Menjadikan Muktamar NU Ke-35 sebagai Episentrum Rekonsiliasi

Pendahuluan

Membaca Lanskap Kebangsaan dan Tantangan Disrupsi

Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 bukanlah sekadar ritus lima tahunan atau arena pergantian nakhoda di atas bahtera keagamaan terbesar di muka bumi. Lebih dari itu, majelis agung ini hadir di tengah hamparan lanskap kebangsaan yang sedang mengerang dihantam gelombang benturan multidimensional. Indonesia di fajar abad ke-21 tak hanya berhadapan dengan badai disrupsi teknologi dan pergeseran jaman, melainkan juga keretakan sosiopolitik yang menggores bentang kesadaran kolektif kita sebagai satu bangsa. Jubah politik identitas, luka pasca-kontestasi, serta jurang ketimpangan sosial-ekonomi terus mengikis benang-benang halus kohesi nasional.

Dalam himpunan sejarah panjang Nusantara, Indonesia senantiasa dirajut di atas seni sintesis yang elok dari keberagaman. Namun, ketika syahwat kekuasaan dan arus pragmatisme global menyapu etik publik, ruang komunal kita merindukan sebuah telaga jernih—sebuah episentrum penyembuhan sosial dan spiritual. Muktamar NU ke-35 memikul legitimasi moril, kultural, dan historis untuk menunai hajat tersebut: menjadi muara tempat air mata perpecahan disudahi dan rekonsiliasi kebangsaan dimulai.

Rekonsiliasi yang dimaksud di sini bukanlah sekadar tawar-menawar politik pragmatis yang dangkal dan rapuh. Ia adalah penataan ulang ikatan kebangsaan yang berakar meresap pada tanah nilai-nilai mulia. Untuk menyalakan kembali pelita tersebut, kompas kebudayaan dan kebangsaan NU harus diputar kembali menuju utara sejati: Qonun Asasi, sebuah karya mahakarya spiritual yang dipahat oleh Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari pada Muktamar Surabaya tahun 1926. Qonun Asasi bukan sekadar pasal-pasal organisasi, melainkan sebuah simfoni peradaban yang mengalunkan nada Kalimatun Sawa’—titik temu sakral yang menyatukan takdir agama, budaya, dan cita-cita kebangsaan.

Dialektika Qonun Asasi: Teks Peradaban dan Kalimatun Sawa’

Dari telaga keilmuan yang dalam, Qonun Asasi dirangkai oleh Kiai Hasyim Asy’ari dengan menenun benang-benang ayat suci, sunnah Nabi, serta permata kearifan rasional-tasawuf klasik Islam. Teks ini merupakan penawar dahaga bagi jiwa-jiwa yang letih akibat perpecahan umat di penghujung zaman kolonialism. Dalam Qonun Asasi, Kiai Hasyim menyuarakan kembali bisikan ilahi dari kitab suci:

“Dan berpegang teguhlah kamu sekalian pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai…” (QS. Ali Imran: 103)

Dalam naungan langit filsafat kebudayaan, seruan suci tersebut diwujudkan bukan sebagai tembok dogma yang angkuh dan tertutup, melainkan sebagai taman kebudayaan yang lapang, tempat tumbuhnya benih Kalimatun Sawa’. Karakter utama dari Kalimatun Sawa’ adalah keikhlasan jiwa dan ketajaman budi untuk merangkul kebenaran bersama di atas jurang perbedaan doktrin, ras, mazhab, maupun faksi politik. Kiai Hasyim menyadari sepenuhnya bahwa hidup bersama (al-ijtimā’) adalah nafas kodrat manusia. Tanpa adanya persatuan yang diikat oleh tali kasih sayang, bangunan kebudayaan akan rubuh diterjang badai kehancuran (al-fasyal).

Ibarat sebuah pohon rimbun yang akarnya menancap kuat pada bumian tradisi, Qonun Asasi menjulurkan dahan-dahan keilmuannya untuk mengayomi realitas sosial. Dari satu batang pohon kebenaran ini, mengalir dua getah kehidupan: keyakinan tekstual yang teguh pada ajaran luhur, serta kearifan kultural yang lembut menyapa zaman. Dari perjumpaan mesra itulah lahir trisula persaudaraan yang abadi: persaudaraan sesama iman (Ukhuwah Islamiyah), persaudaraan se tanah air (Ukhuwah Wathaniyah), dan persaudaraan sesama manusia di bawah naungan langit yang sama (Ukhuwah Basyariyah).

Secara sejarah, kehangatan ruh Qonun Asasi inilah yang kelak melelehkan kebekuan ego pada tahun 1945, ketika para ulama dan perintis bangsa duduk berdampingan menenun Pancasila dan UUD 1945. Ketika Muktamar NU ke-35 kembali meneguk air dari sumur Qonun Asasi, maka wacana rekonsiliasi kebangsaan tak lagi menjadi omong kosong. Muktamar akan membasuh wajahnya dari debu-debu syahwat kekuasaan, lalu tampil kembali sebagai panggung kebudayaan Nusantara yang anggun, santun, dan menyejukkan.

Konstruksi Filsafat Kebudayaan Nusantara: Integrasi Agama dan Tradisi

Rekonsiliasi nasional yang sejati membutuhkan kepekaan rasa untuk meresapi jiwa kebudayaan Nusantara. Kebudayaan kita bukanlah padang pasir yang tandus dan seragam, melainkan samudra luas yang menerima aliran sungai dari mana saja tanpa kehilangan asin alaminya. Islam di bumi pertiwi, khususnya yang disusui oleh ibu tradisi pesantren, tidak pernah hadir membawa pedang untuk menebas tradisi lokal, melainkan membawa jubah kehangatan untuk memeluknya.

Keindahan persetubuhan antara agama dan tradisi ini terangkum indah dalam kaidah luhur para leluhur pesantren: Al-muhāfaẓatu ‘alāl-qadīmiṣ-ṣāliḥ wal-akhżu bil-jadīdil-aṣlaḥ—sebuah ikhtiar luhur untuk merawat warisan lama yang masih memancarkan kebaikan, sembari membentangkan tangan menyambut kebaikan baru yang lebih sempurna.

Prinsip ini adalah tarian kebudayaan yang amat luwes. Kiai Hasyim Asy’ari dalam Qonun Asasi telah mewanti-wanti agar bangsa ini tidak terjebak dalam racun fanatisme buta (at-ta’aṣṣub). Fanatisme, baik yang bersembunyi di balik jubah kesucian agama maupun yang berbaju sekularisme kaku, adalah rayap yang menggerogoti tiang gotong royong dan kesantunan Nusantara.

Dalam dinamika zaman, kebudayaan kerap berhadapan dengan dua jalan yang bersimpangan. Di satu sisi, ada lorong sempit yang dipenuhi kegelapan polarisasi: relasi agama dan negara dipandang dengan tatapan curiga yang saling menegasikan, tradisi lokal diamputasi atas nama purifikasi yang kaku, dan perbedaan diselesaikan lewat pertarungan menundukkan lawan. Di sisi lain, Qonun Asasi membentangkan jalan terang yang penuh kedamaian: agama dan negara dipadukan dalam simfoni Hubbul Wathan minal Iman (cinta tanah air adalah bagian dari iman), tradisi disapa dengan keteduhan sikap moderat (tawāsuṭ), keseimbangan (tawāzun), dan kesantunan toleransi (tasāmuh). Di jalan terang ini, setiap sengketa dirawat melalui musyawarah dan penelusuran Kalimatun Sawa’, di mana politik tidak lagi dipahami sebagai arena berburu mangsa, melainkan sebagai pengabdian luhur (siyāsah ‘āliyah) demi keselamatan jiwa dan raga seluruh rakyat.

Melalui Muktamar ke-35, NU dipanggil untuk menyanyikan kembali kidung keberagaman sebagai anugerah Ilahi yang harus dijaga dengan cinta. Rekonsiliasi kultural berarti memulihkan dahaga jiwa masyarakat dari keracunan narasi kebencian dan kebohongan digital. Kebudayaan santun yang pernah diperjuangkan oleh Gus Dur—kebudayaan yang memanusiakan manusia—harus kembali dialirkan dari mata air Qonun Asasi untuk membasahi tanah kepedulian kita yang kian mengering.

Politik Kebangsaan dan Etika Rekonsiliasi NU

Perspektif politik kebangsaan yang diusung NU bukanlah politik kerdil yang sibuk merebut kursi kekuasaan (siyāsah sarfiya), melainkan politik kebangsaan yang menjulang tinggi di atas menara etika (siyāsah ‘āliyah). Muktamar NU ke-35 diselenggarakan di bawah naungan awan kelabu, di mana tentakel oligarki dan ketegangan politik kerap mencoba mencengkeram kesucian jam’iyyah. Di sinilah daya pijak dan keteguhan iman para kiai diuji di atas tungku sejarah.

Kiai Hasyim Asy’ari dengan penuh kasih menancapkan nasihat para ulama terdahulu ke dalam Qonun Asasi, mengingatkan betapa merusaknya perpecahan (at-tanāzu’) yang disulut oleh ego personal dan nafsu kelompok. Ketika panggung politik berubah menjadi arena saling menerkam, maka rakyat kecil-lah yang menjadi korban paling nestapa, dan kedaulatan bangsa-lah yang tergadaikan.

Ibarat sebuah bangunan peradaban yang sedang berguncang diterpa gempa disrupsi politik dan ketimpangan sosial, Muktamar NU ke-35 harus berdiri kokoh sebagai mercusuar di tengah badai. Ia memancarkan tiga sinar penyembuhan. Pertama, sinar rekonsiliasi ideologis yang meleburkan kebekuan dogma dengan kehangatan Pancasila yang bernafaskan keadilan ilahi. Kedua, sinar rekonsiliasi politik yang menempatkan NU sebagai penjaga kedamaian di atas faksi-faksi yang bertikai, setia pada komitmen Khittah 1926. Ketiga, sinar rekonsiliasi sosial yang menjulurkan tangan untuk merangkul kaum yang lemah dan tersisih (mustadh’afin). Ketiga aliran sinar ini bermuara pada satu muara agung: terwujudnya masyarakat yang aman, adil, sejahtera, dan berkedaulatan.

Rekonsiliasi tidak akan pernah menancapkan akarnya jika keadilan dibiarkan mati layu. Oleh karena itu, Kalimatun Sawa’ yang digaungkan dari mimbar Muktamar harus berwujud menjadi keberanian moril untuk membela hak-hak rakyat yang terampas, menentang kerakusan korupsi, serta merawat rahim demokrasi agar tetap melahirkan tunas-tunas kebaikan.

Literasi Sejarah: Meneladani Resolusi Jihad dan Jam’iyyah Peradaban

Jika kita membuka kembali lembaran-lembaran emas sejarah, tampak jelas betapa NU senantiasa menjadi benang emas yang menjahit kembali kain kebangsaan yang terkoyak. Ketika kemerdekaan Indonesia yang masih belia hendak dihancurkan oleh serdadu penjajah pada musim gugur 1945, Kiai Hasyim Asy’ari memekikkan Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945. Petir Resolusi Jihad itu menyatukan jiwa keagamaan dan jiwa kebangsaan dalam satu kobaran api perlawanan: membela tanah air adalah ibadah tertinggi di hadapan Tuhan.

Jejak sejarah ini membuktikan bahwa bagi NU, iman dan tanah air adalah dua kepakan sayap dari satu burung garuda yang sama. NU tak pernah lelah merajut kembali retakan kebangsaan dari zaman ke zaman:

  • Pada Muktamar Banjarmasin 1936, ketika Indonesia masih berupa imajinasi, NU dengan ketajaman matanya telah menetapkan Nusantara sebagai Dār al-Islām—negeri damai yang wajib dijaga keselamatan jiwa dan raganya.
  • Pada Muktamar Situbondo 1984, tatkala bangsa terancam oleh kebingungan asas, NU menjadi pelopor yang dengan jernih menyelesaikan perdebatan antara Islam dan Pancasila, menegaskan bahwa Pancasila adalah pijakan falsafah bernegara yang sama sekali tidak menodai tauhid.

Meneladani jejak langkah sejarah tersebut, Muktamar NU ke-35 memikul mandat sejarah zaman baru. Jika di masa lalu ulama dan santri mengangkat senjata untuk mempertahankan kedaulatan fisik melalui Resolusi Jihad, maka hari ini panggilan sejarah menuntut lahirnya Resolusi Rekonsiliasi. Sebuah kesadaran kolosal untuk membalut luka-luka perselisihan, meruntuhkan tembok ketakutan, dan membangun kembali jembatan kepercayaan antar sesama anak bangsa.

Agenda Strategis Muktamar ke-35: Dari Indonesia untuk Peradaban Dunia

Agar Muktamar NU ke-35 tak berakhir sebagai perayaan kata-kata yang menguap di udara, melainkan sungguh-sungguh menjadi episentrum rekonsiliasi yang menghidupkan, majelis agung ini perlu menyusun langkah-langkah kebudayaan yang nyata:

  • Menyemai Piagam Rekonsiliasi Kebangsaan: Menjadikan forum Muktamar sebagai telaga tempat berkumpulnya para tokoh bangsa, lintas agama, dan elemen masyarakat untuk mengikrarkan kembali komitmen mengakhiri perselisihan sektarian dan menghentikan penjualan narasi kebencian demi kepentingan jangka pendek.
  • Mengalirkan Keadilan Ekonomi Jamaah: Membangun kemandirian ekonomi rakyat bawah dan meretas jurang ketimpangan, sebab kedamaian sejati mustahil bersemi di atas tanah kemiskinan dan ketidakadilan yang merajalela.
  • Memancarkan Risalah Peradaban Dunia (Fiqh al-Haḍārah): Melanjutkan ikhtiar luhur NU dalam menggemakan fiqh peradaban ke seluruh penjuru bumi. Kedamaian dan rekonsiliasi yang berhasil dirawat di dalam negeri akan menjadi obor penerang bagi dunia yang sedang dicengkeram konflik geopolitik dan krisis kemanusiaan.
  • Menyucikan Ruang Kebudayaan Digital: Memasukkan roh kebajikan dan kesantunan tradisi pesantren ke dalam rimba raya digital, merawat akal sehat publik dari racun fitnah, serta menjadikan teknologi sebagai sarana mempererat tali silaturahmi peradaban.

Penutup

Mengembalikan Jiwa Kalimatun Sawa’

Rekonsiliasi adalah panggilan paling suci dari relung iman, bisikan terdalam dari kebudayaan, dan perintah paling tegas dari sejarah. Muktamar NU ke-35 memikul mahkota pertanggungjawaban peradaban untuk membuktikan pada dunia bahwa Islam Nusantara adalah matari yang tak pernah berhenti memancarkan sinar kasih sayang bagi seluruh alam (rahmatan lil-‘ālamīn).

Dengan menyelami kembali kedalaman Qonun Asasi yang diwariskan oleh Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari, Muktamar NU ke-35 akan memancarkan kembali keindahan Kalimatun Sawa’—sebuah rumah bersama di mana setiap manusia Nusantara, tanpa memandang warna kulit, bahasa, keagamaan, maupun paham politiknya, dapat bersimpuh dan merasa dipeluk hangat oleh Ibu Pertiwi.

Ketika tali persaudaraan direkatkan kembali, ketika keadilan dijadikan fondasi, dan ketika kebudayaan disapa dengan penuh penghormatan, maka Muktamar NU ke-35 tidak hanya akan tercatat sebagai permusyawaratan sebuah organisasi, melainkan akan diukir dengan tinta emas oleh sejarah sebagai episentrum rekonsiliasi yang mengembalikan kejayaan Indonesia dan menghadirkan kedamaian abadi bagi peradaban manusia.

Related Articles

Artikel baru