Pembentukan Danantara Syariah yang mengemuka dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII bukan semata usulan mendirikan lembaga baru. Gagasan ini sesungguhnya merupakan tawaran untuk menyelesaikan persoalan mendasar ekonomi syariah Indonesia, melimpahnya potensi, tetapi lemah dalam konsolidasi. Selama ini, Indonesia terlalu sering membanggakan status sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, namun belum mampu mengubah keunggulan demografis tersebut menjadi kekuatan ekonomi yang terintegrasi.
Paradoks tersebut terlihat sangat jelas. Indonesia memiliki lebih dari 245 juta penduduk Muslim, pasar halal yang sangat besar, industri keuangan syariah yang terus bertumbuh, serta potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) yang mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Potensi investasi syariah bahkan diperkirakan melampaui Rp2.000 triliun. Namun, tingkat inklusi keuangan syariah masih berada di kisaran 11–12 persen, sedangkan pangsa aset perbankan syariah nasional baru sekitar 7 persen dari total industri perbankan. Angka tersebut menunjukkan bahwa besarnya potensi belum bertransformasi menjadi kekuatan ekonomi yang nyata.
Dalam ilmu ekonomi pembangunan, kondisi semacam ini dikenal sebagai “institutional gap”, yakni kesenjangan antara besarnya sumber daya dengan kemampuan kelembagaan dalam mengelolanya. Persoalan Indonesia bukan kekurangan modal, melainkan belum memiliki institusi yang mampu menghubungkan seluruh potensi tersebut menjadi satu ekosistem yang produktif.
Selama ini, ekosistem ekonomi syariah berkembang secara parsial. Perbankan syariah memiliki agenda sendiri. Pasar modal syariah berkembang melalui jalurnya sendiri. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), lembaga filantropi Islam, koperasi syariah, hingga Baitul Maal wat Tamwil (BMT) juga berjalan dengan sistem dan orientasi masing-masing. Masing-masing tumbuh, tetapi belum saling terkoneksi secara optimal.
Padahal, ekonomi modern tidak dibangun oleh lembaga-lembaga yang bekerja sendiri-sendiri. Kekuatan ekonomi justru lahir ketika seluruh instrumen saling terhubung sehingga menghasilkan efek pengganda (multiplier effect). Negara-negara yang berhasil membangun sektor keuangannya tidak hanya memiliki banyak institusi, tetapi juga memiliki mekanisme yang mampu menyinergikan seluruh sumber daya tersebut ke dalam satu arsitektur ekonomi nasional.
Di sinilah relevansi Danantara Syariah. Gagasan ini bukan sekadar membentuk badan investasi berbasis syariah, melainkan membangun “orkestrator” yang mampu menghubungkan investasi syariah, pembiayaan perbankan, pasar modal syariah, serta dana sosial Islam ke dalam satu rantai nilai pembangunan.
Menyatukan Commercial Finance dan Social Finance
Keunggulan utama ekonomi Islam dibandingkan sistem keuangan konvensional terletak pada kemampuannya mengintegrasikan dua instrumen sekaligus, yaitu “commercial finance” dan “social finance”.
Instrumen komersial meliputi perbankan syariah, sukuk, reksa dana syariah, pasar modal syariah, serta berbagai investasi halal. Di sisi lain, terdapat instrumen sosial berupa zakat, infak, sedekah, dan wakaf yang bertujuan memperkuat keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Sayangnya, selama ini kedua instrumen tersebut berjalan sendiri-sendiri.
Akibatnya, dana zakat sering berhenti pada aktivitas konsumtif, sementara investasi syariah belum sepenuhnya menyentuh kelompok ekonomi kecil yang membutuhkan pembiayaan produktif. Wakaf produktif juga belum berkembang optimal karena minimnya integrasi dengan sektor investasi. Danantara Syariah berpeluang menjembatani kesenjangan tersebut.
Sebagai ilustrasi, dana zakat dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha kelompok miskin produktif. Ketika usaha mereka berkembang, akses pembiayaan dapat dilanjutkan melalui bank syariah. Setelah mencapai skala tertentu, mereka memperoleh investasi dari pasar modal syariah. Pada saat yang sama, aset wakaf produktif dapat menjadi infrastruktur ekonomi yang menopang seluruh aktivitas tersebut.
Jika seluruh siklus ini berjalan dalam satu ekosistem, maka ekonomi syariah tidak lagi dipahami sebagai sekadar alternatif sistem keuangan, melainkan menjadi instrumen pembangunan nasional.
Danantara Syariah Bukan Kompetitor
Sebagian kalangan mungkin khawatir bahwa pembentukan Danantara Syariah justru akan menambah birokrasi baru. Kekhawatiran tersebut dapat dipahami, tetapi sesungguhnya kurang tepat apabila desain kelembagaannya dibangun secara benar.
Danantara Syariah tidak seharusnya diposisikan sebagai pesaing bank syariah, BAZNAS, Badan Wakaf Indonesia, maupun lembaga investasi yang telah ada. Sebaliknya, lembaga ini harus menjadi simpul koordinasi yang memperkuat sinergi antarlembaga.
Dalam perspektif “network governance”, organisasi modern tidak lagi bekerja melalui pendekatan hierarkis, melainkan melalui kolaborasi berbagai institusi yang memiliki fungsi berbeda tetapi tujuan yang sama. Peran Danantara Syariah adalah memastikan seluruh potensi tersebut bergerak dalam arah yang seragam sehingga menghasilkan dampak ekonomi yang lebih besar.
Karena itu, keberhasilan Danantara Syariah tidak diukur dari besarnya aset yang dikelola, melainkan dari kemampuannya membangun kolaborasi, menciptakan proyek-proyek investasi strategis, memperluas akses pembiayaan syariah, serta meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.
Selama ini, ukuran keberhasilan ekonomi syariah sering berhenti pada indikator kuantitatif, seperti jumlah bank syariah, besarnya aset, atau nilai transaksi. Padahal, indikator yang lebih penting adalah sejauh mana ekonomi syariah mampu mengurangi kemiskinan, memperkuat UMKM, menciptakan lapangan kerja, serta memperkecil kesenjangan sosial.
Di sinilah Danantara Syariah memiliki nilai strategis. Lembaga ini dapat mengarahkan investasi syariah ke sektor-sektor yang memberikan dampak ekonomi tinggi, seperti industri halal, pertanian modern, ketahanan pangan, energi terbarukan, ekonomi digital, hingga pembiayaan usaha mikro berbasis pesantren.
Model pembangunan seperti ini sejalan dengan prinsip maqashid syariah yang tidak hanya mengejar keuntungan finansial, tetapi juga mewujudkan kemaslahatan publik. Dengan demikian, keuntungan ekonomi dan keadilan sosial tidak lagi diposisikan sebagai dua tujuan yang saling bertentangan, melainkan saling menguatkan.
Momentum yang Tidak Boleh Hilang
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menunjukkan komitmen memperkuat ekonomi syariah melalui pembentukan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), pengembangan industri halal, hingga penerbitan sukuk negara. Berbagai langkah tersebut telah menjadi fondasi yang penting.
Namun, fondasi memerlukan bangunan yang kokoh. Danantara Syariah dapat menjadi instrumen yang menghubungkan berbagai inisiatif tersebut ke dalam satu strategi besar pembangunan ekonomi nasional.
Momentum ini semakin penting karena dunia sedang menyaksikan pertumbuhan industri halal global yang nilainya mencapai triliunan dolar Amerika Serikat. Persaingan tidak lagi hanya terjadi pada aspek produksi, tetapi juga pada kemampuan membangun pusat investasi, inovasi, dan pembiayaan syariah. Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk memainkan peran tersebut. Yang masih dibutuhkan adalah keberanian melakukan konsolidasi kelembagaan.
Penutup
Sudah terlalu lama ekonomi syariah Indonesia dibangun melalui pendekatan sektoral. Setiap institusi tumbuh dengan baik, tetapi bergerak dalam ruangnya masing-masing. Akibatnya, potensi yang besar belum menghasilkan daya ungkit yang optimal bagi perekonomian nasional.
Usulan pembentukan Danantara Syariah yang lahir dari KUII VIII patut dipandang sebagai agenda strategis, bukan sekadar gagasan kelembagaan. Indonesia membutuhkan sebuah mesin besar yang mampu menghubungkan investasi syariah, perbankan, pasar modal, zakat, infak, sedekah, dan wakaf ke dalam satu ekosistem yang produktif.
Jika dirancang secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pembangunan, Danantara Syariah bukan hanya akan memperbesar pangsa keuangan syariah nasional. Lebih dari itu, lembaga ini dapat menjadi tonggak lahirnya model pembangunan ekonomi yang memadukan pertumbuhan, pemerataan, dan keberlanjutan. Di tengah besarnya potensi yang dimiliki, mungkin inilah saatnya Indonesia tidak lagi sekadar menjadi pasar ekonomi syariah terbesar di dunia, tetapi menjadi pusat penggerak ekonomi syariah global.[]

