Membangun NU Berbasis Bashirah Bukan Bisyaroh

Sebuah Pesan Suci untuk Muktamirin NU ke-35 di Jombang

Menjemput Kembali Ruh Pergerakan

Angin dingin yang berhembus menembus rimbun pepohonan di Tebuireng, Tambakberas, dan Denanyar Jombang bukan sekadar fenomena meteorologis, melainkan desir sejarah yang membawa gema suara-suara suci dari masa lalu. Di atas tanah ini—tanah yang setiap jengkalnya tersiram air mata tirakat, peluh perjuangan, dan kekhusyukan sujud para pendiri—Nahdlatul Ulama diproyeksikan bukan sebagai kendaraan pragmatis, melainkan sebagai manifestasi peradaban Islam yang mengakar pada bumi Nusantara. Jombang adalah titik episentrum spiritual, sebuah ruang sakral di mana ikhtiar intelektual KH. M. Hasyim Asy’ari, kelincahan diplomasi KH. A. Wahab Chasbullah, dan keteguhan fikih KH. Bisri Syansuri melebur dalam satu konsensus keilmuan dan keumatan.

Namun, ketika Muktamar ke-35 NU kembali digelar di tanah sakral ini, realitas empiris menampilkan lanskap yang kontras dan menggetarkan dada. Di luar ruang-ruang sidang, riuh rendah bisik-bisik transaksional, lalu lalang para pembuat peta politik, serta penetrasi kepentingan modal tampak mengepung kesucian majelis. Hotel-hotel berbintang di sekitar lokasi Muktamar menjelma menjadi panggung-panggung persekongkolan tertutup, tempat suara-suara cabang dikalkulasi bagaikan komoditas di pasar saham. Pragmatisme politik dan godaan kekuasaan telah menggeser fokus utama organisasi dari pengayoman warga nahdliyin menjadi perburuan takhta struktural.

Di persimpangan sejarah yang amat krusial dan mendesak inilah, seluruh muktamirin, kiai, dan kader pergerakan dipanggil untuk melakukan jeda filosofis. Muktamar di Jombang harus dihentikan dari sekadar menjadi lembaga swadaya masyarakat berkedok agama atau onderbouw partai politik parsial. Ia harus dikembalikan sebagai majelis kontemplasi kebudayaan dan filsafat keagamaan untuk mengajukan pertanyaan paling radikal: Apakah NU hari ini masih digerakkan oleh Bashirah (ketajaman mata hati, kejujuran nurani, dan kebenaran ilahiah) ataukah telah sepenuhnya dilumpuhkan oleh Bisyaroh (gratifikasi politik, insentif transaksional, dan keuntungan materiil jangka pendek)?

Epistemologi Qonun Asasi: Teks Suci yang Menjadi Ruh Jam’iyyah

Dokumen Qonun Asasi yang dirumuskan oleh Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari pada tahun 1926 bukanlah sekadar naskah administrasi atau pasal-pasal teknis Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Secara epistemologis, Qonun Asasi adalah naskah hermeneutik-transendental yang memadukan wahyu ilahi, tradisi keilmuan Salafus Shalih, dan analisis sosiologis mendalam atas kondisi masyarakat kolonial. Ia adalah manifesto spiritual yang dirancang untuk mengikat jam’iyyah dalam kesatuan jiwa (ittihad an-nufus), bukan sekadar kesatuan mekanis organisasi.

Dalam pembukaan Qonun Asasi, Hadratussyaikh menyitir ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis pilihan yang secara eksplisit memperingatkan bahaya perpecahan yang disebabkan oleh perebutan kepentingan pribadi dan kelompok. Beliau menulis dengan kedalaman intuisi seorang wali:

“Wahai ulama dan para pemimpin yang bertaqwa di antara umat Islam… Masuklah kalian semua ke dalam perhimpunan ini (Nahdlatul Ulama) dengan kasih sayang, kerukunan, persatuan, dan hubungan jiwa yang erat. Perhimpunan ini adalah perhimpunan keadilan, kebaikan, pertolongan, dan kedamaian.”

Epistemologi pergerakan NU yang tertuang dalam Qonun Asasi berdiri teguh di atas empat pilar filosofis mendasar yang saling menopang dan tidak terpisahkan.

Pertama adalah Sanad Keilmuan yang Bersambung (Ittishal as-Sanad). Kebenaran dan jalan perjuangan dalam tradisi NU tidak pernah lahir dari tafsir individu yang liar atau manipulasi logika kekuasaan pragmatis. Sanad ini menjamin bahwa seluruh metodologi pemikiran, fatwa, dan tindakan organisasi memiliki garis silsilah intelektual serta spiritual yang jernih, menyambung tanpa terputus hingga ke sanubari Rasulullah Muhammad SAW.

Kedua adalah Keadaban Sosial (Hadharah Inshafiyyah). Agama di dalam ranah keilmuan Qonun Asasi tidak pernah dihadirkan sebagai pedang penghakiman yang menakutkan, melainkan sebagai peneduh dan pengayom (rahmah) yang merangkul seluruh lapisan masyarakat. Visi ini berkomitmen menjaga martabat manusia (hifdz al-karamah al-insaniyyah) dengan sikap adil, objektif, dan berorientasi pada kedamaian.

Ketiga adalah Kemandirian Jiwa (Istiqlaliyyah). Hal ini menekankan bahwa ulama dan pemimpin organisasi wajib memiliki kemerdekaan sikap moral yang mutlak. Otoritas keagamaan tidak boleh tunduk, diintimidasi, atau dibeli oleh kepentingan penguasa maupun kekuatan pemodal, sehingga suara yang dibawakan adalah suara kebenaran yang murni.

Keempat adalah Fikih Maslahah (Orientasi Keumatan). Seluruh langkah, perumusan kebijakan, serta pergerakan struktural NU harus tunduk pada kaidah dasar bahwa tindakan seorang pemimpin atas rakyatnya wajib diabdikan sepenuhnya bagi terwujudnya kemaslahatan publik (tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manutun bi al-maslahah).

Ketika Qonun Asasi diderivasi menjadi Ruhul Harakah (spirit gerakan), seluruh struktur kepemimpinan NU dari PBNU hingga Ranting seharusnya tunduk pada etika ketuhanan ini. Mengabaikan Qonun Asasi demi kompromi politik pragmatis sama artinya dengan mencabut ruh dari jasad organisasi, meninggalkan NU sebagai cangkang birokrasi yang hampa nilai.

Dialektika Bashirah vs Bisyaroh: Fenomenologi Pergeseran Nilai

Secara terminologis dan filosofis, Bashirah adalah metafora epistemis untuk penglihatan batiniah (insight) yang diterangi oleh cahaya ilahi (nur al-haq). Ia bekerja melampaui kebenaran indrawi (dhahir) untuk menangkap hakikat (hakekat) dari sebuah peristiwa. Dalam konteks kepemimpinan keagamaan, Bashirah adalah daya kritis nurani yang memungkinkan seorang kiai atau aktivis NU melihat bahaya terselubung di balik tawaran kekuasaan, serta konsisten membela kaum tertindas (al-mustadh’afin) meskipun harus berdiri berseberangan dengan arus utama.

Sebaliknya, kata Bisyaroh secara etimologis berakar dari kata basyara yang berarti kabar gembira atau ganjaran. Namun dalam fenomenologi sosiologis NU kontemporer, istilah ini mengalami degradasi makna yang amat parah (devaluasi konseptual). Bisyaroh telah terjerembab menjadi eufemisme bagi praktik-praktik politik uang, insentif proyek, mahar rekomendasi kepengurusan, konsesi pertambangan, hingga gratifikasi jabatan publik. Bisyaroh telah bergeser dari sekadar bentuk penghormatan (ikram) menjadi alat penaklukan moral.

Perbedaan antara gerakan yang berlandaskan Bashirah dan Bisyaroh dapat ditelisik secara tajam melalui berbagai dimensi sosiologis dan teologis. Dari segi pusat epistemik, Bashirah meletakkan ketakwaan, kedalaman ilmu, dan suara nurani sebagai landasan tertinggi, sedangkan Bisyaroh bertumpu pada kalkulasi untung-rugi material serta akumulasi modal politik semata.

Dari aspek relasi kepemimpinan, pergerakan berdasar Bashirah secara konsisten tunduk pada etika Qonun Asasi dan arahan spiritual Syuriyah, sementara gerakan berbasis Bisyaroh justru menghamba pada diktat donor, agenda politisi, dan kepatuhan pada oligarki.

Dilihat dari model kebijakan yang dihasilkan, paradigma Bashirah selalu melahirkan perlindungan bagi rakyat kecil dan kelestarian lingkungan hidup. Sebaliknya, paradigma Bisyaroh akan terfokus pada bagi-bagi konsesi, pengerukan proyek, serta transaksi kekuasaan jangka pendek.

Secara wajah organisasi, Bashirah mewujudkan jam’iyyah yang ummah-centric (berfokus pada pengabdian kepada warga), sedangkan Bisyaroh menyeret NU menjadi power-centric (berfokus pada pembagian kue kekuasaan). Pada akhirnya, dampak kebudayaan yang ditinggalkan sangat bertolak belakang: Bashirah memperkokoh kompas moral serta keadaban publik, sementara Bisyaroh meruntuhkan keteladanan elit dan melahirkan krisis kepercayaan massal.

Dampak dari dominasi Bisyaroh atas Bashirah bukan sekadar rusaknya tata kelola organisasi, melainkan munculnya pembusukan kebudayaan (cultural decay). Ketika Bisyaroh menjadi bahasa universal di dalam organisasi:

  • Keputusan-keputusan fikih dan fatwa keagamaan rentan dipesan demi melegitimasi kebijakan penguasa yang merugikan rakyat.
  • Ulama dan aktivis NU kehilangan taji kritisnya, gagap menyuarakan kebenaran ketika menghadapi penggusuran tanah warga, perusakan lingkungan oleh industri ekstraktif, atau penyalahgunaan kekuasaan.
  • Terjadi alienasi massal warga nahdliyin di akar rumput yang merasa ditinggalkan oleh para elitnya yang sibuk berebut pengaruh di lingkaran kekuasaan.

Kebudayaan Pesantren dan Tantangan De-sakralisasi Lembaga

Pesantren adalah rahim kebudayaan NU, sebuah ekosistem sosial-spiritual yang secara historis terbukti tangguh melawan kolonialisme dan kapitalisme liar. Di dalam bilik-bilik santri yang sederhana, ditanamkan pilar-pilar karakter seperti zuhud, qana’ah, tawadhu’, dan khidmah. Relasi santri-kiai yang didasari ta’dzim bukanlah bentuk feodalisme, melainkan latihan spiritual untuk mengikis egoistisme (tazkiyatun nafs) demi kemaslahatan yang lebih besar.

Namun, di era komodifikasi agama dan teknokrasi modern, ekosistem pesantren mengalami ancaman de-sakralisasi yang amat sistematis. Logika pasar dan rasionalitas instrumental mulai merembes ke dalam sanubari lembaga keagamaan. Nilai kepemimpinan yang dahulu diukur dari kedalaman penguasaan kitab kuning, keteguhan tirakat, dan kejujuran hidup, kini mulai tergeser oleh indikator-indikator teknokratis yang dangkal: sejauh mana seorang figur memiliki akses ke kas negara, seberapa besar jaringan bisnisnya, dan seberapa mampu ia memobilisasi massa untuk kepentingan pemilu.

Fenomena de-sakralisasi ini bekerja dalam sebuah alur pembusukan bertahap. Penyakit ini bermula dari penetrasi materialisme dan pragmatisme yang merembes ke dalam ruang-ruang keputusan keagamaan. Dorongan materiil ini kemudian memicu komodifikasi nilai-nilai agama, di mana simbol, tradisi, dan fatwa dijual demi kepentingan transaksi politik. Ujung dari alur perusakan ini adalah erosi keteladanan elit, yakni runtuhnya kepercayaan warga karena ulama dan pemimpinnya kehilangan martabat moral.

Untuk melawan arus perusakan tersebut, diperlukan sebuah alur balik yang sistematis melalui upaya restorasi kebudayaan. Gerakan penyembuhan ini harus diawali dengan penyucian tradisi tawasul dan iftitah yang murni, yakni mengembalikan kesucian niat dan tirakat dalam setiap pengambilan keputusan. Selanjutnya, organisasi harus menegakkan kemandirian ekonomi berdikari agar tidak tergantung pada hibah dan konsesi politik. Hasil akhir dari proses restorasi ini adalah lahirnya khidmah murni di akar rumput, tempat organisasi hadir sepenuhnya untuk melayani santri, petani, buruh, dan warga kelas bawah.

Proses de-sakralisasi ini kian diperparah oleh fenomena post-truth di media sosial, di mana keulamaan dan ke-NU-an dapat diproduksi secara artifisial melalui pencitraan (public relations). Seseorang dapat dicitrakan sebagai “Tokoh Utama NU” hanya karena memiliki modal finansial untuk menyewa konsultan media, meramaikan panggung hiburan keagamaan, dan membagikan amplop di musim Muktamar, meskipun ia tidak pernah berdarah-darah membina santri atau membela petani yang tergusur.

Tantangan kebudayaan ini menuntut Muktamar ke-35 di Jombang untuk melakukan gerakan penyehatan dan penyucian kembali organisasi (Re-sacralization of Jam’iyyah). Kebudayaan pesantren harus ditarik keluar dari jebakan pragmatisme industri politik melalui tiga langkah radikal:

  1. Purifikasi Tradisi Tirakat dan Musyawarah: Menolak pemaksaan kehendak melalui mekanisme voting transaksional dan mengembalikan kesucian istikharah serta musyawarah mufakat sebagai tradisi utama pengambilan keputusan.
  2. Kemandirian Epistemik Pesantren: Menolak pendiktean kurikulum keagamaan oleh kepentingan penyandang dana luar atau agenda hegemoni global yang mengikis tradisi lokal.
  3. Dekonstruksi Kultur Berorientasi Elit: Mengubah kultur organisasi yang bertumpu pada pelayanan figur elit menjadi kultur yang bertumpu pada pelayanan (khidmah) nyata bagi santri, guru ngaji, dan warga kelas bawah.

Risalah Suci untuk Muktamirin ke-35: Enam Pilar Restorasi NU

Kepada para muktamirin yang membawa amanah dari puluhan juta warga Nahdliyin dari Sabang sampai Merauke: Anda tidak datang ke Jombang untuk berwisata politik atau menjadi bidak dalam catur kekuasaan elit. Anda adalah pemegang mandat sejarah. Di tangan Anda, arah pergerakan NU lima tahun ke depan akan ditentukan: apakah akan terus merosot menjadi alat kekuasaan yang mandul secara moral, ataukah akan bangkit kembali sebagai obor penerah peradaban bangsa.

Untuk merestorasi Nahdlatul Ulama kembali pada ruh Bashirah dan membersihkannya dari penyakit Bisyaroh, Muktamar ke-35 di Jombang wajib menegakkan Enam Pilar Restorasi secara konsekuen:

1. Penegakan Supremasi Syuriyah atas Tanfidziyah

Struktur Syuriyah sebagai jajaran pengarah spiritual dan keilmuan tidak boleh lagi diposisikan sebagai sekadar pengesah formalitas bagi keputusan-keputusan politis Tanfidziyah. Syuriyah harus mengembalikan hak veto moral dan hukum keagamaannya (hak al-veto asy-syar’i). Setiap kebijakan strategis organisasi—terutama yang berkaitan dengan relasi terhadap penguasa, pengelolaan aset warga, dan keputusannya terkait isu nasional—wajib melalui persetujuan murni dari Majelis Syuriyah.

2. Moratorium Transaksionalisme dan Pemurnian Sistem AHWA

Muktamar harus mengharamkan secara mutlak praktik money politics, pemberian fasilitas mewah, atau janji-janji jabatan dalam proses pemilihan kepemimpinan. Sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) harus dibersihkan dari intervensi pengurus Tanfidziyah yang berkepentingan. Anggota AHWA wajib diisi oleh ulama-ulama khashah yang terbukti zuhud, wara’, tidak memiliki ambisi jabatan politik, dan memiliki keberanian moral untuk menolak segala bentuk tekanan.

3. Re-orientasi Khittah 1926 sebagai Etika Politik Peradaban

Khittah 1926 tidak boleh direduksi sekadar sebagai slogan untuk “tidak menjadi partai politik”. Khittah 1926 adalah doktrin independensi etik. NU harus berada di jarak yang sama (equal distance) dari seluruh kekuatan politik praksis, sehingga NU memiliki otoritas moral untuk menegur presiden, menteri, maupun wakil rakyat ketika mereka melenceng dari konstitusi dan keadilan. NU tidak boleh lagi menjadi juru bicara atau stempel legitimasi bagi kebijakan pemerintah yang menyengsarakan rakyat.

4. Penguatan Jama’ah dan Kedaulatan Akar Rumput

Fokus utama program kerja NU hasil Muktamar ke-35 harus bergeser dari panggung nasional ke penguatan basis warga (grassroot). Harus dirumuskan langkah-langkah konkret mengenai:

  • Kedaulatan Agraria dan Lingkungan: Pembentukan advokasi hukum gratis untuk membela tanah-tanah warga dan masyarakat adat yang dirampas.
  • Penguatan Ekonomi Warga: Membangun koperasi berbasis rantai pasok pesantren dan warga, memotong ketergantungan pada tengkulak dan sistem kapitalistik yang memeras.
  • Perlindungan Guru Ngaji dan Madrasah: Mengalokasikan dana abadi jam’iyyah untuk menjamin kesejahteraan para kiai kampung dan guru madrasah di pelosok desa.

5. Kemandirian Ekonomi Organisasi dan Penolakan Konsesi Merusak

NU harus berani menolak segala bentuk “hadiah” kekuasaan yang berpotensi merusak lingkungan dan menghancurkan ruang hidup rakyat, seperti konsesi pertambangan atau pengelolaan hutan skala besar yang ekstraktif. Kemandirian finansial jam’iyyah harus dibangun melalui penggalangan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) warga yang dikelola secara transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi modern, bukan dari ketergantungan pada APBN atau dana hibah politis.

6. Internasionalisasi Islam Nusantara Berbasis Keadilan Global

NU harus mengambil peran memimpin peradaban dunia dengan mentransformasikan konsep Islam Nusantara menjadi paradigma Rahmatan lil ‘Alamin di tingkat global. NU harus aktif menyuarakan perdamaian dunia, pembelaan terhadap kemerdekaan Palestina, serta mengkritik tatanan dunia neolib yang melanggengkan kemiskinan di negara-negara berkembang. Ini membutuhkan barisan intelektual NU yang menguasai bahasa internasional, hukum global, serta filsafat modern tanpa kehilangan akar ke-pesantrenannya.

Khatimah: Melangkah Bersama Cahaya Bashirah

Sejarah tidak akan pernah mencatat nama-nama mereka yang memenangkan kontestasi organisasi dengan membagikan amplop bisyaroh atau menjual kekuasaan jam’iyyah demi jabatan sesaat. Nama mereka akan menguap bersama berlalunya panggung kekuasaan, atau bahkan dikenang sebagai pengkhianat amanah ulama. Namun, sejarah akan mencatat dengan tinta emas para muktamirin yang berani berdiri tegak, menolak segala bentuk suap moral, dan berjuang mengembalikan NU pada rel Qonun Asasi.

Langkah di Jombang hari ini adalah ujian keimanan dan kebudayaan kita. Di bawah tatapan spiritual Mbah Hasyim, Mbah Wahab, Mbah Bisri, Mbah As’ad, dan Mbah Gus Dur, para muktamirin mengetuk pintu nuraninya masing-masing. Ingatlah bahwa setiap kertas suara yang Anda masukkan, setiap interupsi yang Anda suarakan, dan setiap keputusan yang Anda sepakati di Muktamar ini akan dipertanggungjawabkan tidak hanya di hadapan warga nahdliyin, tetapi di hadapan Allah SWT pada hari ketika seluruh rahasia dibuka.

Jadikanlah Muktamar ke-35 di Jombang ini sebagai titik balik sejarah. Biarlah bisyaroh yang melumpuhkan itu sirna ditelan bumi, dan biarlah bashirah yang murni menyala kembali—menerangi jalan pergerakan Nahdlatul Ulama untuk menjaga agama, membela rakyat, dan menuntun bangsa Indonesia menuju peradaban yang berkeadaban, adil, dan bermartabat.

Wallahu al-Muwaffiq ila Aqwamith Thariq.

Fas-tabiqul Khairat

Related Articles

Artikel baru