Ketika NU Memasuki Siklus Kalabendu

Dialektika Kosmologi, Teologi, dan Ideologi Peradaban Nahdliyin

Ontologi Kosmologis: Cakramanggilingan dan Metafisika Zaman dalam Tradisi Nusantara

Dalam ruang batin kebudayaan Jawa-Nusantara yang menyatu secara organis dengan tradisi tasawuf Nahdlatul Ulama, realitas sejarah tidak dipersepsikan sebagai garis lurus yang mekanis dan deterministik. Sejarah adalah ekspresi dari Cakramanggilingan—roda waktu kosmologis yang terus berputar dalam kehendak Iradiyah Ilahi. Pujangga besar Raden Ngabehi Ronggowarsito merumuskan entitas siklis ini melalui pembacaan profetis atas gerak zaman. Dalam pemikirannya, Zaman Kalabendu ditandai sebagai fase tatkala tatanan moral retak, kebenaran terselimuti kesamaran, hukum kehilangan jiwanya, dan perpecahan melanda tubuh peradaban. Namun, melalui mekanisme penyucian spiritual atau purgasi sejarah, fase kegelapan tersebut pada akhirnya akan luluh dan melahirkan Zaman Kalasuba, yakni era keheningan, keadilan, serta kemakmuran spiritual dan material.

Gerak kosmologis ini secara ontologis menempatkan Kalabendu bukan sekadar nasib buruk atau kebetulan sejarah yang dangkal. Dalam perspektif filsafat peradaban, Kalabendu adalah manifestasi dari ekses hubbul jah atau dahaga akan martabat dan kekuasaan profan yang mengikis dimensi ikhlash dan tajarrud—kepasrahan total—dalam sebuah entitas kolektif. Ketika suatu jam’iyyah keagamaan mulai menggeser pusat gravitasinya dari al-haqq atau Kebenaran Transendental menuju al-maslahah al-wajizah atau keuntungan pragmatis jangka pendek, maka seluruh struktur kosmologis organisasi tersebut mengalami keretakan ontologis yang mendalam.

Nahdlatul Ulama (NU), sebagai entitas kebudayaan dan keagamaan terbesar di Nusantara, hidup di dalam dialektika kosmologis ini. NU didirikan bukan semata sebagai entitas hukum-positif (rechtspersoon) modern, melainkan sebagai wadah barakah, jaring penjelmaan nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal yang mengikat jutaan jiwa dalam satu sanad keilmuan dan spiritualitas. Oleh karena itu, tatkala timbul guncangan dalam ranah etis dan kelembagaan NU, dampaknya tidak hanya dirasakan sebagai dinamika politik biasa, melainkan sebagai guncangan kosmologis yang meretakkan tatanan kebudayaan kaum nahdliyin dari akar yang paling mendasar.

2. Genesa Kalabendu: Anatomi Politik-Spiritual Sejak Muktamar Cipasung 1994

Awal mula bertiupnya angin Kalabendu di tubuh jam’iyyah dapat dilacak secara presisi pada peristiwa Muktamar NU ke-29 di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, pada tahun 1994. Secara filsafat politik dan kebudayaan, Muktamar Cipasung adalah panggung dramatis tempat terjadinya perbenturan keras antara dua paradigma kekuasaan yang saling menolak: rasionalitas hegemoni teknokratis Orde Baru yang otoriter melawan kedaulatan etis-transendental yang diusung oleh KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Rezim Orde Baru kala itu tidak lagi memandang NU sebagai pilar kebudayaan bangsa, melainkan sebagai ancaman politik yang harus dijinakkan dan dikooptasi. Pembangkangan etis Gus Dur terhadap intervensi kekuasaan melahirkan friksi keras. Negara menggunakan instrumen intimidasi formal, rekayasa birokratis, hingga taktik pemecahan belah internal untuk menundukkan kedaulatan kiai. Di sinilah terungkap luka epistemologis yang sangat mendalam: kekuasaan politik profan berupaya memaksa lembaga petunjuk keagamaan untuk tunduk pada diktat utilitarianisme kekuasaan.

Meskipun Gus Dur berhasil mempertahankan kepemimpinannya di Cipasung melalui martabat moral yang teguh dan karisma spiritual yang melintasi batas-batas formalitas, kemenangan etis itu harus dibayar dengan terlukanya tubuh internal jam’iyyah. Benih-benih faksionalisme yang ditanam oleh agen-agen kekuasaan luar mulai berkecambah. Sejak saat itulah, Siklus Kalabendu merembes secara perlahan namun pasti ke dalam kultur kepemimpinan NU.

Fenomena ini ditandai pertama-tama oleh desakralisasi kepemimpinan ulama. Figur kiai dan ulama, yang secara teologis berkedudukan sebagai warasatul anbiya’ atau pewaris para nabi, dalam beberapa kesempatan terjerat dalam kalkulasi angka-angka elektoral dan patronase kekuasaan. Kepemimpinan spiritual meredup menjadi kepemimpinan transaksional.

Di samping itu, lahir pula kepraktisan positivisme hukum yang kerontang. Hukum organisasi (AD/ART) sering kali dipraktikkan secara legal-formalis yang kering dari ruh keadilan dan hikmah spiritual. Hukum tidak lagi menjadi pengayom kesatuan, melainkan instrumen legitimasi bagi faksi yang sedang memegang kendali struktural. Pada gilirannya, hal ini melahirkan disorientasi keummatan berupa pengeratan energi organisasi untuk urusan politik tingkat atas, sehingga tugas utama NU dalam membina tradisi, memberdayakan ekonomi warga, dan menjaga spiritualitas wong cilik kerap terbelakangkan. Inilah substansi Kalabendu: tatkala nilai-nilai sublim keagamaan dipertukarkan dengan keuntungan politik fana, melahirkan anomi moral dan ketidakpastian arah peradaban.

3. Teologi Qanun Asasi dan Ideologi Kebudayaan: Membaca Grundnorm Peradaban Nahdliyin

Untuk memahami betapa dalamnya krisis pada era Kalabendu, perhatian harus dikembalikan pada fondasi teologis dan filosofis pendirian NU, yakni Qanun Asasi atau Undang-Undang Dasar Peradaban yang dirumuskan oleh Hadratusy Syaikh KH M. Hasyim Asy’ari. Dalam kacamata filsafat hukum, Qanun Asasi bukanlah sekadar mukaddimah organisasi atau susunan aturan teknis, melainkan sebuah Grundnorm atau norma dasar dalam pengertian Hans Kelsen—sebuah sumber tertinggi yang memberikan validitas moral, spiritual, dan legal bagi seluruh eksistensi jam’iyyah.

Qanun Asasi dirajut dengan untaian ayat-ayat Al-Qur’an, hadis Nabi, serta hikmah para ulama salaf yang menekankan pentingnya persatuan (ittihad), kasih sayang (tahabub), dan keadilan (‘adalah). Secara ideologis, Qanun Asasi mendudukkan NU sebagai peradaban organik yang memadukan dimensi teologis, kebudayaan, dan sosio-politik secara utuh.

Secara teologis, Qanun Asasi berpijak pada ajaran Ahlussunnah wal Jama’ah yang mengedepankan sikap moderat (tawassuth), seimbang (tawazun), toleran (tasamuh), dan adil (‘adl). Visi teologis ideal ini menolak bentuk-bentuk ekstremisme serta menjadikan Islam sebagai rahmat bagi semesta (rahmatan lil ‘alamin). Namun, ketika dipengaruhi oleh era Kalabendu, terjadi penyimpangan berupa politisasi doktrinal dan komodifikasi ajaran agama demi kepentingan praktis.

Secara filsafat hukum, Qanun Asasi memandang hukum sebagai manifestasi dari kemaslahatan dan keadilan etis. Hukum hadir untuk melindungi dan mengayomi ummat (ri’ayatul ummah). Namun, dalam jeratan Kalabendu, pemaknaan hukum terdistorsi menjadi legalisme formalis yang kering, di mana aturan kelembagaan kerap dijadikan alat pembungkaman terhadap faksi yang berseberangan.

Pada dimensi kebudayaan, Qanun Asasi secara ideal mengusung ideologi pribumisasi yang menjembatani doktrin syariat universal dengan kearifan lokal Nusantara, sehingga kebudayaan berfungsi sebagai perekat sosial. Sebaliknya, pada era Kalabendu, timbul alienasi kultur pesantren yang membuat jam’iyyah perlahan terasing dari problem-problem riil warga nahdliyin di akar rumput.

Begitu pula pada karakter kepemimpinan: jika Qanun Asasi menghendaki kepemimpinan yang bersifat kharismatik-propetis berlandaskan keikhlasan dan keteladanan sufistik, era Kalabendu justru menyeret karakter tersebut ke arah transaksional-pragmatis yang berlandaskan patronase dan konsesi politik semata. Ketidaksesuaian antara idealisme teologis Qanun Asasi dan pragmatisme realitas organisasi inilah yang memicu krisis kebudayaan berkepanjangan di tubuh NU.

4. Fajar Kalasuba: Muktamar NU ke-35 di Tambakberas dan Restorasi Tebuireng

Setiap malam yang pekat senantiasa menyimpan janji akan terbitnya fajar. Dalam dialektika sejarah NU, Muktamar NU ke-35 yang diselenggarakan di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, menjadi panggung kosmologis bagi berakhirnya masa kegelapan dan dimulainya Zaman Kalasuba. Tambakberas dan Tebuireng bukan sekadar dua titik geografis di Jawa Timur; keduanya adalah episentrum spiritual, kawah candradimuka, dan rahim sejarah tempat NU pertama kali digagas, didoakan, dan dirumuskan oleh para muassis.

Pilihan sejarah yang menempatkan KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) sebagai Ketua Umum PBNU baru memiliki kedalaman makna simbolis, teologis, dan filosofis yang tercermin dalam tiga pilar restorasi.

Pilar pertama adalah kembalinya sanad biologis dan spiritual Tebuireng. Gus Kikin, yang tumbuh dalam tradisi luhur Pesantren Tebuireng dan mengalir dalam tubuhnya darah cicit Hadratusy Syaikh KH M. Hasyim Asy’ari, menghadirkan pemulihan otentisitas sanad. Ini bukan tentang primordialisme keluarga, melainkan tentang legitimasi asal. Dalam tradisi Islam, sanad adalah pengawal kebenaran. Kembalinya kepemimpinan ke muara Tebuireng adalah simbol penyucian kembali niat dasar (tajdid an-niyah) pendirian jam’iyyah.

Pilar kedua adalah pengibaran kembali panji Qanun Asasi. Di bawah kepemimpinan yang berakar kuat pada nilai-nilai muassis, Qanun Asasi tidak lagi didudukkan sebagai dokumen pajangan, melainkan dipulihkan sebagai kompas penuntut kebijakan. Kepemimpinan Gus Kikin membawa misi pengembalian NU pada Khittah 1926 secara substansial: membebaskan organisasi dari keterikatan politik praktis dan mengembalikan fokus pada pemberdayaan ummat serta pengembangan keilmuan.

Pilar ketiga adalah kemunculan arketipe Sang Pemersatu. Dalam struktur filosofis Nusantara, Zaman Kalasuba diresmikan oleh hadirnya sosok pemimpin yang bertindak sebagai pemersatu—sosok yang hadir tanpa beban dendam masa lalu, memiliki keheningan batin untuk merangkul seluruh faksi yang terpecah, dan memiliki keberanian moral untuk menegakkan keadilan. Gus Kikin hadir melampaui sekat-sekat faksionalisme pasca-Cipasung, bertindak sebagai penyambung sanad yang terputus dan pemulih marwah spiritual PBNU.

5. Sintesis Peradaban: Menerjemahkan Kalasuba ke Dalam Arsitektur Masa Depan

Terbitnya Zaman Kalasuba di tubuh Nahdlatul Ulama tidak boleh berhenti sebagai perayaan retoris atau romantisme sejarah belaka. Dalam filsafat kebudayaan yang transformatif, transformasi kosmologis harus diterjemahkan ke dalam manifestasi konkret melalui arsitektur kelembagaan yang kokoh, modern, dan berintegritas. Kepemimpinan rasional-spiritual Gus Kikin menghadapi tantangan untuk melakukan rekonstruksi peradaban NU di era global yang penuh disrupsi melalui tiga pilar sintesis utama.

Pilar sintesis yang pertama adalah keteguhan teologis atau asalah. NU harus mempertahankan kedalaman tradisi keilmuan pesantren, metode berpikir fikih (manhajiyyah), dan keheningan spiritual sufistik di tengah arus sekularisasi dan radikalisme global. Sanad keilmuan Tebuireng dan Tambakberas harus menjadi benteng moral bangsa yang kukuh teologis dan murni secara sanad.

Pilar sintesis yang kedua adalah kemandirian hukum dan ekonomi atau istiqlaliyah. NU harus membangun tata kelola organisasi yang berbasis pada kepastian hukum yang adil, akuntabilitas, serta kemandirian ekonomi. Jam’iyyah harus melepaskan diri dari ketergantungan pada patronase politik atau korporasi yang merusak lingkungan, sehingga suara etis NU tetap lantang menyuarakan kebenaran (amar ma’ruf nahi munkar).

Pilar sintesis yang ketiga adalah kemanusiaan universal atau insaniyyah. NU bertugas menerjemahkan doktrin Aswaja menjadi jawaban atas krisis kemanusiaan global—mulai dari ketimpangan ekonomi, perubahan iklim, hingga konflik geopolitik. NU di era Kalasuba harus tampil sebagai pelopor perdamaian dunia dan pembawa peradaban bagi umat manusia secara luas.

Dengan terlewatinya masa Kalabendu yang panjang dan penuh cobaan sejak Cipasung 1994, Nahdlatul Ulama kini memasuki babak baru sejarahnya. Di bawah naungan spiritual Tebuireng, keberkahan Tambakberas, dan pengayoman Qanun Asasi, kepemimpinan Gus Kikin membawa NU berlayar meninggalkan samudra perpecahan menuju muara kejayaan. Zaman Kalasuba telah tiba—sebuah era di mana Nahdlatul Ulama kembali menjadi cahaya pengayom bagi Nusantara dan peradaban dunia.

Related Articles

Artikel baru