh menjadi arena adu logistik, adu jaringan, dan adu pengaruh politik. Muktamar adalah majelis tertinggi jamiyyah. Di sana nasib organisasi diputuskan, martabat ulama diuji, dan masa depan warga nahdliyyin dipertaruhkan. Karena itu, desain pemilihan AHWA, Rais Aam, dan Ketua Umum tidak dapat dianggap sebagai urusan teknis belaka. Tata cara pemilihan adalah pintu masuk untuk menilai apakah NU sedang memperkuat khidmah atau sedang membuka ruang bagi transaksi kekuasaan. Tulisan ini mempertahankan gagasan Rais Am dipilih melalui musyawarah AHWA. Tulisan lebihb akan lebih banyak menyorot pemilihan AHWA dan bagaimana model pemilihan Ketum tanfidziah.
Selama ini pola yang berjalan sudah cukup dikenal. Muktamirin memilih anggota AHWA. AHWA bermusyawarah memilih mandataris Muktamar untuk sebagai Rais Aam. Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin sebagai mandataris Muktamar, dengan mekanisme pencalonan dan persetujuan Rais Aam terpilih. Secara formal, pola ini memadukan musyawarah ulama dan demokrasi peserta. Secara praktik, pola ini masih menyimpan satu masalah serius. Dua mandat lahir dari dua sumber politik yang berbeda. Rais Aam memperoleh mandat supremasi ulama melalui AHWA. Ketua Umum memperoleh mandat elektoral melalui muktamirin. Ketika relasi keduanya tidak diikat dalam desain kelembagaan yang tegas, lahirlah matahari kembar.
Matahari kembar bukan soal pribadi. Problem ini lahir dari arsitektur pemilihan yang belum menutup celah “rebutan” otoritas. Rais Aam memegang supremasi ulama, garis syuriyah, dan penjaga konstitusi. Ketua Umum memegang instrumen institusi tanfidziyah, jaringan administratif, sumber daya, program, komunikasi publik, dan perangkat eksekutif. Bila keduanya sama sama merasa sebagai mandataris Muktamar dengan mandat yang berdiri sendiri, organisasi akan mudah terseret pada tarik menarik kuasa. Syuriyah kehilangan daya koreksi. Tanfidziyah bisa merasa punya legitimasi langsung yang setara dengan otoritas ulama.
Karena itu, menjadi penting Muktamar ke 35 membicarakan ulang model pemilihan. Bukan untuk mengurangi demokrasi. Justru untuk menyelamatkan demokrasi-musyawarah dari politik uang, penggiringan suara, oligarki jaringan, dan mobilisasi yang menekan cabang. Demokrasi NU harus berwatak musyawarah. Supremasi ulama harus tetap tegak. Representasi wilayah harus adil. Muktamirin harus dihormati. Pesantren, ulama kampung, PCNU, PWNU, PCINU, badan otonom, perempuan, anak muda, dan warga marginal semestinya melihat bahwa pemilihan bukan pesta elite, tetapi ikhtiar menjaga amanah jamiyyah Bersama dan merasa didengar suaranya.
Prinsip Dasar Pemilihan
Prinsip pertama adalah supremasi ulama. Rais Aam harus menjadi pemegang otoritas moral tertinggi, bukan dibayangi ototritas setara dengan tanfidziyah, tidak di bawah sponsor ekonomi, atau simpul politik eksternal. Prinsip kedua adalah anti-politik uang. Muktamar harus menutup amplop, fasilitas, tiket, penginapan, janji jabatan, transfer, dan seluruh kompensasi yang membeli suara. Prinsip ketiga adalah demokrasi musyawarah. Suara muktamirin penting karena membawa denyut cabang dan wilayah, tetapi demokrasi NU tidak boleh terjebak pada angka elektoral tanpa bobot ilmu dan integritas.
Prinsip berikutnya adalah keadilan representasi. Jawa dan non Jawa, pesantren tua dan pesantren berkembang, cabang mapan dan cabang lemah, PCINU, badan otonom, perempuan, kaum muda, serta simpul khidmah sosial perlu memperoleh ruang yang proporsional. Representasi tidak boleh disusun dengan rasa curiga terhadap Jawa, sebab basis jamaah dan pesantren paling padat berada di sana. Pada saat yang sama, non Jawa tidak boleh menjadi pelengkap. Desain pemilihan harus menjaga satu komando kelembagaan. Rais Aam menjaga konstitusi NU. Ketua Umum menjalankan keputusan. Tanfidziyah bekerja dalam orbit syuriyah, bukan orbit eksekutif yang bergerak sendiri.

Sekilas Akar Teoretik AHWA
Dalam sejarah politik Islam Sunni klasik, AHWA merujuk pada ahl al-hall wa al-aqd, orang yang memiliki kapasitas mengurai dan mengikat urusan publik. Akar historisnya tampak pada pengalaman awal umat setelah wafatnya Nabi Muhammad saw, ketika kepemimpinan ditempuh melalui musyawarah, baiat, pengakuan komunitas, dan penerimaan elite sosial keagamaan. Dalam teori Sunni, kekuasaan bukan hak ilahi raja, tetapi akad politik antara pemimpin dan umat melalui wakil yang berilmu, adil, berwibawa, dan mampu membaca maslahat. AHWA sejak awal bukan mesin elektoral biasa. AHWA adalah mekanisme moral politik untuk mencegah kuasa jatuh kepada orang kuat tanpa legitimasi agama dan sosial.
Dalam filsafat politik Sunni, AHWA berdiri sebagai jembatan antara norma syariat dan realitas sosial. Hukum dan keadilan tunduk pada syariat, tetapi syariat membutuhkan manusia berilmu untuk menimbang maslahat, mafsadat, stabilitas, serta akibat politik. Imam Mawardi menempatkan imamah sebagai institusi penjaga agama dan pengatur dunia. Pemimpin lahir melalui ahl al-ikhtiyar, kelompok pemilih yang memenuhi syarat keadilan, pengetahuan tentang kelayakan pemimpin, dan kecakapan memilih figur paling tepat. AHWA bukan Kumpulan popularitas. AHWA adalah majelis kelayakan. Ukurannya integritas, ilmu, kewaraan, kedalaman memahami kemaslahatan umat, serta kemampuan membaca krisis.
Tradisi Sunni berikutnya, dari Imam Juwaini, Imam Ghazali, Imam Ibn Taimiyah, sampai Imam Ibn Khaldun, memberi tekanan yang berbeda, tetapi benang merahnya tetap sama. Kekuasaan harus memiliki legitimasi moral, penerimaan sosial, kemampuan menjaga kemaslahatan, dan daya mencegah fitnah politik. Dalam konteks NU modern, AHWA perlu dibaca ulang sebagai instrumen penyaring pemimpin dari politik uang, ambisi personal, dan populisme prosedural. AHWA yang sehat terbuka dalam kriteria, tegas dalam integritas, representatif dalam komposisi, dan tunduk pada supremasi ulama. Tanpa desain itu, AHWA berisiko tinggal istilah klasik untuk membungkus transaksi baru.
Model Pemilihan AHWA
Pemilihan AHWA harus berangkat dari pengakuan bahwa ulama merupakan pusat legitimasi moral dan ideologis organisasi. Calon AHWA tidak dipilih karena popularitas, kedekatan politik, atau kekuatan jaringan struktural. Kriteria awal harus diumumkan sejak pra Muktamar. Calon berasal dari ulama yang alim, faqih, matang dalam tradisi pesantren, memiliki rekam jejak khidmah, bersih dari konflik kepentingan, tidak menjadi operator kandidat Ketua Umum, dan tidak terseret politik uang. Senioritas ulama dihormati sebagai pengakuan atas kedalaman ilmu, kearifan, pengalaman mengasuh umat, serta kemampuan menimbang maslahat organisasi.
Representasi AHWA perlu memakai formula kewilayahan berbobot. NU tidak dapat memakai model sama rata yang mengabaikan kenyataan sosial. Jawa memiliki basis Nahdliyin sangat besar, kepadatan pesantren tinggi, jejaring ulama sepuh, dan sejarah panjang produksi kader. Karena itu, Jawa memang layak memperoleh porsi lebih besar dalam komposisi AHWA. Namun porsi lebih besar bukan tiket dominasi mutlak. Non Jawa harus memperoleh kursi terjamin karena pertumbuhan NU di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan PCINU menjadi bagian penting abad kedua. Formula yang sehat dapat memakai tiga variabel. Pertama, kursi dasar untuk setiap zona besar agar tidak ada kawasan yang hilang. Kedua, kursi tambahan berdasarkan besaran jamaah, jumlah PCNU, dan daya hidup jamiyyah. Ketiga, kursi berbasis jumlah pesantren, terutama pesantren yang memiliki tradisi keilmuan, kaderisasi, dan pengaruh sosial kuat.
Dengan basis itu, AHWA dapat memakai model zonal proporsional. Misalnya, bila jumlah AHWA diperluas menjadi sebelas atau tiga belas, komposisi dapat memberi ruang lebih besar bagi Jawa karena bobot jamaah dan pesantren, memberi jaminan kursi bagi non Jawa, serta menyisakan kursi ulama nasional sepuh yang diterima lintas kawasan. Bila jumlah tetap sembilan, rumusnya harus lebih ketat. Jawa memperoleh porsi proporsional, non Jawa memperoleh porsi minimal yang tidak boleh dipangkas, dan satu kursi dapat dipakai untuk ulama dengan penerimaan nasional. Kuncinya bukan angka, tetapi cara hitung yang terbuka. Panitia harus memakai data organisasi, sebaran pesantren, sebaran jamaah, jumlah cabang aktif, dan reputasi keulamaan. Representasi tanpa data akan menjadi selera elite.
Rumus praktisnya dapat dibuat sederhana, tetapi jelas. Setiap zona memperoleh jatah dasar. Setelah itu, kursi tambahan dihitung dari tiga data utama, yakni jumlah cabang aktif, taksiran basis sosial Nahdliyin, dan jumlah pesantren yang benar-benar berfungsi sebagai pusat kaderisasi. Jawa berpeluang memperoleh kursi lebih banyak karena tiga data itu cenderung kuat. Non Jawa tetap dijaga melalui kursi minimum, sehingga daerah berkembang tidak kalah sebelum bertanding. Model ini menolak dua bahaya sekaligus. Bahaya pertama adalah dominasi Jawa yang menutup napas daerah lain. Bahaya kedua adalah pemerataan palsu yang mengabaikan fakta bahwa beban sosial, jumlah pesantren, dan kepadatan jamaah di Jawa memang lebih besar.
Data pesantren harus diberi bobot khusus. NU lahir dari ulama dan pesantren, maka AHWA tidak boleh disusun dengan logika administrasi murni. Wilayah dengan pesantren besar, pesantren tua, pesantren kader, pesantren kitab, serta pesantren yang berpengaruh dalam bahtsul masail dan pendidikan ulama perlu mendapat pengakuan. Namun bobot pesantren tidak boleh menyingkirkan cabang non Jawa yang sedang tumbuh dan membawa tantangan baru. Karena itu, formula AHWA harus menggabungkan senioritas ulama, basis jamaah, kekuatan pesantren, dan pemerataan strategis. Jawa memberi kedalaman tradisi. Non Jawa memberi perluasan medan khidmah. Keduanya harus masuk dalam satu desain, bukan saling meniadakan.
Secara prosedural, pemilihan AHWA memakai dua lapis. Lapis pertama adalah penjaringan oleh forum Syuriyah yang melibatkan mustasyar, a’wan, rais syuriyah wilayah, kiai pesantren, dan ahli fikih organisasi. Forum ini menyusun daftar calon berdasarkan ilmu, integritas, senioritas, sebaran wilayah, bobot pesantren, serta keterterimaan sosial. Lapis kedua adalah pengesahan muktamirin melalui pemungutan suara bersih. Dengan cara ini, supremasi ulama tetap tegak karena pintu awal dijaga ukuran keilmuan. Demokrasi tetap hidup karena muktamirin memberi persetujuan. Representasi juga lebih adil karena AHWA tidak dikuasai satu daerah, satu jaringan, atau satu kepentingan politik.
Agar AHWA jauh dari hal yang berbau transaksi, setiap calon wajib menandatangani pakta integritas, menyatakan bebas dari politik uang, tidak menjadi tim sukses kandidat, dan bersedia mundur bila terbukti melanggar. Unsur ulama sepuh menjadi sumber kearifan. Ulama wilayah membawa denyut daerah. Ulama pesantren menjaga kedalaman keilmuan dan basis sosial. Ulama dengan kecakapan membaca zaman memberi daya tafsir atas perubahan. Model terbaik bukan one man one vote tanpa bobot keilmuan, juga bukan penunjukan tertutup yang asing bagi muktamirin. Model terbaik adalah musyawarah ulama yang disahkan peserta, dengan kriteria terang, data representasi yang dapat diperiksa, proses bersih, dan mandat moral kuat.
Sembilan Model Pemilihan Ketum Tanfidziah
1. Model Status Quo yang Diperketat
Model ini mempertahankan pola lama. Muktamirin memilih AHWA. Kemudian AHWA memilih Rais Aam. Ketua Umum dipilih langsung oleh muktamirin. Nilai lebihnya terletak pada kesinambungan dan penghormatan hak suara peserta. Titik rawannya juga jelas. Politik uang tetap dapat bekerja melalui jaringan informal. Calon Ketua Umum dapat membangun mesin suara jauh sebelum Muktamar. Rais Aam berpotensi berhadapan dengan Ketua Umum yang merasa membawa mandat langsung. Agar model ini layak dipakai, calon wajib mengikuti uji gagasan di hadapan AHWA, syuriyah, dan forum muktamirin. Sumber pembiayaan tim dibuka kepada majelis etik. Rais Aam terpilih berhak menolak calon yang cacat integritas sebelum pemungutan suara.
2. Model AHWA Memilih Rais Aam dan Menyaring Ketua Umum
Model kedua menempatkan AHWA sebagai penjaga kualitas kepemimpinan. AHWA memilih Rais Aam, lalu bersama Rais Aam menyaring tiga atau lima calon Ketua Umum melalui uji rekam jejak, integritas, kemampuan manajerial, kepatuhan kepada syuriyah, dan kebersihan dari politik uang. Nama yang lolos dibawa ke muktamirin. Hak suara peserta tetap hidup, tetapi calon bermodal besar dan miskin nilai tertahan di gerbang etik. Risiko model ini ada pada lobi terhadap AHWA. Karena itu, AHWA harus bebas dari fasilitas kandidat, bebas dari konflik kepentingan, dan dapat digugurkan bila melanggar.
3. Model Rais Aam Menetapkan Ketua Umum dari Penjaringan Muktamirin
Model ketiga lebih menegaskan supremasi ulama. Muktamirin menjaring tiga atau lima nama. AHWA memeriksa kelayakan. Rais Aam terpilih menetapkan Ketua Umum dari daftar yang memenuhi syarat, lalu Muktamar mengesahkan dalam pleno. Kekuatan model ini ada pada satu pusat komando. Ketua Umum lahir sebagai pelaksana haluan Rais Aam, bukan rival mandat. Agar tidak berubah menjadi penunjukan tertutup, seluruh penjaringan harus terbuka. Syarat calon diumumkan. Alasan penetapan dicatat. Dasar pilihan berupa nilai, kapasitas organisasi, dan kemampuan kerja harus dibacakan di forum.
4. Model Paket Kepemimpinan Rais Aam dan Ketua Umum
Model keempat membangun satu paket kepemimpinan. AHWA memilih Rais Aam. Rais Aam bersama AHWA menyusun pasangan kerja Ketua Umum. Paket itu dibawa ke muktamirin untuk disahkan. Bila ditolak, AHWA bersama Rais Aam menyusun paket baru. Model ini paling tegas menutup matahari kembar. Ketua Umum tidak muncul sebagai rival mandat. Risiko model ini ada pada kompetisi yang terasa sempit. Karena itu, nama bakal Ketua Umum tetap dapat diusulkan PWNU, PCNU, PCINU, pesantren, badan otonom, dan forum ulama sebelum diuji terbuka.
5. Model Majelis Elektoral Representatif
Model kelima mengoreksi kelemahan pemungutan suara langsung yang sering berubah menjadi lomba mobilisasi. NU bukan partai elektoral. NU adalah jamiyyah ulama dengan jaringan wilayah, cabang, pesantren, jamaah, dan khidmah sosial. Pemilihan dilakukan oleh majelis elektoral dari unsur PWNU, PCNU, PCINU, pesantren, syuriyah, badan otonom, perempuan, anak muda, dan profesional NU. Bobot suara diumumkan jauh hari. Jawa mendapat bobot proporsional sesuai basis sosial dan pesantren. Non Jawa mendapat jaminan agar tidak tenggelam. Kekuatan model ini adalah koreksi atas tirani angka mentah. Kelemahannya, rumus elektoral mudah diperdebatkan sehingga perlu data bersih dan keputusan Konbes sebelum Muktamar.
6. Model Musyawarah Berjenjang dari Bawah
Model keenam memindahkan beban pemilihan dari arena Muktamar ke pra Muktamar. Ranting, MWC, cabang, wilayah, pesantren, dan badan otonom bermusyawarah mengusulkan kriteria, nama AHWA, dan bakal Ketua Umum. Hasilnya dikonsolidasikan secara terbuka sebelum Muktamar. Politik uang sering kuat saat keputusan dipadatkan dalam beberapa hari. Bila proses dibuka lebih awal, warga dapat membaca rekam jejak, cabang berdiskusi, ulama memberi pertimbangan, dan kandidat tidak mudah membeli suara di menit akhir.
7. Model Integritas Dahulu Voting Kemudian
Model ketujuh tidak banyak mengubah struktur, tetapi mengubah gerbang masuk. Setiap bakal calon AHWA dan Ketua Umum melewati pemeriksaan integritas sebelum dapat dipilih. Pemeriksaan meliputi rekam jejak organisasi, kepatuhan kepada ulama, komitmen anti politik uang, konflik kepentingan, relasi bisnis, relasi kekuasaan, penggunaan dana, dan kesanggupan tunduk kepada keputusan syuriyah. Voting menjadi tahap akhir setelah calon lolos. Model ini realistis karena dapat digabung dengan model lain.
8. Model Aklamasi Bersyarat
Model kedelapan menempatkan musyawarah sebagai jalan utama. AHWA dan muktamirin diberi ruang membangun mufakat. Bila ada figur yang memperoleh penerimaan luas, bersih dari politik uang, diterima ulama, dan sanggup tunduk kepada syuriyah, Muktamar dapat menetapkan melalui aklamasi bersyarat. Aklamasi tidak boleh lahir dari tekanan forum. Harus ada uji rekam jejak, pakta integritas, ruang keberatan, dan catatan mandat kerja. Bila keberatan substantif muncul, musyawarah dilanjutkan. Bila mufakat gagal, pemungutan suara dilakukan dengan pengawasan ketat.
9. Model Dua Kamar Pemilihan
Model kesembilan membagi pemilihan menjadi dua kamar. Kamar ulama diisi AHWA dan unsur syuriyah. Kamar muktamirin diisi pemegang hak peserta Muktamar. Kamar ulama memeriksa kelayakan integritas, ilmu, rekam jejak organisasi, dan kepatuhan kepada supremasi ulama. Kamar muktamirin memeriksa penerimaan organisasi, kemampuan konsolidasi, dan kapasitas eksekutif. Calon Ketua Umum harus lolos kamar ulama sebelum masuk kamar muktamirin. Dengan cara ini, pemilihan tidak jatuh pada elektoral tanpa nilai, tetapi juga tidak menutup suara organisasi.
Pengaman Anti-Politik Uang
Apa pun model yang dipilih, pengaman anti politik uang harus menjadi hukum besi Muktamar. Larangan harus punya perangkat. Audit pembiayaan kandidat dan tim. Larangan pemberian fasilitas kepada peserta. Kanal pelaporan rahasia. Sanksi gugur bagi calon yang membeli suara. Sanksi bagi pemilik suara yang menjual mandat. Panitia pemilihan menandatangani pakta netralitas. Daftar pemilih dikunci sesuai aturan. Sidang diawasi majelis etik. Forum gagasan dibuka agar pemilih menilai visi, bukan amplop. Hasil pemungutan suara dicatat, diumumkan, dan dapat diperiksa. Politik uang tumbuh saat ruang gelap dibuka. Tugas Muktamar adalah mematikan ruang gelap itu.
Model yang Layak Dipertimbangkan
Model paling layak dipertimbangkan adalah gabungan antara model kedua, model keempat, model ketujuh, dan koreksi representasi dalam model kelima. AHWA dipilih muktamirin setelah melewati syarat keulamaan, integritas, senioritas, representasi kewilayahan, basis sosial, dan jumlah pesantren. Formula AHWA tidak boleh tidak berbasis data. Jawa memperoleh bobot lebih besar sesuai realitas jamaah dan pesantren. Non Jawa memperoleh jaminan kursi yang bermartabat. Ulama nasional sepuh menjadi jangkar penerimaan lintas kawasan. AHWA memilih Rais Aam. Rais Aam bersama AHWA menyaring satu, tiga, atau lima calon Ketua Umum dari hasil penjaringan muktamirin. Calon yang lolos dibawa kepada muktamirin untuk dipilih atau disahkan. Atau dibalik, muktamirin menyaring 3, 5,7, atau 9 kandidat ketum, kemudian Rais Am sendiri atau bersama dengan AHWA memilih Ketua Umum dari kandidasi itu.
Model gabungan ini menjaga tiga kepentingan. Supremasi ulama tetap tegak. Hak muktamirin tetap diartikulasian. Politik uang diberi dipagari dengan tembok hukum dan prosedural. Ketua Umum tidak lahir sebagai matahari kedua, karena kandidasinya sejak awal melewati restu atau dipilih oleh Rais Aam dan atau dengan AHWA. Pada saat yang sama, muktamirin tetap menjadi pemilik forum tertinggi yang memberi persetujuan organisasi. Konsekuensinya, Muktamar ke-35 harus berani merumuskan tata tertib baru mengenai syarat AHWA, syarat calon Ketua Umum, pemeriksaan integritas, larangan politik uang, hak veto moral Rais Aam dan AHWA, persetujuan muktamirin, serta sanksi yang nyata.
Penutup
Muktamar ke-35 harus memilih sistem yang membuat NU lebih bermartabat. Ukurannya bukan siapa menang, tetapi apakah setelah Muktamar organisasi memiliki wibawa ulama yang lebih kuat, demokrasi yang lebih sehat, dan tanfidziyah visioner yang tunduk pada haluan syuriyah. Pemilihan bersih melahirkan pemimpin yang bekerja tanpa utang transaksi. Pemilihan kotor melahirkan kepemimpinan yang sibuk membayar ongkos politik.
Sistem pemilihan yang baik harus menjadi rem atas nafsu kuasa. NU tidak kekurangan tokoh, jaringan, atau massa. Yang sering kurang adalah perangkat yang membuat tokoh tunduk pada konstitusi, nilai, jaringan tunduk pada jami’yyah, dan massa tidak berubah menjadi komoditas suara. Karena itu, Muktamar ke-35 perlu meletakkan tata tertib sebagai kontrak moral. Setiap tahapan harus dapat diuji. Setiap suara harus terlindungi. Setiap calon harus dapat diperiksa. Setiap keberatan harus diberi ruang. Forum tertinggi tidak boleh menyerahkan masa depan organisasi kepada lobi hotel, daftar transfer, dan janji pembagian kursi.
Representasi AHWA menjadi ujian paling awal. Bila AHWA kuat secara ilmu tetapi timpang secara wilayah, keputusan dapat kehilangan penerimaan. Bila AHWA merata secara wilayah tetapi lemah secara ilmu, supremasi ulama jatuh menjadi hiasan. Karena itu, formula AHWA harus memadukan empat unsur. Senioritas ulama sebagai sumber hikmah. Basis sosial sebagai ukuran beban jamaah. Jumlah pesantren sebagai ukuran produksi ilmu dan kader. Pemerataan kawasan sebagai jaminan bahwa NU abad kedua bukan milik satu pulau. Jawa memperoleh pengakuan proporsional atas kekuatan sejarah dan pesantren. Non Jawa memperoleh jaminan martabat agar perluasan NU tidak berhenti sebagai catatan pinggir.
NU terlalu besar untuk dikelola dengan pola dagang suara. NU terlalu penting untuk diserahkan kepada transaksi forum. Pemilihan AHWA dan Ketua Umum harus menjadi ikhtiar menjaga amanah ulama, martabat jamaah, dan masa depan jamiyyah. Bila Muktamar ke-35 mampu menutup politik uang, menegakkan supremasi ulama, memperkuat demokrasi musyawarah, menata representasi Jawa dan non Jawa secara adil, serta menyatukan mandat Rais Aam dan Ketua Umum dalam satu bangunan kelembagaan, NU memasuki abad kedua dengan tubuh yang lebih tegak.

