Muqoddimmah
Hadis tentang perpecahan umat menjadi 73 golongan merupakan salah satu hadis yang memiliki posisi penting sekaligus problematis dalam diskursus keislaman. Hadis ini tidak hanya dibicarakan dalam kajian hadis dan teologi, tetapi juga kerap digunakan dalam perdebatan antarkelompok untuk menentukan siapa yang dianggap sebagai al-firqah al-nājiyah (golongan yang selamat) dan siapa yang dianggap termasuk kelompok yang mendapat ancaman.
Salah satu redaksinya berbunyi:
افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَافْتَرَقَتِ النَّصَارَى عَلَى اثْنَتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَسَتَفْتَرِقُ هَذِهِ الْأُمَّةُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلَّا وَاحِدَةً. قِيلَ: مَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: مَنْ كَانَ عَلَى مِثْلِ مَا أَنَا عَلَيْهِ وَأَصْحَابِي
“Kaum Yahudi telah terpecah menjadi 71 golongan, kaum Nasrani menjadi 72 golongan, dan umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan. Semuanya berada dalam neraka kecuali satu. Ditanyakan, ‘Siapakah golongan itu, wahai Rasulullah?’ Beliau menjawab, ‘Mereka yang berada di atas apa yang aku dan para sahabatku berada di atasnya.’”
Hadis tersebut diriwayatkan antara lain oleh Abu Dawud, al-Tirmidzi, Ibn Majah, dan al-Hakim, dengan variasi redaksi dan penilaian yang menjadi bagian dari diskusi para ulama.
Persoalan penting dalam hadis tersebut bukan hanya mengenai status hadis atau jumlah kelompok yang disebutkan. Persoalan yang tidak kalah mendasar adalah: siapa yang dimaksud dengan “umat” dalam hadis tersebut?
Pertanyaan ini penting karena hadis 73 golongan sering dipahami sebagai pembagian internal umat Islam: satu kelompok dianggap selamat, sedangkan kelompok-kelompok Muslim lainnya dianggap termasuk dalam 72 golongan yang mendapat ancaman. Pembacaan semacam ini berpotensi menjadikan hadis sebagai legitimasi teologis untuk membangun klaim keselamatan secara eksklusif, bahkan dalam kondisi tertentu menjadi dasar untuk melakukan takfir.
Tulisan ini menawarkan reinterpretasi melalui pembedaan antara ummat al-da‘wah dan ummat al-ijābah. Ummat al-da‘wah merujuk kepada seluruh manusia yang menjadi objek dakwah Nabi Muhammad ﷺ, sedangkan ummat al-ijābah merujuk kepada mereka yang menerima risalah tersebut. Dari kerangka ini, hadis 73 golongan dapat dibaca tidak semata-mata sebagai pembagian internal umat Islam, tetapi sebagai teks yang berbicara tentang relasi manusia terhadap risalah Nabi ﷺ.
Reinterpretasi ini selanjutnya diarahkan pada satu pembedaan penting: status keislaman tidak identik dengan kualitas keberagamaan. Seorang Muslim dapat berbeda dalam tingkat iman, ilmu, amal, akhlak, pemikiran, dan mazhab, tetapi perbedaan tersebut tidak dengan sendirinya mengeluarkannya dari lingkup ummat al-ijābah.
Dengan demikian, pembacaan terhadap hadis 73 golongan perlu menghindari kecenderungan menjadikan teks sebagai alat untuk menentukan bahwa hanya satu kelompok Muslim tertentu yang memperoleh keselamatan, sementara seluruh kelompok Muslim lainnya berada dalam ancaman (masuk neraka).
Dari Perbedaan Pendapat ke Status Keislaman
Perbedaan pendapat merupakan kenyataan yang melekat dalam sejarah intelektual Islam. Para ulama berbeda dalam memahami ayat, menilai hadis, menetapkan hukum, dan menjelaskan persoalan teologis. Dari perbedaan tersebut lahir berbagai mazhab dan corak pemikiran yang menjadi bagian dari khazanah Islam. Dan, perbedaan ijtihady ini, sejauh tidak melampaui garis ushul, justru dianggap rohmat.
Karena itu, perlu dibedakan antara perbedaan pendapat dan perbedaan status keislaman.
Seseorang dapat meyakini suatu pendapat sebagai benar dan menganggap pendapat lain keliru. Namun, menyatakan sebuah pendapat keliru tidak otomatis berarti menyatakan bahwa orang yang menganut pendapat tersebut telah keluar dari Islam.
Ungkapan yang populer dinisbatkan kepada Imam al-Syafi‘i sering dikutip dalam konteks ini:
رَأْيِي صَوَابٌ يَحْتَمِلُ الْخَطَأَ، وَرَأْيُكَ خَطَأٌ يَحْتَمِلُ الصَّوَابَ
“Pendapatku benar, tetapi mungkin mengandung kesalahan; pendapatmu salah, tetapi mungkin mengandung kebenaran.”
Terlepas dari persoalan autentisitas penisbatan ungkapan tersebut, substansinya menggambarkan salah satu etos penting dalam tradisi ikhtilāf: keyakinan terhadap kebenaran suatu pendapat tidak harus melahirkan klaim absolut terhadap diri sendiri.
Kesadaran tersebut menjadi semakin penting ketika persoalan bergeser dari pertanyaan “pendapat mana yang benar?” menjadi “siapa yang masih dianggap Muslim?”
Perubahan pertanyaan tersebut menuntut pembedaan antara wilayah epistemologis dan wilayah identitas keagamaan. Sebuah pandangan dapat dikritik secara ilmiah, dinilai lemah, bahkan dinyatakan menyimpang dalam persoalan tertentu. Namun, penilaian terhadap pandangan tidak serta-merta identik dengan penetapan status kafir terhadap orang yang menganutnya.
Ahl al-Qiblah dan Batas Takfir
Dalam tradisi teologi Islam dikenal konsep ahl al-qiblah, yaitu mereka yang secara umum berada dalam lingkup komunitas Islam.
Dalam konteks ini terdapat ungkapan Imam al-Ra’id Zakiy Ibrahim:
أَهْلُ الْقِبْلَةِ كُلُّهُمْ مُوَحِّدُونَ
“Ahl al-qiblah semuanya adalah orang-orang yang bertauhid.”
Ungkapan tersebut menunjukkan adanya pembedaan antara perbedaan internal dalam komunitas Islam dan status seseorang sebagai Muslim.
Prinsip kehati-hatian dalam persoalan takfir juga dapat ditemukan dalam tradisi Imam Abu al-Hasan al-Asy‘ari. Syekh al-Azhar Syaikh Ahmad al-Tayyib mengutip perkataan Imam al-Asy‘ari:
اشْهَدْ عَلَيَّ أَنِّي لَا أُكَفِّرُ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ هَذِهِ الْقِبْلَةِ؛ لِأَنَّ الْكُلَّ يُشِيرُونَ إِلَى مَعْبُودٍ وَاحِدٍ، وَإِنَّمَا هَذَا كُلُّهُ اخْتِلَافُ الْعِبَارَاتِ
“Persaksikanlah bahwa aku tidak mengafirkan seorang pun dari kalangan ahli kiblat. Sebab, semuanya menunjuk kepada satu Tuhan yang disembah; perbedaan yang terjadi pada dasarnya adalah perbedaan dalam ungkapan.” (Ahmad al-Tayyib, Ahl al-Sunnah wa al-Jamā‘ah, hlm. 49).
Kutipan ini tentu tidak berarti bahwa seluruh perbedaan teologis harus dianggap benar. Imam Al-Asy‘ari sendiri dikenal sebagai teolog yang melakukan kritik terhadap berbagai kelompok pemikiran (school of though) dalam sejarah pemikiran Islam. Namun, terdapat perbedaan antara mengkritik suatu doktrin dan menetapkan status kafir terhadap orang yang menganut doktrin tersebut.
Dalam Maqālāt al-Islāmiyyīn wa Ikhtilāf al-Muṣallīn, Imam al-Asy‘ari juga memaparkan berbagai kelompok dalam Islam beserta perbedaan mereka dalam persoalan usul dan furu‘. Menurut penjelasan Syekh Ahmad al-Tayyib, al-Asy‘ari berpandangan:
أَنَّ الْإِسْلَامَ يَسَعُهُمْ جَمِيعًا؛ لِأَنَّهُمْ مِنَ الْمُصَلِّينَ، رَغْمَ مَا بَيْنَهُمْ مِنِ اخْتِلَافٍ فِي الْأُصُولِ وَالْفُرُوعِ
“Sesungguhnya Islam mencakup mereka semua, karena mereka termasuk orang-orang yang melaksanakan salat, meskipun di antara mereka terdapat perbedaan dalam persoalan-persoalan pokok maupun cabang.” (Ahmad al-Tayyib, Ahl al-Sunnah wa al-Jamā‘ah, hlm. 49–50).
Prinsip tersebut sejalan dengan hadis Nabi ﷺ:
…مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا، وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا، فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ
“Barang siapa melaksanakan salat sebagaimana salat kami, menghadap kiblat kami, dan memakan sembelihan kami, maka ia adalah seorang Muslim…”
Dengan demikian, kritik terhadap suatu pandangan dan penetapan status keislaman merupakan dua persoalan yang perlu ditempatkan pada wilayah yang berbeda.
Reinterpretasi Makna Ummatī
Di sinilah konsep ummat al-da‘wah dan ummat al-ijābah menjadi penting.
Syekh Muhammad Sa‘id Ramadan al-Buti menjelaskan adanya pembedaan antara keduanya. Ummat al-da‘wah mencakup seluruh manusia yang menjadi objek dakwah Nabi Muhammad ﷺ, sedangkan ummat al-ijābah adalah mereka yang menerima dakwah tersebut.
Jika kerangka ini diterapkan pada hadis 73 golongan, kata ummatī dapat dibaca dalam cakupan ummat al-da‘wah.
Pembacaan tersebut menghasilkan konsekuensi interpretatif yang penting. Umat Nabi Muhammad ﷺ dalam hadis tidak harus dibatasi kepada mereka yang telah menjadi Muslim. Ia dapat mencakup seluruh manusia yang menjadi objek dakwah Nabi ﷺ.
Dengan demikian, pembagian antara golongan yang mendapat ancaman dan golongan yang selamat tidak harus dipahami sebagai pembagian internal umat Islam.
Dalam reinterpretasi ini, 72 golongan yang mendapat ancaman merupakan bagian dari ummat al-da‘wah yang tidak menerima atau menolak risalah Nabi Muhammad ﷺ, sedangkan golongan yang selamat adalah mereka yang menerima risalah tersebut, yaitu ummat al-ijābah.
Konsekuensinya, ummat al-ijābah mencakup kaum Muslimin yang berada dalam lingkup ahl al-qiblah. Ia tidak harus direduksi menjadi satu sekte, satu mazhab, atau satu organisasi keagamaan tertentu.
Di sinilah letak perubahan penting dalam cara membaca hadis tersebut. Jika pembacaan konvensional menjadikan hadis sebagai dasar untuk membagi kaum Muslimin menjadi satu kelompok yang selamat dan 72 kelompok yang celaka, reinterpretasi ini justru menempatkan pembagian tersebut pada relasi yang lebih mendasar: menerima atau menolak risalah Nabi ﷺ.
Dengan demikian, hadis 73 golongan tidak harus menjadi instrumen untuk saling mengklaim sebagai satu-satunya kelompok yang selamat di antara sesama Muslim.
Dalālah al-‘Adad: Apakah Angka 73 Bersifat Membatasi?
Reinterpretasi terhadap hadis 73 golongan juga perlu memperhatikan persoalan penyebutan angka dalam nash. Hadis tersebut secara eksplisit menyebut angka 73, sehingga muncul pertanyaan: apakah angka tersebut harus dipahami sebagai bilangan yang memiliki konsekuensi pembatasan secara mutlak?
Dalam kajian usul fikih terdapat pembahasan mengenai mafhum al-‘adad atau dalālah al-‘adad, yaitu apakah penyebutan suatu bilangan dalam nash secara otomatis menunjukkan bahwa hukum atau makna yang disebutkan hanya berlaku pada bilangan tersebut. Dalam konteks ini dikenal kaidah:
الْعَدَدُ لَا مَفْهُومَ لَهُ
Artinya, bilangan pada dasarnya tidak memiliki mafhum mukhālafah yang secara otomatis mengandung pembatasan.
Kaidah ini penting untuk membedakan antara angka yang disebutkan dalam teks dan fungsi pembatasan yang mungkin dikandung oleh angka tersebut. Tidak setiap angka yang disebutkan dalam Al-Qur’an atau hadis harus dipahami sebagai batas kuantitatif yang tidak boleh dilampaui atau dikurangi. Untuk menetapkan bahwa suatu bilangan benar-benar berfungsi sebagai pembatas, diperlukan indikasi lain (qarīnah) yang menunjukkan bahwa bilangan tersebut memang dimaksudkan sebagai batas.
Dengan demikian, penyebutan angka 73 dalam hadis perpecahan umat tidak serta-merta mengharuskan kita memahami bahwa sejarah umat Islam secara matematis harus terbagi tepat menjadi 73 kelompok. Lebih jauh, angka tersebut juga tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk membuat klasifikasi permanen: satu kelompok sebagai kelompok yang selamat dan seluruh kelompok lainnya sebagai bagian dari 72 kelompok yang mendapat ancaman.
Persoalannya bukan apakah angka 73 disebutkan dalam hadis, melainkan apa fungsi angka tersebut dalam struktur dan maksud keseluruhan hadis.
Di sinilah prinsip al-‘adad lā mafhūma lah menjadi penting. Jika suatu angka tidak disertai indikasi yang menunjukkan fungsi pembatasannya, maka angka tersebut tidak dapat dengan sendirinya dijadikan dasar untuk membangun konsekuensi hukum atau teologis yang bersifat eksklusif.
Dalam konteks hadis 73 golongan, pemahaman yang terlalu matematis dapat menimbulkan persoalan baru. Seseorang dapat tergoda untuk mencari “73 kelompok” secara literal, lalu menentukan satu kelompok sebagai al-firqah al-nājiyah dan memasukkan kelompok-kelompok lainnya ke dalam 72 kelompok yang mendapat ancaman. Bahkan, dalam praktiknya, setiap kelompok dapat memiliki kecenderungan untuk menempatkan dirinya sebagai kelompok yang selamat dan kelompok lain sebagai kelompok yang sesat.
Padahal, penyebutan angka tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa angka tersebut merupakan batas identitas.
Karena itu, angka 73 lebih tepat dibaca bersama dengan unsur-unsur lain dalam hadis: siapa yang dimaksud dengan ummatī, apa yang dimaksud dengan perpecahan (iftirāq), dan siapa yang dimaksud dengan golongan yang selamat. Ketiga persoalan tersebut tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan angka.
Hal ini semakin penting apabila hadis tersebut dibaca melalui pembedaan antara ummat al-da‘wah dan ummat al-ijābah. Jika ummatī dipahami dalam cakupan ummat al-da‘wah, maka angka 73 tidak harus diproyeksikan menjadi klasifikasi terhadap berbagai mazhab dan kelompok yang berkembang di dalam komunitas Muslim. Dengan kata lain, angka 73 tidak dengan sendirinya dapat dijadikan dasar untuk mengatakan bahwa hanya satu dari kelompok-kelompok Muslim yang ada sepanjang sejarah merupakan al-firqah al-nājiyah.
Di sini perlu dibedakan antara eksistensi angka dalam teks dan konsekuensi pembatasan yang dibangun oleh pembaca terhadap angka tersebut. Angka 73 tetap merupakan bagian dari redaksi hadis, tetapi menjadikannya sebagai batas matematis, klasifikasi sektarian, atau parameter untuk menentukan status keislaman seseorang memerlukan argumentasi tambahan.
Dengan demikian, prinsip al-‘adad lā mafhūma lah tidak berarti menolak atau mengabaikan angka 73 dalam hadis. Prinsip tersebut justru mengingatkan agar jangan membebankan konsekuensi pembatasan kepada sebuah angka tanpa adanya qarīnah yang menunjukkan bahwa pembatasan tersebut memang dimaksudkan oleh teks.
Atas dasar itu, persoalan hadis 73 golongan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa 72 kelompok yang sesat dan siapa satu kelompok yang selamat?”, tetapi diarahkan kepada pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang dimaksud Nabi ﷺ dengan umat, apa hakikat perpecahan yang dimaksud, dan atas dasar apa keselamatan ditentukan?
Dengan cara baca seperti ini, hadis tidak lagi semata-mata menjadi instrumen untuk menghitung dan mengklasifikasikan kelompok, tetapi menjadi teks yang mengajak pembaca memahami batas-batas identitas keagamaan, makna penerimaan terhadap risalah, serta kualitas keberagamaan dalam tubuh umat Islam.
Status Keislaman Tidak Identik dengan Kualitas Keberagamaan
Reinterpretasi hadis melalui ummat al-da‘wah dan ummat al-ijābah membawa kita kepada pembedaan berikutnya: status keislaman dan kualitas keberagamaan merupakan dua hal yang berbeda.
Seseorang yang telah menerima syahadatain berada dalam lingkup Islam. Namun, kualitas keberagamaan setiap Muslim tidak harus sama.
Ada yang memiliki ilmu lebih luas, iman lebih kuat, amal lebih banyak, dan akhlak lebih baik. Ada pula yang masih memiliki banyak kekurangan. Perbedaan tersebut merupakan persoalan mengenai tingkatan kualitas keberagamaan, bukan otomatis persoalan mengenai status keislaman.
Syekh Rabi‘ al-Jawhari memberikan analogi mengenai hal ini dalam al-Durūs al-Muhimmah li ‘Āmmat al-Ummah. Ia menggambarkan manusia seperti mahasiswa yang mengikuti pendidikan di sebuah universitas. Seseorang dapat dinyatakan lulus setelah memenuhi standar tertentu, tetapi predikat kelulusannya tidak selalu sama. Ada yang memperoleh predikat baik, baik sekali, memuaskan, atau dengan pujian. (Al-Durūs al-Muhimmah li ‘Āmmat al-Ummah, hlm. 15–16).
Analogi tersebut membantu menjelaskan bahwa sama-sama berada dalam satu status tidak berarti memiliki kualitas yang sama.
Demikian pula dengan kaum Muslimin. Mereka sama-sama berada dalam lingkup ummat al-ijābah, tetapi kualitas iman, ilmu, amal, dan akhlak mereka berbeda-beda.
Dengan demikian, perbedaan kualitas keberagamaan tidak semestinya disamakan dengan perbedaan status keislaman.
Kerangka ini juga memberikan konsekuensi terhadap cara memahami “golongan yang selamat”. Jika golongan yang selamat dipahami sebagai ummat al-ijābah, maka ia tidak harus menunjuk kepada satu kelompok tertentu di antara kelompok-kelompok Muslim. Ia dapat dipahami sebagai komunitas yang menerima risalah Nabi Muhammad ﷺ.
Adapun perbedaan yang terdapat di dalam komunitas tersebut tetap dapat menjadi objek kritik, penelitian, dialog, dan ijtihad. Sebuah pandangan dapat dinilai kuat atau lemah, benar atau keliru, sesuai atau menyimpang. Namun, penilaian tersebut tidak otomatis mengubah status keislaman penganutnya.
Dengan kata lain, perbedaan kualitas dan corak keberagamaan di antara kaum Muslimin tidak otomatis mengeluarkan mereka dari ummat al-ijābah.
Reinterpretasi dan Persoalan Takfir
Dari keseluruhan pembahasan tersebut, terlihat bahwa persoalan utama bukanlah menghilangkan kategori benar dan salah dalam Islam. Reinterpretasi ini juga bukan berarti semua mazhab, pemikiran, dan doktrin harus dianggap sama benarnya.
Yang hendak dibedakan adalah penilaian terhadap suatu gagasan dan penetapan terhadap status keislaman seseorang.
Sebuah pandangan dapat dikritik secara teologis. Sebuah argumentasi dapat dinilai lemah. Sebuah metode berpikir dapat dianggap menyimpang. Bahkan, para ulama sepanjang sejarah telah melakukan kritik terhadap berbagai kelompok dan pemikiran.
Namun, kritik ilmiah tidak harus berakhir dengan takfir.
Dalam konteks hadis 73 golongan, persoalan tersebut menjadi semakin penting. Jika hadis dibaca sebagai pembagian internal umat Islam, maka setiap kelompok akan memiliki kecenderungan untuk mengklaim dirinya sebagai golongan yang selamat dan menempatkan kelompok lain sebagai golongan yang mendapat ancaman.
Sebaliknya, jika ummatī dibaca dalam kerangka ummat al-da‘wah, maka hadis tersebut memperoleh cakupan yang berbeda. Fokusnya tidak lagi pada perebutan klaim keselamatan di antara kelompok-kelompok Muslim, tetapi pada hubungan manusia dengan risalah Nabi Muhammad ﷺ.
Di sinilah konsep ummat al-ijābah menjadi penting. Mereka yang menerima risalah Nabi ﷺ berada dalam lingkup umat yang menerima dakwah. Perbedaan internal di antara mereka kemudian ditempatkan sebagai persoalan kualitas, corak, dan pemahaman keberagamaan, bukan otomatis sebagai persoalan keluar atau tidaknya seseorang dari Islam.
Kedewasaan dalam Membaca Hadis
Reinterpretasi terhadap hadis 73 golongan pada akhirnya menuntut kedewasaan epistemik.
Kedewasaan tidak berarti kehilangan keyakinan terhadap kebenaran. Sebaliknya, seseorang tetap dapat meyakini bahwa pendapatnya benar sambil menyadari bahwa kemampuan memahami teks memiliki keterbatasan.
Semakin luas seseorang mengenal khazanah keilmuan Islam, semakin ia menyadari bahwa teks keagamaan memiliki lapisan makna, perbedaan riwayat, variasi penafsiran, serta keragaman pendekatan para ulama.
Karena itu, teks yang berbicara mengenai perpecahan umat tidak semestinya langsung digunakan untuk membangun klaim eksklusif.
Kedewasaan dalam beragama adalah kemampuan mempertahankan keyakinan tanpa mengubahnya menjadi kesombongan; kemampuan mengkritik tanpa merendahkan; kemampuan berbeda tanpa menegasikan; dan kemampuan membedakan antara kesalahan pemikiran dan status keislaman seseorang.
Al-Qur’an menggambarkan salah satu bentuk kesombongan intelektual melalui ucapan Iblis:
أَنَا خَيْرٌ مِنْهُ
“Aku lebih baik darinya.” (QS. al-A‘raf [7]: 12).
Persoalan yang terkandung dalam ungkapan tersebut bukan sekadar perbedaan pandangan, melainkan klaim superioritas: aku lebih baik daripada dia.
Karena itu, persoalan kedewasaan beragama pada akhirnya bukan hanya mengenai apa yang kita yakini, tetapi juga bagaimana kita memperlakukan mereka yang berbeda dari kita.
Penutup
Hadis tentang 73 golongan selama ini sering dibaca sebagai pembagian internal umat Islam: satu kelompok selamat dan 72 kelompok lainnya berada dalam ancaman. Pembacaan semacam itu, apabila dilakukan secara eksklusif, berpotensi menjadikan hadis sebagai dasar klaim keselamatan kelompok dan bahkan takfir.
Reinterpretasi melalui konsep ummat al-da‘wah dan ummat al-ijābah menawarkan kemungkinan pembacaan yang berbeda. Ummat al-da‘wah mencakup seluruh manusia yang menjadi objek dakwah Nabi Muhammad ﷺ, sedangkan ummat al-ijābah mencakup mereka yang menerima risalah tersebut.
Atas dasar itu, ummatī dalam hadis dapat dipahami dalam cakupan ummat al-da‘wah. Dengan pembacaan ini, 72 golongan yang mendapat ancaman tidak harus dipahami sebagai 72 kelompok Muslim yang berbeda dari satu kelompok Muslim yang selamat. Sebaliknya, satu golongan yang selamat dapat dipahami sebagai ummat al-ijābah: mereka yang menerima risalah Nabi Muhammad ﷺ dan berada dalam lingkup ahl al-qiblah.
Implikasi berikutnya adalah pentingnya membedakan status keislaman dari kualitas keberagamaan. Seorang Muslim dapat berbeda dalam iman, ilmu, amal, akhlak, pemikiran, dan mazhab. Perbedaan tersebut dapat dinilai, dikritik, dan didiskusikan secara ilmiah, tetapi tidak otomatis mengeluarkannya dari lingkup Islam.
Dengan demikian, reinterpretasi hadis 73 golongan bukan dimaksudkan untuk menghapus kategori benar dan salah, melainkan untuk menempatkan kategori tersebut secara proporsional. Kesalahan sebuah pendapat tidak otomatis berarti kekafiran penganutnya; perbedaan mazhab tidak otomatis berarti keluar dari ummat al-ijābah; dan klaim terhadap kebenaran tidak harus berubah menjadi monopoli atas keselamatan.
Pada akhirnya, mungkin inilah salah satu bentuk kedewasaan dalam beragama: teguh dalam keyakinan, luas dalam wawasan, kritis dalam menilai, dan hati-hati dalam menetapkan batas keislaman seseorang.
Wallahu A’lam…
Daftar Pustaka
- Abū Dāwūd, Sulaymān ibn al-Asy‘ats. Sunan Abī Dāwūd. Beirut: al-Maktabah al-‘Aṣriyyah.
- Al-Bukhārī, Muḥammad ibn Ismā‘īl. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Beirut: Dār Ṭawq al-Najāh.
- Al-Būṭī, Muḥammad Sa‘īd Ramaḍān. “Ta‘allam Ṡumma Takallam: Man Hiya al-Firqah al-Nājiyah?” Episode 25. Facebook Watch, 30 April 2021. Facebook Watch
- Al-Ḥākim al-Naysābūrī, Muḥammad ibn ‘Abd Allāh. Al-Mustadrak ‘alā al-Ṣaḥīḥayn. Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
- Al-Jawharī, Rabī‘. Al-Durūs al-Muhimmah li ‘Āmmat al-Ummah. Kairo: Hay’ah Kibār al-‘Ulamā’, cetakan pertama, 2020.
- Al-Tayyib, Aḥmad. Ahl al-Sunnah wa al-Jamā‘ah. Abu Dabi: Majlis Ḥukamā’ al-Muslimīn, cetakan kedua, 2019.
- Al-Tirmidhī, Muḥammad ibn ‘Īsā. Sunan al-Tirmidhī. Mesir: Syirkah Maktabah wa Maṭba‘ah Muṣṭafā al-Bābī al-Ḥalabī.
- Ibn Mājah, Muḥammad ibn Yazīd. Sunan Ibn Mājah. Beirut: Dār Iḥyā’ al-Kutub al-‘Arabiyyah.

