Dilema-Dilema NU dan Bagaimana Menghadapinya

Muktamar ke-35 NU tahun 2026 rencananya akan  dibuka Presiden Ptabowo pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 15.00 WIB. Muktamar adalah peristiwa rutin dalam siklus lima tahunan NU. Setiap kali digelar, forum ini selalu diiringi dinamika ketegangan dalam pelaksanaanya. Dinamika sesungguhnya hal biasa dalam tradisi NU. Nahdhiyin se-Nusantara faham dan mengenal adagium yang sudah lama beredar, dari gegeran menjadi ger-geran. Perselisihan yang panas berakhir dengan tawa bersama karena sillaturrahim, tabayun, dan kebesaran hati. Watak lentur semacam itulah yang selama ini menolong jam’iyyah menghadapi guncangan zaman.

Namun, muktamar ke-35 menghadirkan suasana yang berbeda dari muktamar-muktamar sebelumnya. Sebagian dinamika yang muncul kali ini merupakan gejala yang benar-benar baru. Gejala tersebut merefleksikan apa yang sedang bergerak di dalam tubuh NU. Sebagian di antaranya mencemaskan sekaligus menggelisahkan banyak kalangan nahdliyin. Tulisan ini memusatkan perhatian pada dua gejala yang paling menggelisahkan itu.

Pertama, persoalan yang layak disebut problem integritas. Dalam bahasa pesantren, persoalan itu bernama akhlak. Konflik antara syuriah dan tanfidziah sepanjang periode terakhir berlangsung secara terbuka di ruang publik. Saling serang dan saling buka aurat menjadi tontonan sehari-hari. Formula Islah, yang menjadi khazanah penyelesaian konflik khas NU, kehilangan daya redamnya. Marwah ulama dan marwah pengurus menjadi bulan-bulanan warganet. Akademisi luar, baik yang berkultur nahdliyin maupun bukan, membaca gejala itu sebagai pergeseran nilai. Suasana struktural di PBNU diwarnai apa yang lazim disebut day-to-day politics.

Kedua, kontestasi di semua tingkatan, dari PCNU hingga PBNU, kian menyerupai kontestasi masyarakat politik sekular. Nuansa transaksional menguat, politik uang bekerja, dan segala cara dihalalkan demi tujuan. Jabatan bergeser menjadi tujuan utama perjuangan di NU. Aspinall (2019) menyebut pola semacam itu sudah lama dipetakan dalam studi klientelisme politik Indonesia. Yang mengejutkan adalah kecepatan pola tersebut menular ke tubuh jam’iyyah keagamaan.

Pertanyaan pokoknya sederhana namun sulit dijawab. Apa sesungguhnya akar dari semua gejala yang menggelisahkan tersebut?

NU adalah organisasi raksasa dengan warga yang disebut melampaui seratus juta orang. Organisasi sebesar itu membutuhkan kepemimpinan kuat, manajemen rapi, teknokrasi, dan sumber daya finansial yang besar. Modal ilmu pengetahuan semata tidak mencukupi tanpa dukungan sumber daya organisasi. Jarak antara idealisme perjuangan, besarnya potensi, dan berbagai keterbatasan internal melahirkan sejumlah dilema. Kampus meniscayakan keberadaan dilemma, sedangkan NU memiliki perangkat nilai dalam menghadapi dilemma. Dilema-dilema itulah yang hendak dibaca dalam tulisan ini.

Berbagai Bentuk Dilema NU

Dilema Pertama, Niat Berkontribusi Global, namun Terjebak yang Mungkin Unwitting Co-optation atau Kooptasi Nirsadar. 

Kepengurusan PBNU pasca-2021 mengusung ambisi menghadirkan Islam Indonesia sebagai kontributor bagi tata dunia. Pijakan normatifnya shorih, yakni misi rahmatan lil’alamin dan amanat Pembukaan UUD 1945 tentang keikutsertaan menjaga ketertiban dunia. Niat itu diterjemahkan melalui Religion of Twenty sebagai engagement group resmi G20 di Nusa Dua, November 2022, yang menghasilkan komunike penolakan atas politisasi identitas (Komunike Bersama R20, 2022). Rangkaiannya berlanjut ke Muktamar Internasional Fikih Peradaban I di Surabaya, Feb., 2023, dengan agenda menguji status Piagam PBB dalam timbangan syariat. Dari sana lahir tawaran legalisasi syar’i atas piagam PBB, negara-bangsa, afirmasi hukum internasional, serta prinsip al-muwathanah. Kesungguhan niat di balik semua itu sukar dibantah, karena tujuannya menjadikan agama sumber solusi bagi krisis global.

Persoalannya, panggung tempat gagasan itu dimainkan sudah lebih dahulu ditata oleh kepentingan lain. Kritik bertubi muncul sejak lawatan Gus Yahya ke forum American Jewish Committee di Yerusalem dan pertemuannya dengan Benjamin Netanyahu pada Juni 2018 (VOA Indonesia, 11 Juni 2018). Pihak PBNU membantah tuduhan itu dan menyebut kehadirannya justru dimaksudkan menyuarakan Palestina (Tempo, 22 Juni 2018). Namun jejaring dialog antaragama global tempat NU saat ini bergabung bekerja dengan kerangka yang meletakkan akar konflik pada teologi dan kultur, bukan pada kolonialisme serta ekonomi politik penguasaan. Kerangka semacam itu secara struktural menguntungkan Israel, yang berkepentingan menormalisasi Palestina,  tanpa harus ada dukungan eksplisit dari NU. Pola serupa terbaca ketika undangan R20 kepada tokoh sayap kanan India. Syafiq Hasyim menilai forum tersebut ambigu sejak awal karena agama tetap berwajah ganda dalam soal perdamaian (ISEAS Perspective 2023/26). Tuduhan keberpihakan sadar pada zionisme belum terbukti, sedangkan pembacaan yang lebih kritis menunjukkan pada keterjebakan tanpa disadari dalam agenda yang dirancang actor-aktor global.

Fikih Peradaban akan relevan hanya jika gagasan itu bergerak melampaui seruan moral klise menuju gerakan konkret. Mestinya, PBNU melakukan reposisi NU untuk menjadi agensi politik baru dunia. Selama dua dekade era Global War on Terror, Islam Indonesia mengalami depolitisasi luar biasa, bahkan diam ketika Islam diposisikan sebagai hal negative, akar kekerasan, dan problem bagi kedamaian dunia. Energi NU tersedot kontestasi domestik antara label Moderasi Islam dan Islam radikal. Akibatnya artikulasi global NU justru meneguhkan tata dunia unipolar yang dibayangkan collective West. Kondisi tersebut merupakan defisit geopolitik dalam artikulasi keislaman NU.

Dua tantangan utama menghadang, yakni soal perspektif dan soal kekuatan politik pendorong gagasan. Lensa kultural warisan GWOT menempatkan budaya sebagai akar sekaligus solusi perdamaian dunia. Pembacaan semacam itu gagal menyambung dengan kontestasi geopolitik dan geoekonomi yang berlangsung sekarang. Isu kemanusiaan, ekonomi politik ketimpangan, dan neoimperialisme seharusnya menjadi kacamata utama NU. Tanpa kekuatan pendorong, Fikih Peradaban berhenti pada tataran imbauan moral belaka. Absennya NU dalam gerakan solidaritas global untuk Palestina dan Rohingya menjadi buktinya. NU mestinya terlibat dalam mendorong konsolidasi gagasan pada jejaring gerakan progresif di negara-negara Global South.

Ketegangan antara agenda transnasional dan konsolidasi domestik menjadi persoalan paling sentral. NU mengalami disjungsi antara basis nahdliyin di dalam negeri dan aspirasi umat global. Seni diplomasi terletak pada kemampuan menjadikan capaian domestik sebagai daya tawar internasional. Gerak dua arah semacam itu justru belum tergarap dengan sungguh-sungguh selama ini. Nahdliyin yang tidak melihat kaitannya dengan hidup mereka akan menganggapnya elitis. Persoalan bertambah rumit karena NU sedang mengalami krisis hegemoni yang akut. Organisasi ini tidak memimpin isu korupsi, isu lingkungan, maupun koreksi kritis atas kebijakan. Kekhawatiran terbesarnya, Fikih Peradaban berubah menjadi exit strategy dari krisis hegemoni tersebut.

Dilema Kedua, Teknokrasi yang Salah Arah

Keinginan menerapkan manajemen organisasi di tubuh NU adalah keinginan yang sah dan patut diapresiasi. Organisasi dengan puluhan ribu pengurus mustahil berjalan tanpa sistem. Apalagi, NU mengenal prinsip al-akhdzu bil-jadidil-aslah. Kekeliruan bukan pada niat menerapkan teknokrasi, namun justru muncul pada arah filosofi yang dipilih. Anehnya, kekeliruan mendasar itu berasal dari ketidaksadaran atas watak dasar jam’iyyah dan jamaahnya sendiri.

NU adalah organisasi yang sejak awal sangat desentralistik. Kita sering mendegar, NU adalah pesantren besar. Dan pesantren-pesantren adalah NU kecil. Semua tahu, bahwa pesantren sangat otonom dan desentralistik, meski berada dalam satu kampung yang sama.  Bentuknya berbeda dengan organisasi lain yang tersusun secara sentralistik. Anatomi semacam itu kemudian dicoba dikelola dengan model teknokrasi yang sentralistik dan liberalistik. Teknokrasi tumbuh dari kultur liberal dan mengandaikan adanya komando terpusat (central-command). Ahli organisasi menyebut model semacam itu sebagai birokrasi mesin dengan tekno-struktur sebagai jantungnya. Bentuk tersebut bekerja baik pada organisasi dengan produk seragam dan lingkungan yang stabil. Malangnya, NU tidak memiliki keduanya, baik keseragaman produk maupun kestabilan lingkungan.

Ketika anatomi desentralistik dikelola secara sentralistik, tekanan menumpuk di sendi-sendi organisasi. Semua kewenangan penting ditarik ke pusat dan semua kebijakan mengalir dari atas ke bawah, melalui prosedur administratif seragam. Kebijakan turun dari atas, sedangkan laporan terus mengalir menuju Jakarta. Dalam keadaan demikian, PBNU menekuk tubuh NU melampaui kelenturan alaminya. Yang dikembangkan adalah teknokrasi sentralistik, bukan teknokrasi yang berpijak pada desentralisme. Upaya itu justru nampak di awal kepengurusan ketika mengimajinasikan Lakpesdam sebagai Bappenas-nya NU, dan Erick Thohir sebagai kepala Bappenas/Lakpesdam. Imajinasi yang jelas-jelas menjadikan NU dikelola secara sentralistik layaknya negara. 

Di sinilah dilema pertama NU. Keinginan menata jam’iyyah dan jamaah merupakan niat mulia, namun justru melahirkan persoalan baru. Aktivitas kultural para kiai, pesantren, kaum muda, dan nahdliyin akar rumput berjalan terus di masyarakat. Aktivisme itu berjalan tanpa cetak biru, tanpa perencanaan, dan tanpa visi besar. Sebagian besar berjalan begitu saja, seperti orang menjalani hidup dari hari ke hari.

Manajemen modern hampir selalu berangkat dari perumusan visi organisasi. Visi diurai menjadi misi, diturunkan menjadi tujuan dan program terukur. Di NU yang berlangsung adalah eksekusi misi secara langsung tanpa formulasi visi. Teknokrasi yang dikembangkan mestinya merajut aktivisme yang tampak tanpa konektivitas tersebut. Yang dituju bukan konektivitas untuk disentralisasi dan dikendalikan dari satu titik. Ketika kendali berubah menjadi tujuan, yang lahir adalah pengawasan. Hasrat mengendalikan dari pusat menjadikan masyarakat basis (ranting, MWC, PCNU, PWNU) mudah dibaca dari pusat dan tepat di situlah justru mematikan pengetahuan lokal yang menghidupinya.  Akibatnya, penataan organisasi justru melahirkan ketegangan dan ketergantungan struktural baru. Pengurus daerah menunggu legitimasi pusat untuk menyelesaikan berbagai kebutuhan setempat. Kedekatan dengan elite pusat berubah menjadi sumber akses dan keamanan. Hubungan kelembagaan akhirnya bergeser menjadi relasi patronase yang rentan transaksi.

Dilema Ketiga, Transformasi Digital yang Kehilangan Filosofi

Sejalan dengan dilema pertama, transformasi digital menjadi agenda besar PBNU. Program itu dinamai Digdaya, akronim dari digitalisasi data dan layanan NU. Mengelola organisasi sebesar NU tanpa adaptasi teknologi digital sulit dibayangkan. Jam’iyyah ini tidak bisa dibiarkan dikelola secara ahlen, apa adanya, alon-alon waton kelakon.

Di sisi lain, NU juga tidak bisa dikelola secara sepenuhnya modern. Modernisasi total akan menggerus kekuatan kultural yang selama ini menjadi sumber daya tahannya. Di sinilah dilema kedua. Keinginan naik kelas melalui adopsi teknologi tentu cita-cita yang harus diapresiasi. Namun, karena adaptasi teknologi tercerabut dari filosofinya, justru menuai dampak negatif teknologi. Yang diterima adalah kulitnya, bukan substansi dan bukan logikanya.

Transformasi digital bukanlah kesalahan dan sepatutnya diteruskan tanpa keraguan. Yang bermasalah tampaknya adalah arsitektur yang menopang bangunan program tersebut. Perancang program itu belum sepenuhnya memahami filosofi algoritma yang menghubungkan hal-hal terpisah tanpa pusat tunggal. Perancangnya belum begitu menghayati bagaimana teknologi blockchain menantang dominasi lembaga keuangan yang terlalu terpusat. Pelajaran utamanya terletak pada logika distribusi kepercayaan dan validasi publik bersama. Kekuatan sistem algoritma semacam itu justru lahir dari ketiadaan pusat yang mengendalikan.

Digdaya mestinya dirancang dengan arsitektur manajemen jaringan (networks-management) sejak awal. Kekuatan desentralisme NU tersebar di berbagai unit dan institusi di masyarakat. Simpul-simpul itu saling mengunci dan saling menjaga tanpa juru kunci tunggal. Digdaya justru berambisi menarik semuanya ke dalam disain sentralistik untuk mengendalikan. Algoritma harus membantu pengurus mendengarkan suara-suara basis yang selama ini terabaikan. Teknologi menjadi wasilah erjuangan ketika kewenangan tetap diawasi bersama. Digdaya akan benar-benar digdaya ketika jaringan NU tumbuh semakin berdaya.

Lucunya, capaian program itu sendiri belum beranjak jauh dari urusan surat menyurat. Sistem persuratan digital dilaporkan telah dipakai ratusan kepengurusan dengan puluhan ribu surat terkelola. Angka tersebut mengesankan pada tataran administrasi perkantoran. Impian terbesarnya bahkan hanya hilangnya kertas di kantor PBNU. Basis data kepengurusan dirancang untuk memantau kinerja dan absensi pengurus di semua tingkatan. Teknologi akhirnya menguatkan patronase dengan kemampuan pemantauan lebih canggih.

Para ahli sudah wanti-wanti bahwa data yang dikumpulkan secara terpusat untuk melayani mudah berbelok tanpa reting menjadi instrument untuk mengawasi atau dimanfaatkan secara tidak sah. NU sedang berjalan di kemungkinan tersebut. Karenanya, Digdaya membutuhkan “tata kelola data” yang sepenuhnya independen. Dewan tersebut melibatkan ahli teknologi, ulama, perempuan, perwakilan daerah, dan santri. Tugasnya menjaga etika, keamanan, interoperabilitas, serta keadilan pemanfaatan seluruh data. Audit berkala harus diumumkan kepada publik organisasi dengan bahasa yang mudah dimengerti.

Dilema Keempat, Kegagapan Memasuki Abad 21

PBNU mengalami kegagapan dalam transformasi struktural dan kultural memasuki abad kedua puluh satu. Satu contoh saja sudah cukup untuk menjelaskan kegagapan tersebut. NU berhenti pada paradigma khittah sebagaimana dipahami secara harfiah selama empat dekade. Konteks khittah sesungguhnya sederhana, NU bukan partai politik praktis. Rumusan itu lahir dari pengalaman pahit jam’iyyah di gelanggang politik kepartaian.

Posisi sebagai masyarakat sipil dan posisi sebagai masyarakat politik sesungguhnya setara. Keduanya sama-sama sah sebagai arena perjuangan bagi jam’iyyah. Karena unit analisisnya terjebak pada logika liberal, NU justru terbonsai. Pemberdayaan masyarakat, keterlibatan dalam pembuatan kebijakan, dan kemandirian ekonomi menjadi wilayah yang serba tanggung. Robert Hefner menempatkan NU sebagai salah satu tiang utama masyarakat sipil Indonesia. Tiang sebesar itu semestinya berbicara pada tataran kebijakan, bukan berhenti pada seremoni.

Pembacaan liberal memisahkan masyarakat sipil dari proses nyata pembentukan kekuasaan. Organisasi kemudian diarahkan menuju pelayanan sosial tanpa pengaruh kebijakan berarti. Padahal, kemiskinan dan ketimpangan lahir dari keputusan politik serta ekonomi. Khidmah membutuhkan kemampuan mengubah aturan, anggaran, dan distribusi sumber daya.

Ironisnya, pembatasan peran kebijakan berjalan bersama kedekatan berlebihan terhadap kekuasaan. PBNU terlihat aktif dalam transaksi elite, namun lemah mengorganisasi kepentingan jamaah. Kedekatan tersebut mengurangi daya kritik NU sebagai kekuatan masyarakat sipil. Organisasi memperoleh akses kekuasaan, tetapi kehilangan sebagian kebebasan moralnya sendiri.

Ironi berikutnya terasa jauh lebih pahit untuk dicatat dan diakui. PBNU justru terseret ke dalam pusaran dunia sekular yang semula hendak dijauhi. Ketika ilmuwan politik pusing dan buntu mengatasi politik uang dalam pemilu, harapan diarahkan kepada organisasi keagamaan sebagai penawar. Yang terjadi di lapangan justru berjalan ke arah yang sepenuhnya berlawanan. PBNU ikut terseret ke dalam pusaran politik elektoral dan transaksional. Jam’iyyah tersesat di belantara politik liberal dan belum menemukan jalan keluar.

Pergeseran mekanisme pemilihan pimpinan memperlihatkan pola kekeliruan yang serupa. Ketika transaksi terjadi pada pemilihan ketua umum, jalan keluar yang ditempuh adalah pemilihan melalui AHWA. Mekanisme tersebut diadopsi Muktamar ke-33 di Jombang pada 2015 dan kemudian diatur dalam AD/ART NU. Hasilnya hanya menggeser arena pertarungan. Transaksi kini berlangsung pada dua ranah sekaligus, pemilihan ketua umum dan pemilihan anggota AHWA. Ranah kedua merupakan ranah sakral bagi NU, benteng terakhir. Namun, obat yang diracik justru memperluas wilayah penyakitnya.

AHWA sendiri memiliki kekuatan ketika berfungsi sebagai mekanisme kebijaksanaan para masyayikh. Namun, kebijaksanaan membutuhkan independensi, keterbukaan kriteria, serta integritas personal tinggi. Tanpa perlindungan tersebut, ototritas  ulama dapat dipakai untuk menutupi transaksi. Mekanisme luhur akhirnya kehilangan ruh karena dibajak kepentingan jangka pendek.

Dilema Kelima, Akhlak dan  Akuntabilitas

Dilema kelima mempertegas problem akhlak yang disinggung pada bagian awal tulisan ini. Akuntabilitas modern bekerja dengan logika keterbukaan, audit, dan pertanggungjawaban di hadapan publik. Legitimasinya lahir dari kemampuan sebuah organisasi diperiksa oleh siapa pun yang berkepentingan atasnya. Kultur pesantren berdiri di atas logika berbeda, yakni penjagaan marwah melalui penyelesaian berbasis adab. Islah kadang bekerja di ruang privat, di serambi rumah kiai, jauh dari publikasi, dengan kepercayaan sebagai penjaminnya. Dua logika ini masing-masing punya dasar moral yang kuat. Keterbukaan mencegah penyalahgunaan kuasa, sementara penutupan aib melindungi kehormatan sesama Muslim dan memberi ruang bagi pemulihan hubungan.

Yang terjadi di tubuh NU adalah masuknya keterbukaan tanpa disertai etika yang semestinya menyertainya. Konflik yang dahulu diselesaikan di serambi kini dipentaskan di lini masa, lengkap dengan tangkapan layar dan potongan rekaman. Akuntabilitas berubah bentuk menjadi saling buka aurat di dunia digital, dengan sanksi sosial sebagai satu-satunya penegak. Pengadilan opini bekerja cepat, gaduh, dan nyaris tanpa hak jawab yang berimbang. Akibatnya berlapis. Marwah organisasi runtuh di mata nahdhiyyin sendiri, sedangkan islah kehilangan fungsinya karena pihak yang telanjang di ruang publik sukar diajak berdamai secara bermartabat. Perintah ishlah dalam Al-Qur’an mengandaikan adanya juru damai yang dipercaya kedua pihak (QS al-Hujurat 49:9–10), dan otoritas semacam itu justru yang mengalami erosi paling dalam hari ini.

Diagnosis ini bukan alasan untuk menutup kembali pintu transparansi. Menutupnya hanya mengembalikan NU pada ketertutupan yang selama ini menyuburkan transaksi dan impunitas elite. Diagnosis ini justru alasan untuk membangun kelembagaan etik yang bekerja sebelum konflik menjadi konsumsi publik. Bentuknya konkret, antara lain dewan etik dengan kewenangan memeriksa dan memutus, mekanisme mediasi berjenjang dari PCNU hingga PBNU, standar pelaporan keuangan yang diaudit secara berkala, serta protokol komunikasi bagi pengurus di kanal pribadi. Rancangan semacam ini menempatkan kaidah dar’ul mafasid muqaddam ‘ala jalb al-mashalih pada tempatnya (Imam Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha’ir), karena madhorot prasangka dan fitnah dicegah lebih dahulu tanpa mengorbankan maslahat pengawasan. Transparansi dengan demikian berpindah dari lini masa ke kanal resmi, dan islah memperoleh kembali ruang operasinya.

Tradisi NU Menghadapi Dilema

NU memiliki tradisi dan nilai kaya dalam menghadapi berbagai dilemma. Berbagai tradisi ini sesungguhnya membentuk satu rangkaian tata kerja. Ada nilai yang menentukan urutan prioritas, ada juga nilai-nilai yang menyediakan alat menimbang, menjaga keadilan distribusinya, dan mengatur cara mengambil keputusan. Rangkaian inilah yang selama ini menjadi kecerdasan kolektif NU, dan rangkaian ini pula yang absen dari perdebatan menjelang muktamar. Berikut ini adalah di antara Khazanah nilai-nilai NU tersebut.

Pertama, mendahulukan yang ushul dan menomorduakan yang furu’. Tradisi usul fikih menempatkan yang qath’i di atas yang zhanni, dan menempatkan pokok di atas cabang. Dari sinilah lahir kaidah masyhur la yunkaru al-mukhtalafu fihi wa innama yunkaru al-mujma’u ‘alaihi, tidak ada pengingkaran pada wilayah yang diperselisihkan (Imam as-Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha’ir). NU bertahan lebih dari seabad karena kaidah itu dijalankan dengan disiplin. Perbedaan mazhab, jumlah rakaat tarawih, dan ragam wirid tidak pernah memecah jam’iyyah. Persoalan hari ini justru muncul karena urutan tersebut terbalik. Tata tertib muktamar, mekanisme penjaringan, dan arsitektur aplikasi diperlakukan sebagai ushul yang tidak boleh digugat. Sementara ukhuwah nahdliyah, marwah ulama, dan khidmah kepada masyarakat diperlakukan sebagai cabang yang bisa dikorbankan. Nilai ini menuntut pembalikan urutan secara sadar. Semua instrumen organisasi, termasuk teknokrasi dan transformasi digital, berkedudukan sebagai wasilah. Ketika sebuah wasilah mulai merusak maqashid yang hendak dilayaninya, wasilah itulah yang ditinjau ulang, bukan maqashid-nya.

Kedua, menghindari mafsadat lebih didahulukan daripada meraih Manfaat. Kaidah dar’u al-mafāsid muqaddamun ‘alā jalbi al-mashālih menyatakan pencegahan kerusakan mendahului pengambilan manfaat (Imam Ibn Nujaim, al-Asybah wa an-Nazha’ir). Logikanya bertumpu pada watak asimetris antara kerusakan dan keuntungan. Manfaat yang hilang masih bisa dikejar pada kesempatan berikutnya, sementara kerusakan yang telanjur terjadi menuntut biaya pemulihan yang jauh lebih besar. Kaidah ini sangat relevan bagi agenda sentralisasi dan digitalisasi. Efisiensi administratif adalah manfaat yang nyata dan layak dikejar. Matinya inisiatif kultural di ranting, hilangnya kepercayaan antar simpul, dan lahirnya budaya pengawasan adalah mafsadat yang jauh lebih mahal. Ketika sebuah kebijakan menjanjikan keduanya sekaligus, kaidah ini memerintahkan penundaan sampai mafsadat-nya berhasil dimitigasi. Hal yang sama berlaku pada kontestasi. Menghadirkan pemimpin berkapasitas adalah manfaat besar, dan normalisasi politik uang adalah mafsadat yang membatalkan seluruh manfaat tersebut.

Ketiga, membedakan maslahat hakiki dari maslahat wahmiyyah. Para ushuliyyun menetapkan syarat ketat bagi maslahat yang bisa dijadikan sandaran hukum. Maslahat itu harus hakiki, terukur, dan benar-benar menjaga maqashid, bukan maslahat wahmiyyah yang hanya tampak baik di permukaan (Khallaf, ‘Ilm ushul al-fiqh). Imam Syathibi menegaskan bahwa maslahat diukur dari terpeliharanya agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Ukuran inilah yang mesti dipakai menilai program-program besar jam’iyyah. Kantor tanpa kertas, dasbor kinerja, dan angka surat terkelola adalah capaian administratif. Semua itu berubah menjadi maslahat wahmiyyah bila tidak menyentuh mutu madrasah, kesehatan nahdhiyyin, dan kemandirian ekonomi nahdliyin. Kebutuhan paling konkret warga akar rumput ada pada akses pendidikan dan penghidupan yang layak. Maslahat hakiki diuji di sana, bukan dalam rapat pengurus besar. Setiap program besar sepatutnya diminta menunjukkan jalur sebabnya sampai ke dapur warga.

Keempat, memilih risiko yang paling ringan di antara dua mafsadat. Kaidah idza ta’aradha mafsadatani ru’iya a’zhamuhuma dhararan bi irtikabi akhaffihima mengatur situasi tanpa pilihan bersih (Imam Suyuthi, al-Asybah wa an-Nazha’ir). Kaidah ini mengajarkan kedewasaan berorganisasi yang jarang dimiliki gerakan ideologis. Tidak semua persoalan menyediakan jalan yang bebas kerusakan. Pemilihan langsung membuka pintu transaksi terbuka, sedangkan pemilihan melalui AHWA memindahkan transaksi ke ruang yang lebih sempit, lebih gelap, menyentuh wilayah sakral, dan benteng terakhir NU. Keduanya mengandung mafsadat, dan pilihan yang benar adalah yang paling ringan sesudah dihitung dengan jujur. Kejujuran perhitungan inilah yang sering absen. Sebuah mekanisme dipromosikan sebagai obat mujarab, kekurangannya disembunyikan demi memenangkan perdebatan. Kaidah ini menuntut sikap sebaliknya. Mafsadat dari pilihan yang diambil diakui di muka, dirancang mitigasinya sejak awal, dan bukan disangkal.

Kelima, mendahulukan maslahat ‘ammah atas maslahat khashshah. Kaidah al-mashlahah al-‘ammah muqaddamah ‘ala al-mashlahah al-khashshah menempatkan kepentingan orang banyak di atas kepentingan golongan (Imam ‘Izzudin bin Abdissalam, Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam). Kaidah inilah pisau paling tajam untuk membedah problem akhlak di tubuh jam’iyyah. Jabatan yang berubah menjadi tujuan perjuangan adalah maslahat khashshah yang menyamar sebagai wajah perjuangan heroik. Rangkap jabatan, pembagian kursi, dan kalkulasi kemenangan kelompok berdiri pada wilayah yang sama. Kaidah ini juga bekerja ke arah sebaliknya, dan hal itu sering dilupakan. Kepentingan pengurus besar bukanlah maslahat ‘ammah secara otomatis. Kepentingan pusat adalah maslahat khashshah ketika berbenturan dengan kebutuhan ribuan ranting dan majelis wakil cabang. Maslahat ‘ammah  NU berada pada masyarakat, pesantren, dan majelis taklim di kampung. Struktur mana pun yang mengklaim mewakilinya harus membuktikan klaim itu dengan capaian, bukan dengan selembar surat digital.

Keenam, menanggung maslahat publik dengan mengganti kerugian pihak yang dikorbankan. Kaidah yutahammalu adh-dharar al-khash li daf’i adh-dharar al-‘am membolehkan pengorbanan pihak tertentu demi keselamatan bersama. Kaidah tersebut tidak berdiri sendirian. Pasangannya adalah al-ghurmu bi al-ghunmi, tanggungan berbanding lurus dengan keuntungan, sehingga pengorbanan menuntut penggantian yang adil (Imam Ibn Nujaim, al-Asybah wa an-Nazha’ir). Di sinilah letak akhlak sebuah kebijakan. Penataan aset, penertiban lembaga, dan penarikan kewenangan ke atas selalu melahirkan pihak yang dirugikan. Cabang kehilangan ruang gerak, di-caretaker, di-nonaktivasi, pesantren kehilangan kemandirian, dan pengurus lokal kehilangan dignity. Kebijakan menjadi zalim ketika kerugian tersebut dianggap ongkos yang tidak berhak dibicarakan. Kebijakan menjadi adil ketika kerugian itu diganti dengan hak yang setara. Bentuk penggantiannya bisa berupa kedaulatan atas data, pembagian pendanaan, kursi dalam pengambilan keputusan, atau prioritas program. Tanpa mekanisme penggantian, sentralisasi berubah menjadi pengambilan hak yang berselubung istilah manajemen.

Ketujuh, memadukan tawasuth dan tawazun secara bersamaan. Khittah 1926 menetapkan tawasuth, i’tidal, tasamuh, dan tawazun sebagai dasar sikap kemasyarakatan. Keduanya, tawasuth-tawazun, sering disamakan, padahal bekerja pada sumbu yang berbeda. Tawasuth adalah persoalan posisi, berdiri di tengah dan menjauhi dua ujung yang ekstrem, bersandar pada isyarat ummatan wasathan dalam surat al-Baqarah ayat 143. Tawazun adalah persoalan takaran, menimbang beberapa kebenaran yang sama-sama sah agar tidak saling mematikan, sejalan dengan penyebutan al-mizan dalam al-Hadid ayat 25 (KH Achmad Siddiq, Khittah Nahdliyyah). Tawasuth tanpa tawazun melahirkan sikap serba tanggung yang tidak menyelesaikan apa pun. Tawazun tanpa tawasuth melahirkan kompromi tanpa pendirian. Perpaduan keduanya justru menghasilkan rumusan yang tegas. NU mengambil teknokrasi dan menolak sentralisme, mengambil teknologi dan menolak pengawasan atau diperalat oleh alat, mengambil peran kebijakan dan menolak transaksi elektoral. Inilah wajah tawasuth yang berpendirian dan tawazun yang terukur.

Gagasan yang Ditawarkan

Argumen pokok tulisan ini berangkat dari satu dugaan. Persoalan yang mengemuka hari ini bukan kesalahan niat, dan bukan pula kegagalan kapasitas modal organisasi. Persoalan itu berakar pada pilihan bentuk organisasi yang dijadikan pegangan. NU dikelola dengan bentuk yang berlawanan dengan anatomi dasarnya sendiri. Sejak kelahirannya, jam’iyyah ini tumbuh sebagai jaringan, bukan sebagai piramida yang hirarkis. Nahdlatul Wathan, Taswirul Afkar, dan Nahdlatut Tujjar mendahului berdirinya NU pada 1926. Perkumpulan-perkumpulan itu bergerak di bidang berbeda dan saling menopang tanpa satu komando. Pengikatnya adalah silsilah keilmuan, ikatan pesantren, dan kepercayaan personal antar kiai. Otoritas bekerja secara tersebar melalui simpul-simpul yang saling mengakui dan saling tergantung.

Watak tersebar semacam itu bertahan sampai hari ini tanpa banyak berubah. Kiai di kampung memiliki otoritas yang tidak berasal dari surat keputusan PBNU. Pesantren berjalan dengan kemandirian penuh atas kurikulum dan keuangannya. Clifford Geertz (1960) jauh hari menempatkan kiai sebagai makelar budaya (cultural-broker) yang menghubungkan dunia lokal dengan dunia luas. Fungsi penghubung itu bekerja tanpa jenjang perintah dan tanpa surat tugas.

Kajian tata kelola menyebut susunan semacam itu sebagai sistem polisentrik. Elinor Ostrom (1990) menunjukkan sistem dengan banyak pusat pengambilan keputusan justru sering lebih awet mengelola sumber daya bersama. Kekuatannya bersandar pada aturan yang disepakati bersama, bukan pada komando yang mengalir dari atas seperti centcom Amerika. Kelemahannya terletak pada koordinasi yang lambat dan capaian yang sulit diukur. Tanpa masterplan atau cetak biru.

Gagasan yang ditawarkan tulisan ini adalah teknokrasi jaringan. Teknokrasi tetap dibutuhkan NU dan tidak layak ditolak. Yang dipersoalkan adalah filosofi yang menopang teknokrasi tersebut. Teknokrasi bisa dirancang untuk merajut, mengoordinasikan, dan mengkonsolidasikan, bukan untuk menyeragamkan dan mengendalikan. Bukan satu ekosistem tunggal dengan satu arah perubahan. Manuel Castells (1996) menyebut logika jaringan sebagai bentuk kuasa yang menandai zaman ini . NU sesungguhnya telah lama hidup di dalam logika tersebut jauh sebelum istilahnya lahir.

KH Abdul Wahab Chasbullah, salah satu pendiri NU yang jejak perjuangannya menjadi bagian penting dari sejarah Tambakberas. (Sumber Foto: kompas.tv)

Solusi yang Ditawarkan

Semua dilema di atas bermuara pada satu titik yang sama, kekeliruan memilih bentuk. Jalan keluarnya pun karena itu harus berpangkal di titik yang sama. Enam langkah berikut ditawarkan sebagai bahan permusyawaratan di Tambakberas.

Pertama, teknokrasi NU dibangun di atas prinsip subsidiaritas dan jaringan. Urusan yang bisa diselesaikan di ranting tidak ditarik ke cabang. Urusan yang bisa diselesaikan di cabang tidak ditarik ke pengurus besar. PBNU menempatkan diri sebagai penyusun standar, penjaga mutu, dan penyedia layanan bersama. Peran semacam itu jauh lebih kuat daripada peran sebagai pengendali harian. Teknokrasi berbasis desentralisme menghitung keberhasilan dari tumbuhnya kapasitas di bawah. Teknokrasi berbasis manajemen jaringan mengkolaborasikan berbagai jejaring, potensi, modal sosial, kultural, yang saling tak terhubung dan berjalan sendiri. Bukan ambisi mengkonsolidasikan basis ke PBNU sebagai sumber kebijakan tunggal.

Kedua, Digdaya diposisikan sebagai protokol, bukan sebagai instrument pengawas dan pengendali. Protokol menetapkan cara berbagai pihak saling berbicara tanpa menghapus kemandirian masing-masing. Yochai Benkler (2006) menunjukkan produksi berbasis jaringan mampu mengungguli hierarki pada banyak bidang. Data kepengurusan, pesantren, dan aset dikelola bersama dengan hak akses berjenjang. Setiap ranting berdaulat atas datanya sendiri, sementara pusat berwenang atas rekapitulasinya. Standar terbuka dan kemampuan saling terhubung menjadi ukuran keberhasilan, bukan banyaknya kertas yang lenyap.

Ketiga, visi besar tetap dibutuhkan dan dirumuskan dari bawah. Aktivisme kultural nahdliyin bukan kekacauan yang harus ditertibkan. Aktivisme itu adalah kekayaan yang menunggu dirajut menjadi peta roadmap bersama. Perencanaan di lingkungan jam’iyyah berfungsi sebagai alat koordinasi, bukan sebagai alat komando. Muktamar adalah tempat paling tepat untuk menetapkan peta jalan semacam itu.

Keempat, kemandirian ekonomi jam’iyyah dibangun secara sungguh-sungguh. Kontestasi menjadi transaksional ketika organisasi tidak memiliki sumber daya yang terlembaga. Wakaf produktif, koperasi warga, dan usaha berbasis pesantren adalah jalan yang tersedia. Nahdlatut Tujjar yang lahir pada 1918 telah memberi contoh paling awal tentang hal tersebut. Pembiayaan organisasi yang bersih menutup pintu bagi pembiayaan yang kotor.

Kelima, kelembagaan etik dihidupkan dan diberi ototritas kuat dan mengikat. Dewan etik atau mahkamah organisasi mesti memiliki kewenangan memeriksa dan menjatuhkan sanksi. Pakta integritas tanpa penegakan hanya menjadi dokumen seremonial. Islah dipertahankan sebagai nilai, dengan prosedur yang jelas dan tenggat yang terukur. Adab dan akuntabilitas bukan dua hal yang saling meniadakan. Putnam menunjukkan modal sosial hanya bertahan bila ditopang aturan main yang ditegakkan.

Keenam, khittah dibaca ulang sebagai kemandirian politik. Kemandirian berbeda jauh dari pengasingan diri terhadap urusan politik (baca: kebijakan public). NU berhak dan bertanggung jawab terlibat dalam pembuatan kebijakan. Keterlibatan itu ditempuh melalui advokasi, riset, dan kekuatan basis, bukan melalui transaksi elektoral. Gus Dur menyebut tradisi sebagai sumber daya yang harus digerakkan, bukan dibekukan.  

Penutup

Muktamar ke-35 berlangsung di Tambakberas, tanah kelahiran Kiai Abdul Wahab Chasbullah. Dari lingkungan itulah lahir tradisi berorganisasi yang bertumpu pada jaringan. Kiai Wahab membangun perkumpulan demi perkumpulan sebelum NU berdiri pada 1926. Tidak satu pun di antaranya dibangun dengan komando dari satu pusat tunggal.

Pesan tempat ini teramat jelas bagi para muktamirin. NU menjadi besar karena kepercayaan yang tersebar, bukan karena kendali yang terpusat. Teknokrasi dan teknologi akan menguatkan jam’iyyah bila keduanya tunduk pada watak dasar tersebut. Keduanya akan mematahkan jam’iyyah bila dipakai untuk menyeragamkan. Dilema-dilema NU pada akhirnya adalah dilema memilih bentuk. Muktamar di Jombang menjadi tempat pilihan itu ditentukan. Semoga muktamar mampu mengembalikan kepercayaan, martabat, serta orientasi perjuangan seluruh jam’iyyah dan jamaah. Dari Tambakberas, NU dapat memilih menjadi jaringan peradaban yang dewasa dan matang. Masa depan NU dimulai ketika organisasi berani mengubah cara mengelola dirinya.

Muhammad Mustafid
Muhammad Mustafid
Pimred kanal www.aswajanusantara.com dan Dewan Pengasuh Pesantren Pelajar-Mahasiswa (PPM) Aswaja Nusantara Mlangi

Related Articles

Artikel baru