Dalam khazanah fikih Islam, setiap aktivitas yang berkaitan dengan ibadah haji tidak hanya dipandang sebagai rangkaian ritual individual, tetapi juga sebagai momentum sosial-spiritual yang sarat nilai kebersamaan, doa, dan penguatan ukhuwah. Salah satu tradisi yang hidup di tengah masyarakat Muslim adalah penyelenggaraan walīmat al-safar (walimatus safar), yakni jamuan atau pertemuan yang diadakan oleh seseorang sebelum berangkat menunaikan ibadah haji. Tradisi ini kerap dipertanyakan status hukumnya apakah sekadar adat, atau memiliki landasan dalam syariat Islam.
Dr. KH. Ahmad Muhammad Mustain Nasoha, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Surakarta sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al Mustainiyyah Surakarta, menegaskan bahwa praktik walimatus safar bagi calon jamaah haji pada dasarnya dianjurkan (mustaḥabb) dalam perspektif syariat Islam. Hal ini tidak berdiri di atas asumsi budaya semata, melainkan memiliki akar kuat dalam tradisi keilmuan Islam klasik.
Secara normatif, anjuran ini bertumpu pada praktik para ulama salaf yang mendorong adanya tasyyi‘ al-ḥāj (mengantar orang yang hendak berhaji), berpamitan, serta saling mendoakan antara yang berangkat dan yang ditinggalkan. Aktivitas walimatus safar menjadi media yang mengakomodasi nilai-nilai tersebut secara kolektif: mempererat silaturahmi, memohon ridha dan doa restu, serta menghadirkan dimensi spiritual sebelum keberangkatan menuju Tanah Suci.
Adapun beberapa dalil yang menjadi argumentasi atas anjuran ini adalah :
Syekh Abdullah Al-Faqih telah menjelaskan dalam kitab Fatawa Asy-Syabakah Al-Islamiyyah No. 47017 sebagai berikut:
فَعَمَلُ الْحَاجِّ وَلِيمَةً لِعَائِلَتِهِ وَأَحِبَّائِهِ قَبْلَ ذَهَابِهِ لِلْحَجِّ وَبَعْدَ رُجُوعِهِ مِنْهُ شَيْءٌ حَسَنٌ وَعَادَةٌ طَيِّبَةٌ، لِأَنَّ فِي ذَلِكَ إِطْعَامَ الطَّعَامِ وَهُوَ مُرَغَّبٌ فِيهِ، وَفِيهِ دَعْوَةٌ لِلْأُلْفَةِ وَالْمَحَبَّةِ. قَالَ الإِمَامُ النَّوَوِيُّ رَحِمَهُ اللهُ فِي “الْمَجْمُوعِ”: يُسْتَحَبُّ النَّقِيعَةُ، وَهِيَ طَعَامٌ يُعْمَلُ لِقُدُومِ الْمُسَافِرِ، وَيُطْلَقُ عَلَى مَا يَعْمَلُهُ الْمُسَافِرُ الْقَادِمُ، وَعَلَى مَا يَعْمَلُهُ غَيْرُهُ لَهُ. وَلَكِنْ نُنَبِّهُ إِلَى أَنَّهُ يَنْبَغِي أَلَّا يَكُونَ فِي ذَلِكَ إِسْرَافٌ أَوْ مَشَقَّةٌ وَحَرَجٌ عَلَى الْحَاجِّ.
Artinya: “Mengadakan jamuan oleh seorang yang hendak berhaji bagi keluarganya dan orang-orang tercinta sebelum keberangkatannya haji dan setelah kepulangannya adalah sesuatu yang baik dan merupakan kebiasaan yang terpuji. Karena di dalamnya terdapat kegiatan memberi makan, yang dianjurkan dalam Islam, serta menjadi ajakan kepada rasa keakraban dan kasih sayang. Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Al-Majmu’: “Disunnahkan mengadakan ‘naqī‘ah’, yaitu makanan yang disiapkan untuk menyambut kedatangan seorang musafir. Istilah ini mencakup makanan yang disediakan oleh musafir yang baru datang maupun yang disiapkan oleh orang lain untuknya.” Namun perlu diingat bahwa hendaknya hal tersebut tidak mengandung unsur berlebih-lebihan, menyulitkan, atau memberatkan sang haji.
Mendukung argumentasi diatas, Imam Mustafa bin Sa’ad as-Suyuti al-Rahibani didalam Kitab Mathālib Ūlī an-Nuhā (Juz 6, hlm. 472) mengatakan :
وَذَكَرَ أَبُو بَكْرٍ الآجُرِّيُّ اسْتِحْبَابَ تَشْيِيعِ الحَاجِّ وَوَدَاعِهِ وَمَسْأَلَتِهِ أَنْ يَدْعُوَ لَهُ، وَشَيَّعَ أَحْمَدُ أُمَّهُ بِالحَجِّ
Yang artinya :Abu Bakar al-Ājurri menyebutkan bahwa disunnahkan mengantar (melepas) orang yang berhaji, berpamitan dengannya, serta memintanya untuk mendoakan kita.
Dan Imam Ahmad pernah mengantar ibunya ketika berangkat haji.
Menguatkan pendapat diatas Imam Ibnu Muflih didalam Kitab Al-Furū‘ (Juz 11, hlm. 364) mengatakan :
وَذَكَرَ الآجُرِّيُّ اسْتِحْبَابَ تَشْيِيعِ الحَاجِّ وَمَسْأَلَتِهِ أَنْ يَدْعُوَ لَهُ، وَنَقَلَ الفَضْلُ بْنُ زِيَادٍ: «مَا سَمِعْنَا أَنْ يُدْعَى لِلْغَازِي إِذَا قَفَلَ، وَأَمَّا الحَاجُّ فَسَمِعْنَا عَنْ ابْنِ عُمَرَ وَأَبِي قِلَابَةَ أَنَّ النَّاسَ لَيَدْعُونَ وَقَالَ الأَصْرَمُ: سَمِعْتُهُ يَقُولُ لِرَجُلٍ: تَقَبَّلَ اللَّهُ حَجَّكَ، وَزَكَّى عَمَلَكَ، وَرَزَقَنَا وَإِيَّاكَ العَوْدَ إِلَى بَيْتِهِ الحَرَامِ وَفِي الغُنْيَةِ: تَقَبَّلَ اللَّهُ سَعْيَكَ، وَأَعْظَمَ أَجْرَكَ، وَأَخْلَفَ نَفَقَتَكَلِأَنَّهُ رُوِيَ عَنْ عُمَرَ
Artinya : Al-Ājurri menyebutkan anjuran mengantar orang yang berhaji dan meminta doa darinya. Al-Fadhl bin Ziyad berkata: “Kami tidak pernah mendengar bahwa orang yang pulang dari jihad didoakan seperti itu. Adapun orang haji, kami mendengar dari Ibnu Umar dan Abu Qilabah bahwa manusia biasa mendoakan mereka.” Al-Ashram berkata: “Aku mendengarnya (Imam Ahmad) berkata kepada seseorang: ‘Semoga Allah menerima hajimu, menyucikan amalmu, dan memberi kita serta engkau kesempatan kembali ke Baitullah.’” Dalam kitab al-Ghunyah: “Semoga Allah menerima usahamu, membesarkan pahalamu, dan mengganti biaya yang telah engkau keluarkan,” karena hal itu diriwayatkan dari Umar.
Imam Nawawi didalam Kitab Syarḥ an-Nawawī ‘alā Muslim (Juz 13, hlm. 14) mengatakan :
وَأَمَّا ثَنِيَّةُ الوَدَاعِ فَهِيَ عِنْدَ المَدِينَةِ، سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِأَنَّ الخَارِجَ مِنَ المَدِينَةِ يَمْشِي مَعَهُ المُوَدِّعُونَ إِلَيْهَا
Artinya : Adapun Tsaniyat al-Wada’, maka ia adalah suatu tempat di dekat Madinah.
Disebut demikian karena orang yang keluar dari Madinah akan diantar oleh para pengantar (yang berpamitan) sampai ke tempat tersebut.
Sedangkan Imam Abu al-Hasan ‘Ali bin Khalaf bin Abdul Malik bin Bathal al-Maliki didalam karyanya Kitab Syarḥ Ṣaḥīḥ al-Bukhārī li Ibn Baṭṭāl (Juz 5, hlm. 241) mengatakan :
إِنَّمَا سُمِّيَتْ بِذَلِكَ لِأَنَّهُمْ كَانُوا يُشَيِّعُونَ الحَاجَّ وَالغُزَاةَ إِلَيْهَا وَيُوَدِّعُونَهُمْ عِنْدَهَا
Artinya : Tempat itu dinamakan demikian karena dahulu mereka mengantar para jamaah haji dan para pejuang hingga ke sana, lalu berpamitan dengan mereka di tempat tersebut.
Selain dalil diatas, tentunya kita tahu bahwa berangkat haji adalah sesuatu yang sangat membahagiakan, sedangkan mengadakan walimah disaat kita Bahagia itu adalah anjuran syariat sebagaimana Imam Al-Jaziri dalam Kitab Al-Fiqhu ‘ala Madzahibil Arba’ah mengatakan :
الشَّافِعِيَّةُ قَالُوا: يُسَنُّ صُنْعُ الطَّعَامِ وَالدَّعْوَةُ إِلَيْهِ عِندَ كُلِّ حَادِثِ سُرُورٍ، سَوَاءٌ كَانَ لِلْعُرْسِ أَوْ لِلْخِتَانِ أَوْ لِلْقُدُومِ مِنَ السَّفَرِ إِلَى غَيْرِ ذٰلِكَ مِمَّا ذُكِرَ.
Artinya: “Ulama madzhab Syafi’i berkata, “Disunnahkan membuat makanan dan mengundang orang untuk memakannya pada setiap peristiwa yang membahagiakan, baik itu karena pernikahan, khitan, pulang dari safar, atau selain itu dari hal-hal yang telah disebutkan”.”
Dengan demikian, walimatus safar tidak hanya memiliki legitimasi sosial, tetapi juga legitimasi normatif dalam kerangka fikih Islam. Ia menjadi manifestasi dari ajaran syariat yang menekankan pentingnya kebersamaan, doa, dan penguatan ikatan keimanan dalam setiap perjalanan ibadah, khususnya ibadah haji yang merupakan rukun Islam dengan dimensi pengorbanan dan kesucian yang tinggi.

