Seri 5: Drama Tanazu’: Membedah Konflik NU dengan Kaidah Nahwu

Bagi kalangan santri, kitab Alfiyah Ibnu Malik adalah kitab suci tata bahasa Arab yang wajib dihafal di luar kepala. Isinya melulu soal struktur kata, subjek, objek, dan hukum sintaksis yang kaku. Namun, jika kita mau menengok lebih dalam ke balik bait-bait nazamnya, ratusan kaidah di dalamnya sebenarnya menyimpan refleksi sosiologi politik yang sangat presisi.

Salah satunya adalah bab Tanazu’ fil ‘Amal, sebuah bab yang secara harfiah berarti perselisihan atau perebutan amal antara dua pemegang otoritas hukum bahasa. Hari ini, di panggung realitas nasional, kita sedang disuguhi pementasan Tanazu’ kolosal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Dinamika internal menjelang Muktamar ke-35 NU memperlihatkan bagaimana organisasi keagamaan terbesar di dunia ini sedang mengalami pembelahan tajam di berbagai lini akibat perebutan objek-objek strategis yang melahirkan konflik multidimensi.

Dalam kaidah Nahwu klasik, Tanazu’ didefinisikan sebagai kondisi di mana ada dua kata kerja atau Amil yang berdiri berdampingan di depan, lalu mereka saling sikut dan berebut untuk mengamalkan kekuasaannya pada satu objek tunggal atau Ma’mul yang berada di belakangnya.

Santri biasa menghafalnya lewat contoh baku berbunyi Dharabanii wa dharabtu Zaidan, yang berarti Zaid memukulku dan aku memukul Zaid. Dalam contoh itu, kata kerja pertama dan kedua sama-sama bernafsu mengklaim hak atas si Zaid. Jika rumus sintaksis ini kita transformasikan ke dalam gejolak internal PBNU saat ini, kita akan menemukan setidaknya tiga jenis drama Tanazu’ yang sedang berlangsung sekaligus dalam satu tarikan napas politik organisasi.

Drama Tanazu’ yang pertama dan paling menyedot perhatian publik adalah perebutan konsesi tambang batu bara eks-KPC bernilai triliunan rupiah yang bertindak sebagai objek tunggal atau Ma’mul. Di sini, Amil pertama adalah Elit Struktural PBNU yang menginginkan tambang ini tunduk pada kendalinya demi syahwat kemandirian finansial organisasi, dengan logika pragmatis bahwa NU butuh dana besar untuk membiayai operasional jamiyah.

Sementara itu, Amil kedua dalam pusaran ini adalah Sayap Kultural dan Akar Rumput NU yang terdiri dari aktivis, akademisi, dan warga lokal terdampak yang menolak keras tambang tersebut demi menjaga muruah Fikrah Nahdliyyah serta kelestarian ekologi.

Pada saat yang bersamaan, meletus pula drama Tanazu’ jenis kedua yang memperebutkan khitah politik, suara basis kultural, dan legitimasi warga Nahdliyin sebagai objeknya. Perseteruan klasik ini meruncing tajam antara faksi Gus Yahya dan Gus Ipul di kubu PBNU melawan gerbong Partai Kebangkitan Bangsa di bawah komando Muhaimin Iskandar.

PBNU bertindak sebagai Amil pertama yang ingin membersihkan NU dari intervensi partai politik dengan mengembalikan Khitah 1926 secara kaku. Di seberang jalan, PKB berdiri sebagai Amil kedua yang ingin mengunci basis elektoralnya, bahkan secara terbuka menyerang bahwa PBNU era sekarang sedang mengalami kemunduran terparah sehingga membutuhkan gerakan penyegaran total untuk mengganti nahkoda yang gemar mengumbar konflik.

Tidak berhenti di sana, menara gading Kramat Raya juga diguncang oleh drama Tanazu’ jenis ketiga yang memperebutkan mandat kekuasaan dan kemudi legal organisasi antara fungsi pengawas spiritual Syuriyah dan pelaksana harian Tanfidziyah.

Rapat Harian Syuriyah bertindak sebagai Amil pertama yang mengeluarkan risalah pemecatan dan meminta Ketua Umum mundur karena dianggap melanggar tata kelola organisasi. Namun, Tanfidziyah langsung membalas sebagai Amil kedua yang mempertahankan posisi dengan menyatakan surat edaran Syuriyah batal demi hukum karena melampaui kewenangan operasional.

Menariknya, Ibnu Malik ratusan tahun lalu sudah memetakan cara penyelesaian konflik model begini dalam kitabnya, karena sebuah objek dalam hukum bahasa tidak boleh memiliki dua penguasa langsung.

Di sinilah dua mazhab besar tata bahasa Arab menawarkan resolusi konflik yang berbeda tajam. Mazhab Basrah menawarkan pendekatan yang membumi dengan memilih memenangkan Amil kedua karena posisinya secara fisik paling dekat dengan objek.

Jika PBNU menggunakan kacamata Basrah, maka suara akar rumput, warga lokal terdampak tambang, aspirasi daerah, dan marwah Syuriyah harus dimenangkan karena merekalah yang paling dekat dengan realitas kehidupan berorganisasi.

Sayangnya, dalam urusan tambang, konflik partai, hingga kisruh internalnya, PBNU justru konsisten memilih cara penyelesaian Mazhab Kufah. Mazhab Kufah adalah penganut asas senioritas dan hak legalitas formal, yang memilih memenangkan Amil pertama dengan alasan dialah yang datang duluan dan memegang tampuk kekuasaan di awal kalimat.

Elit struktural PBNU merasa memiliki hak mutlak sebagai pemegang komando resmi organisasi untuk mengetuk palu bahwa tambang harus jalan terus, penertiban PKB dilanjutkan, dan gugatan Syuriyah dikesampingkan demi tegaknya disiplin organisasi dari atas.

Namun, kaidah Tanazu’ tidak sesederhana itu karena Ibnu Malik mengingatkan bahwa jika Anda memenangkan salah satu pihak, pihak yang kalah tidak boleh dibiarkan pergi dengan tangan kosong begitu saja. Kalimat akan menjadi rusak atau batal jika salah satu Amil diabaikan total tanpa kompensasi hukum, yang dalam ilmu Nahwu disebut memberikan _Ismar _ atau menyisipkan Dhamir berupa kata ganti sebagai penenang bagi pihak yang kalah.

Inilah yang sedang giat dilakukan oleh elit PBNU hari ini demi meredam gejolak akar rumput dan faksi oposisi yang meradang. Dalam isu tambang, mereka memberikan Dhamir berupa janji penerapan pertambangan hijau dan beasiswa santri. Dalam isu PKB dan Syuriyah, mereka memberikan Dhamir berupa janji penataan organisasi yang lebih bersih, sembari merilis verifikasi ratusan cabang sah untuk mengunci suara di Muktamar nanti agar struktur organisasi tidak terlihat retak atau rancu di mata publik.

Pada akhirnya, rentetan drama ini memperlihatkan bahwa PBNU sedang terjebak dalam pragmatisme tata bahasa kekuasaan. Di atas kertas tata bahasa Arab, memenangkan Amil pertama lewat Mazhab Kufah memang sah-sah saja secara hukum formal.

Namun dalam sosiologi gerakan umat, ketika elit lebih memilih mengamankan ego struktural dan konsesi materi ketimbang mendengarkan jeritan spiritual warganya sendiri, kita tahu ada sesuatu yang sedang bergeser dari khitah perjuangan Nahdlatul Ulama.

Kalimat sejarah NU mungkin masih tegak berdiri di panggung formal, tetapi ia sedang diuji di arena Muktamar ke-35 Tambakberas, apakah rentetan konflik ini akan berakhir damai dengan harakat Sukun, atau justru melahirkan perpecahan yang lebih fatal dengan harakat Kasrah.

Imam Nawawi
Imam Nawawi
Imam Nawawi, M.Hum., Mahasiswa Doktoral Sejarah Kebudayaan Islam UIN Sunan Kalijaga.

Related Articles

Artikel baru