Islah dalam tradisi pesantren bukan sekadar Teknik-teknokratis menyelesaikan konflik. Islah adalah laku batin. Ia adalah kesadaran kolektif. Bahwa jam’iyyah lebih besar dari siapa pun yang sedang mengelolanya. Bahwa NU berdiri di atas niat khidmah, bukan ambisi. Karena itu, islah harus dipahami sebagai strategi kebudayaan untuk kembali pada tujuan awal berorganisasi, yakni menjaga keaswajaan, merawat umat, dan menegakkan kemaslahatan (maqoshid syariah).
Dalam tradisi NU, konflik bukan hal yang asing. Perbedaan pandangan adalah keniscayaan. Bukan Nu jika tanp keragaman pandangan dan konflik. Namun, garisnya jelas, perbedaan tidak boleh berubah menjadi perpecahan. Ketika konflik dibiarkan atau sengaja (di)membesar, ia bukan lagi soal standing opinion. Di titik inilah islah menjadi kewajiban moral dan keagamaan. Bukan karena semua pihak salah atau semua merasa benar.
Al-Qur’an menempatkan islah sebagai perintah langsung, bahkan dalam situasi paling keras sekalipun. Allah SWT berfirman:
وَإِن طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا
(QS. الحجرات: 9)
Ayat ini mengandung makna yang dalam. Bahkan ketika konflik telah mencapai titik pertikaian, perintah Allah tetap sama, yaitu perbaiki. Bukan menilai siapa yang lebih benar terlebih dahulu. Bukan mempermalukan salah satu pihak. Tetapi mendahulukan perbaikan. Dalam konteks PBNU, ayat ini menegaskan bahwa konflik struktural harus disikapi dengan nalar keislaman, bukan naluri kekuasaan.
Al-Qur’an juga mengingatkan bahwa hubungan antarwarga NU sejatinya berdiri di atas ikatan persaudaraan iman. Ikatan ini mendahului jabatan, posisi, dan struktur. Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ
(QS. الحجرات: 10)
Persaudaraan adalah titik tolak. Islah adalah konsekuensinya. Ketika konflik dibiarkan berlarut, yang rusak bukan hanya struktur organisasi, tetapi juga rasa persaudaraan itu sendiri. Apalagi jika konflik itu merembes ke akar rumput. Inilah bahaya paling serius dari konflik internal NU. Bukan pada keputusan siapa yang sah, tetapi pada luka batin jamaah yang menyaksikannya.
Rasulullah saw menempatkan islah pada posisi yang sangat tinggi. Lebih tinggi dari banyak ibadah sunnah yang bersifat individual. Beliau bersabda:
أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَفْضَلَ مِنْ دَرَجَةِ الصِّيَامِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّدَقَةِ؟ قَالُوا بَلَى. قَالَ: إِصْلَاحُ ذَاتِ الْبَيْنِ
(رواه أبو داود والترمذي)
Hadis ini, sekali lagi, juga mengajarkan satu hal penting. Bahwa memperbaiki hubungan sosial adalah ibadah besar. Karena dampaknya meluas. Karena manfaatnya dirasakan banyak orang. Maka islah PBNU tidak boleh dipahami sebagai kompromi politik. Islah di PBNU mesti dimaknai sebagai ibadah jam’iyyah yang menuntut keikhlasan dan kerendahan hati kolektif.
Islah yang ideal tidak lahir dari tekanan. Tidak pula dari ancaman. Ia lahir dari kesadaran bahwa konflik yang berkepanjangan akan melahirkan kerusakan yang lebih besar. Al-Qur’an mengingatkan:
وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ
(QS. الأنفال: 46)
Perselisihan yang terus dipelihara akan melemahkan kekuatan bersama. Dalam konteks NU, pelemahan ini bukan hanya internal. Ia berdampak pada kepercayaan umat. Pada wibawa moral NU di ruang publik. Pada kemampuan NU menjalankan peran kebangsaan dan keumatan.
Para ulama merumuskan kaidah fiqh yang relevan dalam situasi semacam ini:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ
Kaidah ini mengajarkan kehati-hatian. Bahwa meskipun suatu langkah tampak membawa maslahat bagi satu pihak, ia harus ditinggalkan jika menimbulkan mafsadah yang lebih luas bagi jam’iyyah. Dalam konflik PBNU, kaidah ini mengingatkan bahwa kemenangan sepihak yang melukai NU secara keseluruhan bukanlah maslahat, sebaliknya madhorrot, kerugian.
Islah yang sehat harus dimulai dengan menurunkan tensi. Menghentikan polemik terbuka. Menahan diri dari pernyataan yang melukai. Sebab islah tidak mungkin tumbuh di atas kemarahan yang terus dipelihara. Islam mengajarkan bahwa keberhasilan islah sangat bergantung pada niat yang lurus. Allah SWT berfirman:
إِن يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا
(QS. النساء: 35)
Ayat ini memberikan harapan sekaligus peringatan. Bahwa Allah akan memberi jalan jika niat islah sungguh-sungguh. Tetapi jika islah hanya menjadi slogan, maka yang terjadi hanyalah kompromi semu yang rapuh.
Tahap berikutnya adalah musyawarah yang jujur dan tertutup. Musyawarah yang tidak dipenuhi tuntutan. Tidak dipenuhi ancaman. Tetapi dipenuhi keberanian untuk mengoreksi diri. Dalam musyawarah semacam ini, akhlak harus didahulukan dari argumentasi. Rasulullah saw bersabda:
مَا كَانَ الرِّفْقُ فِي شَيْءٍ إِلَّا زَانَهُ
(رواه مسلم)
Kelembutan adalah hiasan. Tanpanya, kebenaran pun bisa berubah menjadi senjata yang melukai. Islah PBNU membutuhkan kelembutan ini agar tidak meninggalkan dendam yang tersembunyi.
Hasil islah idealnya tidak berhenti pada kesepakatan lisan. Ia perlu diformalkan sebagai komitmen moral bersama. Komitmen untuk menghentikan konflik. Menjaga marwah NU. Mengakhiri saling curiga. Dan menata kembali khidmah dengan adab. Kesepakatan ini bukan untuk menghapus perbedaan, tetapi untuk mengelolanya secara dewasa dan bertanggung jawab.
Islah juga membutuhkan pengelolaan pesan ke publik. Warga NU membutuhkan ketenangan. Mereka perlu diyakinkan bahwa jam’iyyah tetap utuh. Bahwa para pengurusnya mampu menempatkan NU di atas kepentingan pribadi. Pernyataan bersama, sikap menahan diri, dan simbol kebersamaan bukan sekadar formalitas. Ia adalah bahasa moral yang dibaca oleh jamaah.
Pada akhirnya, islah PBNU adalah cermin kedewasaan jam’iyyah. Ia menguji keikhlasan. Menguji kesabaran. Menguji kemampuan untuk menahan ego demi kemaslahatan yang lebih besar. NU tidak dibangun oleh orang-orang yang selalu sepakat, tetapi oleh mereka yang mampu berbeda tanpa saling merusak. Islah adalah jalan untuk memastikan bahwa perbedaan tetap menjadi rahmat, bukan bencana, dan bahwa NU tetap tegak sebagai rumah besar umat, peneduh bangsa, dan penjaga nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘ālamīn.

