Diskursus politik Islam sering kali terjebak dalam dua kutub ekstrem. Di satu sisi, ada kelompok yang menelan mentah-mentah sistem sekuler tanpa sikap kritis. Di sisi lain, muncul kelompok yang piawai membongkar perbedaan filosofis antara Islam dan Barat, namun mendadak gagap ketika diminta merumuskan tata kelola negara modern. Mereka mahir menelanjangi konsep, tetapi lumpuh memberikan solusi.
Lantas, bagaimana Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) merespons fenomena ini? Kita membutuhkan lulusan yang tidak hanya menguasai “pisau dekonstruksi”, tetapi juga memiliki “keterampilan rekonstruksi”—lulusan yang kritis secara filosofis sekaligus luwes dan taktis dalam mewujudkan kemaslahatan publik (mashlahah mursalah).
Al-Ghayat vs Al-Wasail: Membedakan Nilai dan Alat
Kunci utama keluwesan ini terletak pada kemampuan membedakan antara nilai/tujuan (al-ghayat) dan instrumen/alat (al-wasail).
Secara substansi, Demokrasi Liberal Sekuler memang memiliki dasar ontologis yang berbeda dari Islam. Islam meletakkan kedaulatan pada Hakimiyah Lillah (Kedaulatan Allah), sementara Demokrasi Liberal berpijak pada materialisme dan kedaulatan mutlak manusia. Analisis kritis ini penting diajarkan agar peserta didik memiliki pijakan akidah yang kokoh.
Namun, kekakuan terjadi ketika ketidaksebandingan (incommensurability) ini diseret ke level alat prosedural. Kotak suara, parlemen, hingga konstitusi tertulis bukanlah dogma teologis. Itu semua adalah instrumen tata kelola (governance tools) yang dinamis.
Dalam sejarah, Rasulullah SAW mengadopsi strategi perang parit (Khandaq) dan protokol stempel diplomatik dari tradisi Persia dan Romawi. Jejak ini dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Khattab RA yang mengadopsi sistem administrasi pencatatan (Diwan) dari Persia. Keduanya membuktikan bahwa pengadopsian instrumen teknis-pragmatis adalah hal yang biasa selama tidak bertentangan dengan Syariat.
Tiga Pilar Redesain Kurikulum PAI
Untuk mencetak generasi yang matang dan solutif, kurikulum PAI—khususnya pada jenjang Pendidikan Tinggi—harus dirancang melalui tiga pilar:
- Kedalaman Filosofis yang Berbatas Jelas
Peserta didik dibekali kemampuan membedakan worldview Islam dari ideologi sekuler. Namun, fleksibilitas ini memiliki batas tegas (dawabith): kompromi hanya berlaku pada ranah instrumen prosedural, bukan pada aspek akidah dan hukum yang mutlak (al-ma’lum min ad-din bidh-dharurah).
- Kesadaran Sejarah dan Realitas Ekonomi-Politik
Sejarah politik Islam diajarkan secara dinamis. Bentuk-bentuk kekhalifahan masa lalu adalah hasil ijtihad zaman. Selain itu, siswa diajak mengkritisi bahwa instrumen modern tidak sepenuhnya bebas nilai, melainkan sering dibayangi oleh kekuatan kapitalisme dan oligarki. Dengan demikian, lulusan tidak menjadi teknokrat buta struktur.
- Kefasihan Tata Kelola dan Screening Prosedur
Lulusan dilatih menguasai mekanisme hukum publik dan birokrasi. Mereka belajar melakukan screening dan penyesuaian (re-engineering) terhadap prosedur modern agar selaras dengan etika Islam, lalu memfungsikannya untuk merumuskan kebijakan publik yang adil.
Para Founding Fathers Indonesia telah memberi teladan melalui perumusan Sila ke-4 Pancasila. Mereka merekayasa frasa “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” sebagai bentuk pengikatan nilai ketuhanan atas mekanisme kerakyatan.
Penutup
Kurikulum PAI tidak boleh lagi melahirkan cendekiawan yang hanya pandai menghujat realitas dari atas menara gading. Kita membutuhkan generasi yang fasih berfilsafat, memiliki benteng etika yang kokoh, serta piawai bekerja di dalam birokrasi demi mewujudkan rahmat bagi semesta alam.
Wallahu a’lam bish-shawab
Walhamdulillah Rabb al-‘alamin
Unida Gontor Putri, 18 Rabi’ul Akhir 1448/
3 Oktober 2026

