Konsolidasi Gerakan Jamaah dan Jam’iyyah NU:Peta Jalan Masyarakat Sipil Keagamaan yang Mandiri dan Transformatif

Makalah Muktamar Ilmu Pengetahuan IV PWNU Jawa Tengah dan UIN Sunan Kudus

Kudus, 27 Juni 2026

Makalah ini disusun dengan mengacu pada Kerangka Acuan Kegiatan Muktamar Ilmu Pengetahuan IV yang menempatkan tema Nahdlatul Ulama sebagai masyarakat sipil keagamaan melalui konsolidasi gerakan, kemandirian organisasi, dan transformasi sosial. Tema itu menjadi titik masuk untuk membaca ulang relasi NU, negara, pasar, dan nahdhiyyin , lalu merumuskan peta jalan gerakan yang berakar pada pengalaman nahdliyyin di lapis bawah.

Gagasan pokok makalah ini adalah, NU akan kuat sebagai masyarakat sipil keagamaan bila jamaah dan jam’iyyah  bergerak sebagai satu kesatuan ekosistem sosial. Jamaah membawa denyut nahdhiyyin , tradisi, pesantren, madrasah, sekolah, majelis, koperasi, klinik, seni, budaya, dan jaringan masyarakat. Jam’iyyah  memberi wadah, tata kelola, data, keputusan, akuntabilitas, serta peta jalan. Keduanya mesti bertaut. Tanpa jamaah, jam’iyyah  menjadi kantor. Tanpa jam’iyyah , jamaah rawan terpencar.

Dr. KH. Muhammad AS Hikam dan Gus Mustafid sedang menyapa moderator, Dr H. Ali Formen Yudha. (Sumber Foto: Dokumen Redaksi)

TOR panitia memberi latar belakang  bahwa Negara dan masyarakat politik makin kuat. Pasar bergerak cepat. Masyarakat sipil sering tertinggal dalam daya tawar, data, pengetahuan, dan sumber daya. Demokrasi lalu mudah jatuh pada prosedur yang rapi di permukaan, dengan partisipasi nahdhiyyin  yang tipis di dalam. TOR juga menempatkan NU sebagai kekuatan masyarakat sipil keagamaan yang dapat menjaga jarak kritis dari kekuasaan, sembari berpihak pada nahdhiyyin  kecil dan kelompok rentan.

Latar belakang  itu adalah sebuah diagnosa. NU sedang berada dalam medan yang memberi tekanan sentrifugal maupun sentripetal dari banyak sisi. Negara membutuhkan dukungan sosial. Partai membutuhkan suara. Pasar membutuhkan konsumen, aset, tanah, data, dan legitimasi kultural. Nahdhiyyin  membutuhkan perlindungan, pendidikan, layanan, pekerjaan, ruang budaya, dan rasa aman. Di titik itulah NU berdiri. Bukan sebagai penonton. Bukan pula sebagai kepanjangan tangan kekuasaan. NU berdiri sebagai rumah besar yang mengolah kepentingan nahdhiyyin  menjadi pengetahuan, layanan, gerakan, dan kebijakan.

Karena itu, membahas peta jalan NU sebagai masyarakat sipil keagamaan menjadi strategis karena konsolidasi jamaah dan jam’iyyah  berada pada simpul paling menentukan. Civil society tidak lahir dari seminar. Civil society lahir dari nahdhiyyin  yang terorganisasi, pengetahuan yang terdokumentasi, dana yang mandiri, kader yang kritis dan bertanggung jawab, dan kelembagaan yang dipercaya. Dalam bahasa NU, unsur itu bertemu dalam relasi jamaah dan jam’iyyah. Jamaah adalah basis sosial. Jam’iyyah adalah kapal organisasi, instrument perjuangan. Peta jalan akan gagal bila basis dan kapal saling menjauh.

TOR menyebut pengalaman akar rumput NU di Jawa Tengah dalam pendidikan, ekonomi, seni budaya, advokasi sosial, kesehatan, dan kohesi sosial. Pengalaman itu selama ini sering berjalan sebagai praksis yang kaya, namun dokumentasinya belum memadai. Akibatnya, keberhasilan lokal tidak selalu berubah menjadi pengetahuan organisasi. Kegagalan lokal juga tidak selalu berubah menjadi bahan koreksi. Padahal transformasi sosial membutuhkan ingatan kolektif. NU memmempunyai i gudang pengalaman. Tantangannya adalah mengubah pengalaman itu menjadi data, narasi, strategi, dan gerakan. Bagaimana tantangan disaintifikasi atau diteorisasikan.

Kerangka konseptual naskah ini bergerak pada empat pijakan. Pijakan pertama adalah historis struktural. NU dilihat sebagai kekuatan sosial yang tumbuh dalam relasi panjang dengan kolonialisme, negara pascakolonial, Orde Baru, reformasi, pasar, dan umat. Pijakan kedua adalah demokrasi radikal. NU dibaca sebagai ruang artikulasi nahdhiyyin yang terlibat kontestasi gagasan secara produktif, dengan daya kontrol pada kekuasaan dan pasar. Pijakan ketiga adalah teori dependensia. NU mesti mencermati pola ketergantungan lama dan baru, baik pada anggaran negara, patron politik, donor, pasar digital, oligarki lokal, maupun elite internal. Pijakan keempat adalah tawasuthiyyah. Empat nilai tawasuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh menjadi metode mengelola perbedaan, menyusun sikap, dan menjaga keutuhan gerakan.

Relasi historis struktural NU dan negara

Sejarah NU adalah sejarah relasi yang tidak datar dengan negara. NU lahir pada 1926 dalam medan kolonial, saat ulama pesantren mengonsolidasikan diri untuk membela tradisi keagamaan, memperkuat jaringan sosial, dan menjaga martabat umat. Dalam riset sejarah, NU kerap dibaca lahir dari tiga motif besar, yakni agama, penjagaan Ahlussunnah wal Jamaah, dan nasionalisme. Sejak awal, NU tidak memisahkan agama dari nasib sosial nahdhiyyin . Agama hadir sebagai tenaga pembebasan, penjaga martabat, dan pengikat kebangsaan [Amin Farih, 2016].

Pada masa perjuangan kemerdekaan, jaringan ulama dan santri tidak berada di tepi republik. Mereka menjadi bagian dari kekuatan rakyat. Pesantren bukan ruang pinggiran. Pesantren menjadi dapur moral, pendidikan, logistik, dan keberanian kolektif. Relasi NU dan negara pada fase ini dibangun dari bawah, dari kehendak melawan kesewenang-wenangan kolonialisme dan mempertahankan kedaulatan. Di sini NU bukan menunggu negara. NU ikut membentuk imajinasi negara sebagai rumah bersama.

Sesudah kemerdekaan, relasi itu berubah. NU masuk ke gelanggang politik partai, lalu mengalami tarikan antara perjuangan aspirasi umat dan risiko penyempitan organisasi ke dalam kontestasi elektoral. Pada 1952, NU menjadi partai. Dalam rentang berikutnya, NU bergerak dalam konfigurasi politik yang berubah, dari Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, fusi partai masa Orde Baru, hingga tekanan negara yang menstandarkan kehidupan politik. NU belajar dari pengalaman panjang itu. Relasi dengan negara dapat menjadi saluran perjuangan, dapat pula menghisap energi jam’iyyah .

Kembali ke Khittah 1926 di Situbondo 1984 menjadi simpul penting. NU Online mencatat gagasan kembali ke khittah bergulir melalui proses panjang sejak 1970-an, lalu dirumuskan oleh para ulama dengan tekanan pada semangat awal 1926, bukan romantisme masa lalu. Khittah dipahami sebagai pemulihan peran keagamaan, sosial kemasyarakatan, kebangsaan, kepemimpinan ulama, dan keindonesiaan [NU Online, 2017].

Khittah 1926 bukan ajakan menjauh dari politik kebangsaan. Khittah adalah pembeda antara politik tingkat tinggi dan politik praktis. Politik tingkat tinggi menyentuh keadilan sosial, pendidikan, kesehatan, kedaulatan pangan, perlindungan buruh, petani, nelayan, UMKM, ekologi, dan martabat nahdhiyyin . Politik praktis bergerak pada perebutan jabatan, aliansi elektoral, dan kalkulasi kekuasaan jangka pendek. NU sebagai masyarakat sipil keagamaan mestinya berada di tingkat pertama. Dekat dengan isu publik. Berjarak dari kepentingan elektoral.

Dari sudut historis struktural, relasi NU dan negara selalu memuat dua bahaya. Bahaya pertama adalah kooptasi. Organisasi diserap ke dalam agenda kekuasaan hingga kehilangan suara kritis. Bahaya kedua adalah isolasi. Organisasi menarik diri terlalu jauh hingga kehilangan kapasitas memengaruhi kebijakan. Konsolidasi jamaah dan jam’iyyah  mesti menemukan titik tengah. Bagaimana agar NU tidak larut. NU juga tidak absen. Namun NU hadir sebagai penyeimbang, penyedia solusi, berkontribusi, sekaligus penjaga akal sehat public dan Nurani bangsa.

Demokrasi dan ruang dialektika nahdliyyin

Demokrasi radikal memberi bahasa untuk membaca tugas NU pada masa kini. Demokrasi tidak berhenti pada pemilu, partai, bantuan karikatif, kursi, dan prosedur. Demokrasi hidup bila nahdhiyyin  mempunyai  ruang untuk berbicara, berorganisasi, menyanggah, mengoreksi, dan menyusun agenda bersama. Dalam konteks NU, demokrasi bukan gerakan memecah jam’iyyah. Demokrasi adalah penguatan daulat nahdhiyyin  dalam tubuh jamaah dan jam’iyyah .

NU memiliki tradisi musyawarah, bahtsul masail, halaqah, ngaji, rembug nahdhiyyin , dan forum kultural lainnya. Tradisi itu dapat menjadi laboratorium demokrasi. Dalam forum itu, tesis dan antitesis dipertemukan. Pandangan pesantren, perguruan tinggi, aktivis, petani, nelayan, buruh, pelaku UMKM, seniman, penggerak layanan kesehatan, perempuan, pemuda, PMII, IPNU, IPPNU, Ansor, Fatayat, Muslimat, dan kelompok profesi dapat saling menguji. Tasamuh memberi ruang. I’tidal memberi takaran nilai. Tawazun menjaga keseimbangan sekian titik. Tawasuth menjaga sikap tengah yang aktif.

Ruang dialektika internal sangat penting karena NU terlalu besar untuk digerakkan oleh satu perspektif. Besarnya NU adalah anugerah sekaligus ujian. Ada nahdhiyyin  desa, kota, kampus, pesantren, buruh migran, pengusaha, nelayan, santri digital, guru madrasah, dosen PTNU, dokter, advokat, seniman, hingga pekerja informal. Semua membawa pengalaman dan kepentingan. Bila ruang dialektika ditutup, energi sosial berubah menjadi tersumbat, sinisme, atau friksi liar. Bila ruang dibuka dengan tata kelola, perbedaan menjadi bahan bakar pengetahuan.

Demokrasi dalam NU harus menolak dua kecenderungan. Pertama, teknokratisme yang menjadikan nahdhiyyin semata sebagai obyek program. Kedua, populisme yang merayakan suara nahdhiyyin  tanpa subtansi dan tata kelola. NU membutuhkan model ketiga. Nahdhiyyin  diposisikan sebagai subyek sekaligus objek pengetahuan. Pengurus bertugas mengorganisasi data, layanan, pendanaan, kaderisasi, dan advokasi. Ulama memberi kerangka nilai. Cendekiawan dan profesional memberi perangkat analisis. Kader lapangan memberi sentuhan pengalaman nyata. Semua bertemu dalam formula olahan keputusan dan kebijakan yang terukur.

Konsolidasi jamaah dan jam’iyyah  dengan perspektif demokrasi subtantif berarti membangun mekanisme representasi dari bawah. Ranting bukan hanya ujung administratif. Ranting adalah pusat detak jantung jamaah. MWC bukan perantara dokumen. MWC adalah simpul koordinasi sosial. PCNU dan PWNU bukan pusat komando. Keduanya adalah penghubung antara pengalaman nahdhiyyin  dan kebijakan publik. PBNU bukan pusat yang tak terjangkau. PBNU menjadi agregator pengetahuan, perumus dan penjaga standar, dan juru bicara kepentingan umat di tingkat nasional dan global.

Dependensia dan jebakan ketergantungan baru

Teori dependensia lahir dari kritik terhadap hubungan pusat dan pinggiran dalam ekonomi politik global. Negeri pinggiran sering memasok tenaga, bahan mentah, pasar, dan legitimasi, sementara nilai tambah dikuasai pusat. Dalam skala organisasi, pola serupa dapat terjadi. Nahdhiyyin  menyediakan massa, suara, donasi kecil, dan legitimasi moral, sementara keputusan, sumber daya, dan manfaat berputar pada elite, patron, atau pihak luar. Karena itu, dependensia penting dipakai untuk membaca kemandirian NU.

Ketergantungan NU tidak selalu hadir dalam bentuk bantuan. Kadang hadir sebagai fasilitas, proyek, akses pejabat, dana kegiatan, atau kedekatan dengan pemodal. Semua itu dapat berguna bila dikelola dengan prinsip, transparansi, dan daya tawar. Namun semua itu juga dapat membuat jam’iyyah  kehilangan otonomi. Ketika agenda organisasi ditentukan oleh siklus anggaran, kalender elektoral, atau kepentingan sponsor, maka jamaah berubah menjadi pelengkap. Inilah titik rawan yang disinggung sebagai masalah relasi dengan kekuasaan, pendanaan, tata kelola, dan kemandirian.

Dependensia baru juga tumbuh melalui ekonomi digital. Data nahdhiyyin , jaringan komunikasi, perhatian publik, dan emosi massa menjadi komoditas. Organisasi besar bisa terlihat viral di media sosial, namun lemah dalam pengorganisasian riil. Konten menggantikan kader. Viral menggantikan data. Aplaus menggantikan evaluasi. NU tidak boleh menyerahkan ekosistem digitalnya pada logika pasar digital. Digitalisasi mesti menjadi instrumen pencatatan, layanan, pendidikan, perlindungan data, dan konsolidasi, namun bukan sebagai alat kontrol baru.

Kemandirian organisasi berarti kemampuan menentukan agenda berdasar kebutuhan nahdhiyyin  dan prinsip jam’iyyah . Kemandirian bukan sikap anti negara. Kemandirian juga bukan penolakan terhadap kolaborasi pasar. Kemandirian adalah daya tawar. NU dapat bermitra dengan negara untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan, pengurangan kemiskinan, dan perlindungan sosial. NU dapat bekerja sama dengan pasar dalam usaha produktif atau ekonomi hijau dan biru. Namun mandat program, integritas data, kepemilikan aset, serta manfaat untuk nahdhiyyin  tetap dipastikan oleh jam’iyyah .

Dari sisi dependensia, agenda kemandirian NU memiliki tiga sasaran. Pertama, memutus ketergantungan dana kegiatan dari patron politik. Kedua, membangun sumber daya internal melalui filantropi, usaha produktif, koperasi, wakaf, dan profesionalisasi aset. Ketiga, menguasai pengetahuan tentang nahdhiyyin  sendiri. Data sosial ekonomi, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, aset pesantren, madrasah, sekolah, dan PTNU harus dihimpun sebagai basis keputusan. Tanpa data, organisasi besar mudah dituntun oleh asumsi dan kepentingan luar.

Tawasuthiyyah sebagai metode gerakan

Tawasuthiyyah sering dipahami sebagai sikap moderat. Pengertian itu benar, namun belum memadai untuk membaca tantangan NU hari ini. Dalam gagasan ini, tawasuthiyyah dipakai sebagai metode gerakan. Tawasuth bukan posisi pasif di tengah. Tawasuth adalah kemampuan mengambil titik tengah yang aktif, adil, dan berdaya. Dalam relasi NU dan negara, tawasuth berarti menjaga jarak kritis dari kekuasaan sekaligus membuka pintu kerja sama untuk maslahat publik.

Tawazun berarti keseimbangan. NU mesti menyeimbangkan ulama dan profesional, pesantren dan kampus, desa dan kota, tradisi dan inovasi, jamaah dan jam’iyyah , gerakan dan administrasi, kaderisasi dan pelayanan. Keseimbangan ini bukan kompromi lemah. Tawazun adalah arsitektur. Setiap unsur diberi tempat. Setiap tempat diberi fungsi. Setiap fungsi diberi ukuran kerja. Dengan tawazun, organisasi tidak bergantung pada figur tunggal atau momentum sesaat.

I’tidal berarti tegak pada keadilan. Dalam konsolidasi NU, i’tidal menuntut tata kelola yang proporsional. Aset jam’iyyah  harus melayani jamaah. Dana nahdhiyyin  harus kembali menjadi manfaat. Data nahdhiyyin  harus dilindungi. Kader yang bekerja harus dihargai. Kelompok rentan harus mendapat tempat dalam agenda. Kritik tidak diperlakukan sebagai gangguan. Kritik menjadi bahan koreksi. I’tidal membuat NU tidak mudah berubah menjadi organisasi simbolik yang kuat di panggung, lemah dalam pelayanan.

Tasamuh berarti memberi ruang. Dalam konteks ini, tasamuh adalah ruang dialektika keragaman perspektif, pendapat, dan pemikiran tesis-antitesis di internal nahdliyyin. Tasamuh bukan pembiaran tanpa batas. Tasamuh adalah etika forum. Perbedaan pendapat boleh tajam, namun tetap dalam bingkai keilmuan, ta’dzim pada ulama, dan komitmen pada kemaslahatan. Dengan tasamuh, NU dapat menyerap gagasan baru tanpa kehilangan akar.

Empat nilai itu menuntun relasi NU dan negara. NU tidak menjadi oposisi otomatis. NU juga tidak menjadi pendukung otomatis. NU menimbang kebijakan dengan ukuran kemaslahatan, keadilan struktural, perlindungan nahdhiyyin, kedaulatan bangsa, dan kemanusiaan global. Saat negara benar, NU mendukung. Saat negara menyimpang, NU mengoreksi. Saat pasar memberi manfaat, NU bermitra. Saat pasar menindas, NU membela nahdhiyyin . Tawasuthiyyah menjadikan NU matang dalam posisi, bukan kabur dalam sikap.

Jamaah dan jam’iyyah  sebagai gerak ganda

Jamaah dan jam’iyyah  bukan dua dunia yang terpisah. Jamaah adalah basis sosial, kultural, dan spiritual. Jam’iyyah  adalah perangkat organisasi, keputusan, dan tata kelola. Konsolidasi NU gagal bila jam’iyyah  bicara atas nama jamaah tanpa menyerap pengalaman jamaah. Konsolidasi juga gagal bila jamaah bergerak spontan tanpa kesadaran dan standar, koordinasi, dan kesinambungan. Keduanya harus menjadi gerak ganda. Dari nahdhiyyin  ke organisasi. Dari organisasi kembali ke nahdhiyyin .

Gerak dari nahdhiyyin  ke organisasi dimulai dari pendataan sosial. Setiap ranting dapat memetakan pesantren, madrasah, sekolah, majelis taklim, mushalla, masjid, kelompok tani, kelompok nelayan, UMKM, guru ngaji, kader kesehatan, pelaku seni, difabel, anak putus sekolah, keluarga miskin, dan nahdhiyyin  yang membutuhkan advokasi. Data bukan angka mati. Data adalah kisah nahdhiyyin yang disusun secara bertanggung jawab. Data itu menjadi bahan musyawarah, program, dan advokasi kebijakan.

Gerak dari organisasi ke nahdhiyyin  diwujudkan melalui layanan. NU harus hadir dalam urusan yang dirasakan keluarga nahdliyyin. Anak bisa sekolah. Guru madrasah mendapat dukungan. Pesantren mendapat akses digital dan penguatan tata kelola. Keluarga miskin mendapat pendampingan. Nahdhiyyin  sakit mendapat akses kesehatan. UMKM mendapat jejaring pasar. Petani mendapat pembelaan saat lahan dan harga tertekan. Buruh migran mendapat perlindungan. Seni dan budaya lokal mendapat ruang hidup.

Dalam model ini, konsolidasi bukan rapat besar. Konsolidasi adalah penguatan mata rantai perjuangan. Ranting menghimpun data dan memelihara kedekatan sosial. MWC merumuskan dan mereview prioritas lintas desa. PCNU memastikan standar, pendanaan, dan kemitraan. PWNU membangun peta wilayah, pusat pengetahuan, dan advokasi provinsi. PBNU menghubungkan isu lokal dengan kebijakan nasional dan jejaring global. Banom dan lembaga bergerak sesuai mandat. Pesantren dan PTNU menjadi pusat pendidikan, riset, kaderisasi, dan inovasi sosial.

Konsolidasi jamaah dan jam’iyyah  juga menuntut bahasa baru. Nahdhiyyin  tidak cukup diajak menghadiri acara. Nahdhiyyin  diajak memiliki organisasi. Kepemilikan itu tumbuh bila nahdhiyyin  melihat manfaat dan dipercaya mengambil bagian. Kader tidak cukup diberi instruksi. Kader diberi peta kerja, pelatihan, data, dukungan, dan ruang evaluasi. Pengurus tidak cukup memiliki legitimasi jabatan. Pengurus harus menunjukkan pelayanan, integritas, dan kemampuan menjembatani perbedaan.

Ekosistem pendidikan sebagai tulang punggung

Satu kesatuan ekosistem pendidikan NU harus ditempatkan sebagai tulang punggung konsolidasi. Pesantren, madrasah, sekolah, dan PTNU selama ini sering berjalan dengan logika masing-masing. Padahal semuanya berada dalam satu medan sosial. Pesantren menjaga kedalaman tradisi, sanad ilmu, disiplin batin, dan kepemimpinan moral. Madrasah dan sekolah menghubungkan nahdhiyyin  dengan mobilitas sosial. PTNU mengolah riset, profesi, teknologi, dan kebijakan publik. Bila disatukan, ekosistem ini menjadi mesin transformasi yang besar.

Konsolidasi pendidikan tidak berarti menyeragamkan. Pesantren tetap dengan kekuatan dan kekhasannya. Madrasah dan sekolah tetap dengan kebutuhan kurikulum dan akreditasi. PTNU tetap dengan mandat tridharmanya. Yang disatukan adalah kesatuan agenda. Agenda itu meliputi penguatan literasi aswaja dan kebangsaan, keadilan social, keadilan ekologis, sains, teknologi, kecakapan profesi, riset kebijakan, pemberdayaan nahdhiyyin, dan pembentukan kader. Kader IPNU dan IPPNU dapat bergerak dari madrasah dan sekolah menuju pesantren, kampus, serta ruang pengabdian. Kader PMII dan kader mahasiswa PTNU dapat kembali mendampingi ranting.

Dalam kerangka historis struktural, pendidikan NU berfungsi sebagai mobilitas sosial rakyat. Nahdhiyyin  miskin memperoleh kesempatan naik kelas melalui sekolah, madrasah, pesantren, dan kampus. Dalam kerangka demokrasi, pendidikan menjadi ruang pembentukan nahdhiyyin  kritis. Santri, mahasiswa, dan pelajar belajar menyampaikan pendapat, menguji gagasan, dan menyusun argumen. Dalam kerangka dependensia, pendidikan mengurangi ketergantungan pada pusat kekuasaan dan pasar kerja yang tidak adil. Nahdhiyyin  dibekali pengetahuan, keterampilan, jejaring, dan martabat.

PTNU memiliki tugas khusus. Kampus NU harus menjadi dapur data, riset, dan kebijakan bagi jamaah dan jam’iyyah . Riset mahasiswa dan dosen diarahkan untuk membaca potensi dan masalah nahdhiyyin , bukan hanya mengejar dana riset atau angka publikasi. Tema riset dapat mencakup kemiskinan desa, ekonomi pesantren, kesehatan ibu anak, digitalisasi madrasah, perlindungan pekerja migran, dampak industri terhadap nahdhiyyin, konflik lahan, iklim, ketahanan pangan, kebudayaan lokal, dan pola filantropi nahdliyyin. Hasilnya dikembalikan ke PCNU, PWNU, pesantren, madrasah, dan lembaga terkait, sebagai acuan dalam merumuskan program dan kebijakan.

Pesantren juga harus menjadi simpul ekosistem. Pesantren mempunyai  legitimasi kultural yang tidak dimiliki institusi lain. Dari pesantren, nilai tawasuthiyyah dapat diajarkan sebagai laku sosial. Dari pesantren, kader belajar menghormati perbedaan, menimbang dalil, membaca kenyataan, dan menguatkan nahdhiyyin . Pesantren tidak boleh diperlakukan sebagai simbol. Pesantren adalah pusat ilmu, kaderisasi, pemberdayaan, dan kedaulatan budaya.

Politik tingkat tinggi dan batas politik praktis

NU tidak mungkin steril dari politik. Setiap keputusan tentang sekolah, harga gabah, tambang, kesehatan, pajak, buruh, bantuan sosial, ruang digital, dan tanah nahdhiyyin  adalah keputusan politik. Yang harus dibedakan adalah tingkatnya. Politik tingkat tinggi bergerak pada nasib bangsa dan nahdhiyyin . Politik praktis bergerak pada kompetisi kekuasaan. NU sebagai masyarakat sipil keagamaan harus aktif pada politik tingkat tinggi, dengan disiplin menjaga batas dari politik praktis.

Politik tingkat tinggi menuntut produksi pengetahuan. NU tidak cukup memberi pernyataan moral. NU harus membawa data, analisis, dan usulan kebijakan. Saat bicara petani, NU membawa data harga, rantai distribusi, biaya produksi, akses pupuk, dan kepemilikan lahan. Saat bicara pendidikan, NU membawa data madrasah, guru, pembiayaan, mutu pembelajaran, dan akses digital. Saat bicara kesehatan, NU membawa data fasilitas, kader kesehatan, stunting, penyakit kronis, dan akses BPJS. Moralitas publik harus berjalan bersama kapasitas teknokratis.

Batas politik praktis juga harus dijaga melalui tata kelola internal. Kantor NU tidak boleh berubah menjadi posko kandidat. Pengurus dan struktur tidak boleh dimobilisasi untuk vote-getter. Program jamaah tidak boleh menjadi alat mobilisasi elektoral. Bantuan organisasi tidak boleh ditukar dengan dukungan suara. Pengurus boleh memiliki hak politik sebagai nahdhiyyin atau warga negara. Namun mandat jam’iyyah  tidak boleh diserap oleh kepentingan pribadi atau kelompok. Di sinilah i’tidal dan tawazun bekerja sebagai ukuran keadilan dan proporsionalitas.

Posisi politik tingkat tinggi membuat NU dapat bicara kepada semua pihak tanpa kehilangan martabat. NU dapat menemui pemerintah untuk memperjuangkan anggaran madrasah, perlindungan pesantren, kesehatan dan keadilan ekonomi nahdhiyyin, dan reforma agraria. NU dapat berdialog dengan partai tanpa menjadi milik partai. NU dapat bekerja dengan korporasi dalam ekonomi produktif dengan syarat manfaat nahdhiyyin dan akuntabilitas terjamin. NU dapat mengkritik kebijakan dengan bahasa yang tajam, berdasar, berbasis data, dan santun.

Konsolidasi jamaah dan jam’iyyah  memberi fondasi bagi politik tingkat tinggi. Tanpa jamaah, suara NU mudah menjadi suara elite. Tanpa jam’iyyah , aspirasi nahdhiyyin  tidak sampai menjadi kebijakan. Ranting mencatat masalah. MWC merumuskan prioritas. PCNU menyusun naskah kebijakan lokal. PWNU mengangkat isu strategis provinsi. PBNU mengadvokasi di tingkat nasional. Pola ini membuat NU tidak bertumpu pada lobi personal, namun pada mandat nahdhiyyin  yang terorganisasi.

Ekonomi, budaya, kesehatan, pemberdayaan, dan advokasi

Ekosistem gerakan NU harus dibaca sebagai satu kesatuan. Pendidikan tanpa ekonomi akan membuat lulusan kehilangan ruang kerja. Ekonomi tanpa budaya akan kehilangan akar dan terjebak hedonism dan konsumerisme sekular. Budaya tanpa kesehatan akan rapuh. Kesehatan tanpa advokasi akan berhenti pada layanan kasus. Advokasi tanpa pemberdayaan akan membuat nahdhiyyin  bergantung pada pendamping. Semua sektor saling menopang, saling memberi dukungan, dan saling menguatkan.

Bidang ekonomi menjadi pintu kemandirian. NU memiliki pasar sosial yang luas. Ada nahdhiyyin , pesantren, madrasah, sekolah, koperasi, BMT, toko, warung, petani, nelayan, UMKM, serta jaringan alumni. Tantangannya adalah menghindari ekonomi yang hanya berbasis acara. Ekonomi NU harus bergerak dari konsumsi menuju produksi, dari donasi menuju investasi sosial, dari toko kecil menuju rantai nilai, dari bantuan menuju kewirausahaan kolektif. Setiap kegiatan NU dapat menjadi pasar bagi produk nahdhiyyin , pesantren, dan koperasi.

Bidang budaya menjadi produsen nilai dan estetika hidup. NU tidak dapat dilepaskan dari tahlil, manaqib, shalawat, ziarah, hadrah, wayang, sastra pesantren, kuliner, sarung, langgar, dan ritus sosial kampung. Budaya bukan hiasan. Budaya adalah infrastruktur batin nahdhiyyin . Dari budaya, nahdhiyyin  merasakan kedekatan, solidaritas, dan identitas. Transformasi sosial yang memotong budaya akan sulit berakar. Karena itu, pemberdayaan ekonomi dan pendidikan harus masuk melalui bahasa budaya yang dipahami nahdhiyyin .

Bidang kesehatan memberi ukuran nyata bagi maslahat. Kemandirian NU akan terasa bila nahdhiyyin  sakit mendapat bantuan cepat, ambulans tersedia, klinik dan rumah sakit NU terhubung, kader kesehatan di ranting dilatih, edukasi gizi berjalan, dan pesantren memiliki sanitasi yang layak. Layanan kesehatan tidak cukup digerakkan oleh belas kasih. Layanan membutuhkan data, standar rujukan, pendanaan, relawan, jejaring dokter, serta kerja sama dengan fasilitas publik. Kesehatan adalah medan civil society yang sangat konkret.

Pemberdayaan dan advokasi harus bekerja sebagai pasangan. Pemberdayaan memberi kapasitas nahdhiyyin  untuk berdiri di atas kaki sendiri. Advokasi membuka jalan struktural agar nahdhiyyin tidak terus ditindas oleh sistem. Petani membutuhkan pelatihan produksi, juga pembelaan harga dan lahan. Nelayan membutuhkan alat tangkap dan koperasi, juga perlindungan dari kebijakan yang merugikan. Guru madrasah membutuhkan peningkatan mutu, juga advokasi kesejahteraan. Santri membutuhkan literasi digital, juga perlindungan dari eksploitasi data, hoaks, dan ujaran kebencian.

Semua sektor itu membutuhkan pusat koordinasi. Lakpesdam, LP Ma’arif, RMI, LKKNU, LPBI, LAZISNU, LTN, lembaga ekonomi, perguruan tinggi, banom, dan pesantren dapat menyusun peta kerja bersama. Bukan proyek yang terpecah. Bukan program yang saling mengulang. Kuncinya adalah matriks peran. Setiap lembaga memahami mandatnya. Setiap banom tahu sasaran. Setiap ranting tahu rujukan. Setiap nahdhiyyin  tahu pintu layanan.

KOIN NU sebagai praktik kemandirian dari bawah

KOIN NU layak ditempatkan sebagai best-practice kemandirian ekonomi organisasi. Koin NU dapat dijadikan contoh program sebagai praktik baik yang membangun kontribusi jamaah dan kader pada tingkat akar rumput. Kekuatan KOIN NU bukan semata pada jumlah uang. Kekuatan utamanya adalah barokah dan disiplin social nahdhiyyin. Nahdhiyyin  dilatih menyisihkan rezeki. Ranting dilatih mencatat. Pengurus dilatih menyalurkan. Jam’iyyah  dilatih bertanggung jawab.

Data NU Online tentang Magelang memberi pelajaran penting. Pada September 2023, penghimpunan KOIN NU Magelang mencapai Rp759.704.970. LAZISNU Magelang menyebut target sebaran 200 ribu kotak, dengan realisasi 123 ribu kotak. Strategi yang dipakai mencakup pembentukan SK manajemen, SOP, sosialisasi kepada Ranting dan MWCNU, bimbingan teknis administrasi, serta pelibatan unsur Syuriyah dan Tanfidziyah. Dana disalurkan pada pilar sosial keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan tanggap bencana [NU Online, 2023].

Data NU Care LAZISNU tentang Sragen juga memberi Gambaran strategis. Pada 2024, NU Care Sragen menghimpun dana ZIS Rp18,7 miliar. Dari jumlah itu, perolehan KOIN NU mencapai Rp2.601.730.460. Laporan tersebut juga menyebut armada ambulans di tiap MWCNU difungsikan untuk antar jenazah gratis. [NU Care LAZISNU, 2025]. Angka ini menunjukkan potensi besar saat filantropi jamaah dikelola dengan struktur, kepercayaan, dan manfaat yang terlihat.

Studi Nur Kasanah tentang KOIN NU Sragen menjelaskan aspek manajerial yang patut dicatat. Pengelola berkoordinasi dari Ranting hingga NU Care LAZISNU. Bantuan dikelompokkan pada pendidikan, ekonomi, kesehatan, tanggap bencana, serta segmen penerima seperti fakir miskin, anak yatim berprestasi, penyandang disabilitas, dan bantuan darurat. Studi itu juga mencatat pola pembagian yang masuk ke rekening UPZIS secara otomatis setelah setoran [Nur Kasanah, 2021].

Dari praktik itu, terdapat lima pelajaran. Pertama, kemandirian dimulai dari kebiasaan kecil yang diorganisasi secara konsisten. Kedua, kepercayaan tumbuh bila nahdhiyyin  melihat hasil yang nyata. Nahdhiyyin merasa penting dan di titik itu, keterlibatan akar rumput dalam pergerakan NU justru tumbuh organic.  Ketiga, SOP dan akuntansi terbuka dan akuntabel menentukan sustainability  program. Keempat, pelibatan ulama memberi legitimasi moral, sementara pelibatan kader memberi daya operasional. Kelima, KOIN NU menjadi pintu masuk data jamaah, bukan hanya semata penghimpunan dana masyarakat.

Namun KOIN NU juga memuat sekian resiko. Bila tata kelola lemah, kepercayaan mudah rusak. Bila penyaluran tidak jelas, nahdhiyyin tidak menerima manfaat optimal. Bila pengurus melihat KOIN NU sebagai kas acara, manfaat sosial mengecil. Bila data kotak tidak rapi, kebocoran mudah terbuka. Karena itu, KOIN NU harus naik kelas dan di-scale up. Dari kotak infak menuju sistem filantropi nahdhiyyin . Dari pengumpulan manual menuju pencatatan digital yang aman. Dari bantuan kasus menuju pemberdayaan produktif. Dari laporan internal menuju akuntabilitas publik yang mudah dipahami.

Peta jalan konsolidasi Gerakan: 4 tahapan

Peta jalan konsolidasi jamaah dan jam’iyyah  dapat disusun dalam empat tahapan. Tahapan pertama adalah penataan data dasar. Setiap ranting menyusun data kelembagaan, aset sosial, kelompok rentan, potensi ekonomi, lembaga pendidikan, dan masalah prioritas. Data dihimpun dengan standar yang sama. Data dilindungi. Data dikembalikan dalam bentuk peta nahdhiyyin  yang dapat dipakai untuk program. Ini berarti menempatkan baseline data sosial, ekonomi, dan kelembagaan NU sebagai langkah strategis pertama.

Tahapan kedua adalah penguatan tata kelola. Ranting, MWC, PCNU, dan PWNU membutuhkan SOP yang sederhana, jelas, dan dapat dikerjakan. Laporan keuangan, penyaluran bantuan, kerja sama, pemanfaatan aset, kaderisasi, dan advokasi harus memiliki alur. Tidak semua hal harus dibuat rumit. Yang penting ada standar, penanggung jawab, jadwal, bukti kerja, dan ruang koreksi. Tata kelola bukan birokrasi kosong. Tata kelola adalah pagar bagi amanah nahdhiyyin .

Tahapan ketiga adalah integrasi ekosistem. Pesantren, madrasah, sekolah, PTNU, lembaga, banom, LAZISNU, koperasi, klinik, dan jaringan budaya disatukan melalui agenda wilayah. Misalnya satu MWC atau PC memilih tiga isu prioritas selama dua tahun. Pendidikan madrasah, ekonomi pesantren, dan kesehatan ibu anak. Semua unsur diarahkan mendukung. Dengan cara ini, organisasi tidak bergerak dengan banyak kegiatan namun tercerai berai tak terkait.

Tahapan keempat adalah advokasi kebijakan dan pemberdayaan masyarakat akar rumput berbasis nilai-nilai spiritualistic dan paradigma transformative sebagai inti strategi kebudayaan. Data dan praktik lokal diangkat menjadi agenda kabupaten, provinsi, dan nasional. Jika data ranting menunjukkan guru madrasah lemah kesejahteraan, PCNU menyusun naskah kebijakan. Jika pesantren membutuhkan sanitasi, RMI dan LKKNU menyusun kerja lintas sektor. Jika petani NU tertekan harga, lembaga ekonomi dan Lakpesdam membuat kajian rantai nilai. Jika ambulans NU menutup celah layanan publik, LKKNU dan LAZISNU merumuskan kerja sama kesehatan daerah.

Peta jalan ini membutuhkan kader penghubung. Kader penghubung adalah orang yang memahami bahasa jamaah dan bahasa jam’iyyah . Bisa santri, mahasiswa, guru, aktivis banom, dosen PTNU, tenaga kesehatan, atau pengurus ranting. Mereka dilatih untuk pendataan, fasilitasi musyawarah, penulisan laporan, komunikasi publik, dan advokasi. Tanpa kader penghubung, data berhenti di formulir. Musyawarah berhenti di notulen atau MoM. Program berhenti di catatan pengurus dan spanduk.

Kerangka konseptual gerakan

NU adalah masyarakat sipil keagamaan yang bekerja di antara negara, pasar, dan masyarakat sipil. Negara memiliki otoritas kebijakan. Pasar memiliki modal dan teknologi. Masyarakat memiliki kebutuhan, pengetahuan lokal, jaringan sosial, dan legitimasi moral. NU berada di sisi Masyarakat sipil atau nahdhiyyin, dengan kemampuan berbicara kepada negara dan pasar. Posisi ini menuntut otonomi, data, kemandirian dana, dan kepemimpinan moral.

Kerangka historis struktural memberi kesadaran bahwa NU tidak lahir dari ruang kosong. NU membawa warisan pesantren, perlawanan kolonial, kebangsaan, pergulatan partai, Khittah 1926, reformasi, dan civil society. Setiap fase memberi pelajaran. Dari kolonialisme, NU belajar tentang kedaulatan. Dari politik partai, NU belajar tentang risiko penyempitan. Dari Orde Baru, NU belajar tentang jarak kritis. Dari reformasi, NU belajar bahwa demokrasi prosedural dapat membuka ruang, juga melahirkan pasar kekuasaan baru.

Demokrasi subtantif memberi perangkat untuk menghidupkan daulat nahdhiyyin  dalam tubuh NU dan dihadapan negara. Jamaah bukan massa elektoral. Jamaah adalah subyek yang dapat mengoreksi, mengusulkan, menyumbang, mendampingi, dan mengawasi. Jam’iyyah bukan panggung atau alat elite. Jam’iyyah  adalah wadah yang membuat suara nahdhiyyin  menjadi keputusan, layanan, dan kebijakan. Dengan begitu, konsolidasi bukan penyeragaman. Konsolidasi adalah penyambungan energi yang tersebar.

Teori dependensia memberi kita kewaspadaan. Organisasi besar dapat tetap lemah bila sumber dananya rapuh, datanya dikuasai pihak luar, asetnya tidak produktif, kadernya tidak dirawat, dan agendanya ditentukan patron. Kemandirian NU harus dibangun dari bawah melalui KOIN NU, wakaf produktif, koperasi, usaha jamaah, penguatan aset pendidikan, profesionalisasi layanan kesehatan, serta jejaring ekonomi yang adil. Kemandirian juga harus dibangun dari atas melalui standar tata kelola, perlindungan data, dan strategi advokasi.

Tawasuthiyyah memberi metode nilai. Tawasuth menahan NU agar tidak terseret ekstrem kooptasi atau isolasi. Tawazun mengikat sektor pendidikan, ekonomi, budaya, kesehatan, pemberdayaan, dan advokasi. I’tidal memastikan semua bergerak pada keadilan. Tasamuh membuka ruang dialektika agar tesis dan antitesis internal menghasilkan sintesis gerakan. Inilah makna konsolidasi yang tidak mematikan perbedaan. Perbedaan diolah menjadi keputusan bersama.

Agenda operasional untuk jam’iyyah  dan jamaah

Agenda pertama adalah rembug jamaah dan jam’iyyah berbasis data. Setiap ranting menyelenggarakan rembug berkala untuk memetakan masalah nahdhiyyin. Hasil rembug tidak berhenti sebagai daftar masalah di plano. Hasilnya diklasifikasi menjadi isu pendidikan, ekonomi, kesehatan, budaya, pemberdayaan, dan advokasi. MWC menggabungkan peta ranting. PCNU merumuskan prioritas kabupaten. PWNU membaca pola wilayah. PBNU menarik isu nasional dan global. Dengan alur itu, kebijakan NU naik dari bumi nahdhiyyin.

Agenda kedua adalah menjadikan pusat pengetahuan NU di setiap tingkat. Pusat ini tidak harus berupa gedung baru. Yang dibutuhkan adalah tim kecil yang mengumpulkan data, menulis laporan, menyimpan arsip, dan menyebarkan pembelajaran. Banyak praktik baik NU hilang karena tidak ditulis. Banyak kegagalan terulang karena tidak dievaluasi dan dicatat. Pusat pengetahuan akan membuat pengalaman nahdhiyyin  menjadi bahan belajar bagi wilayah lain.

Agenda ketiga adalah konsolidasi filantropi. KOIN NU dijadikan pintu masuk, lalu dihubungkan dengan zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial lain. Setiap kotak memiliki identitas jelas. Setiap setoran dicatat. Setiap penyaluran dilaporkan. Setiap manfaat diceritakan dengan data dan kisah. Sebagian dana diarahkan untuk bantuan cepat. Sebagian untuk pemberdayaan produktif. Sebagian untuk pendidikan. Sebagian untuk kesehatan. Sebagian untuk cadangan bencana. Semua dikelola dengan akuntabilitas.

Agenda keempat adalah kaderisasi lintas sektor. NU membutuhkan kader pendidikan, kader ekonomi, kader kesehatan, kader budaya, kader advokasi, dan kader data. Banom menjadi jalur kaderisasi. Pesantren menjadi ruang pembentukan moral. PTNU menjadi ruang penguatan analisis. Lembaga menjadi arena praktik. Kader tidak berhenti pada kemampuan berpidato. Kader mampu membaca anggaran, menulis kebijakan, mengelola data, memimpin rapat nahdhiyyin, menghubungkan jejaring, dan menjaga amanah.

Agenda kelima adalah forum dialektika nahdliyyin. Forum ini mempertemukan ulama, pengurus, aktivis, profesional, santri, pemuda, perempuan, akademisi, dan nahdhiyyin. Topiknya tidak dibatasi pada soal internal. Forum membahas pangan, iklim, pendidikan, kesehatan, kemiskinan, digitalisasi, geopolitik, industri, serta masa depan pesantren. Di forum ini, tasamuh bekerja sebagai ruang. Tesis dan antitesis semuanya diperiksa dan dikaji. Sintesis disusun menjadi peta kerja.

Penutup

Konsolidasi gerakan jamaah dan jam’iyyah  NU adalah tugas sejarah. Bukan agenda teknis administrative atau teknokratis semata. NU berada di tengah ketimpangan relasi antara negara, pasar, dan nahdhiyyin. Negara makin kuat dan otoritarian. Pasar makin ekspansif dan ekstraktif. Nahdhiyyin  masih kuat dalam jumlah, namun lemah dalam organisasi dan daya tawar agenda programatik. NU dapat mengubah keadaan itu bila jamaah dan jam’iyyah  disambungkan sebagai satu ekosistem gerakan.

Kita harus menegaskan bahwa NU harus kembali membaca kekuatan terbesarnya. Kekuatan itu bukan gedung, jabatan, atau kedekatan dengan kekuasaan. Kekuatan NU adalah modal social kultural, nahdhiyyin  yang percaya, ulama yang menjadi  sumber nilai, pesantren yang mendidik, madrasah dan sekolah yang membuka masa depan, PTNU yang mengolah pengetahuan, kader yang bekerja, budaya yang mengikat, dan filantropi kecil yang dikelola secara amanah. KOIN NU menunjukkan bahwa koin kecil dapat menjadi energi besar saat disiplin sosial bertemu tata kelola.

Peta jalan NU sebagai masyarakat sipil keagamaan harus bergerak dari pengalaman menuju pengetahuan, dari pengetahuan menuju kebijakan, dari kebijakan menuju layanan, dari layanan menuju kemandirian. Politik NU adalah politik tingkat tinggi. Politik yang membela pendidikan, ekonomi, budaya, kesehatan, pemberdayaan, dan advokasi nahdhiyyin. Politik yang menjaga martabat bangsa. Politik yang tidak larut dalam perebutan kursi. Politik yang bersandar pada tawasuth, tawazun, i’tidal, dan tasamuh.

Dari Kudus, Muktamar Ilmu Pengetahuan IV dapat menjadi ruang untuk menegaskan hal itu. NU bukan hanya organisasi besar secara kuantitatif. NU adalah masyarakat sipil keagamaan dengan potensi menata ulang relasi nahdhiyyin, negara, dan pasar. Syaratnya jelas. Jamaah harus didengar. Jam’iyyah  harus dipercaya. Data harus dikelola. Dana harus mandiri dan akuntabel. Pendidikan harus disatukan. Kebudayaan harus dihidupkan. Kesehatan harus dilayani. Pemberdayaan harus diperkuat. Advokasi harus terus dijalankan. Dengan begitu, transformasi sosial tidak berhenti pada wacana. Transformasi sosial menjadi kerja harian nahdliyyin.

Daftar Pustaka

  1. TOR Muktamar Ilmu Pengetahuan IV PWNU Jawa Tengah dan UIN Sunan Kudus, Kudus, 26 sampai 27 Juni 2026.
  2. NU Online, Strategi NU Care LAZISNU Magelang Kumpulkan Ratusan Juta Rupiah Setiap Bulan dari Koin NU, 12 November 2023.
  3. NU Care LAZISNU, Rp18,7 Miliar Dana ZIS Terhimpun NU Care Sragen pada 2024, 10 Juni 2025.
  4. Nur Kasanah, Model Filantropi Nahdliyin, Menghimpun Infak Menebar Manfaat Melalui Gerakan Koin NU, 2021.
  5. NU Online, Perjuangan NU Kembali ke Khittah 1926, 12 Juli 2017.
  6. Amin Farih, Nahdlatul Ulama dan Kontribusinya dalam Memperjuangkan Kemerdekaan dan Mempertahankan NKRI, Walisongo, 2016.
  7. Antonio Gramsci, Selections from the Prison Notebooks, 1971.
  8. Andre Gunder Frank, Capitalism and Underdevelopment in Latin America, 1967.
  9. Fernando Henrique Cardoso dan Enzo Faletto, Dependency and Development in Latin America, 1979.
  10. Ernesto Laclau dan Chantal Mouffe, Hegemony and Socialist Strategy, 1985.
  11. Chantal Mouffe, The Democratic Paradox, 2000.
  12. Imam Ibn Athoillah, Al-Hikam, tt.

Muhammad Mustafid
Muhammad Mustafid
Pimred kanal www.aswajanusantara.com dan Dewan Pengasuh Pesantren Pelajar-Mahasiswa (PPM) Aswaja Nusantara Mlangi

Related Articles

Artikel baru