NU dan Pentingnya Alun-Alun Tabayun

Retak Pasca-Muktamar dan Banalitas Panggung Digital

Memulihkan Sanad Spiritualitas, Merajut Kembali Kosmologi Kebangsaan, dan Menegakkan Qanun Asasi di Tengah Banalitas Zaman

Di bawah temaram lampu panggung sejarah yang kian membisu, bayang-bayang kelabu menyelimuti serambi besar Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Muktamar, yang sejatinya dirancang sebagai muara silaturahmi, telaga keberkahan, dan majelis permusyawaratan tertinggi para pewaris ilmu nabi, justru meninggalkan jejak-jejak luka yang menganga di ruang publik digital. Pasca-perhelatan agung tersebut, hembusan angin perpecahan bertiup kencang dari jemari-jemari jahat yang mengetik narasi di balik layar kaca.

Di jagat maya yang dingin dan kehilangan ruh, buzzer serta influencer—para tentara bayaran dalam industri kegaduhan—berkeliling menjajakan kebencian. Mereka mengais rezeki dari abu pembakaran ukhuwah, merajut intrik dari isu-isu riswah (suap), serta mengompori ketegangan antara pendukung calon Ketua Umum PBNU dan Rais Aam. Gelombang tagar, narasi provokatif, dan potongan klip audio-visual yang dipoles sedemikian rupa berhamburan setiap detik, memancing emosi massa tanpa jeda untuk berpikir jernih.

Lebih tragis lagi, aksi saling sindir antar-kiai yang dahulu sangat tabu kini dipertontonkan secara terbuka. Majelis-majelis ilmu yang seharusnya dipenuhi keanggunan adab kini tergerus oleh arogansi opini. Media sosial mendadak bertransformasi menjadi pengadilan jalanan digital tempat penghakiman sepihak dilakukan tanpa sanad dan tanpa saring. Prasangka buruk (suudzon) dijual murahan, sementara kebenaran dibeli dengan harga transaksi politik pragmatis.

Fenomena ini bukan sekadar riak biasa; ini adalah alarm bahaya bagi kebudayaan dan peradaban Islam Nusantara. Ketika ikatan suci pesantren dan sanad keilmuan terkontaminasi oleh syahwat politik kekuasaan, warga Nahdliyin di seluruh pelosok jagat dipaksa untuk berhenti sejenak, menoleh ke belakang, dan bertanya pada kedalaman jiwanya: Ke mana arah kompas spiritual kita sedang berlayar?

1. Dimensi Filsafat Hukum (Tasyri’): Dialektika Kepastian, Keadilan, dan Banalitas Riswah

Dalam ranah Filsafat Hukum Islam (Falsafah at-Tasyri’), hukum bukanlah sekadar tatanan tekstual yang kaku, melainkan manifestasi dari Maqasid syariah—tujuan-tujuan luhur syariat demi memelihara agama (hifdz ad-din), jiwa (hifdz an-nafs), akal (hifdz al-‘aql), kehormatan (hifdz al-‘irdh), dan harta (hifdz al-mal).

Ketika isu riswah (suap) dan transaksionalitas merebak dalam kontestasi kepemimpinan ulama, terjadi dekadensi ontologis terhadap makna hukum itu sendiri. Secara eksistensial, riswah adalah racun yang memutarbalikkan struktur keadilan: ia menjadikan kebenaran sebagai barang dagangan dan memosisikan kebatilan sebagai pemenang. Rasulullah SAW dengan tegas menyatakan: “Cemeti kemurkaan Allah jatuh pada penyuap dan penerima suap.”

Secara filosofis-jural, kegaduhan yang diproduksi oleh para buzzer mengenai isu suap dalam Muktamar telah mencabut prinsip keadilan (‘adalah) dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Di ranah hukum publik digital, proses pembuktian (bayyinah) yang dirumuskan oleh para fukaha digantikan oleh prinsip viralkan dahulu, buktikan belakangan. Ini adalah bentuk anarki hukum (legal anarchy).

Pengadilan opini publik tidak mengenal kaidah fikih al-ashlu bara’atudz dzimmah (hukum asal seseorang adalah bebas dari tuduhan). Ketika narasi suap dilemparkan ke ruang publik tanpa pembuktian yang sah secara syar’i, hukum Islam dipaksa bertekuk lutut di hadapan sensasionalisme media. Akibatnya, kehormatan para ulama (hifdz al-‘irdh) yang seharusnya dilindungi dengan batas-batas hukum yang sangat ketat, justru dihancurkan secara sistematis demi keunggulan faksional belakangan.

2. Dimensi Politik Peradaban: De-Eskalasi Pragmatisme dan Realitas Oligarki Digital

Secara filosofis, politik dalam tradisi pemikiran Islam (Siyasah Syar’iyyah) didefinisikan oleh Imam Ibnu Aqil sebagai: “Setiap tindakan yang mendekatkan manusia kepada kemaslahatan dan menjauhkan mereka dari kerusakan, meskipun belum pernah ditetapkan oleh Rasulullah atau diwahyukan.” Politik NU sejatinya adalah Siyasah ‘Aliyah (politik tingkat tinggi)—sebuah politik peradaban yang berorientasi pada kebangsaan, kemanusiaan, dan keadilan sosial, bukan politik elektoral yang kerdil (siyasah safilah).

Namun, dinamika pasca-Muktamar menunjukkan bagaimana pragmatisme politik praktis telah merembes masuk dan merusak tatanan jam’iyyah. Masuknya logika partisipan politik luar melalui perantara influencer dan buzzer menunjukkan adanya infiltrasi oligarki digital yang ingin menjinakkan atau memanfaatkan potensi elektoral dan sosial NU.

Di tangan para teknokrat opini ini, politik tidak lagi dipahami sebagai instrumen etis untuk menegakkan kalimatillah, melainkan sebagai zero-sum game—permainan ketika kemenangan faksi sendiri harus diraih dengan cara menghancurkan faksi lawan. Keterbelahan antara pendukung calon Ketua Umum PBNU dan Rais Aam adalah metafora dari pergeseran kepemimpinan: dari kepemimpinan berbasis karamah dan ilmu menuju kepemimpinan berbasis kontestasi modal dan pengaruh media.

Politik peradaban NU sedang direduksi menjadi komoditas. Ketika kiai-kiai diadu domba, peran NU sebagai pilar penyangga negara (khalifatullah fil ardh) menjadi rapuh. Padahal, kebesaran NU selama satu abad berdiri bukanlah karena kemampuannya memenangi narasi di media sosial, melainkan karena konsistensinya menjadi pelindung rakyat kecil, pengawal tatanan majemuk Nusantara, dan perekat keberagaman bangsa.

3. Dimensi Sejarah dan Peradaban: Sintesis Dialektik Konflik dalam Tubuh Umat

Jika kita menengok cermin sejarah peradaban Islam, luka akibat perpecahan internal bukanlah hal baru, melainkan tragedi berulang yang selalu berawal dari prasangka dan intrik politik. Peristiwa Tragedi Siffin dan Fitnah Kubra yang memisahkan umat pasca-gugurnya Sayyidina Utsman bin Affan RA dan Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA adalah pelajaran amat mahal. Pada masa itu, isu dan fitnah disebarkan oleh kelompok provokator (al-fitnah al-kharijiyyah) hingga memicu pertumpahan darah antar-sahabat Nabi yang mulia.

NU dilahirkan pada tahun 1926 sebagai bentuk respons peradaban terhadap kejatuhan Kekhalifahan Utsmaniyah dan kebangkitan puritanisme global. Para pendiri NU—Hadratussyaikh KH M. Hasyim Asy’ari, KH Abdul Wahab Chasbullah, KH Bisri Syansuri, dan para waliyullah lainnya—membangun jam’iyyah ini dengan puasa, tirakat, dan istikharah yang mendalam. Setiap jengkal fondasi NU dibasahi oleh air mata kesucian dan doa malam, bukan oleh syahwat posisi.

Dalam perspektif historis-kebudayaan, perpecahan yang terjadi hari ini di tubuh Nahdliyin adalah bentuk amnesia sejarah. Ketika warga Nahdliyin terprovokasi oleh iklim serang-menyerang pasca-Muktamar, mereka seolah-olah lupa bahwa kekuatan NU ada pada ikatan sanad keilmuan dan sanad keperilakuan (akhlak). Mengorbankan ikatan peradaban yang berusia lebih dari satu abad hanya demi kemenangan faksi sementara di Muktamar adalah bentuk kebangkrutan kesadaran sejarah (historical unconsciousness).

4. Dimensi Agama dan Fikih Informasi: Rekonstruksi Kaidah Tabayun di Era Post-Truth

Agama Islam adalah tatanan rasional yang berpijak pada validasi data dan kedalaman epistemologis. Dalam ranah Fikih Informasi, Al-Qur’an secara eksplisit telah meletakkan cetak biru metodologis dalam menghadapi simfoni disinformasi:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti (fatanayyazu / fatabayyanu) agar kamu tidak menimpa suatu kaum dengan musibah karena kecerobohan, yang menyebabkan kamu menyesali perbuatanmu itu.” (QS Al-Hujurat: 6)

Di era post-truth hari ini, batasan antara orang fasik dan media informasi menjadi sangat kabur. Buzzer yang menyembunyikan identitas di balik akun anonim dan influencer yang menjual narasi demi insentif ekonomi secara fikih tergolong dalam kategori fasik digital. Mengutip atau menyebarkan narasi yang diproduksi oleh akun-akun semacam ini tanpa proses tabayun adalah haram secara syar’i.

Para fukaha telah merumuskan kaidah fikih yang amat presisi:

أَلْيَقِيْنُ لاَ يُزَالُ بِالشَّكِّ

“Keyakinan tidak dapat dihilangkan oleh keraguan.”

Kehormatan seorang ulama, keutuhan sebuah organisasi, dan keabsahan sebuah Muktamar adalah yakin (sesuatu yang pasti). Sementara rumor suap, desas-desus tuduhan, dan sindiran anonim adalah syak (prasangka/keraguan). Menghancurkan nilai keutuhan jam’iyyah yang yakin hanya karena isu syak yang ditiupkan para penyebar fitnah adalah bentuk pelanggaran mendasar terhadap kaidah fikih (al-qawa’id al-fiqhiyyah).

Fikih tabayun tidak sekadar berarti membaca klarifikasi pendek di media, melainkan sebuah prosedur epistemis yang mencakup:

  • Tatsabbut: Menguji kebenaran sumber data (source criticism).
  • Kasyf al-Gharadh: Membongkar motif di balik penyebaran informasi (motive analysis).
  • Islah: Mengembalikan fungsi informasi untuk memperbaiki keadaan, bukan merusaknya.

5. Dimensi Tasawuf dan Purifikasi Jiwa: Muhasabah dan Bahaya Kehancuran Spiritual (Ananiyyah)

Apabila fikih mengurus aspek lahiriah dari pertikaian, tasawuf menembus jauh ke dalam bilik-bilik kegelapan jiwa yang menjadi akar dari segala kekacauan. Dalam kacamata tarekat, fenomena saling serang, dengki (hasad), dan sifat merasa paling benar (ujub) pasca-Muktamar adalah indikasi nyata dari dominasi Nafs al-Ammarah bi al-Su’ (jiwa yang mendorong pada kejahatan).

Syekh Ibnu Ata’illah as-Sakatahari dalam “Al-Hikam” menegaskan bahwa tidak ada maksiat yang lebih halus dan berbahaya daripada maksiat yang dibungkus oleh argumen keagamaan. Ketika seorang pendukung calon Ketua Umum atau Rais Aam merasa sedang “membela agama” atau “membela ulama”, namun dalam prosesnya ia mencaci, memfitnah, dan merendahkan ulama lain, sesungguhnya ia tidak sedang membela siapa-siapa selain ego syahwatnya sendiri (ananiyyah).

Perpecahan ini terjadi karena kita telah kehilangan ruh Tazkiyatun Nafs (penyucian jiwa). Media sosial menjadi cermin yang memantulkan penyakit hati secara masal:

  • Al-Ghadhab (kemarahan yang tidak terkendali saat junjungannya dikritik).
  • Al-Kibr (kesombongan intelektual yang memandang kelompok lain bodoh atau terbuang).
  • Suudzon (buruk sangka yang dijadikan standar utama menilai sesama saudara).

Guna menyembuhkan penyakit ini, tidak ada jalan lain selain muhasabah (introspeksi radikal) dan tobat nasuha secara kolektif. Setiap warga Nahdliyin, dari jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, hingga akar rumput, harus berani duduk bertafakur, mengheningkan cipta, dan mengakui bahwa kita semua telah terpeleset dalam kubangan syahwat politik yang merusak kesucian jamaah.

6. Konsep Alun-Alun Tabayun: Reaktualisasi Kosmologi Budaya dan Ruang Temu Nahdliyin

Untuk menjembatani jurang pemisah ini, kita membutuhkan sebuah simbol sekaligus metodologi pemulihan budaya: Alun-Alun Tabayun.

Dalam tata ruang kosmologis Jawa dan Nusantara, alun-alun bukan sekadar lapangan rumput yang luas. Ia ditempatkan secara terstruktur di pusat tata kota atau keraton, diapit oleh poros spiritual dan kepemimpinan. Di satu sisi berdiri masjid sebagai lambang moralitas dan nilai keilahian, sementara di sisi lain menancap pohon beringin atau pajaga sebagai benteng perlindungan dan pengayoman rakyat. Di antara poros-poros itu, alun-alun membentang sebagai ruang publik netral (commons zone), tempat raja dan rakyat duduk bersila tanpa sekat, tempat tradisi pepe atau proses menuntut keadilan secara damai dilaksanakan, serta tempat kebenaran diuji secara terbuka di bawah naungan langit.

Alun-Alun Tabayun bagi Jamaah an-Nahdhiyyah hari ini merupakan reaktualisasi dari tata ruang kosmologis tersebut. Alun-alun ini hadir sebagai titik temu yang mengintegrasikan nilai moralitas masjid, perlindungan keadilan syari, serta pencerahan pemikiran. Konsep ini mengejawantah ke dalam tiga ruang pemulihan utama:

Pertama, sebagai ruang kultural-intelektual, Alun-Alun Tabayun menjadi arena diselenggarakannya dialog-dialog jernih yang melintasi sekat-sekat faksi. Di ruang ini, para akademisi, kiai sepuh, dan aktivis muda duduk bersama menanggalkan segala atribut pendukung calon demi mengevaluasi secara kritis dan jujur dinamika pasca-Muktamar tanpa dibayangi intimidasi maupun intervensi para buzzer.

Kedua, sebagai ruang metaforis digital, konsep ini dimaknai sebagai gerakan kesadaran untuk menata kembali ekosistem media sosial warga NU. Ini adalah sebuah gerakan penyucian lini masa secara masal, di mana warga Nahdliyin secara sadar dan bijak melakukan unfollow, block, dan report terhadap akun-akun provokatif yang menjual narasi kebencian. Ruang digital yang mulanya bising oleh fitnah lantas digantikan dengan narasi literasi, keindahan akhlak, dan kedalaman pengajian ilmu.

Ketiga, sebagai ruang spiritual kolektif, Alun-Alun Tabayun menjelmakan arena istigasah dan muqaddaman (pembacaan Al-Qur’an) secara serentak di seantero jagat. Melintasi batas-batas cabang dan wilayah, gerakan spiritual ini diniatkan untuk mengetuk pintu langit, memohon agar hati para kiai, pimpinan, dan seluruh warga NU disatukan kembali dalam jalinan cinta kasih (mahabbah) yang murni.

Di Alun-Alun Tabayun ini, semua pihak meluruhkan keangkuhannya. Di sini, klaim-klaim palsu dihancurkan oleh kebenaran fakta; prasangka dilarutkan oleh kehangatan musyafahah (bertatap muka langsung).

7. Reorientasi Qanun Asasi: Manifesto Kembalinya Pemikiran Revolusioner Hadratussyaikh

Lentera penuntun kita di tengah kegelapan ini telah dinyalakan satu abad yang lalu oleh Sang Muassis, Sang Pemimpin, Sang Pemersatu, dan Sang Rais Akbar: Hadratussyaikh KH M. Hasyim Asy’ari. Dalam karya magisterialnya, Qanun Asasi (Undang-Undang Dasar NU), beliau merumuskan filosofi pergerakan yang berpijak pada fondasi Al-Qur’an, As-Sunnah, dan kelezatan tradisi keilmuan Islam.

Hadratussyaikh sejak awal telah memprediksi bahwa ujian terbesar organisasi keagamaan modern bukanlah seruan dari luar, melainkan keretakan dari dalam. Dengan bahasa yang sangat puitis namun menggelegar, beliau mengutip bahaya perpecahan dalam Qanun Asasi:

فَالإِتِّفَاقُ سَبَبُ القُوَّةِ وَالتَّأْيِيْدِ، وَالاِفْتِرَاقُ سَبَبُ الفَشَلِ وَالخِذْلاَنِ

“Persatuan adalah sumber kekuatan dan pertolongan, sedangkan perpecahan adalah penyebab kegagalan dan kehancuran.”

Beliau melukiskan bagaimana perpecahan menghancurkan peradaban-peradaban besar dalam sejarah dengan peringatan yang menggetarkan jiwa:

“Betapa banyak keluarga besar yang tadinya hidup dalam keadaan makmur, rumah-rumah mereka penuh dengan nikmat, kehidupan mereka aman dan tenteram, tiba-tiba bercerai-berai karena perselisihan, lalu lenyaplah kenikmatan itu dan hilanglah kebanggaan mereka.”

Lebih jauh, Hadratussyaikh menegaskan bahwa perpecahan adalah penyakit kronis yang mengundang musuh-musuh Islam untuk mencengkeram kebebasan kita:

“Sesungguhnya perselisihan dan perpecahan itu adalah jalan menuju kehancuran dan kebinasaan. Ia adalah pintu masuk bagi musuh-musuh untuk menguasai kalian dan mengeruk kekayaan kalian.”

Dalam penutupan nasihatnya yang sangat intuitif dan spiritual di Qanun Asasi, Hadratussyaikh menyampaikan seruan revolusioner yang wajib digemakan kembali di seluruh pelosok pesantren dan pengurus NU hari ini:

وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ

“Dan janganlah kamu berselisih, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu…” (QS Al-Anfal: 46)

“Wahai para ulama dan para pemimpin yang bertakwa dari kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah! Kemarilah kalian semua, masuklah ke dalam perhimpunan ini (Jam’iyyah Nahdlatul Ulama) dengan penuh kasih sayang, persatuan, rukun, dan kebersamaan. Perbaikilah hubungan di antara kalian, dan saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan ketakwaan…”

Pesan Hadratussyaikh dalam Qanun Asasi ini bukan sekadar naskah sejarah yang dibaca saat harlah, melainkan doktrin keselamatan nasional dan keagamaan. Mengabaikan Qanun Asasi demi membela intrik politik jangka pendek pasca-Muktamar adalah sebuah pengkhianatan terhadap visi spiritual sang pendiri.

Epilog

Baiat Bersama — Pantang Dipecah Belah!

Masa depan Nahdlatul Ulama tidak ditentukan oleh riuh rendah trending topic di X, unggahan provokatif di Facebook, atau potongan video manipulatif di TikTok. Masa depan NU ditentukan oleh keteguhan hati warga Nahdliyin untuk kembali pada khittah, adab, dan nilai-nilai Qanun Asasi.

Saatnya warga Nahdliyin di seantero jagat—dari garis depan pesantren di desa-desa hingga Pengurus Cabang Istimewa di mancanegara—secara serentak mematikan layar ponsel yang melahirkan kebencian. Mari kita melangkah bersama menuju Alun-Alun Tabayun.

Di hadapan arwah para pendiri, di bawah naungan keilmuan Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari, mari kita bulatkan tekad, menundukkan kepala dalam muhasabah, mengangkat tangan dalam tobat, dan memekakkan jagat dengan satu komitmen kebangsaan dan keagamaan yang tidak tergoyahkan:

“Kami warga Nahdliyin berjanji: Satu Sanad, Satu Barisan, Satu Qanun Asasi. Apa pun intriknya, siapa pun provokatornya, PANTANG DIPECAH BELAH!”

Biarlah para buzzer melayang bersama angin lalunya malam. Nahdlatul Ulama akan tetap berdiri bagaikan pohon beringin tua di tengah alun-alun: akarnya merujuk jauh ke dalam bumi tradisi Nusantara, batangnya kokoh menopang kebangsaan, dan daunnya yang rindang terus menaungi umat manusia hingga akhir zaman.

Wallahu muwaffiq ila aqwamith thariq.

Related Articles

Artikel baru