Mengapa Logika Representasi Wilayah Tidak Cocok Untuk AHWA ?

Di dalam setiap pertarungan politik, ada satu kaidah sederhana, jika sulit memenangkan pertandingan, ubahlah aturan mainnya.

Pelajaran itu tampaknya relevan untuk membaca perdebatan mengenai perubahan kriteria Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama. Di tengah pembahasan perubahan Anggaran Rumah Tangga NU, muncul usulan agar komposisi AHWA mencerminkan pemerataan kewilayahan dan berasal dari unsur Syuriyah di berbagai tingkatan.

Sekilas, gagasan itu terdengar demokratis. Siapa yang bisa menolak pemerataan? Siapa yang bisa menolak keterwakilan daerah?

Namun justru di balik jargon itulah pertanyaan paling penting harus diajukan: mengapa AHWA yang selama ini dibangun atas dasar otoritas keulamaan tiba-tiba hendak diubah menjadi forum representasi wilayah?

Pertanyaan ini penting karena AHWA bukanlah lembaga biasa. AHWA adalah jantung sistem kepemimpinan NU. Dari tangan sembilan ulama inilah lahir Rais Aam Syuriyah, pemegang otoritas tertinggi keagamaan di tubuh NU. Dalam konfigurasi Muktamar mendatang, posisi AHWA bahkan menjadi semakin strategis karena akan memiliki pengaruh besar terhadap arah kepemimpinan PBNU secara keseluruhan.

Karena itu, pertarungan sesungguhnya mungkin bukan pada pemilihan Ketua Umum atau Rais Aam. Pertarungan sebenarnya terjadi jauh sebelum itu, ketika siapa yang boleh duduk di AHWA sedang ditentukan.

Di sinilah publik NU perlu waspada.

Dalam tradisi Islam klasik, konsep Ahlul Halli wal Aqdi tidak pernah dibangun atas dasar representasi geografis. Imam Al-Mawardi dalam “Al-Ahkam as-Sulthaniyyah” menjelaskan bahwa mereka dipilih karena ilmu, keadilan, kebijaksanaan, dan kemampuan membaca kemaslahatan umat. Mereka adalah representasi otoritas, bukan representasi wilayah.

Tidak ada dalil fikih siyasah yang menyatakan bahwa ulama harus dibatasi oleh kuota provinsi, zona, atau pembagian regional tertentu. Sebab yang dicari dari AHWA bukan persebaran geografis, melainkan kualitas pertimbangan.

Ketika unsur representasi wilayah dimasukkan sebagai variabel utama, maka yang berubah bukan sekadar komposisi anggota. Yang berubah adalah filosofi kelembagaannya.

AHWA perlahan bergeser dari majelis para ulama menjadi forum kompromi politik.

Ironisnya, perubahan itu datang justru ketika NU membutuhkan otoritas keulamaan yang kuat di tengah kompleksitas tantangan zaman. Pada saat dunia menghadapi disrupsi teknologi, krisis moral, polarisasi politik, dan perubahan geopolitik global, NU justru berisiko sibuk memperdebatkan distribusi kursi.

Logika representasi wilayah memang cocok untuk lembaga politik seperti DPR atau DPD. Tetapi AHWA bukan DPD. AHWA tidak dibentuk untuk menyalurkan aspirasi daerah. AHWA dibentuk untuk memastikan bahwa pemimpin tertinggi NU dipilih oleh para ulama terbaik yang memiliki keluasan ilmu dan kedalaman hikmah.

Karena itu, mengubah AHWA menjadi semacam “DPD ulama” bukanlah kemajuan. Itu justru kemunduran konseptual.

Yang lebih mengkhawatirkan, usulan ini berpotensi menggeser sejumlah ulama sepuh yang selama puluhan tahun menjadi rujukan warga NU. Nama-nama seperti Ma’ruf Amin, Ahmad Mustofa Bisri, Said Aqil Siradj, Asep Saifuddin Chalim, Kiai Syukron Ma’mun, dan sejumlah ulama senior lainnya bisa saja tidak memperoleh tempat yang semestinya jika faktor geografis menjadi penentu utama.

Pertanyaannya sederhana apakah NU sedang mencari ulama terbaik atau sedang menghitung peta wilayah?

Jika yang dicari adalah ulama terbaik, maka kriteria utama harus tetap kualitas keilmuan, kebijaksanaan, integritas, dan pengaruh moral. Tetapi jika yang dicari adalah keseimbangan politik antarkawasan, maka AHWA sedang diarahkan keluar dari khittah filosofisnya.

Tidak berlebihan jika muncul kecurigaan bahwa perdebatan ini bukan sekadar soal tata kelola organisasi. Ada aroma rekayasa kelembagaan yang patut dicermati.

Dalam ilmu politik dikenal istilah institutional capture, yaitu upaya mengendalikan hasil politik melalui penguasaan desain institusi. Caranya bukan dengan memenangkan pemungutan suara, melainkan dengan mengubah mekanisme yang menentukan siapa pemilihnya.

Dengan kata lain, jika seseorang tidak yakin dapat memperoleh dukungan dari AHWA yang berisi ulama-ulama berpengaruh, maka cara paling efektif adalah mengubah komposisi AHWA itu sendiri.

Inilah sebabnya mengapa perdebatan mengenai perubahan kriteria AHWA tidak boleh dipandang sebagai urusan administratif. Ini adalah persoalan strategis yang menyangkut masa depan struktur otoritas NU.

Muktamar NU selama ini dikenal sebagai ruang tempat tradisi keulamaan dan demokrasi organisasi berjalan beriringan. Tetapi keseimbangan itu dapat terganggu apabila mekanisme yang dirancang untuk menjaga marwah ulama justru diubah menjadi arena distribusi kepentingan.

NU memasuki abad keduanya dengan tantangan yang jauh lebih berat dibanding satu abad pertama. Organisasi sebesar NU membutuhkan pemimpin yang lahir dari proses yang kredibel, bukan dari rekayasa prosedural.

Karena itu pertanyaan yang harus dijawab oleh para pengusul perubahan ini bukanlah mengapa wilayah harus terwakili. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa masalah yang sebenarnya hendak diselesaikan?

Jika sistem AHWA selama ini dianggap bermasalah, tunjukkan di mana letak kegagalannya. Jika AHWA dianggap tidak representatif, tunjukkan bagaimana hal itu merugikan organisasi. Tetapi jika alasan yang muncul hanya soal distribusi wilayah, maka publik NU berhak curiga bahwa yang sedang diperebutkan bukan perbaikan sistem, melainkan penguasaan sistem.

Sebab dalam politik organisasi, perubahan aturan sering kali bukan tentang memperbaiki permainan. Perubahan aturan adalah tentang menentukan siapa yang akan menang sebelum permainan dimulai.[]

Khariri Makmun
Khariri Makmun
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat & Pengasuh Pesantren Algebra, Ciawi-Bogor

Related Articles

Artikel baru