(Menimbang Maslahat, Menghalau Mudarat, Merawat Jagat)
Sajadah Hijau di Atas Perut Bumi
Perjalanan Khittah Ekologi NU dalam sirkuit keberlanjutan tata kelola organisasi berupa “Godaan Tambang” adalah perjalanan meniti rambut dibelah tujuh. Jika NU berhasil, ia akan menjadi mercusuar dunia tentang bagaimana sebuah institusi agama mampu menjinakkan kapitalisme liar menjadi ekonomi syariah yang hijau. Namun, jika gagal, ia akan menjadi catatan pahit tentang bagaimana idealisme terkubur di kedalaman lubang tambang.
Mari kita ingat pesan Syeikh Abdurrahman as-Sa’di dalam tafsirnya: “Bumi ini adalah masjid bagimu, maka janganlah engkau kencingi mihrabnya dengan limbah dan kebencian.” Pertambangan adalah intervensi besar terhadap “Mihrab Tuhan” ini. Hanya dengan iman yang tajam, ilmu yang luas, serta pengalaman yang memadai, NU bisa memastikan bahwa setiap kerukan tanah adalah langkah menuju kemuliaan, bukan menuju kehancuran.
Di hadapan hamparan bumi yang menyimpan urat-urat mineral, Nahdlatul Ulama (NU) kini berdiri pada persimpangan ontologis yang paling krusial dalam sejarah abad keduanya. Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditawarkan negara bukan sekadar urusan neraca ekonomi, melainkan sebuah ujian makrifat atas konsistensi visi “Merawat Jagat, Membangun Peradaban.”
Secara filosofis, bumi bukan sekadar “stok materi” untuk diekstraksi, melainkan ummul basyar atau “ibu kemanusiaan”. Ketika tangan organisasi menyentuh alat berat pertambangan, di sana terjadi dialektika antara kebutuhan pragmatis civil society dan komitmen teologis terhadap kelestarian alam. Esai ini akan membedah bagaimana visi ekologi NU harus bernavigasi di antara godaan emas hitam dan mandat langit sebagai khalifatullah fil ardh.
Teosofi Bumi: Perspektif Fikih Lingkungan atau Fiqh al-Bi’ah
Dalam struktur fikih klasik, relasi manusia dengan alam diatur melalui prinsip amānah. Alam adalah titipan, bukan warisan mutlak. Para ulama besar seperti Syeikh Izzuddin bin Abdissalam dalam kitab Qawā‘id al-Aḥkām menekankan bahwa setiap tindakan hukum harus berorientasi pada maslahat. Namun, maslahat pertambangan sering kali bersifat an-naf‘u al-qāṣir (manfaat pendek/terbatas), sementara kerusakannya bersifat al-aḍar al-mutajāwiz (mudarat yang melampaui batas generasi).
NU melalui keputusan muktamar dan Bahtsul Masā’il telah lama merumuskan bahwa eksploitasi alam yang melampaui daya dukung lingkungan adalah haram. Fatwa ini berakar pada kaidah fundamental:
“Lā ḍarara wa lā ḍirāra” — tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain maupun lingkungan.
Tambang, dalam kacamata fikih lingkungan, adalah iḥyā’ al-mawāt (menghidupkan lahan mati) yang jika salah kelola justru berubah menjadi ifsād al-arḍ (merusak bumi). Di sinilah visi ekologi NU diuji: apakah tambang tersebut akan menjadi zakat bagi umat atau justru menjadi “kiamat” kecil bagi ekosistem lokal?
Dialektika Al-Ardl: Tanah sebagai Mandat, Bukan Komoditas
Dalam memperdalam visi ekonomi-ekologis ini, kita harus merujuk pada konsep Umar bin Khattab mengenai lahan kharijiyah dan distribusi kemakmuran. Secara ekonomis, tambang sering kali terjebak dalam logika capital intensive yang meminggirkan tenaga kerja lokal. Jika NU masuk ke dalam pusaran ini, risikonya adalah alienasi terhadap kaum mustadh‘afin—para petani yang kehilangan sumber air dan nelayan yang lautnya terancam sedimentasi.
Kutipan ulama fikih kontemporer:
“Kepemilikan publik atau al-milkiyyah al-‘āmmah atas sumber daya alam tidak boleh dialihkan menjadi kepemilikan privat yang eksploitatif jika ia menghalangi akses rakyat terhadap kebutuhan dasar hidupnya (air, udara, dan tanah).”
— Syeikh Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu.
Filosofi ini mengharuskan NU untuk tidak sekadar menjadi operator tambang, melainkan menjadi “hakim ekologi”. Jika sebuah konsesi tambang secara teknis dan syar‘i terbukti lebih banyak membawa mafsadah daripada maslahah, maka keberanian untuk menolak adalah bentuk jihad yang lebih tinggi daripada keuntungan finansial organisasi.
Eko-Sufisme: Makrifat Ekologi di Tengah Debu Batubara
Di lapisan yang lebih dalam, NU memiliki akar tasawuf yang kuat. Eko-sufisme adalah jawaban atas keserakahan ekonomi. Imam al-Ghazali dalam Iḥyā’ ‘Ulūmiddīn mengajarkan tentang zuhud—bukan berarti meninggalkan dunia, melainkan tidak membiarkan dunia (dan konsesi tambang) menguasai hati.
Sufisme memandang alam sebagai tajallī atau penampakan sifat-sifat Tuhan. Merusak hutan untuk menggali mineral tanpa restorasi yang tuntas adalah bentuk penghinaan terhadap “ayat-ayat” Tuhan yang terhampar di alam. Seyyed Hossein Nasr menyebut krisis lingkungan sebagai cermin dari krisis spiritual manusia modern yang telah kehilangan kepekaan terhadap kesucian alam (The Encounter of Man and Nature).
Bagi NU, masuk ke dunia pertambangan haruslah dengan mentalitas sufi: penuh kehati-hatian (wara‘), transparansi yang tinggi, dan kesadaran bahwa setiap jengkal tanah yang digali akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan al-Khāliq.
Secara teosofis, ketamakan manusia terhadap perut bumi adalah cermin dari nafs ammārah. Di sinilah peran teosofi alam yang diusung para sufi. Ibnu ‘Arabi dalam Al-Futūḥāt al-Makkiyyah memandang bahwa setiap unsur di alam semesta—termasuk bebatuan dan mineral—senantiasa bertasbih dengan caranya sendiri.
Eko-sufisme NU harus mampu menjawab tantangan: bagaimana mengekstraksi tanpa menodai tasbih alam? Intervensi terhadap bumi harus dilakukan dengan etika ḍarūrah (darurat), bukan syahwat ekonomi.
Dalam tradisi pesantren, kita mengenal konsep Wara’ (kehati-hatian ekstrem terhadap yang syubhat). Fatwa batin seorang aktivis Eko-Sufi NU harus berbunyi: “Ambillah dari bumi hanya sebesar kebutuhan untuk menegakkan sujudmu, bukan untuk menimbun kemegahan yang melalaikan.”
Narasi Ekonomis: Antara Kemandirian Organisasi dan Keadilan Distributif
Secara ekonomis, tawaran pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan bertujuan untuk pemberdayaan ekonomi umat. Namun, logika ekonomi ekstraktif sering kali bertabrakan dengan ekonomi kerakyatan berbasis agraria yang selama ini menjadi basis massa NU.
Risiko ekonomi yang dihadapi adalah “kutukan sumber daya” (resource curse). Secara antropologis, masuknya industri ekstraksi ke wilayah pedesaan sering kali menghancurkan struktur sosial-budaya warga Nahdliyin yang berbasis petani dan nelayan. Oleh karena itu, mandat ekonomi ini harus dijalankan dengan standar environmental, social, and governance (ESG) yang melampaui standar perusahaan swasta biasa. NU harus memelopori “tambang hijau” atau tidak sama sekali.
Civil Society dan Komitmen Penjaga Marwah
Sebagai pilar civil society, NU memegang mandat untuk melakukan check and balances terhadap kekuasaan. Godaan tambang berisiko menumpulkan taji kritik NU terhadap kebijakan lingkungan pemerintah.
Di sinilah peran aktivis lingkungan NU dan para kiai kampung menjadi krusial. Mereka adalah garda terdepan eko-sufisme. Komitmen NU harus tetap pada perlindungan mustadh‘afin—kaum yang dilemahkan—yang terdampak langsung oleh polusi, perampasan lahan, dan krisis air akibat pertambangan.
Menanam Pohon Sebelum Kiamat
Agenda ekologi NU di tengah godaan tambang bukanlah pilihan antara “hitam” dan “putih”, melainkan sebuah jihad panjang untuk membuktikan bahwa iman bisa mengendalikan alat berat. Sesuai hadis Nabi SAW: “Jika kiamat datang dan di tanganmu ada bibit pohon, maka tanamlah.”
Tambang mungkin memberikan kekayaan sesaat, namun air yang bersih dan tanah yang subur adalah warisan abadi bagi generasi an-Nahdliyyah di masa depan. Visi ekologi NU harus tetap menjadi “sajadah hijau” yang tak ternoda oleh debu keserakahan, namun tetap berpijak pada realitas kebutuhan umat dengan penuh tanggung jawab etik dan ilahiah.
Sebagai kekuatan masyarakat madani, NU memegang amanat Keadilan Sosial. Dalam analisis ekonomi politik, tambang seringkali menjadi instrumen oligarki. Keterlibatan NU dalam tambang akan menjadi pisau bermata dua. Di satu sisi, ia bisa menjadi model “Pertambangan Kerakyatan” yang transparan; di sisi lain, ia berisiko menyeret marwah ulama ke dalam konflik agraria yang berdarah.
Kritikus sosial dan intelektual NU harus tetap menjadi “Anjing Penjaga” atau Watchdog yang galak. Visi ekologi NU tidak boleh tumpul oleh hibah konsesi. Justru, dengan berada di dalam, NU wajib mendefinisikan ulang standar reklamasi pascatambang yang selama ini seringkali hanya menjadi retorika di atas kertas.
Visi Ekologi NU dalam godaan tambang adalah sebuah narasi tentang Zuhud Modern. NU ditantang untuk mampu mengelola kekayaan bumi tanpa kehilangan kekayaan ruhani. Jika tambang ini dijalankan, ia harus menjadi laboratorium rahmatan lil alamin—di mana setiap gram emas atau batubara yang keluar diikuti dengan ribuan pohon yang tertanam dan kesejahteraan warga lokal yang meningkat secara nyata.
Namun, jika tambang itu justru menjauhkan kiai dari umatnya dan mendekatkan organisasi pada syahwat kekuasaan, maka kembali ke “Sajadah Hijau” pertanian dan kelautan adalah jalan pulang yang paling mulia. Sebab pada akhirnya, kita tidak akan ditanya tentang berapa banyak IUP yang kita miliki, melainkan tentang seberapa hijau bumi yang kita tinggalkan untuk anak cucu kita.
Mempertajam Fikih Lingkungan: Dari Antroposentrisme menuju Ekosentrisme Islami
Dalam mempertajam analisis fikih, kita harus melakukan lompatan paradigma. Fikih klasik sering kali dipahami secara antroposentris—bahwa alam ada hanya untuk melayani syahwat manusia. Namun, visi ekologi NU yang tajam harus berpijak pada ekosentrisme Islami. Artinya, kemaslahatan alam atau maslahah al-bi’ah dipandang sebagai tujuan syariat yang berdiri sendiri, setara dengan perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs).
Jika pertambangan menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati secara permanen, maka ia jatuh pada kategori ifsād al-arḍ yang dilarang keras dalam Surah al-A‘rāf ayat 56.
“Kerusakan di darat dan di laut adalah hasil tangan manusia agar mereka merasakan sebagian dari perbuatannya.”
Dalam fikih lingkungan, “merasakan” ini berarti tanggung jawab hukum yang bersifat mutlak (strict liability) bagi sang perusak.
— Syekh Ali Gomaa (Mantan Mufti Agung Mesir)
Melawan “Pemujaan” Terhadap Pertumbuhan Ekonomi
Perluasan analisis pada sisi tasawuf menyasar pada akar psikologis krisis ekologi: yakni Loba atau keserakahan. Eko-sufisme NU harus bersifat radikal—ia tidak hanya menanam pohon, tapi juga “menebang” akar kapitalisme yang tumbuh di dalam kalbu.
Dalam perspektif Imam Al-Haddad dalam Nasha’ih ad-Diniyyah, dunia adalah ladang, namun jika ladang itu digali hingga hancur demi emas, maka tak ada lagi tempat untuk menanam amal. NU ditantang untuk menghadirkan etika Kifayah (kecukupan). Tambang tidak boleh dikelola dengan logika Maximizing Profit, melainkan Optimizing Barakah. Barakah terjadi ketika alam tetap lestari, buruh tambang sejahtera, dan hak-hak generasi mendatang tidak dicuri hari ini.
Ekonomi Politik Tambang: Menghindari Perangkap “Oligarkisasi” Ormas
Secara ekonomis, kita harus memanjangkan analisis pada risiko Struktural. Masuknya ormas ke sektor tambang berpotensi menciptakan ketergantungan finansial pada industri ekstraktif yang fluktuatif. Secara antropologis, ini bisa mengubah karakter NU dari organisasi berbasis Civil Society menjadi “Perusahaan Berbasis Agama”.
Pakar ekonomi pembangunan Herman Daly memperingatkan tentang “Pertumbuhan yang Tidak Ekonomis” atau Uneconomic Growth, di mana biaya kerusakan sosial dan lingkungan lebih besar daripada nilai mineral yang dihasilkan. NU harus memiliki kriteria yang ketat: jika biaya pemulihan ekosistem dan dampak sosial di lingkar tambang lebih besar dari laba bersih, maka secara moral dan ekonomi, tambang tersebut adalah sebuah Kebangkrutan Etis.
Komitmen Penjaga Marwah: Memperkuat Fungsi Hisbah
Fungsi Civil Society NU dalam urusan tambang harus dimanifestasikan melalui lembaga Hisbah atau pengawasan pasar dan etika. Lembaga ini tidak boleh berada di bawah kendali manajemen perusahaan tambang, melainkan harus independen di bawah kendali para kiai dan ilmuwan lingkungan.
Tugas Hisbah Ekologi ini adalah memastikan:
1. Transparansi Kepemilikan: Bahwa konsesi ini benar-benar untuk umat, bukan pintu masuk bagi “penumpang gelap” oligarki.
2. Kedaulatan Air: Tambang harus berhenti total jika terbukti mencemari hulu sungai yang menjadi urat nadi kehidupan warga.
3. Keadilan Gender: Menjamin perempuan di sekitar tambang tidak kehilangan akses ekonomi tradisional mereka.
Antropologi Kaum Sarungan di Lingkar Tambang: Eksploitasi vs Tradisi
Jika kita memanjangkan lensa antropologis, kehadiran NU di sektor pertambangan akan menciptakan benturan kultural yang luar biasa. Selama berabad-abad, kekuatan NU terletak pada Kultur Agraris dan Maritim. Santri adalah anak kandung tanah dan air. Ketika ormas masuk ke industri ekstraktif, terjadi pergeseran identitas dari penjaga tanah menjadi penggali tanah.
Secara sosiologis, industri tambang seringkali membawa “budaya instan” dan individualisme yang dapat merusak sendi-sendi paseduluran (persaudaraan) di pedesaan. Di sinilah tugas berat NU: menjaga agar pundi-pundi emas tambang tidak membakar kitab kuning di pesantren. NU harus memastikan bahwa pertambangan tidak menciptakan depresi kultural bagi warga Nahdliyin yang tanah ulayat atau tanah wakafnya bersentuhan dengan konsesi.
Dalam analisis masyarakat madani, tantangan terbesar NU adalah menghindari “Kooptasi Ekonomi” oleh negara atau oligarki. Jika finansial organisasi bergantung sepenuhnya pada dividen tambang, maka suara kritis NU terhadap ketidakadilan ekologi secara nasional terancam lumpuh.
Sebagaimana tesis Antonio Gramsci tentang Intelektual Organik, ulama NU harus tetap menjadi penyambung lidah bagi alam dan rakyat kecil. Agenda daya cipta NU dalam konteks ini adalah menciptakan Model Pertambangan Pasca-Kapitalis: sebuah model di mana keuntungan tambang segera dialokasikan untuk pembangunan energi terbarukan (PLTS di pesantren-pesantren) dan pemulihan hutan lindung. Ini adalah bentuk Amal yang mentransformasi energi fosil yang kotor menjadi energi cahaya yang bersih.
Restorasi pascatambang tidak boleh dipandang hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan sebagai bentuk Ibadah Sosial. Dalam kacamata Sufistik, menutup lubang tambang dan menanam kembali pohon adalah tindakan menjahit kembali “pakaian” bumi yang telah kita robek.
Kutipan Syeikh Nazim Al-Haqqani:
“Barangsiapa yang menanam satu pohon dan merawatnya hingga berbuah, maka ia telah membangun sebuah menara doa bagi semesta.”
Eko-Sufisme NU harus melahirkan fatwa batin bahwa “Satu gram emas yang kita ambil, harus dibayar dengan satu hektar hutan yang kita hijaukan kembali”. Tanpa komitmen radikal ini, pertambangan ormas hanya akan menjadi replika dari kolonialisme ekonomi yang dibungkus dengan jargon keagamaan.
Kedaulatan Air dan Mitigasi Mafsadah Sistemik
Dalam setiap jengkal aktivitas pertambangan, air adalah korban pertama sekaligus saksi bisu yang paling menderita. Secara hidrologis, penggalian lubang tambang yang masif akan memutus urat nadi akuifer (air tanah). Bagi komunitas NU di pedesaan, air bukan sekadar komoditas; air adalah instrumen utama dalam Thaharah (bersuci). Tanpa air yang Mutlaq (suci dan menyucikan), maka rukun-rukun ibadah umat akan terganggu secara fundamental.
Dalam analisis Ekonomi Politik Air, kita harus mempertanyakan: apakah keuntungan dari segenggam mineral sebanding dengan hilangnya akses ribuan petani terhadap irigasi? Secara fikih, ini adalah pelanggaran terhadap hak Al-Ma’un (akses terhadap air). Jika tambang menyebabkan air menjadi Mutanajjis (terkena najis/limbah) atau mengeringkan sumur-sumur warga, maka secara Syar’i, operasional tersebut harus dihentikan demi menjaga Maqasid al-Shari’ah.
Agenda daya cipta NU dalam sektor ini tidak boleh berhenti pada dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang formalitas. NU harus menghadirkan Jihad Estetika, yaitu sebuah komitmen untuk mengubah lahan pascatambang menjadi pusat-pusat peradaban baru.
Bayangkan jika bekas lubang tambang tidak dibiarkan menjadi danau beracun, melainkan dikonversi melalui teknologi hijau menjadi:
1. Hutan Wakaf: Reboisasi dengan pohon-pohon endemik yang hasilnya diwakafkan untuk pendidikan pesantren.
2. Agrowisata Berbasis Komunitas: Mengubah bentang alam yang rusak menjadi lahan produktif dengan prinsip permakultur.
3. Laboratorium Energi Terbarukan: Memasang panel surya terapung di atas kolam reklamasi sebagai simbol transisi energi.
Inilah makna Amal yang sesungguhnya: tidak membiarkan luka pada bumi menganga tanpa balutan doa dan kerja nyata. Sesuai pemikiran Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam urusan Milkiyyah Ammah, kekayaan alam harus kembali pada kemaslahatan publik secara kreatif, bukan sekadar menjadi tumpukan uang di rekening pusat.
Satir Civil Society: Antara Sorban dan Helm Proyek
Mari kita jujur dalam narasi satir ini: ada ketakutan kolektif bahwa sorban kiai akan tertutup oleh helm proyek, dan tasbih akan digantikan oleh kalkulator dividen. Satir ini muncul bukan tanpa alasan; sejarah mencatat betapa banyak entitas idealis yang luluh lantah saat berhadapan dengan aroma “uang panas” tambang.
Seorang santri pernah berbisik, “Dulu kiai kami bicara tentang zuhud dan akhirat, sekarang beliau bicara tentang harga nikel per metrik ton.” Pesan satir ini adalah pengingat agar NU tetap menjadi Intelektual Kolektif yang memiliki jarak kritis terhadap kekuasaan ekonomi. Kekuatan NU bukan pada berapa banyak IUP yang dipegang, melainkan pada seberapa besar kepercayaan umat yang dijaga. Jika kiai mulai bicara layaknya kontraktor, maka siapa lagi yang akan bicara atas nama semesta yang terluka?

