Bagian 3
Pada bagian sebelumnya telah dijelaskan bahwa kritik para muhaddis terhadap hadis-hadis yang menjadi landasan sejumlah amaliyah tidak selalu berujung pada ditinggalkannya amalan tersebut. Dalam banyak kasus, tradisi justru tetap bertahan melalui rekonstruksi argumentasi. Hadis-hadis yang dinilai lemah atau bahkan maudhu’ tidak lagi dijadikan dasar penetapan kesunnahan khusus, tetapi amalan tersebut diposisikan sebagai bagian dari shalat sunnah mutlak yang bertumpu pada dalil-dalil umum tentang keutamaan memperbanyak ibadah. Fenomena ini menunjukkan bahwa keberlangsungan suatu tradisi keagamaan tidak semata-mata ditentukan oleh kekuatan dalil, tetapi juga oleh mekanisme sosial yang menopangnya.
Pertanyaan berikutnya adalah, mengapa suatu tradisi tetap memiliki daya hidup yang kuat, bahkan ketika dasar tekstual yang selama ini menjadi pijakannya telah dipersoalkan?
Pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab hanya melalui ilmu hadis atau ushul fikih. Kedua disiplin itu menjelaskan apakah suatu riwayat dapat dijadikan hujah, tetapi belum sepenuhnya menerangkan mengapa sebuah praktik tetap diterima dan diwariskan oleh masyarakat. Untuk memahami fenomena ini, diperlukan perspektif sosiologi agama yang menjelaskan bagaimana legitimasi dibangun, bagaimana otoritas bekerja, dan bagaimana suatu tradisi memperoleh pengakuan sosial.
Membedakan Fungsi Sanad
Dalam ilmu hadis, sanad (isnād al-riwāyah) merupakan instrumen epistemologis yang berfungsi memverifikasi bahwa suatu riwayat benar-benar bersumber dari Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, para muhaddis mengembangkan metodologi yang sangat ketat melalui penelitian terhadap kesinambungan sanad, integritas perawi, serta kualitas hafalan mereka untuk menentukan apakah sebuah hadis dapat diterima atau ditolak.
Namun, dalam tradisi pesantren, istilah sanad memiliki cakupan makna yang lebih luas. Sanad tidak hanya merujuk pada transmisi hadis, tetapi juga pada transmisi ilmu, ijazah, adab, dan pembinaan spiritual. Seorang santri sering kali mengamalkan suatu wirid atau shalat bukan semata-mata karena telah meneliti sanad hadisnya, tetapi karena amalan tersebut diterima melalui proses talaqqi dari guru yang diyakini memiliki kesinambungan keilmuan dengan para ulama terdahulu.
Karena itu, perlu dibedakan secara lebih tegas antara tiga bentuk sanad yang hidup dalam tradisi pesantren. Pertama, sanad hadis (isnād al-riwāyah), yaitu mata rantai periwayatan yang berfungsi memverifikasi autentisitas hadis sebagai dasar normatif. Kedua, sanad keilmuan (isnād al-dirāyah), yaitu kesinambungan proses belajar dari guru kepada murid dalam berbagai disiplin ilmu. Ketiga, sanad ijazah atau sanad tarbiyah, yaitu mata rantai transmisi amaliah, wirid, hizib, dan praktik-praktik spiritual yang diwariskan dalam lingkungan tarekat maupun pesantren.
Ketiga bentuk sanad tersebut sama-sama penting, tetapi tidak memiliki fungsi epistemologis yang sama. Sanad hadis berfungsi memverifikasi validitas dalil, sedangkan sanad keilmuan dan sanad ijazah menjamin kesinambungan transmisi ilmu dan pembinaan spiritual. Dengan demikian, sanad ijazah membuktikan bahwa suatu amalan diwariskan secara terus-menerus, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa amalan tersebut memiliki landasan hadis yang sahih.
Persoalan muncul ketika ketiga bentuk sanad tersebut tidak lagi dibedakan secara proporsional. Dalam praktik sosial, sanad ijazah acap kali dipersepsi seolah-olah dapat menggantikan fungsi sanad hadis. Akibatnya, legitimasi suatu amalan lebih banyak bertumpu pada kenyataan bahwa ia diwariskan oleh para masyayikh daripada pada kekuatan dalil yang mendasarinya.
Legitimasi Tradisi
Fenomena tersebut dapat dipahami melalui teori legitimasi Peter L. Berger. Berger menjelaskan bahwa setiap tatanan sosial memerlukan legitimasi, yakni seperangkat pengetahuan yang menjelaskan sekaligus membenarkan keberadaan suatu praktik. Ia menulis, “Legitimation is meant socially objectivated ‘knowledge’ that serves to explain and justify the social order “ (Peter L. Berger, The Sacred Canopy: Elements of a Sociological Theory of Religion, Garden City: Doubleday, 1967, hlm. 29).
Dalam perspektif Berger, suatu praktik tidak bertahan semata-mata karena benar secara normatif, tetapi karena masyarakat memiliki penjelasan yang membuat praktik tersebut dipandang wajar dan layak dipertahankan. Dengan kerangka ini, dapat dipahami mengapa sebagian amaliyah tetap lestari meskipun hadis-hadis yang dahulu dijadikan sandaran telah lama dikritik oleh para muhaddis. Yang mengalami perubahan bukan semata-mata praktiknya, tetapi argumentasi yang menjelaskan dan membenarkan praktik tersebut.
Ketika Otoritas Lebih Dipercaya daripada Argumentasi
Jika Berger menjelaskan bagaimana sebuah tradisi memperoleh legitimasi, maka Max Weber menjelaskan mengapa masyarakat mempercayai pihak yang memberikan legitimasi tersebut. Weber menyatakan:
“There are three pure types of legitimate domination. The validity of the claims to legitimacy may be based on: (1) rational grounds … (2) traditional grounds … (3) charismatic grounds …” (Max Weber, Economy and Society: A New Translation, Vol. I, ed. & trans. Keith Tribe, Cambridge, MA: Harvard University Press, 2019, hlm. 341–342).
Dalam tradisi pesantren, otoritas seorang kiai tidak hanya lahir dari keluasan ilmunya, tetapi juga dari kesinambungan sanad, kesalehan pribadi, pengabdian kepada umat, dan pengakuan kolektif masyarakat. Otoritas tradisional dan karismatik inilah yang menjadikan seorang guru dipercaya bahkan sebelum argumentasi yang beliau sampaikan diperiksa secara kritis. Karena itu, seorang santri sering kali mengamalkan suatu amaliah bukan setelah melakukan penelitian terhadap sanad hadisnya, tetapi karena mempercayai guru yang mengijazahkannya.
Fenomena tersebut bukanlah kelemahan intelektual, tetapi mekanisme sosial yang hampir selalu ditemukan dalam komunitas keagamaan. Akan tetapi, dari sudut pandang epistemologi Islam, muncul pertanyaan yang patut direnungkan: apakah kepercayaan kepada guru dapat menggantikan proses verifikasi terhadap dalil yang menjadi dasar suatu amalan?
Modal Simbolik dan Kekuatan Tradisi
Penjelasan Weber kemudian diperdalam oleh Pierre Bourdieu melalui konsep symbolic capital. Menurut Bourdieu, modal simbolik adalah kehormatan, reputasi, atau kewibawaan yang diakui oleh masyarakat sehingga melahirkan bentuk kekuasaan yang bekerja bukan melalui paksaan, tetapi melalui pengakuan (Pierre Bourdieu, Language and Symbolic Power, Cambridge: Polity Press, 1991).
Konsep ini membantu menjelaskan mengapa karya-karya Imam al-Ghazali, Syekh Abdul Qadir al-Jailani, maupun para masyayikh tarekat memperoleh penerimaan yang sangat luas. Pengaruh mereka tidak hanya bersumber dari argumentasi ilmiah yang mereka bangun, tetapi juga dari modal simbolik berupa reputasi keilmuan, kesalehan, dan kewalian yang telah memperoleh pengakuan lintas generasi. Modal simbolik tersebut merupakan kekuatan besar dalam menjaga kesinambungan tradisi. Namun, dalam kondisi tertentu, modal simbolik juga dapat menyebabkan suatu amaliah tetap dipertahankan meskipun argumentasi tekstual yang mendukungnya telah lama menjadi sasaran kritik para ahli hadis.
Menariknya, para ulama klasik sendiri telah mengingatkan agar kewibawaan seseorang tidak dijadikan ukuran utama dalam menentukan kebenaran. Imam al-Ghazali, ketika mengkritik sikap taklid kepada tokoh, menulis dalam al-Munqidh min al-Dhalal (hal 78-79):
وهذه عادة ضعفاء العقول، يعرفون الحق بالرجال، لا الرجال بالحق. والعاقل يقتدي بقول أمير المؤمنين علي بن أبي طالب رضي الله عنه حيث قال: لا تعرف الحق بالرجال، بل اعرف الحق تعرف أهله.
“Inilah kebiasaan orang-orang yang lemah akalnya; mereka mengenal kebenaran melalui tokoh, bukan mengenal tokoh melalui kebenaran. Orang yang berakal mengikuti perkataan Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib ra.: ‘Janganlah engkau mengenal kebenaran melalui tokoh, tetapi kenalilah kebenaran, niscaya engkau akan mengenal para pendukungnya.'”
Dalam Mi’yar al-‘Ilm, Imam Ghazali kembali menegaskan dalam Mi’yar al-‘Ilm (hlm: 195-196):
لا ينبغي أن تعرف الحق بالرجال، بل ينبغي أن تعرف الرجال بالحق، فتعرف الحق أولا، فمن سلكه فاعلم أنه محق.
“Tidak sepatutnya engkau mengenal kebenaran melalui tokoh, tetapi kenalilah tokoh melalui kebenaran. Ketahuilah kebenaran terlebih dahulu; siapa pun yang menempuhnya, dialah yang berada di atas kebenaran.”
Dua pernyataan Imam Ghazali tersebut memberikan pelajaran metodologis yang sangat penting. Penghormatan kepada guru dan ulama merupakan bagian dari adab keilmuan, tetapi penghormatan itu tidak boleh menggeser kedudukan dalil sebagai ukuran kebenaran. Justru dengan menjadikan dalil sebagai tolok ukur, kewibawaan para ulama akan semakin kokoh karena berdiri di atas fondasi ilmu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bersambung
al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. 1427 H. al-Munqidh min al-Ḍalāl. Cet. I. Jeddah: Dār al-Minhāj.
al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. 1427 H. Mi’yār al-‘Ilm. Cet. I. Jeddah: Dār al-Minhāj.
al-Khaṭīb al-Baghdādī. al-Kifāyah fī ‘Ilm al-Riwāyah. Madinah: al-Maktabah al-‘Ilmiyyah.
Berger, Peter L. 1967. The Sacred Canopy: Elements of a Sociological Theory of Religion. Garden City, NY: Doubleday.
Bourdieu, Pierre. 1991. Language and Symbolic Power. Edited by John B. Thompson. Translated by Gino Raymond and Matthew Adamson. Cambridge: Polity Press.
Muslim ibn al-Ḥajjāj al-Qushayrī. 1334 H. Ṣaḥīḥ Muslim. Cet. I. Turkey: Dār al-Ṭibā’ah al-‘Āmirah.
Weber, Max. 2019. Economy and Society: A New Translation. Vol. 1. Edited and translated by Keith Tribe. Cambridge, MA: Harvard University Press.

