KH. Mustain Nasoha : “Hukum Shalat Qobliyah Setelah Shalat Fardhu”

Surakarta, 16 November 2025 — Sebuah majelis ilmu di kawasan Laweyan, Surakarta berlangsung dalam suasana yang penuh ketertiban dan kekhusyukan. Para jamaah memenuhi ruangan dengan tertib, menyimak berbagai penjelasan fikih yang disampaikan para kiai. Ketenangan forum tersebut mencerminkan kuatnya budaya keilmuan dan adab masyarakat setempat dalam menerima penjelasan agama.

Di tengah sesi tanya jawab, seorang peserta majelis mengangkat persoalan yang ternyata banyak dialami jamaah di berbagai masjid. Ia menjelaskan bahwa di masjidnya, iqamah tidak mengikuti jadwal waktu digital, tetapi langsung dikumandangkan ketika imam datang. Akibatnya, para jamaah kerap tidak memperoleh kesempatan untuk menunaikan shalat sunnah qobliyah sebelum shalat fardhu dimulai.

Dengan sopan ia bertanya, “Apakah shalat qobliyah tetap boleh dan sah apabila dikerjakan setelah shalat fardhu? Dan bagaimana kedudukannya jika yang tertinggal itu adalah qobliyah Subuh atau Ashar, sementara terdapat larangan shalat sunnah pada kedua waktu tersebut?”

Pertanyaan tersebut langsung dijawab oleh KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Ketua Fatwa MUI Surakarta sekaligus Pembina Lembaga Bahtsul Masail Pondok Pesantren Al-Muayyad. Dengan ketenangan dan otoritas keilmuan yang khas, beliau menjelaskan fondasi hukumnya secara jelas dan sistematis.

KH. Mustain memaparkan bahwa waktu shalat qobliyah sebenarnya dimulai sejak masuknya waktu shalat fardhu, bukan semata-mata sebelum pelaksanaan shalat wajib. Karena itu, waktu qobliyah masih berjalan selama waktu shalat fardhu tersebut belum habis. Dengan demikian, apabila seseorang belum sempat melaksanakan qobliyah sebelum iqamah dikumandangkan, ia tetap diperbolehkan mengerjakannya setelah menunaikan shalat fardhu, dan ibadah tersebut dihukumi ada’ (shalat tepat pada waktunya), bukan qadha’.

Untuk memperkuat hal ini, KH. Mustain Nasoha membacakan dalil-dalil dari beberapa kitab ulama berikut:

  1. Kitab Najmu al-Wahhāj bi Syarḥ al-Minhāj – Juz 2, Halaman 305, Imam Kamaluddin Abu Al-Baqo’ Muhammad bin Musa bin ‘Isa Ad-Damiri mengatakan :

وَيُكْرَهُ ابْتِدَاءُ مُطْلَقِ النَّفْلِ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ فِي وَقْتِ إِقَامَةِ الصَّلَاة

Artinya

“Dan masuk waktu shalat-shalat rawatib bagian qobliyah dengan masuknya waktu shalat fardhu, dan (masuknya waktu rawatib ba‘diyah) setelah melakukannya. Ini tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) di dalamnya.”

2. Kitab I‘ānatuth Thālibīn, Juz 1, Halaman 287, Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha al-Dimyathi al-Bakri mengatakan :

تَنْبِيهٌ : يَجُوزُ تَأْخِيرُ الرَّوَاتِبِ الْقَبْلِيَّةِ عَنِ الْفَرْضِ وَتَكُونُ أَدَاءً .وَقَدْ يُسَنُّ كَأَنْ حَضَرَ وَالصَّلَاةُ تُقَامُ، أَوْ قَرُبَتْ إِقَامَتُهَا، بِحَيْثُ لَوِ اشْتَغَلَ بِهَا يَفُوتُهُ تَحْرِيمُ الإِمَامِ، فَيُكْرَهُ الشُّرُوعُ فِيهَا .لَا تَقْدِيمُ الْبَعْدِيَّةِ عَلَيْهِ لِعَدَمِ دُخُولِ وَقْتِهَا، وَكَذَا بَعْدَ خُرُوجِ الْوَقْتِ عَلَى الأَوْجَهِ.

Artinya :

“Peringatan: Boleh mengakhirkan shalat-shalat rawatib bagian qobliyah dari shalat fardhu dan (shalat itu) menjadi ada’. Dan terkadang disunnahkan, seperti ketika seseorang hadir dan shalat ditegakkan, atau mendekati ditegakkannya, di mana jika ia menyibukkan diri dengannya akan luput takbiratul ihram imam, maka dimakruhkan memulai shalat tersebut. Tidak boleh mendahulukan ba‘diyah atasnya karena belum masuk waktunya, dan demikian pula setelah keluarnya waktu menurut pendapat yang lebih kuat.”

3. Kitab Fatḥul Jawād ‘ala Syarh al-Irshad , Juz 1, Halaman 246, Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata :

.وَقَدْ يُنْدَبُ كَأَنْ حَضَرَ وَالصَّلَاةُ تُقَامُ، أَوْ قَرُبَتْ إِقَامَتُهَا، سَوَاءٌ الصُّبْحُ وَغَيْرُهَا، وَتَكُونُ أَدَاءً لِبَقَاءِ وَقْتِهَا مَا بَقِيَ وَقْتُ مَتْبُوعِهَا

Artinya :

“Dan terkadang disunnahkan, seperti ketika seseorang hadir dan shalat ditegakkan, atau mendekati ditegakkannya baik Subuh maupun selainnya dan (shalat qobliyah itu) menjadi ada’ karena tetapnya waktunya selama masih tersisa waktu shalat yang diikutinya.”

4. Kitab Ifadatus Sadah Syarah Nadhom Zubad, Halaman 224, Imam Muhammad bin Ahmad Abdul Bari Al Ahdal mengatakan :

وَقَوْلُهُ: تَأْخِيرُ مُقَدَّمٍ … بِأَنْ تُصَلِّيَ سُنَّةَ الصُّبْحِ بَعْدَ فِعْلِهَا

Artinya :

“Dan perkataannya: ‘mengakhirkan sesuatu yang mestinya didahulukan’ … yaitu dengan engkau melaksanakan sunnah Subuh setelah melaksanakannya (shalat Subuh).”

5. Kitab Nihāyatu az-Zain, Halaman 116, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani mengatakan :

a. Tentang memulai sunnah saat iqamah

…وَيُكْرَهُ ابْتِدَاءُ مُطْلَقِ النَّفْلِ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ فِي وَقْتِ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ

Artinya :

“Dan dimakruhkan memulai shalat sunnah mutlak secara makruh tanzih pada waktu ditegakkannya shalat…”

b. Tentang shalat sunnah bersebab

.أَمَّا الْفَرْضُ وَالنَّفْلُ الْمُؤَقَّتُ أَوْ ذُو السَّبَبِ الْمُتَقَدِّمِ فَلَا يُكْرَهُ شَيْءٌ مِنْهَا فِي هٰذِهِ الْأَوْقَاتِ

Artinya :

“Adapun shalat fardhu, dan shalat sunnah yang terikat waktu, atau yang memiliki sebab terdahulu, maka tidak dimakruhkan sedikit pun darinya pada waktu-waktu ini.”

Setelah memaparkan seluruh dalil, KH. Mustain Nasoha menjelaskan beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Qobliyah Subuh dan Qobliyah Ashar juga boleh dikerjakan setelah fardhunya. Kedua shalat ini tidak termasuk dalam larangan shalat setelah Subuh atau setelah Ashar, karena qobliyah merupakan shalat sunnah yang punya sebab sebelumnya, yaitu masuknya waktu shalat fardhu.
  2. Shalat qobliyah yang tertunda tetap boleh dikerjakan setelah shalat fardhu. Selama waktu shalat fardhu tersebut belum habis, qobliyah yang dikerjakan setelahnya tetap dihukumi ada’, bukan qadha’. Artinya, shalat itu masih dianggap tepat waktu.
  3. Larangan shalat setelah Subuh dan Ashar hanya berlaku untuk shalat sunnah tanpa sebab. Contohnya shalat sunnah mutlak, shalat istikharah, dan yang sejenis.
    Qobliyah tidak termasuk dalam larangan itu, karena sebabnya datang lebih dulu.

Penjelasan KH. Mustain malam itu memberikan ketenangan bagi para jamaah. Dalil yang jelas, uraian yang runtut, dan penyampaian yang lembut membuat mereka memahami bahwa syariat selalu memberi ruang kemudahan. Masalah qobliyah yang tertunda pun akhirnya menemukan jawabannya dengan terang dan menenteramkan.

Related Articles

Artikel baru