Harapan dari Seorang Warga NU Arus Bawah

Menapakkan kaki di pintu gerbang abad kedua Nahdlatul Ulama adalah sebuah medan muhasabah batin yang mengharukan sekaligus mendebarkan. Setelah melintasi lorong waktu satu abad penuh dengan segala romantisme perjuangan, benturan geopolitik, hingga dinamika internal yang pasang surut, ada sebuah kerinduan terpaling dalam yang bergetar di dada kami—masyarakat arus bawah, para kaum al-mustadh’afin di ceruk-ceruk pesantren dan pedesaan.

Di tengah riuk-pikuk pusaran modernitas, artikulasi kekuasaan yang pragmatis, dan kecenderungan jam’iyah yang terkadang terseret arus taktis-transaksional, doa dan ikhtiar batin kami tidak pernah bergeser: kami merindukan NU kembali bertawajjuh ke Tebuireng, menatap dan menghayati ulang fondasi spiritualnya yang paling murni, yakni Qanun Asasi karya Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari.

Dalam kacamata tasawuf syar’i, Qanun Asasi bukan sekadar dokumen administrasi atau anggaran dasar organisasi formal yang lapuk oleh perubahan zaman. Ia adalah manifestasi dari isyarah ilahiyah, sebuah risalah rohani (risalah ruhiyah) yang dipahat melalui kedalaman riyadhah, tirakat, serta kesucian niat para awliya’ pendirinya. Tebuireng dalam pembacaan spiritual bukanlah semata koordinat geografis di Jawa Timur, melainkan lambang maqam keikhlasan—titik epistemik di mana ideologi keumatan disemaikan tanpa secuil pun syahwat keduniaan (hubbud dunya).

Kembali ke Tebuireng berarti melakukan istighfar kolektif—sebuah pembersihan jiwa (tazkiyatun nafs) organisasi dari kotoran-kotoran politik elektoral dan kalkulasi materialis yang kerap menyilaukan mata batin para pengemban amanah.

2. Dialektika Turats Usuliyyah: Membedah Problem Kepemimpinan Kolektif

Untuk memahami kehampaan kepemimpinan spiritual jam’iyah hari ini, kita perlu merenungkan bagaimana tradisi ushul fiqh dan tasawuf pesantren menyikapi metodologi hukum dan tatanan kepemimpinan. Dalam khazanah turats, terdapat silsilah pengodean hukum ushul yang sangat padat: dimulai dari kitab “Al-Waraqat” karya Imam al-Juwaini (Al-Haramain), ditanzilkan ke dalam bentuk nazam “Tashil al-Thuruqat” oleh Syarafuddin al-Imrithi, lalu disyarahi secara tajam melalui Nafahat al-Sharh, hingga melahirkan hasyiyah-hasyiyah di Nusantara—termasuk di antaranya bentangan pemikiran Hasyiyah mendalam karya KH. Dimyati Kaliwungu (Abad Dimyati).

Di dalam metodologi Hasyiyah—sebagai turunan penalaran dari “cucu Waraqat” atau “anak Nafahat”—terdapat prinsip utama mengenai Al-Jam’u wa al-Tawfiq (mengompromikan dan memadukan dalil-dalil yang tampak berbenturan) serta syarat ketat mengenai Kafa’ah (kelayakan epistemik dan spiritual) seorang pengambil keputusan. Hasyiyah mengajarkan bahwa sebuah sintesis kepemimpinan tidak bisa dibangun dari kompromi politik yang dangkal, melainkan harus bertumpu pada tahqiq (verifikasi hakikat) dan ijma’ yang bersih dari havas (hawa nafsu).

Tragedi epistemik kita hari ini adalah: Kerangka berpikir Hasyiyah yang begitu canggih, artikulatif, dan sarat dengan nilai-nilai wara’ karya ulama kaliber KH. Dimyati Kaliwungu, belum juga mampu kita transformasikan menjadi rujukan kepemimpinan kolektif (al-qiyadah al-jama’iyyah) yang institusional.

Kepemimpinan di tubuh jam’iyah kerap terjebak pada figurasi personal atau pragmatisme oligarkis, alih-alih bersandar pada mekanisme syura berbasis turats yang menekankan keluhuran moral. Kaidah-kaidah ushuliyyah yang ditulis dengan tetesan air mata dan riyadhah para kiai sepuh di atas lembaran kitab kuning hanya berhenti sebagai bahan hafalan para santri di bahtsul masail, tetapi diabaikan saat keputusan-keputusan strategis organisasi yang menyangkut nasib jutaan rakyat dibuat. Ini adalah bentuk involusi spiritual yang sangat menyakitkan bagi warga arus bawah.

3. Demokrasi Tazkiyah vs Siyasah Dunyawiyyah: Mengembalikan ruh Qanun Asasi

Abad pertama telah menjadi medan laga lahiriah, tempat NU diuji oleh kolonialisme, agresi ideologi luar, hingga pergolakan politik nasional. Kini, di abad kedua, kebutuhan mendesak kita bukan lagi sekadar akumulasi kekuatan manajerial modernisasi yang kering ruh, melainkan revitalisasi sirr (rahasia rohani) perjuangan.

Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari membuka Qanun Asasi dengan mengutip ayat-ayat persatuan dan peringatan akan bahaya perpecahan. Dalam perspektif filosofis-spiritual:

  • Persatuan (al-Ittihad) yang dikehendaki Qanun Asasi adalah persatuan berbasis taqwa dan mahabbah fil-lah (cinta karena Allah).
  • Perpecahan (al-Tafarrul) yang ditakuti adalah perpecahan yang disebabkan oleh perebutan al-jahi (kedudukan) dan al-mal (harta).

Ketika kepemimpinan kolektif diabaikan dan rujukan ilmiah-spiritual seperti Hasyiyah ulama lokal disisihkan demi kepentingan taktis, maka yang terjadi adalah penurunan derajat jam’iyah: dari lembaga irsyad (pembimbing keulamaan) menjadi sekadar alat bargaining kekuasaan. Siyasah (politik) dalam Islam seharunya berwatak Siyasah Syar’iyyah yang bertujuan halasul ummah (keselamatan umat), bukan siyasah dunyawiyyah yang berpusat pada kekuasaan an-sich.

Masyarakat arus bawah merasakan betul ketimpangan ini. Ketika akar rumput berjuang menahan gempuran krisis ekonomi, perubahan iklim, serta pergeseran kebudayaan di pedesaan, struktur organisasi di tingkat atas kerap terlihat sibuk dengan tawar-menawar politik nasional. Kita merindukan kembali kepemimpinan kolektif Syuriyah yang berwibawa—di mana Rois Aam dan para kiai sepuh bertindak sebagai Qutb (poros rohani) yang mengarahkan bahtera jam’iyah dengan firasatul mukmin, bukan terpikat oleh kalkulasi teknokratis yang hampa nilai.

4. Khatimah: Harapan dari Bilik-Bilik Pesantren Amumarta

Sebagai warga arus bawah yang sehari-hari bernapas dalam denyut keheningan pesantren di sudut Jogjakarta, kami tidak pernah mengharapkan NU menjadi raksasa politik yang menakutkan atau korporasi raksasa yang dingin. Kami merindukan NU kembali menjadi ojase—sebuah telaga jernih penyejuk jiwa bagi mereka yang dahaga akan keadilan, kebenaran, dan kedamaian spiritual.

Harapan kami di abad kedua ini dapat dirumuskan dalam tiga ikhtiar rohani dan struktural:

  1. Restorasi Manhajiyyah: Mengembalikan tradisi pengambil kebijakan organisasi pada turats ushuliyyah yang mendalam—menjadikan pemikiran ulama seperti KH. Dimyati Kaliwungu (dan para muallif Hasyiyah Nusantara) sebagai fondasi etis kepemimpinan kolektif, bukan sekadar pelengkap ornamen kebudayaan.
  2. Desentralisasi Matang Spiritual: Mendengarkan kembali suara dan jerit batin warga arus bawah (al-afkar al-sufliyyah). Kepemimpinan NU harus kembali hadir di sawah-sawah petani, di pesisir para nelayan, dan di bilik-bilik santri miskin.
  3. Kembali ke Ruh Tebuireng: Membaca ulang Qanun Asasi bukan dengan akal pragmatis, melainkan dengan hati yang remuk (qalb munkasir) di hadapan Allah SWT, memohon agar jam’iyah ini disucihamakan dari syahwat politik transaksional.

Semoga di abad kedua ini, Allah SWT mengabulkan harapan dan rintihan doa dari balik bilik-bilik pesantren dan surau-surau kecil ini. Semoga Dia menyegarkan kembali ingatan kolektif kita pada Qanun Asasi, menuntun langkah jam’iyah ini kembali pada marwah Tebuireng, serta menjadikan Nahdlatul Ulama sebagai jalan pengabdian suci (thariqah al-ubudiyyah) menuju ridha-Nya.

Wallahu muwaffiq ila aqwamith thariq.

KH. Jawis Masruri
KH. Jawis Masruri
Pengasuh Pesantren Amumarta, Jejeran, Jogjakarta.

Related Articles

Artikel baru