Berbagai kontroversi yang muncul dalam periode kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026 telah berkembang menjadi persoalan yang lebih fundamental, yakni krisis legitimasi, degradasi reputasi, dan melemahnya kepercayaan sebagian warga NU terhadap kepemimpinan organisasi.
NU selama ini memperoleh reputasi bukan hanya karena besarnya jumlah warga, tetapi karena posisinya sebagai institusi keagamaan yang memiliki kontribusi besar terhadap kehidupan sosial, pendidikan, kebangsaan, dan demokrasi Indonesia.
Karena itu, kontroversi yang terus-menerus muncul di tingkat elite dapat menghasilkan efek reputasional yang lebih luas. Publik tidak selalu membedakan secara tegas antara PBNU sebagai struktur organisasi dan NU sebagai entitas sosial-kultural. Konflik di tingkat elite dengan demikian berpotensi dipersepsikan sebagai konflik NU secara keseluruhan.
Jika persepsi tersebut berlangsung lama, maka terjadi proses reputational erosion atau erosi reputasi.
Indikatornya bukan hanya turunnya pemberitaan positif, melainkan juga munculnya sinisme, apatisme, berkurangnya kebanggaan identitas organisasi, dan meningkatnya jarak psikologis antara warga dengan institusi.
Dalam konteks ini, fenomena yang perlu diperhatikan adalah munculnya keluhan sebagian Nahdliyin yang merasa bahwa kepemimpinan organisasi tidak lagi sepenuhnya merepresentasikan aspirasi kultural mereka.
Salah satu persoalan paling penting menjelang Muktamar ke-35 adalah munculnya kesenjangan antara NU struktural dan NU kultural.
NU struktural merujuk pada jaringan organisasi formal, mulai dari PBNU, PWNU, PCNU hingga struktur di bawahnya. Sementara NU kultural mencakup jaringan kiai, pesantren, santri, jamaah, intelektual, dan komunitas Nahdliyin yang secara sosial dan historis menjadi basis kehidupan NU.
Dalam kondisi normal, keduanya berjalan relatif harmonis. Struktur memberikan arah kelembagaan, sementara basis kultural memberikan legitimasi sosial dan moral.
Masalah muncul ketika struktur organisasi memiliki preferensi yang berbeda dengan aspirasi kultural.
Pada titik tersebut, struktur memang tetap memiliki legal-formal authority, tetapi otoritas formal belum tentu identik dengan moral authority.
Inilah persoalan yang harus dibaca secara serius dalam Muktamar ke-35.
Jika proses pemilihan kepemimpinan hanya mengandalkan kekuatan struktur tanpa mempertimbangkan aspirasi kultural, NU berisiko mengalami apa yang dalam teori organisasi disebut sebagai institutional decoupling: struktur formal tetap berjalan, tetapi semakin terpisah dari realitas sosial yang menjadi basis legitimasi organisasi.
Persoalan lain yang perlu dikaji adalah hubungan NU dengan kekuasaan politik.
Dalam sejarah Indonesia, NU memiliki hubungan yang kompleks dengan negara dan kekuasaan. Kedekatan dengan pemerintah bukan sesuatu yang secara otomatis negatif. NU dapat bekerja sama dengan negara untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Namun, hubungan tersebut menjadi problematik apabila berubah menjadi ketergantungan politik.
Dalam teori politik kelembagaan, kondisi semacam ini dapat mengarah pada “political co-optation”, yaitu ketika institusi sosial secara perlahan kehilangan otonomi karena terlalu bergantung pada dukungan kekuasaan eksternal.
Menjelang Muktamar ke-35, muncul berbagai rumor mengenai adanya dukungan kekuasaan politik terhadap keberlanjutan kepemimpinan tertentu. Rumor tersebut tentu tidak dapat diperlakukan sebagai fakta tanpa bukti empiris.
Namun secara akademik, munculnya rumor itu sendiri merupakan fenomena sosial yang penting untuk diteliti. Sebab, ketika masyarakat mulai mempersepsikan bahwa keputusan organisasi dipengaruhi oleh kekuatan eksternal, maka independensi institusi dapat dipertanyakan.
Karena itu, kepemimpinan NU harus memiliki jarak kritis dengan seluruh kekuatan politik. NU tidak boleh dikooptasi oleh kekuatan luar termasuk negara. Termasuk dalam muktamar kali ini kini membutukan netralitas negara. Sehingga NU tetap memperthankan diri sebagai organisasi ulama yang independen tanpa campur tangan pemerintah.
NU tidak harus menjadi oposisi terhadap pemerintah. Tetapi NU juga tidak boleh kehilangan kemampuan untuk memberikan kritik ketika kebijakan negara bertentangan dengan kepentingan masyarakat.

