Data, Digdaya, Ekonomi Syariah Global, dan Kedaulatan NU

Setiap perkara yang jauh dari kesadaran kemanusiaan dan kesadaran sosial adalah pembodohan.

Dr Ali Syariati

Keseimbangan, peredaran harta, dan pencegahan penumpukannya pada segelintir orang adalah salah satu tujuan syariat Islam.

Sayyid Baqir Al-Sadar

Digdaya, Politik Data, dan Daulat Jamiyah

Salah satu frasa yang paling sering dibanggakan Ketua Umum PBNU dalam berbagai kesempatan adalah transformasi digital. Sejak awal, NU memang sedang membangun sistem digital untuk operasi organisasi dan layanan. Dalam pidato Harlah ke-102 NU, Ketua Umum PBNU menyebut konsolidasi tiga tahun, pengembangan sistem digital, dan bantuan Boston Consulting Group dalam platform yang dibutuhkan organisasi. Berbagai media juga mencatat pengakuan serupa dalam laporan Harlah NU 2025. Pada titik inilah warga nahdhiyyin wajib bersyukur sekaligus bertafakkur.

Dari sana, kata Digdaya berubah makna. Semula terdengar gagah. Digitalisasi Data dan Layanan NU. Ada bayangan kantor yang ramping, surat yang tertib, data yang rapi, kader yang bisa dilacak, layanan yang bisa ditingkatkan. Situs Digdaya menyebut diri sebagai platform digital yang menghubungkan dan memberdayakan ekosistem data NU serta layanan jamaah. NU Online menerangkan dengan Digdaya, Kepengurusan memuat pendataan pengurus, integrasi kaderisasi, pengukuran kinerja, hingga tata kelola dari pusat sampai anak ranting.

Masalahnya, data tidak pernah bebas dari politik data. Data bukan lembar daftar hadir. Data adalah peta kuasa. Pihak yang menyimpan data dapat membaca arah organisasi. Pihak yang mengolah data dapat mengatur prioritas program. Pihak yang mengakses data dapat mengetahui simpul sosial, jaringan pesantren, relasi ekonomi, basis kader, potensi pemilih, potensi donatur, potensi konsumen, bahkan titik rapuh di tubuh jamiyah. Dalam organisasi sebesar NU, data warga dan struktur bukan aset administratif biasa. Data adalah infrastruktur aswaja, politik, sosial, dan ekonomi.

Karena itu, Digdaya patut disambut dengan dua tangan. Satu tangan memberi dukungan. Satu tangan memegang rem. NU perlu tertib. Surat tidak boleh tercecer. SK tidak boleh simpang siur. Proposal tidak boleh liar. Kaderisasi tidak boleh tanpa digitalisasi. Ranting tidak boleh tenggelam dalam tumpukan arsip. Tetapi ketika semua simpul dikumpulkan ke dalam satu sistem, pertanyaan paling dasar harus dijawab lebih dulu. Siapa pemilik data. Siapa pengendali data. Siapa prosesor data. Di mana server berada. Siapa vendor teknologinya. Apa saja hak warga NU untuk melihat, memperbaiki, menarik, atau membatasi penggunaan datanya.

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi memberi kerangka yang jelas. Data pribadi meliputi data tentang orang yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi, baik tersendiri maupun dikombinasikan dengan informasi lain. Undang undang ini mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, transfer data, sanksi, kerja sama internasional, sampai ketentuan pidana. Data agama, data kesehatan, data anak, data biometrik, data keuangan, dan data lain yang dapat mengidentifikasi seseorang masuk dalam wilayah yang harus dijaga ketat.

Dalam perspektif demokrasi ekonomi, data NU harus dipandang sebagai milik sosial jamaah. Bukan milik elite pengurus. Bukan milik vendor. Bukan bahan mentah bagi konsultan. Bukan pula peta pasar bagi modal global. Data ranting, pesantren, madrasah, rumah sakit, koperasi, aset wakaf, kader, dan warga NU lahir dari kerja sosial warga. Nilai ekonominya tumbuh dari gotong royong panjang. Karena itu, mandat pengelolaannya harus datang dari bawah, diawasi dari bawah, dan manfaatnya kembali kepada bawah.

Platform Tunggal dan Oligarki Data

Bahaya pertama bernama sentralisasi tanpa pengawasan. Platform tunggal dapat membuat organisasi bekerja cepat. Namun platform tunggal juga dapat menjadi gudang yang terlalu menarik bagi banyak pihak. Aktor ekonomi ingin tahu basis pasar. Aktor politik ingin tahu basis pengaruh. Aktor filantropi ingin tahu jalur distribusi. Aktor teknologi ingin tahu pola perilaku. Aktor keamanan ingin tahu peta jaringan. Semua dikemas dengan bahasa yang memikat. Inovasi. Efisiensi. Efektivitas. Koherensi. Konsistensi. Transformasi. Dampak sosial. Kemaslahatan. Bahasa-bahasa  itu terasa indah didengar. Memang, ada sihir di balik bahasa.

Bahaya kedua bernama fungsi ganda. Data yang semula dikumpulkan untuk administrasi organisasi, untuk basis pengambilan kebijakan, dapat bergeser menjadi bahan analitika social dan ekonomi. Data jejaring organisasi NU, pesantren, koperasi, madrasah, rumah sakit, klinik, BUMNU, aset wakaf, jaringan petani, UMKM, hingga pengurus ranting dapat berubah menjadi peta peluang politik dan investasi. Di tangan pengurus yang amanah dan sistem yang kuat, peta itu berguna. Di tangan mitra bisnis yang mengejar rente atau rent seeking behavior, peta itu dapat menjadi komoditas. NU lalu tampil sebagai organisasi, pasar, segmen warga, jalur pesantren, dan kanal distribusi.

Inilah titik yang dalam teori demokrasi ekonomi disebut oligarki data. Warga memberi data. Struktur bawah mengisi data. Pesantren, ranting, majelis taklim, koperasi, sekolah, dan klinik menyumbang nilai. Namun akses, keputusan, dan manfaat dapat berkumpul di tangan sedikit orang. Jika pola ini terjadi, digitalisasi berubah menjadi pengambilan nilai dari bawah ke atas. Rakyat organisasi menjadi sumber daya. Elite menjadi operator. Vendor menjadi penyedia mesin. Modal menjadi pembaca peta.

Digitalisasi membawa ilusi netralitas. Aplikasi dianggap alat. Padahal alat selalu membawa desain kuasa. Tombol yang tersedia menentukan tindakan yang mungkin. Dashboard yang dibuat menentukan realitas yang dianggap penting. Skor kinerja dapat membantu pembenahan. Skor yang buruk dapat menjadi alat tekanan. Verifikasi dapat menertibkan. Verifikasi yang tertutup dapat menjadi pintu seleksi politik internal. Karena itu Digdaya tidak cukup kuat dengan teknologi. Digdaya harus ditopang codes of conduct kelembagaan, tata kelola dan hukum yang rinci, dan kontrol jamaah.

Kontrol jamaah perlu diterjemahkan dalam perangkat yang nyata. Persetujuan warga harus jelas. Pembatasan akses harus tegas. Audit harus berkala. Data sensitif harus dipilah. Data komersial harus dipisah dari data organisasi. Setiap penggunaan data untuk kepentingan di luar administrasi wajib melalui mandat organisasi yang sah. Setiap pengelola harus dapat dimintai pertanggungjawaban. Setiap warga harus memiliki hak untuk mengetahui, memperbaiki, menarik persetujuan, dan menolak pemakaian tertentu.

NU tidak boleh berubah menjadi tambang data. Tambang selalu punya pola yang sama. Ada wilayah yang digali. Ada nilai yang diangkut. Ada pusat yang menghitung laba. Ada warga yang menanggung risiko. Kapitalisme data bekerja lebih licin dari kolonialisme lama. Kolonialisme lama mengambil rempah, tanah, dan tenaga. Kapitalisme data mengambil pola, jejaring, kebiasaan, hubungan, dan akses. Tidak ada kapal merapat. Tidak ada serdadu datang. Yang datang adalah proposal kemitraan, dashboard analitik, nota kesepahaman, white paper, konsultan, dan istilah teknis.

Harvest Maslaha dalam Arus Modal Syariah Global

Di sisi lain, PBNU sedang memperluas sayap ke ekonomi syariah global. Pada Januari 2026, NU Online melaporkan peluncuran Nahdlatul Ulama Harvest Maslaha sebagai platform investasi syariah global milik NU, dibangun melalui kemitraan PBNU dan Harvest Advisors. Platform itu disebut menghubungkan modal global, sektor riil, dan nilai syariah, disertai tata kelola ganda serta pengawasan syariah Indonesia.

Pada Mei 2026, delegasi PBNU ke Putrajaya Malaysia memperkenalkan Syariah Global Services dan Nahdlatul Ulama Harvest Maslaha. Laporan NU Online menyebut NHM sebagai platform investasi lintas negara yang menghubungkan modal global dengan sektor riil. Delegasi juga membuka potensi kerja sama dengan Harvest Advisor Singapore, sovereign wealth funds dari Indonesia, Malaysia, dan Singapura, serta sektor pangan, kesehatan, pertanian, farmasi, infrastruktur berkelanjutan, dan energi.

Untuk NHM sendiri belum ditemukan secara presisi dokumen terbuka yang kredibel mengenai akta pendirian, struktur saham, atau daftar beneficial owner. Sumber publik baru menyebut NHM sebagai platform milik NU atau berada di bawah naungan NU, serta dibangun melalui kemitraan PBNU dan Harvest Advisors. Pemegang saham NHM belum dapat dipastikan dari sumber terbuka. Di sini ruang kejelasan masih kabur. Padahal nama NU sedang dibawa dalam panggung investasi global.

Secara gagasan, langkah itu mungkin masuk akal. NU punya jaringan sosial yang luas. Indonesia punya populasi muslim besar. Ekonomi syariah sedang menjadi bahasa baru pasar global. Tetapi yang masuk akal belum tentu aman, manafaat, maslahat. Modal global tidak datang membawa doa atau bisyaroh. Modal global membawa mandat. Mandatnya pertumbuhan dana, akses pasar, imbal hasil, posisi tawar, dan pengaruh. Ketika modal global bertemu organisasi keagamaan raksasa, narasi maslahat perlu diuji dengan kehati hatian.

Nama Harvest selayknya diperiksa secara objektif tanpa suudhon berlebih. Situs Harvest Advisors menyebut Harvest Advisors Investment Management Pte. Ltd. berdiri di Singapura pada 2018, memegang lisensi Capital Markets Services dari Monetary Authority of Singapore, dan menjadi anak usaha penuh Harvest Fund Management Co. Ltd. yang berbasis Beijing. Situs yang sama menyebut Harvest Group berdiri pada 1999, mengelola lebih dari 200 miliar dolar AS, dan melayani klien institusional maupun ritel dalam skala besar.

Direktori resmi MAS juga mencatat Harvest Advisors Investment Management Pte. Ltd. sebagai entitas di Singapura dengan status Capital Markets Services Licensee untuk fund management. Direktori itu mencantumkan Tan Koon Seng atau Chen Kuncheng sebagai CEO. Alhasil, ada dasar regulasi. Namun lisensi bukan jaminan keselamatan mutlak. Lisensi menunjukkan entitas boleh beroperasi pada wilayah tertentu. Lisensi tidak menjawab seluruh soal kelayakan reputasi, kompatibilitas syariah, model bisnis, struktur biaya, konflik kepentingan, hingga risiko pemanfaatan nama NU.

Kritik dari sejumlah analis fund management tetap penting, meski wajib diuji. Mereka menyebut Harvest di Singapura relatif baru, timnya belum tampak sebesar firma papan atas, dan ada firma lain yang dinilai lebih prestisius. Pernyataan seperti ini tidak boleh langsung menjadi vonis. Namun tidak boleh pula dibuang sebagai bisik bisik. Dalam dunia investasi, reputasi bukan perhiasan. Reputasi adalah bantalan risiko. Apalagi nama yang dibawa bukan nama perusahaan pribadi, tetapi nama jamiyah yang ditopang kepercayaan jutaan warga.

Demokrasi Ekonomi untuk NU

Kekhawatiran makin tajam bila kerja sama ekonomi berjalan berimpitan dengan proyek data. Satu sisi organisasi membangun Digdaya untuk menata data pengurus, kader, pesantren, kegiatan, aset, BUMNU, pendidikan, kesehatan, dan layanan. Sisi lain organisasi masuk ke platform investasi syariah global yang membutuhkan pemetaan sektor riil, target investasi, pipeline proyek, dan jaringan lokal. Batas antara data organisasi dan data komersial harus dibuat setebal tembok. Tanpa tembok itu, maslahat dapat berubah menjadi ekstraksi.

Demokrasi ekonomi akan memotret persoalan ini dari akar kuasa ekonomi. Pertanyaannya bukan apakah NU boleh bekerja sama dengan asing. Pertanyaan yang lebih tajam adalah siapa menguasai data. Siapa menentukan arah ekonomi. Siapa menikmati nilai tambah. Siapa menanggung risiko saat kerja sama keliru. Siapa mendapat surplus. Siapa memegang akses. Siapa dapat menolak. Siapa diberi suara. Tanpa jawaban terbuka, digitalisasi dan investasi global akan lebih dekat dengan oligarki ketimbang kemandirian.

Dalam demokrasi ekonomi, ekonomi NU harus dibangun dari koperasi warga, badan usaha pesantren, jaringan produksi santri, pertanian rakyat, kesehatan komunitas, pendidikan, wakaf produktif, UMKM, dan pembiayaan yang dikendalikan secara kolektif. Investasi global boleh hadir, tetapi posisinya harus sebagai pelayan agenda ekonomi warga. Bukan pengarah utama. Bukan pemilik peta. Bukan penentu kebijakan dan prioritas. Bukan pihak yang paling banyak memanen nilai.

Data Digdaya harus bekerja untuk memperkuat kelembagaan organisasi NU, institusi Pendidikan, koperasi, pesantren, madrasah, klinik, rumah sakit, petani, santri, guru, pekerja, dan pelaku usaha kecil. Data harus membantu warga mendapat layanan lebih baik, akses pembiayaan yang adil, pemetaan kebutuhan riil, penguatan produksi lokal, perlindungan aset wakaf, dan penataan kaderisasi. Data tidak boleh menjadi jalur diam-diam bagi akumulasi rente. Jika data dari bawah dipakai untuk membangun proyek dari atas tanpa manfaat yang kembali ke bawah, itu bukan transformasi. Itu ekstraksi.

Demokrasi ekonomi juga menuntut pembagian surplus yang jelas. Jika ada proyek investasi berbasis jaringan NU, warga harus tahu arus nilai tambahnya. Berapa biaya pengelolaan. Berapa imbal hasil. Berapa yang masuk ke program pendidikan. Berapa yang kembali ke pesantren. Berapa yang memperkuat koperasi. Berapa yang membangun layanan kesehatan. Berapa yang ditahan di firma pengelola dana. Tanpa neraca semacam itu, kata maslahat menjadi panggung retorika.

Pelajaran dari kerja sama PBNU dengan CSCV perlu dibaca secara objektif. Pada 2022, terdapat MoU PBNU dan CSCV untuk mengembangkan gerakan Shared Civilizational Values dan R20. Pada 2025, kanal Antara melaporkan PBNU menegaskan aliran dana ke CSCV sah dan berdasar MoU resmi. Fakta ini menunjukkan bahwa kerja sama internasional dapat menjadi sumber legitimasi, sekaligus memunculkan pertanyaan internal saat desain kelembagaan, mandat, dana, dan akuntabilitas tidak dipahami luas oleh warga organisasi.

Ukuran kritiknya bukan anti asing. NU sejak awal hidup dalam dunia terbuka. NU bersentuhan dengan berbagai peradaban. Ulama Nusantara belajar ke Haramain. Kitab kuning lahir dari lintasan ilmu lintas negeri. Perdagangan muslim melintasi laut. Yang perlu ditolak adalah relasi timpang. Yang perlu dijaga adalah posisi tawar. Jangan sampai NU datang sebagai pemilik jaringan, pulang sebagai penyedia legitimasi. Jangan sampai NU memberi akses sosial, sementara nilai tambah, data, biaya pengelolaan, dan kendali strategi bergerak keluar.

Ekonomi Islam dan Pembelaan Mustadhafin

Perspektif ekonomi Islam memberi tekanan moral yang lebih menukik. Syariah tidak berhenti sebagai label pasar. Syariah harus menjadi jalan keadilan. Ajaran tentang larangan riba, gharar, ihtikar, penipuan, penumpukan harta, dan pemerasan tenaga tidak boleh dikecilkan menjadi sertifikat halal atas arus modal. Syariah harus berdiri bersama mustadhafin. Bersama petani. Bersama buruh. Bersama guru ngaji. Bersama santri. Bersama pedagang kecil. Bersama jamaah yang datanya sering diminta, tetapi suaranya jarang didengar.

Ekonomi Islam menolak ekonomi syariah yang berwajah saleh tetapi berlogika ekstraktif. Jika platform syariah mengumpulkan dana global, memetakan jaringan sosial, lalu memakai nama umat untuk membuka akses pasar, pertanyaan kritis harus diajukan. Apakah akadnya adil. Apakah risikonya dibagi setara. Apakah keuntungan kembali kepada umat. Apakah biaya pengelolaan terbuka. Apakah proyeknya menolong sektor riil warga. Apakah data warga aman. Apakah pesantren mendapat posisi sebagai subjek, bukan etalase.

Dalam khazanah Islam, harta bukan benda netral. Harta adalah amanah. Kepemilikan mengandung tanggung jawab sosial. Zakat, wakaf, infak, sedekah, larangan riba, larangan penimbunan, dan kewajiban menunaikan hak pekerja adalah arsitektur keadilan. Di sini ekonomi Islam bertemu dengan demokrasi ekonomi. Keduanya menolak penguasaan nilai oleh segelintir orang. Keduanya menolak pasar yang menelan jamaah. Keduanya menghendaki kedaulatan warga, distribusi surplus, dan kontrol sosial atas aset kolektif.

NU memiliki modal sosial yang tidak dibangun dalam satu malam seperti legenda Bandung Bondowoso. Di dalamnya ada pesantren, madrasah, jaringan alumni, majelis taklim, lembaga zakat, rumah sakit, koperasi, petani, nelayan, pekerja migran, usaha kecil, dan keluarga nahdhiyyin. Jika seluruh peta itu diperlakukan sebagai komoditas investasi, ekonomi syariah kehilangan ruh. Jika seluruh peta itu dijadikan dasar penguatan produksi warga, pembiayaan pesantren, pelayanan kesehatan, pendidikan murah, wakaf produktif, dan koperasi, ekonomi syariah menemukan jalan politiknya.

Maka, Harvest Maslaha atau platform serupa perlu tunduk pada prinsip yang lebih tinggi dari imbal hasil. Prinsip itu adalah prinsip kemaslahatan publik. Maslahat tidak cukup diumumkan dari data permukaan. Maslahat harus terlihat dalam struktur akad, distribusi manfaat, perlindungan data, pembagian risiko, tata kelola syariah, pengawasan jamaah, dan keberpihakan pada sektor riil. Maslahat yang tidak dapat dilacak sampai ke warga mudah berubah menjadi brosur.

Ekonomi Islam juga mengingatkan bahwa transformasi tanpa keadilan dapat menjadi kemasan baru bagi ketimpangan lama. Bahasa teknologi dapat menutup mata atas relasi kuasa. Bahasa investasi dapat menutup mata atas konsentrasi manfaat. Bahasa syariah dapat menutup mata atas rente. Karena itu, NU perlu memastikan bahwa setiap kerja sama ekonomi tidak menempatkan warga sebagai basis data, pesantren sebagai jalur sosial, dan nama jamiyah sebagai stempel legitimasi. Warga harus menjadi pemilik arah, bukan objek pemetaan.

Benteng  Kedaulatan Data dan Investasi

NU tidak perlu mundur dari digitalisasi. Mundur berarti membiarkan organisasi besar dikelola dengan cara lama yang lambat dan rawan sengketa. NU juga tidak perlu menutup pintu bagi investasi syariah global. Menutup pintu berarti kehilangan kesempatan membangun kekuatan ekonomi umat. Tetapi jalan maju harus dibersihkan dari kabut. Semua kerja sama besar harus dapat diuji. Semua mitra harus dapat ditanya. Semua data harus punya Benteng . Semua maslahat harus dapat dilacak sampai ke warga, bukan berhenti di panggung oligarki atau elite.

Benteng  pertama adalah audit independen atas Digdaya dan semua platform turunannya. Audit itu harus mencakup keamanan siber, arsitektur data, vendor, lokasi penyimpanan, hak akses, retensi data, enkripsi, mekanisme persetujuan warga, dan rencana pemulihan saat terjadi kebocoran. Hasil ringkasnya perlu disampaikan kepada struktur NU secara luas dengan bahasa yang dapat dipahami.

Benteng  kedua adalah pemisahan tegas antara data organisasi dan proyek investasi. Data kader, pesantren, ranting, jamaah, aset sosial, wakaf, layanan keagamaan, pendidikan, dan kesehatan tidak boleh menjadi bahan komersial tanpa dasar hukum, persetujuan jelas, dan mandat organisasi yang sah. Setiap penggabungan data harus dilarang tanpa dasar yang terang. Setiap transfer data lintas pihak harus dibatasi, dicatat, diaudit, dan dapat dihentikan.

Benteng  ketiga adalah uji tuntas terbuka atas semua mitra ekonomi asing. Uji tuntas bukan untuk mempermalukan. Justru untuk menyelamatkan semua pihak. Pemeriksaan harus meliputi struktur kepemilikan, beneficial owner, rekam jejak regulator, aset kelolaan yang relevan, pengalaman syariah, konflik kepentingan, mitra bank kustodian, biaya, pembagian keuntungan, yurisdiksi sengketa, mekanisme keluar, serta klausul anti rente. Nama NU terlalu mahal untuk dipakai tanpa disiplin pemeriksaan.

Benteng  keempat adalah pembentukan dewan pengawas data dan investasi. Unsurnya perlu mencakup syuriyah, ahli hukum data, ahli keamanan siber, ahli keuangan syariah, ekonom pesantren, wakil wilayah, wakil cabang, wakil perempuan, wakil pemuda, dan unsur koperasi warga. Dewan ini harus memiliki akses dokumen, kewenangan meminta penjelasan, dan hak memberi rekomendasi terbuka. Tanpa pengawasan semacam itu, kontrol tinggal formalitas.

Benteng  kelima adalah publikasi ringkas bagi warga NU mengenai data yang dikumpulkan, tujuan pemakaian, pihak yang dapat mengakses, masa simpan, risiko, hak warga, dan cara menolak penggunaan tertentu. Warga NU tidak boleh diperlakukan sebagai angka yang patuh mengisi formulir. Warga adalah subjek. Persetujuannya harus sadar. Haknya harus dilindungi. Suaranya harus masuk dalam desain.

Benteng  keenam adalah kontrak ekonomi yang berpihak pada jamaah. Setiap proyek investasi yang memakai jaringan NU harus memiliki peta manfaat sosial. Koperasi warga, pesantren, BUMNU, petani, UMKM, sekolah, klinik, dan rumah sakit harus menjadi penerima nilai, bukan pelengkap proposal. Surplus harus diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, pembiayaan produktif, penguatan ranting, dan pengembangan usaha warga. Jika globalisasi datang ke Kramat Raya, pesantren, ranting, dan jaringan ekonomi warga, globalisasi itu harus duduk sebagai tamu yang diawasi, bukan tuan baru yang diam diam memegang buku induk rumah besar bernama Nahdlatul Ulama.

Pada akhirnya, Digdaya dapat menjadi berkah bila membuat NU lebih tertib, transparan, dan mandiri. Digdaya juga dapat menjadi bahaya bila mengubah NU menjadi tambang data. Harvest Maslaha dapat menjadi jembatan ekonomi bila tunduk pada mandat jamiyah, hukum data, dan kontrol syariah yang kuat. Harvest Maslaha juga dapat menjadi pintu masuk kepentingan ekonomi asing bila NU tidak memiliki pagar betis, gagal melakukan uji tuntas, dan gagal membedakan kemitraan dari penyerahan akses. Kuncinya sederhana. Data NU harus tetap menjadi milik warga NU. Nama NU harus tetap menjadi amanah warga NU. Investasi harus melayani umat, bukan memanfaatkan umat.

Rujukan:

  1. https://share.google/Lv8feP32NiTxgBpsp
  2. https://www.risalahnu.com/10132/2025/04/23/menghantarkan-program-dan-khidmah-kemaslahatan/
  3. https://youtu.be/IfVylHzpX9I?si=6aOSATKlmOqvfdHT
  4. https://harvestadvisors.sg/advisory/  
  5. https://www.nu.or.id/nasional/pbnu-luncurkan-nahdlatul-ulama-harvest-maslaha-untuk-perkuat-investasi-syariah-global-NhWyE
  6. https://nu.or.id/internasional/delegasi-pbnu-kunjungi-putrajaya-malaysia-perkuat-kolaborasi-ekonomi-syariah-tingkat-global-57qQV
  7. https://monitor.co.id/2025/06/12/pbnu-dan-harvest-advisors-singapore-bangun-ekosistem-ekonomi-syariah/

Muhammad Mustafid
Muhammad Mustafid
Pimred kanal www.aswajanusantara.com dan Dewan Pengasuh Pesantren Pelajar-Mahasiswa (PPM) Aswaja Nusantara Mlangi

Related Articles

Artikel baru