Liturgi Keadilan di Atas Altar Imajinasi
“Hukum yang tanpa imajinasi adalah hukum yang kehilangan jiwanya; ia menghukum tubuh, namun gagal menyentuh cahaya.”
Di dalam ruang sidang yang dingin, di mana bau kertas usang bercampur dengan aroma formaldehida dari prosedur hukum yang kaku, seringkali kita melupakan bahwa hukum pada mulanya adalah sebuah puisi. Ia adalah upaya manusia untuk memberikan rima pada kekacauan, sebuah metrum moralitas di atas simfoni purba keinginan-keinginan liar. Namun, apa yang terjadi ketika hukum—yang seharusnya menjadi penjaga nyala api peradaban—justru digunakan untuk memadamkan api yang paling suci: proses kreatif?
Esai ini adalah sebuah ziarah filosofis yang berangkat dari kegelisahan atas kasus Amsal Sitepu, sebuah fragmen realitas di mana benturan antara dogma yuridis dan kedaulatan imajinatif mencapai titik nadir. Kita akan menelusuri bagaimana “Hukum Imajinatif” seharusnya menjadi lensa baru untuk mengadili keindahan, tanpa membunuhnya.
Ontologi Kreativitas: Melampaui Pasal-Pasal Mati
Secara ontologis, kreativitas adalah sebuah tindakan ex nihilo yang bersifat teologis. Ketika seorang seniman atau kreator seperti Amsal Sitepu memahat gagasan, ia sebenarnya sedang melakukan pembangkangan terhadap entropi semesta. Namun, hukum seringkali memandang karya kreatif sebagai “benda” statis yang bisa dipenjara dalam definis-definisi kepemilikan.
Oliver Wendell Holmes Jr., sang hakim legendaris, pernah mengingatkan:
“The life of the law has not been logic: it has been experience.”
Namun dalam proses kreatif, pengalaman bukanlah garis lurus; ia adalah labirin. Mengadili proses kreatif dengan hukum konvensional ibarat mencoba menangkap kabut dengan borgol besi. Kita membutuhkan apa yang saya sebut sebagai Hukum Imajinatif—sebuah yurisprudensi yang memahami bahwa kebenaran dalam seni tidak selalu selaras dengan kebenaran dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Dalam kasus Amsal Sitepu, kita melihat bagaimana “keadilan” seringkali kehilangan penglihatannya bukan karena ditutup kain, melainkan karena dibutakan oleh kilau prosedural. Ada dimensi spiritual yang tercerabut ketika proses kreatif diseret ke meja hijau tanpa pemahaman akan pathos di baliknya.
Tuduhan Jaksa, Timbangan Hakim dan Kuas yang Patah
Bayangkan sebuah pengadilan di akhirat. Seorang pelukis didakwa karena melukis malaikat dengan sayap yang tidak simetris—sebuah pelanggaran terhadap “Undang-Undang Estetika Surgawi Nomor 07”.
Jaksa penuntut, seorang birokrat yang jiwanya terbuat dari materai 10.000, berteriak: “Terdakwa telah melakukan penyesatan visual! Sesuai standar operasional prosedur langit, sayap harus memiliki 1.444 helai bulu, sementara terdakwa hanya melukis 1.443!”
Sang Hakim, yang mengenakan toga dari jaring laba-laba, bertanya: “Mengapa kau kurangi satu bulu?”
Si Pelukis menjawab: “Satu bulu itu saya simpan untuk menyapu air mata keadilan yang jatuh di lantai pengadilan Bapak.”
Ruang sidang hening. Sang Hakim bingung, karena di buku hukumnya tidak ada pasal mengenai “air mata”. Inilah potret hukum kita hari ini: ia ahli menghitung bulu, tapi gagal merasakan terbangnya jiwa. Kasus Amsal Sitepu adalah cermin dari hakim yang sibuk menghitung jumlah helai bulu, sementara burung imajinasinya sudah mati kedinginan di dalam sangkar pasal.
Penerima Nobel yang menolak penghargaannya, Jean-Paul Sartre, menekankan bahwa manusia “dikutuk untuk bebas”. Kebebasan ini mencapai puncaknya dalam tindakan mencipta. Dalam perspektif Sartre, setiap upaya hukum untuk membatasi proses kreatif tanpa pemahaman fenomenologis adalah bentuk Mauvaise Foi (itikad buruk) kolektif.
Ketika hukum mencoba mengadili Amsal Sitepu, hukum sebenarnya sedang mengadili dirinya sendiri. Apakah hukum mampu menjadi ruang bagi “Yang Lain” (L’autrui), ataukah ia hanya menjadi cermin bagi narsisme kekuasaan?
Albert Camus, rekan sekaligus rival Sartre, dalam pidato Nobelnya menyatakan:
“Art is not a solitary enjoyment. It is a means of stirring the greatest number of people by offering them a privileged image of common joys and sufferings.”
Jika seni adalah gambar istimewa dari penderitaan bersama, maka mengadili seni dengan hukum yang tidak imajinatif adalah bentuk pengkhianatan terhadap kemanusiaan itu sendiri. Hukum imajinatif menuntut hakim untuk tidak hanya membaca teks undang-undang, tetapi juga membaca tekstur keringat dan air mata di balik sebuah karya.
Kasus Amsal Sitepu: Labirin Legalitas dan Etika
Amsal Sitepu, dalam pusaran hukumnya, menjadi martir bagi ketegangan antara hak cipta, etika, dan kebebasan berekspresi. Di sini, filsafat hukum harus masuk ke ruang terdalam: Keadilan Kreatif. Keadilan ini tidak bertanya “siapa yang memiliki”, tetapi “siapa yang menghidupkan”.
Dalam hukum konvensional, kita sering terjebak pada positivisme hukum Hans Kelsen yang murni dan dingin. Namun, untuk kasus-kasus kreatif, kita butuh Gustav Radbruch yang menyatakan bahwa jika hukum positif bertentangan secara tak tertahankan dengan keadilan, maka hukum tersebut harus mengalah pada keadilan.
Keadilan kreatif bagi Amsal Sitepu seharusnya tidak ditemukan dalam tumpukan berkas perkara, melainkan dalam dialog spiritual antara pencipta dan publiknya. Hukum imajinatif adalah hukum yang berani mengatakan bahwa ada wilayah-wilayah dalam jiwa manusia yang tidak boleh dipasangi garis polisi.
Aleksandr Solzhenitsyn, dalam kuliah Nobelnya, menulis bahwa “satu kata kebenaran lebih berat daripada seluruh dunia”. Dalam proses kreatif Amsal Sitepu, ada “kebenaran subjektif” yang sedang diuji. Hukum seringkali alergi terhadap subjektivitas; hukum memuja objektivitas yang seringkali hanyalah nama lain dari tirani mayoritas.
Hukum imajinatif harus belajar dari sastra. Ia harus memiliki empati. Seorang hakim yang mengadili seniman haruslah seorang pembaca puisi yang baik, atau setidaknya seorang manusia yang pernah patah hati oleh keindahan. Tanpa itu, pengadilan hanyalah sebuah mesin penggiling daging yang mengubah kerumitan manusia menjadi sosis regulasi yang seragam.
Menuju Hukum yang Puitis: Sebuah Kesimpulan Filosofis
Mengadili proses kreatif dengan hukum imajinatif berarti mengakui bahwa hukum adalah sebuah organisme hidup, bukan artefak batu. Ia harus mampu meregang sesuai dengan luasnya imajinasi manusia.
Sebagai penutup, mari kita ingat pemikiran Friedrich Nietzsche bahwa “kita memiliki seni agar kita tidak mati oleh kebenaran.” Jika hukum mengklaim sebagai pemegang tunggal kebenaran, maka hukum sedang membunuh kehidupan itu sendiri.
Dalam kasus Amsal Sitepu, kita diajak untuk merenung: apakah kita ingin hidup di dunia di mana setiap coretan pena harus disertai izin notaris? Ataukah kita berani membangun sebuah sistem hukum yang cukup luas untuk menampung kegilaan suci para pencipta?
Keadilan kreatif bukanlah kelonggaran hukum, melainkan puncak dari kecerdasan hukum. Ia adalah hukum yang mampu melihat Tuhan dalam detail-detail keindahan dan menemukan kebenaran dalam liukan imajinasi. Amsal Sitepu mungkin diadili di dunia, tetapi di hadapan sejarah yang ditulis dengan tinta imajinatif, setiap proses kreatif yang tulus akan menemukan pembebasannya sendiri.
Hukum harus berhenti menjadi algojo bagi imajinasi dan mulai menjadi perawat bagi kemungkinan-kemungkinan baru kemanusiaan. Sebab, pada akhirnya, di hadapan keadilan yang sejati, kita semua adalah seniman yang sedang mencoba melukis makna di atas kanvas waktu yang fana.

