TEHERAN – Dunia kembali menyaksikan babak kelam dalam sejarah modern yang menandai runtuhnya tatanan moral global. Klaim sebagai “Board of Peace” atau garda terdepan perdamaian dunia yang selama ini didengungkan Amerika Serikat dan Israel, hari ini telah hancur berkeping-keping bersamaan dengan jatuhnya rudal-rudal dalam operasi militer ke jantung kedaulatan Iran, Sabtu (28/2/2026). Serangan ini bukan sekadar aksi militer biasa, melainkan lonceng kematian bagi hukum internasional yang selama ini dianggap sebagai pelindung kedaulatan bangsa-bangsa.
Langit Teheran yang Membara dan Operasi “Epic Fury”
Laporan dari berbagai kanal internasional mengonfirmasi bahwa ledakan hebat telah mengguncang ibu kota Teheran sejak dini hari. Serangan yang diduga kuat melibatkan jet tempur siluman F-35 dan rudal jarak jauh ini menyasar objek-objek strategis di Isfahan, Tabriz, sampai pusat pengembangan teknologi di Qom.
Operasi yang disinyalir sebagai bagian dari koordinasi erat antara pemerintahan Amerika Serikat di bawah Donald Trump dan rezim Israel di bawah Benjamin Netanyahu ini dilakukan tanpa mandat Dewan Keamanan PBB, sebuah tindakan yang secara kasar dan serampangan mengabaikan Piagam PBB, Pasal 2 ayat 4, mengenai larangan penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial negara lain.
Saksi mata di Teheran melaporkan suara sirene pertahanan udara yang berdengung tanpa henti, memecah keheningan malam dan menggantinya dengan kilatan api di cakrawala. Walaupun pihak Iran memberikan klaim bahwa sebagian besar proyektil berhasil dicegat, dampak psikologis dan politis dari serangan ini telah mengejutkan seluruh dunia.
Puncak Kemunafikan Internasional dan Standar Ganda
Pengamat politik internasional menilai agresi ini sebagai bukti nyata matinya tatanan hukum dunia. Amerika Serikat dan Israel seringkali menggunakan narasi “ketertiban berbasis aturan” (rules-based order) untuk menuding pihak lain sebagai ancaman bagi perdamaian. Namun, ketika kepentingan geopolitik mereka terancam, aturan tersebut malah dilanggar oleh mereka sendiri.
Analis Politik Senior Al Jazeera, Dr. Marwan Bishara, dalam ulasan tajamnya memberikan kritik pedas terhadap perilaku hegemonik dari dua negara adikuasa ini. Menurutnya, dunia sedang menyaksikan era di mana hukum internasional hanya menjadi alat kekuasaan, bukan keadilan.

“Ini adalah bukti nyata standar ganda. Hukum internasional kini tampak seperti instrumen yang hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, terutama ketika pelakunya adalah ‘sekutu abadi’ yang memegang kendali atas narasi keamanan global,” tegas Bishara.
Eskalasi di Teluk Persia: Respons Keras IRGC
Iran pada kenyataannya memilih untuk tidak tinggal diam dalam menghadapi penghinaan terhadap kedaulatannya. Korps Garda Revolusi Islam (IRGC) segera meluncurkan operasi balasan yang diberi sandi “Janji Sejati III”. Berdasarkan laporan terbaru dari Iran International dan OmidRadio, ledakan kini dilaporkan meluas hingga ke kawasan Teluk Persia.

Rudal-rudal balistik dan drone bunuh diri Iran dilaporkan telah menyasar pangkalan-pangkalan militer yang diduga menjadi titik tolak serangan AS-Israel. Terakhir, Iran dikabarkan berhasil menghancurkan pangkalan militer AS di Bahrain. Ini merupakan serangan balik Iran atas serangan AS dan Israel sebelumnya yang memicu kemarahan publik di kawasan regional. Situasi ini menandai runtuhnya stabilitas keamanan di jalur maritim paling krusial di dunia.
Sikap Indonesia: Menagih Amanat Konstitusi
Di tengah perang yang sedang berkobar di Timur Tengah, muncul pertanyaan mendasar: Bagaimana seharusnya Indonesia bersikap? Sebagai bangsa yang lahir dari perjuangan panjang melawan kolonialisme dan imperialisme, posisi Indonesia sudah sangat jelas dan tertanam kuat dalam norma konstitusionalnya.
Pendekatan Indonesia haruslah bersifat normatif dan senantiasa berpegang teguh pada Pembukaan UUD 1945. Amanat konstitusi secara eksplisit menyatakan bahwa “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Dalam konteks agresi terhadap Iran ini, Indonesia memiliki kewajiban moral untuk:
Mengecam Segala Bentuk Pelanggaran Kedaulatan: Setiap tindakan militer sepihak (unilateral) yang melanggar kedaulatan negara lain adalah bentuk penjajahan atau imperialisme gaya baru yang mengancam perdamaian dunia.
Mendorong Ketertiban Dunia: Sesuai tujuan negara Indonesia dalam Pembukaan UUD 45, yaitu: “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,” pemerintah RI harus menginisiasi gerakan diplomatik melalui PBB dan OKI untuk menghentikan eskalasi sebelum menjadi perang dunia.
Menolak Standar Ganda: Indonesia harus konsisten menyuarakan bahwa hukum internasional tidak boleh hanya menjadi alat pemukul bagi negara-negara tertentu, sementara negara adikuasa dibiarkan melenggang bebas melakukan agresi.
Dampak Geopolitik: Palestina yang Terlupakan?
Di balik serangan terhadap Iran ini, banyak analis khawatir bahwa agresi ini sengaja diciptakan sebagai strategi pengalihan isu (smokescreen). Di saat perhatian dunia tertuju pada duel antara Teheran dan Tel Aviv, eskalasi militer di Gaza dan Tepi Barat justru semakin meningkat. Hal ini memperparah penderitaan rakyat Palestina yang seolah menjadi tumbal dalam permainan catur besar berbagai kekuatan dunia.
Kesimpulan: Menanti Keadilan di Tengah Puing Hukum
Bagi kita semua, peristiwa ini adalah pengingat bahwa perdamaian dunia tidak akan pernah tercapai selama standar ganda masih menjadi corak diplomasi di tingkat global. Kedaulatan sebuah bangsa, pada dasarnya adalah harga mati yang tidak boleh ditawar oleh ambisi imperialisme gaya baru. Ketika hukum manusia telah mati di tangan para penguasa yang haus akan perang dan penaklukan, maka solidaritas kemanusiaan dan doa menjadi benteng terakhir untuk menjaga martabat dunia.
Sejarah akan mencatat tanggal 28 Februari 2026 sebagai hari ketika hukum internasional telah dirobek-robek oleh AS dan Israel di Timur Tengah. Pertanyaannya kini bukan lagi “kapan perang akan berakhir”, melainkan “apakah hukum internasional masih memiliki nyawa untuk ditegakkan?” Selain itu, “apakah perang ini merupakan awal dari perang dunia ketiga?” dan “Bagaimana nasib kemanusiaan nantinya?”
Daftar Pustaka
Al Jazeera. (2024). Marwan Bishara: Israel attacks Iran in self-interest, not self-defence. Diakses pada 28 Februari 2026, dari https://www.youtube.com/watch?v=xXsy9ODJhKY
Iran International. (2026). Explosions reported across Persian Gulf as Iran retaliates US, Israeli attacks. Diakses pada 28 Februari 2026, dari https://www.iranintl.com/en/202602285934
Middle East Eye. (2026). Israel attacks Iran: Tehran says military sites ‘unharmed’ following airstrikes. Diakses pada 28 Februari 2026, dari https://www.middleeasteye.net/news/israel-strikes-iran-live-updates-tehran
OmidRadio. (2026). IRGC announces large-scale missile and drone attacks on Israel. Diakses pada 28 Februari 2026, dari https://omidradio.com/en/2026/02/28/irgc-announces-large-scale-missile-and-drone-attacks-on-israel/
SpecialEurasia. (2026). Israeli Preemptive Military Attack Against Iran: Intel Brief. Diakses pada 28 Februari 2026, dari https://www.specialeurasia.com/2026/02/28/israel-military-attack-iran-feb/

