Menata Ulang Jantung PBNU: Pelembagaan Ahwa dan Dewan Pakar

Tulisan seri kedua pra-Muktamar 2026

Kebuntuan organisasi di lingkungan PBNU pada masa kepemimpinan saat ini memberikan i’tibar penting. Ketegangan antara Syuriyah dan Tanfidziyah bukan hanya berakar pada persoalan antar-personal. Akar persoalan sebenarnya berada pada desain kelembagaan yang belum selesai. Garis wewenang kabur, fase monitoring dan evaluasi tidak tertata, dan mekanisme penyelesaian sengketa masih bertumpu pada improvisasi. Dulu, persoalan ini tidak menjadi masalah karena banyak pejuang-pejuang NU yang kulturnya lebih banyak mengalah. Sekarang, situasi berubah. Saat krisis datang, seluruh organ bergerak dalam ruang yang saling bersinggungan. Energi organisasi lalu habis untuk tarik menarik di pucuk, padahal umat menunggu arahan, kejelasan, dan keberanian membuat jalan baru.

PBNU sesungguhnya memiliki kekayaan structural yang jarang dimiliki organisasi lain. Di dalamnya ada Mustasyar dengan khazanah pengalaman, Syuriyah dengan otoritas keulamaan, Tanfidziyah sebagai mesin organisasi pelaksana, serta warisan AHWA yang selama ini hanya dalam berperan dalam mekanisme pemilihan Rais Am. Konstruksi itu seringkali paradoksal, karena itu, ungkap Prof Purwo dalam sebuah diskusi, seni kepemimpinan di NU adalah seni mengelola paradoks. Hanya saja, kekayaan ini belum disusun menjadi arsitektur tata Kelola yang solid dan jernih. Akibatnya, fungsi mulia setiap organ malah mudah bertabrakan. Yang semestinya memberi arahan strategis justru  masuk ke ruang eksekusi. Yang semestinya bertugas mengeksekusi program,  justru terseret ke dalam wilayah otoritas ulama. Yang semestinya menyelesaikan sengketa belum memiliki basis kelembagaan yang jelas yuridiksinya ketika terjadi sengketa antar-mandataris muktamar.

Seri kedua ini berangkat dari satu gagasan pokok. PBNU memerlukan pelembagaan AHWA ke dalam bentuk Majelis Tahkim Aly, penambahan institusi Dewan Pakar,  dan distingsi peran dan wewenang masing-masing organ di PBNU. Majelis Tahkim Aly ini semacam mahkamah konstitusi internal yang bekerja di atas Qonun Asasi, Khittah Nahdliyyah, dan AD ART NU. Organ ini tidak dibentuk untuk menambah lapisan birokrasi. Organ ini dibutuhkan agar setiap sengketa kelembagaan memiliki forum yang sah, berwibawa, dan final. Tanpa forum seperti itu, setiap krisis akan masuk ke ruang politik harian (day to day politics). Dari sana lahir kebuntuan baru, saling curiga, dan keputusan yang kehilangan pijakan hukum.

Pada saat yang sama, pembenahan tidak cukup berhenti pada pembentukan lembaga baru. Yang jauh lebih penting adalah penegasan pembagian wewenang dan tanggung jawab antara Mustasyar, Syuriyah, Tanfidziyah, Majelis Tahkim Aly, dan Dewan Pakar. Lima organ ini harus dilihat sebagai satu ekosistem, bukan lima kubu. Mustasyar menjaga kebijaksanaan dan kohesi. Syuriyah memegang haluan nilai-nilai keulamaan. Tanfidziyah mengubah haluan menjadi perencanaan strategis dan program terukur melalui teknokrasi dan meritokrasi. Majelis Tahkim Aly menjaga konstitusi organisasi. Dewan Pakar memasok kedalaman analisis sosial, sains, teknologi, ekonomi, kesehatan, dan isu global. Bila desain ini tertata, PBNU dapat bergerak sinergis, kolaboratif, dan tetap lentur dalam kondisi seberat apa pun.

AHWA sebagai Majelis Tahkim Aly

Musyawarah para kiai sepuh dan masyayikh sebagai jangkar moral serta supremasi kepemimpinan ulama di tubuh NU. (Sumber Foto: cnnindonesia.com)

Pelembagaan AHWA bergerak keluar dari fungsi insidental yang selama ini muncul terutama pada momentum pemilihan. PBNU membutuhkan satu bangunan peradilan internal yang tertata, bukan sekumpulan improvisasi saat sengketa meledak. Dalam logika tata negara Indonesia, NU memerlukan dua lapis forum penyelesaian. Lapisan pertama dapat dibaca seperti PTUN, yakni Majlis Tahkim Organisasi, yang menangani sengketa tata usaha jam’iyyah, konflik keputusan organisatoris, perselisihan kewenangan operasional, dan perkara administrasi dari satu tingkat ke tingkat lain. Lapisan kedua harus berdiri lebih tinggi, yakni Majlis Tahkim Aly, yang berfungsi seperti Mahkamah Konstitusi di lingkungan NU. Forum ini memeriksa dan memutus perkara yang menyangkut Qonun Asasi, Khittah Nahdhiyyah, AD ART, benturan tafsir dasar organisasi, serta sengketa antar-mandataris muktamar yang tidak mungkin diselesaikan oleh mekanisme biasa, atau antara PC-PW dengan PBNU.

Pemisahan ini penting agar NU tidak mencampur semua perkara ke dalam satu keranjang. Tidak setiap sengketa harus naik ke forum tertinggi. Masalah administrasi, pelaksanaan keputusan, atau sengketa tata kelola cukup ditangani oleh Majlis Tahkim Organisasi sebagai pengadilan tata usaha internal. Namun, ketika yang dipersoalkan adalah dasar konstitusional jam’iyyah, keabsahan langkah strategis, atau benturan kewenangan pada pucuk organisasi, perkara harus masuk ke Majlis Tahkim Aly. Di situlah garis demarkasi kelembagaan menjadi jernih. Yang satu menjaga tertib administrasi dan keputusan organisasi. Yang lain menjaga konstitusi, haluan, dan kehormatan dasar jam’iyyah. Dengan desain seperti ini, PBNU tidak lagi hidup dalam ruang serba tafsir. Ada jalur perkara yang jelas, ada tingkat pengadilan yang tertib, dan ada putusan final yang punya wibawa.

Karena itu, AHWA yang dilembagakan menjadi Majlis Tahkim Aly harus benar-benar independen. Independensi tidak cukup diumumkan, harus dijamin dalam desain. Anggota AHWA yang kemudian masuk menjadi unsur aktif Syuriah harus mengundurkan diri dari AHWA. Begitu pula sebaliknya. Orang yang duduk di AHWA tidak boleh sekaligus berada di posisi yang kelak menjadi pihak, pengusul, atau objek perkara dalam sengketa konstitusional. Logikanya sederhana. Tidak mungkin satu forum disebut adil jika antara yang memutus dan yang berperkara berada dalam lingkar subjek yang sama. Dari sini, kehormatan AHWA justru naik. AHWA tidak lagi dilihat sebagai alat elektoral sesaat, tetapi sebagai entitas  hukum tertinggi dalam tubuh NU.

Dengan model itu, PBNU memperoleh arsitektur koreksi yang matang. Mustasyar tetap memberi kebijaksanaan. Syuriah tetap memegang supremasi arah keulamaan. Tanfidziyah tetap mengeksekusi program. Majlis Tahkim Organisasi menjaga tertib keputusan dan administrasi. Majlis Tahkim Aly menjaga konstitusi dan etik tingkat tertinggi. Desain seperti ini membuat organisasi tidak saling mengunci ketika krisis muncul. Yang lahir justru satu sistem yang memungkinkan sengketa disalurkan ke ruang yang tepat, diputus oleh forum yang tepat, dan diakhiri dengan putusan yang mengikat. Dari sana, PBNU dapat bergerak lebih tertib, lebih dewasa, dan lebih siap menghadapi badai zaman tanpa kehilangan haluan.

Pertanyaannya, apakah Majlis Tahkim ini cukup di PB, atau dilembagakan dari PB sampai Tingkat PC? Idealnya, dan untuk mendistribusikan beban organisasi, Majlis Tahkim ini dibentuk dari PB, PW, dan PC. Majelis Tahkim PB menangani sengketa di PW dan PB yang tidak terkait dengan konstitusi organisasi. Majelis Tahkim PC akan menangani masalah di MWC sampai anak ranting. Majelis Tahkim PW menangani masalah-masalah sengketa di PC.  Bagaimana jika ada ketidakpuasan putusan? Pihak yang berperkara bisa naik banding ke Majelis Tahkim di atasnya, di mana keputusannya final dan mengikat.

Kesimpulannya, di PB pun mestinya perlu Majlis Tahkim PB di samping Majelis Tahkim Ali. Bedanya terdapat di kewenangan mengadili. Perkara yang sudah diputus Majelis Tahkim PB bisa banding ke Majlis Tahkim Aly.  Tentu saja diperlukan sekian codes of conduct atau etika mahkamah saat operasionalisasi nanti.

Mustasyar

Mustasyar perlu ditegaskan sebagai sumber kebijaksanaan organisasi. Anggotanya adalah para kiai sepuh, tokoh berpengalaman, dan figur yang memiliki keluasan pandang hasil tempaan zaman. Fungsi pokoknya bukan menjalankan program harian dan bukan pula mengadili sengketa konstitusional. Tugas Mustasyar berada pada penguatan arah nilai, penjagaan persatuan, mediasi awal ketika ketegangan mulai tumbuh, dan pemberian nasihat strategis untuk keputusan besar. Dengan ruang yang jelas, Mustasyar tidak berhenti sebagai kursi kehormatan. Mustasyar menjadi sumber gravitasi akhlak dan pengalaman yang membuat PBNU tidak mudah kehilangan keseimbangan.

Syuriyah

Syuriyah tetap harus ditegaskan sebagai pemegang supremasi kepemimpinan ulama. Di sinilah terletak otoritas tertinggi dalam legislasi, pembinaan, pengawasan, dan penentuan haluan diniyyah jam’iyyah. Syuriyah perlu dihuni oleh ulama-ulama senior ditambah ulama-ulama muda  yang kokoh dalam tradisi pesantren, paham turats, kuat dalam ushul, sekaligus progresif dalam menafsir  perubahan zaman. Fungsi Syuriyah berada pada garis besar visi, pengawalan Khittah, penilaian atas kesesuaian arah program dengan prinsip keulamaan, serta pembentukan horizon jangka panjang organisasi. Dengan begitu, Syuriyah tidak terseret menjadi sekretariat program. Syuriyah menjaga kiblat, memberi horizon, dan memastikan PBNU tidak berjalan tanpa panduan keulamaan.

Jika meminjam logika tata negara Indonesia (konsep govenance yang selama ini diperkenalkan di NU), posisi Syuriyah dapat dikontekstualisasikan  dalam dua lapis sekaligus. Pada lapis pertama, Syuriyah bekerja seperti MPR dalam arti menjaga garis dasar, arah besar, dan bangunan konstitusional organisasi. Qonun Asasi, Khittah Nahdhiyyah, dan AD ART harus dibaca sebagai rujukan dasar yang dijaga kehormatannya oleh Syuriyah. Pada lapis kedua, Syuriyah bekerja seperti DPR dalam fungsi legislasi dan pengawasan. Syuriyah tidak mengerjakan program harian, tetapi mengesahkan arah kebijakan, menilai rancangan kerja, menguji kesesuaian langkah Tanfidziyah dengan mandat organisasi, lalu mengawasi pelaksanaannya secara berkala. Dari sini terlihat garis yang jelas. Tanfidziyah menjalankan mesin organisasi. Syuriyah menjaga agar mesin itu tidak keluar jalur.

Jika di DPR dikenal adanya komisi yang mengawal hal-hal programatik, yang dilakukan secara rutin, dan juga dikenal adanya delegasi yang didelegasikan ke eksekutif untuk kamar untuk mendiskusikan sikap-sikap politik, serta di kenal adanya BPK sebagai kamar pengawalan keuangan, maka logika itu mestinya juga diterjemahkan dalam peran penting syuriah. Syuriah memiliki kewajiban sekaligus kewenangan untuk mengawal hal-hal programatik, sikap-sikap politik kontemporer, dan fungsi-fungsi anggaran (mempertanyakan asal anggaran dan alokasi anggaran). Di sinilah, mungkin syuriah memerlukan tim asistensi ahli untuk menjalankan 3 fungsi di atas. Apakah modelnya seperti ruang komisi, dll, ini hal teknis lain.

Fungsi legislasi Syuriyah harus diletakkan di depan, bukan di belakang. Hasil-hasil rapat kerja Tanfidziyah tidak cukup diletakkan sebagai daftar program teknis. Semua itu harus lebih dahulu mendapat pengesahan Syuriyah sebagai organ yang memberi legitimasi nilai, arah, dan prioritas. Sesudah itu, Syuriyah berhak melakukan evaluasi setiap semester dengan memanggil Tanfidziyah untuk monev, meminta laporan capaian, memeriksa deviasi, serta mempertanyakan hal-hal yang dianggap penting. Dalam desain seperti ini, Syuriyah bukan stempel semata. Syuriyah adalah lembaga pengarah dan pengawas yang aktif, sahih, dan berwibawa. Organisasi yang besar tidak cukup dipandu oleh semangat. Organisasi besar membutuhkan otoritas yang mampu membaca arah, menilai jalur, dan mengoreksi sejak dini.

Tambahan pentingnya terletak pada batas. Syuriyah harus kuat dalam haluan dan tegas dalam kewenangan. Syuriyah tidak perlu turun menjadi operator program. Begitu Syuriyah masuk terlalu jauh ke ruang teknis, batas antara haluan dan eksekusi akan rusak. Akibatnya, ketika program gagal, tak ada lagi garis pembeda antara pihak yang menetapkan arah dan pihak yang menjalankan. Dalam tata kelola yang sehat, Syuriyah memproduksi garis kebijakan, mengesahkan orientasi, mengawasi pelaksanaan, dan menilai kesetiaan organisasi terhadap prinsip-prinsip dasarnya. Tanfidziyah lalu bergerak dengan ruang kerja yang cukup, namun tetap berada dalam pagar yang jelas.

Dalam konteks “politik,” jika Ketua Umum Tanfidziyah dipilih oleh muktamirin, maka Syuriyah tidak dapat menjatuhkan pemberhentian secara sepihak. Syuriyah hanya dapat mengusulkan pemberhentian melalui rapat lengkap Syuriyah yang kemudian diajukan kepada Majelis Tahkim Aly. Mekanisme ini penting agar kewenangan besar tidak berubah menjadi alat tarik-menarik politik di pucuk organisasi. Usulan Syuriyah harus diperiksa oleh Majelis Tahkim Aly, diuji dasar hukumnya, ditimbang kesesuaiannya dengan Qonun Asasi, Khittah, dan AD ART, lalu diputuskan secara sah. Jika disetujui, proses pemberhentian dapat diteruskan. Jika ditolak, proses berhenti. Di sini Syuriyah tetap kuat, tetapi tetap berada dalam koridor hukum organisasi.

Jika Ketua Umum ditunjuk oleh Rais Am, logikanya berbeda. Dalam model ini, Syuriyah memiliki hak memberhentikan langsung Ketua Umum karena sumber legitimasi eksekutif berada di bawah otoritas kepemimpinan ulama. Akan tetapi, untuk menjaga keadilan dan tertib kelembagaan, Ketua Umum tetap harus diberi hak banding ke Majelis Tahkim Aly. Dengan desain seperti ini, Syuriyah tidak kehilangan wibawa, Tanfidziyah tidak hidup dalam ketidakpastian, dan organisasi tidak masuk ke kubangan tafsir yang saling mengunci. Yang lahir justru satu tata kelola yang jernih. Syuriyah memegang supremasi ulama, Tanfidziyah memegang eksekusi, Majelis Tahkim menjaga keadilan prosedural. Dari situ, PBNU dapat bergerak dengan arah yang jelas, pengawasan yang hidup, dan keseimbangan yang matang.

Tanfidziyah

Tanfidziyah adalah mesin atau instrumen pelaksana organisasi. Pada titik inilah teknokrasi dan meritokrasi menjadi mutlak. Kearifan Mustasyar, pandangan visioner Syuriyah, dan ketajaman Dewan Pakar harus diterjemahkan oleh Tanfidziyah ke dalam strategic planning, prioritas program, indikator capaian, pengendalian pelaksanaan, serta evaluasi yang disiplin. Struktur Tanfidziyah perlu diisi oleh figur yang berintegritas, memiliki leadership kuat, memahmi kultur NU, yang didukung oleh jajaran kepengerusan tanfidziah dengan kapasitas manajerial, ketekunan eksekusi, kemampuan koordinasi, dan rekam jejak kerja yang terukur. Dengan dasar itu, Tanfidziyah tidak terjabak hanya bergerak sebagai pusat tafsir ideologis. Tanfidziyah bergerak sebagai pusat orkestrasi, pelaksanaan, dan pengendalian organisasi secara terarah, terukur, dan terkendali.

Dalam logika govermentality, Tanfidziyah dapat dilihat seperti presiden beserta kabinetnya. Presiden tidak menyusun konstitusi negara, tidak menjadi mahkamah, dan tidak menggantikan parlemen. Presiden menerima arah dasar negara, lalu mengubahnya menjadi kebijakan, program, prioritas, dan kerja pemerintahan. Begitu pula Tanfidziyah di lingkungan NU. Tanfidziyah tidak bertugas merumuskan garis besar diniyyah jam’iyyah, tidak menjadi penafsir akhir Qonun Asasi, dan tidak mengambil alih fungsi keulamaan Syuriyah. Tugas pokoknya adalah menerima haluan organisasi, lalu mengubah haluan itu menjadi kerja yang nyata. Dari sini batasnya menjadi jelas. Syuriyah menjaga arah. Tanfidziyah memastikan arah itu sampai ke bumi, ke lembaga, ke badan otonom, ke program, dan ke hasil yang bisa diukur.

Karena itu, Ketua Umum Tanfidziyah harus dipahami sebagai pemimpin eksekutif organisasi, sedangkan jajaran Tanfidziyah bekerja seperti kabinet. Dalam praktiknya, pembagian tugas perlu dirancang secara fungsional, bukan seremonial. Harus ada penanggung jawab bidang kaderisasi, keaswajaan, kebijakan public, isu-isu global, pendidikan, ekonomi, kesehatan, layanan sosial, diplomasi, transformasi digital, penguatan pesantren, dan konsolidasi kelembagaan. Setiap bidang tidak cukup diisi oleh nama besar. Setiap bidang harus dipimpin oleh orang yang mengerti pekerjaan, paham target, dan sanggup bekerja lintas struktur. Di sinilah meritokrasi menjadi penyangga utama. Organisasi besar tidak dapat dijalankan dengan logika akomodasi penuh. Organisasi besar memerlukan pembagian portofolio yang tegas, target yang jelas, dan evaluasi yang terbuka.

Tambahan penting lainnya terletak pada cara kerja. Tanfidziyah tidak boleh hanya asal  memproduksi kegiatan. Tanfidziyah harus bekerja dengan kerangka pemerintahan organisasi. Artinya, setiap gagasan yang datang dari Syuriyah, nasihat Mustasyar, dan telaah Dewan Pakar perlu diterjemahkan menjadi dokumen perencanaan, tahapan pelaksanaan, peta risiko, indikator hasil, serta mekanisme pengawasan internal. Program tidak boleh berhenti pada daftar acara seremonial. Program harus dibangun sebagai rantai kerja yang utuh, dari perumusan tujuan sampai pembuktian dampak. Dalam desain seperti ini, Tanfidziyah bukan sekumpulan pelaksana teknis. Tanfidziyah adalah pusat manajemen strategis PBNU.

Namun ruang gerak Tanfidziyah juga tidak boleh dibelenggu secara berlebihan. Seperti presiden yang harus bergerak di tengah perubahan ekonomi, politik, bencana, dan dinamika global, Tanfidziyah pun menghadapi situasi yang terus bergeser. Karena itu, Tanfidziyah perlu diberi ruang untuk melakukan inovasi, improvisasi, dan kontekstualisasi program. Ruang ini penting agar organisasi tidak lamban dan tidak tertinggal oleh perubahan. Akan tetapi, ruang itu harus tetap berada dalam koridor yang jelas. Inovasi bukan alasan memutus haluan. Improvisasi bukan alasan mengabaikan garis organisasi. Semua langkah kontekstual harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan dalam forum resmi bersama Syuriyah agar hubungan antara arahan dan pelaksanaan tetap sehat.

Dari sini terlihat tata kelola yang lebih matang. Syuriyah tidak tenggelam ke dalam urusan teknis harian. Tanfidziyah tidak naik menjadi penafsir tunggal arah haluan organisasi. Mustasyar tidak berhenti pada kehormatan simbolik. Dewan Pakar tidak jatuh menjadi gudang naskah akademik tanpa atsar. Setiap organ bekerja pada rel yang berbeda, tetapi saling menyambung. Tanfidziyah berdiri di titik penghubung itu. Tanfidziyah menerima arah dari atas, membaca kebutuhan di lapangan, mengatur orkestrasi kelembagaan, lalu memastikan seluruh mesin bergerak dengan ritme yang sama. Bila prinsip ini ditegakkan, PBNU akan memiliki eksekutif organisasi yang lincah, cakap, dan bertanggung jawab. Bukan eksekutif yang hidup dari improvisasi tanpa arah, dan bukan pula eksekutif yang lumpuh karena takut bergerak.

Dewan Pakar

Sinergi Dewan Pakar dalam menyuplai analisis sains, ekonomi, kebijakan strategis, dan merespons dinamika global untuk menjawab tantangan zaman. (Sumber Foto: viva.co.id)

Dewan Pakar dibutuhkan karena NU kini berhadapan dengan medan yang jauh lebih rumit dan kompleks, bahkan berlapis-lapis. Di depan mata berdiri persoalan ekonomi yang timpang, pendidikan yang tertinggal dari lompatan zaman, kesehatan publik yang rapuh, kasus-kasus yang menggerus modal sosial-kultural pesantren, ancaman iklim yang menekan komunitas rentan, disrupsi teknologi yang mengubah cara hidup, sampai geopolitik dunia yang makin gaduh dan tak menentu. Semua itu tidak cukup dijawab dengan semangat pengabdian dan perjuangan saja. NU memerlukan kedalaman analisis, ketepatan diagnosis, dan keberanian merumuskan jalan keluar yang berbasis pengetahuan. Di titik inilah Dewan Pakar menjadi kebutuhan kelembagaan, bukan pelengkap, apalagi akomodasi.

Pembagian perannya harus tegas. Syuriyah diperkuat pada kepakaran keislaman, horizon normatif, serta penjagaan arah diniyyah jam’iyyah. Dewan Pakar bergerak pada ruang yang berbeda, namun sama pentingnya. Ruang itu mencakup kebijakan publik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, sains, teknologi, transformasi digital, perubahan iklim, ketahanan pangan, geopolitik, dan masa depan Indonesia di tengah dunia yang bergeser cepat. Dengan susunan seperti ini, NU tidak dipaksa menanggung seluruh beban zaman hanya dengan satu jenis otoritas. Ulama menjaga kiblat nilai dan ideologi. Dewan Pakar membaca peta perubahan, mengurai kerumitan, lalu menyiapkan bahan agar keputusan organisasi tidak lahir dari kesan umum, tetapi dari telaah yang matang, dan ditashih ulama.

Karena itu, fungsi Dewan Pakar harus dibuat tajam dan operasional. Dewan ini menyuplai telaah strategis, naskah kebijakan, skenario masa depan, peta risiko, serta pembacaan lintas bidang yang dibutuhkan NU dan Indonesia. Dari sini PBNU dapat bergerak lebih cermat saat menghadapi soal hilirisasi ekonomi, krisis iklim, transisi energi, ketahanan kesehatan, kecerdasan buatan, bonus demografi, sampai konflik global yang memengaruhi arah kebangsaan. Tanpa ruang kepakaran yang kuat, organisasi besar mudah terlambat membaca zaman. Dengan Dewan Pakar yang hidup, PBNU dapat tetap berpijak pada nilai, sekaligus sanggup berbicara dengan bobot, ketepatan, dan jangkauan yang layak bagi ukuran tantangan hari ini.

Penutup

Desain lima organ ini pada akhirnya bukan soal pembagian kursi. Yang dipertaruhkan adalah kemampuan PBNU merespons tantangan zaman dan keluar dari pola saling mengunci. Mustasyar memberi kearifan sejarah. Syuriyah memegang haluan. Tanfidziyah mengeksekusi melalui teknokrasi dan meritokrasi. Majelis Tahkim Aly menjaga konstitusi dan etik. Dewan Pakar menyuplai kedalaman analisis untuk zaman yang terus bergerak. Bila pembagian ini ditegaskan, PBNU tidak akan kehilangan ruang kolaborasi. Yang lahir justru sinergi yang sehat, tertib kelembagaan yang matang, dan organisasi yang mampu bergerak dalam badai tanpa kehilangan haluan ideologis.

Muhammad Mustafid
Muhammad Mustafid
Pimred kanal www.aswajanusantara.com dan Dewan Pengasuh Pesantren Pelajar-Mahasiswa (PPM) Aswaja Nusantara Mlangi

Related Articles

Artikel baru