Mengapa Umat Islam Membutuhkan Asy’ariyah?

Di ruang publik dan etalse pemikiran, baik dalam diskusi keagamaan maupun media sosial, masih sering muncul anggapan bahwa Ahlus Sunnah wal Jamaah (ASWAJA) lahir bersama kemunculan dua tokoh besar ilmu kalam, yaitu Abu al-Hasan al-Asy’ari (260–324 H/873–935 M) dan Abu Mansur al-Maturidi (w. 333 H/944 M). Bahkan tidak sedikit yang mengidentikkan Ahlus Sunnah dengan Asy’ariyah atau Maturidiyah semata, seolah-olah sebelum keduanya hadir, umat Islam belum memiliki konstruksi akidah yang mapan.

Dari sudut pandang sejarah intelektual Islam, pandangan demikian perlu diluruskan. Sebab, ia mencampuradukkan antara substansi ajaran dan proses kodifikasi ajaran.

Ahlus Sunnah wal Jamaah sebagai manhaj keislaman telah ada sejak masa Rasulullah SAW, sedangkan Asy’ariyah dan Maturidiyah merupakan formulasi intelektual yang lahir beberapa abad kemudian untuk mempertahankan manhaj tersebut di tengah pertarungan ideologis yang semakin kompleks.

Pada masa Nabi Muhammad SAW, persoalan akidah belum menjadi disiplin ilmu yang berdiri sendiri. Keimanan dibangun melalui penerimaan langsung terhadap wahyu dan penjelasan Rasulullah. Para sahabat tidak memperdebatkan apakah sifat Allah identik dengan dzat-Nya ataukah berbeda, apakah Al-Qur’an qadim atau hadits, atau bagaimana relasi antara kehendak Tuhan dan kebebasan manusia.

Bukan karena mereka tidak mampu berpikir abstrak, melainkan karena sumber otoritas masih hadir secara langsung. Ketika muncul persoalan, mereka cukup bertanya kepada Nabi.

Tradisi ini berlanjut pada generasi tabi’in dan tabi’ al-tabi’in. Akidah dipelihara melalui transmisi Al-Qur’an dan Sunnah, sementara perdebatan filosofis belum menjadi kebutuhan mendesak.

Karena itu, secara historis dapat dikatakan bahwa Ahlus Sunnah pada fase awal adalah sebuah manhaj hidup dan metode beragama, bukan sebuah sistem teologi yang dirumuskan secara akademik.

Ketika Politik Melahirkan Teologi

Situasi berubah drastis setelah wafatnya Khalifah Utsman bin Affan dan pecahnya perang saudara di kalangan umat Islam.

Peristiwa arbitrase (tahkim) antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah melahirkan kelompok Khawarij yang mengembangkan doktrin sangat keras: “Pelaku dosa besar adalah kafir dan halal darahnya.”

Bagi Khawarij, iman dan amal merupakan satu kesatuan mutlak. Kesalahan politik atau dosa besar dapat mengeluarkan seseorang dari Islam.

Sebagai reaksi terhadap ekstremisme tersebut, muncul Murji’ah yang mengambil posisi sebaliknya: “Dosa besar tidak memengaruhi status keimanan seseorang.”

Iman dipandang cukup berupa pembenaran hati, sementara amal tidak menentukan eksistensi iman.

Tidak lama kemudian lahir Qadariyah yang menekankan kebebasan manusia secara penuh. Mereka beranggapan bahwa manusia menciptakan sendiri perbuatannya, sebab jika semua berasal dari Allah, maka menurut mereka keadilan Tuhan akan dipertanyakan.

Sebaliknya, Jabariyah mengambil posisi ekstrem lainnya, manusia sama sekali tidak memiliki kehendak. Ia hanyalah objek yang digerakkan oleh takdir sebagaimana daun yang diterbangkan angin.

Perdebatan semakin rumit ketika muncul Jahmiyah yang cenderung menafikan sebagian besar sifat-sifat Allah demi menjaga kemurnian tauhid. Di sisi lain berkembang pula kelompok Musyabbihah dan Mujassimah yang memahami ayat-ayat sifat secara literal hingga menggambarkan Allah seolah-olah memiliki anggota tubuh, arah, dan tempat.

Puncak perkembangan rasionalisme terjadi pada masa Mu’tazilah. Kelompok ini memanfaatkan perangkat filsafat Yunani dan logika Aristotelian untuk membangun sistem teologi yang sangat rasional. Mereka mengembangkan lima prinsip dasar (al-ushul al-khamsah), di antaranya konsep keadilan Tuhan dan keesaan mutlak yang mengharuskan penolakan terhadap sifat-sifat qadim selain dzat Allah.

Dari sinilah lahir doktrin paling kontroversial dalam sejarah Islam klasik: Al-Qur’an adalah makhluk (khalq al-Qur’an).

Pandangan tersebut bahkan pernah menjadi doktrin resmi negara pada masa Khalifah al-Ma’mun melalui peristiwa mihnah (inquisisi), ketika para ulama dipaksa menerima bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Tokoh seperti Ahmad bin Hanbal menjadi simbol perlawanan terhadap intervensi politik dalam wilayah akidah.

Kelahiran Asy’ariyah dan Maturidiyah

Dalam situasi intelektual yang penuh polarisasi itulah Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Abu Mansur al-Maturidi tampil.

Abu al-Hasan al-Asy’ari sendiri bukan orang asing bagi dunia Mu’tazilah. Selama kurang lebih empat puluh tahun ia belajar kepada Abu Ali al-Jubba’i, salah satu pemimpin besar mazhab tersebut. Namun, setelah mengalami pergulatan intelektual yang panjang, ia mengkritik fondasi-fondasi rasionalisme ekstrem yang menurutnya telah melampaui batas-batas wahyu.

Yang menarik, al-Asy’ari tidak membuang akal. Ia justru mempertahankan metode argumentatif Mu’tazilah, tetapi mengubah orientasinya. Jika Mu’tazilah menjadikan akal sebagai hakim atas teks, maka al-Asy’ari menempatkan akal sebagai instrumen untuk menjelaskan dan membela wahyu.

Pada saat yang hampir bersamaan di Transoxiana, Abu Mansur al-Maturidi mengembangkan proyek intelektual yang serupa. Dengan basis tradisi fikih Hanafi, ia menyusun kerangka teologi Sunni yang memberi ruang cukup luas bagi rasionalitas, tetapi tetap berada di bawah otoritas Al-Qur’an dan Sunnah.

Karena itu, Asy’ariyah dan Maturidiyah sesungguhnya bukanlah dua mazhab yang menciptakan agama baru, melainkan dua model sistematisasi akidah Sunni.

Kesalahan yang sering terjadi dalam membaca sejarah Islam adalah menganggap bahwa sesuatu baru ada ketika ia mulai ditulis secara sistematis. Padahal, dalam tradisi keilmuan Islam, proses kodifikasi hampir selalu datang belakangan.

Ilmu nahwu baru dibakukan oleh Abu al-Aswad ad-Du’ali, tetapi bahasa Arab sudah digunakan jauh sebelumnya. Ilmu ushul fikih disistematisasi oleh Muhammad bin Idris al-Syafi’i, tetapi metode istinbath hukum telah dipraktikkan para sahabat.

Demikian pula Ahlus Sunnah wal Jamaah. Substansi ajarannya telah hidup sejak masa Nabi dan para sahabat, sedangkan Asy’ariyah dan Maturidiyah hadir sebagai upaya kodifikasi dan sistematisasi ketika umat Islam menghadapi tantangan intelektual baru.

Dalam terminologi modern, keduanya bukan pencipta “operating system” Ahlus Sunnah, melainkan arsitek yang membangun kerangka teoritis agar sistem tersebut mampu bertahan menghadapi serangan ideologis zamannya.

Relevansi bagi Umat Islam Kontemporer

Membaca Asy’ariyah dan Maturidiyah hanya sebagai aliran ilmu kalam klasik adalah penyederhanaan yang berlebihan. Sesungguhnya, keduanya menawarkan sebuah metodologi berpikir yang tetap relevan hingga hari ini.

Di satu sisi, mereka menolak literalisme yang dapat menyeret kepada antropomorfisme dan ekstremisme keagamaan. Di sisi lain, mereka juga mengkritik rasionalisme yang menjadikan akal sebagai otoritas absolut di atas wahyu.

Mereka mengajarkan bahwa akal dan wahyu bukan dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dua instrumen yang harus bekerja secara harmonis.

Di tengah era digital yang dipenuhi polarisasi, simplifikasi, dan banjir informasi, pelajaran terbesar dari Asy’ariyah dan Maturidiyah mungkin bukan terletak pada perdebatan tentang sifat Allah atau status Al-Qur’an semata, melainkan pada keberanian mereka membangun sintesis antara tradisi dan rasionalitas.

Karena pada akhirnya, sejarah menunjukkan bahwa peradaban Islam tidak dibangun oleh mereka yang hanya menghafal teks, atau oleh mereka yang hanya memuja akal, tetapi oleh mereka yang mampu mempertemukan keduanya dalam sebuah bangunan ilmu yang utuh.

Dengan demikian, secara historis dan epistemologis, lebih tepat dikatakan bahwa Ahlus Sunnah wal Jamaah adalah warisan langsung Rasulullah SAW dan generasi salaf, sedangkan Asy’ariyah dan Maturidiyah adalah formulasi intelektual yang menyusun, membela, dan menjelaskan warisan tersebut dalam bahasa ilmu kalam. Mereka bukan pendiri Ahlus Sunnah, melainkan penjaga dan sistematisatornya.[]

Khariri Makmun
Khariri Makmun
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat & Pengasuh Pesantren Algebra, Ciawi-Bogor

Related Articles

Artikel baru