Oleh: Rusman Nurjaman
(Peneliti Pusat Riset Masyarakat dan Budaya, Badan Riset dan Inovasi Nasional)
Euforia UU Desa untuk mengakselerasi pembangunan yang mengubah wajah pedesaan, ternyata belum secara signifikan memandirikan perekonomian masyarakat desa, alih-alih mensejahterakannya. Kontribusi Dana Desa (DD) pada peningkatan infrastruktur fisik memang ada, dan pada sebagian desa hal itu malah cukup mencolok. Namun, kebermanfaatannya bagi kepentingan masyarakat kecil melalui penciptaan peluang ekonomi dan pengentasan kemiskinan masih harus dikaji lebih jauh. Memang, kemiskinan baik di pedesaan maupun perkotaan adalah problem kompleks yang mustahil dapat diatasi dengan pendekatan satu sektor saja, tapi membutuhkan komitmen dan sinergi lintas sektor dan lintas aktor di berbagai jenjang. Terlalu naif, jika kita menaruh harapan pada DD belaka sebagai pengungkit kesejahteraan masyarakat desa. Lantas, terlepas dari kontribusinya dalam mengentaskan kemiskinan belum begitu signifikan, bagaimana dampak DD terhadap dinamika sosial budaya di pedesaan? Tulisan singkat ini ingin mendiskusikan pertanyaan tersebut.
Dalam perspektif sosial budaya, terdapat dugaan atas kecenderungan baru yang berkembang seiring kehadiran DD. Jika secara sosial ekonomi, DD selalu dikaitkan dengan peluang kesejahteraan, dari segi sosial budaya justru diduga memunculkan sejumlah paradoks. Hal ini antara lain, misalnya, terlihat dari kian memudarnya semangat seperti gotong-royong dan praktik solidaritas di kalangan masyarakat desa. Orang desa kini sulit membayangkan menghadiri rapat atau menjalankan suatu program tanpa sokongan dana. Singkatnya, orang desa kini menjadi serba kalkulatif dan materialistik—setidaknya, kecenderungan ini ditemukan pada sejumlah desa yang saya amati.
Sebaliknya, gaya hidup urban yang dicirikan dengan pola konsumsi tinggi, individualistik, dan bentuk-bentuk relasi kapitalis, menjadi lebih dominan mewarnai kehidupan sosial budaya di pedesaan. Jadi, alih-alih memajukan dan mensejahterakan, DD justru dianggap sebagai biang kerok “kekacauan baru” di desa. Akan tetapi, dugaan ini masih patut diuji, benarkah kehadiran DD membawa pengaruh negatif terhadap pergeseran nilai-nilai sosial budaya di pedesaan? Bagaimana DD berdampak terhadap hal lain di luar aspek sosial-ekonomi, seperti pengelolaan intangible asset desa, misalnya?
Relasi Kapitalis
Barangkali terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa kehadiran DD menyebabkan terjadinya pergeseran nilai sosial budaya sebagaimana digambarkan di atas. Terlebih ketika pergeseran itu sendiri sudah berlangsung lama. Jauh sebelum DD yang baru dimulai tahun 2015 sebagai amanat UU Desa, aliran kapital finansial ke desa sudah berlangsung. Gelontoran dana dalam jumlah besar ke desa dapat dirunut sejak Program Pengembangan Kecamatan di penghujung era Orde Baru, yang kemudian berubah menjadi PNPM Mandiri Pedesaan di era pemerintahan SBY. Program Community Driven Development (CDD) yang disponsori Bank Dunia ini hingga 2014 melibatkan sekitar 87% desa-desa di Indonesia.
Selain itu, menguatnya budaya klientalistik menyebabkan suburnya politik transaksional seiring diberlakukannya sistem pemilihan langsung pemimpin politik mulai dari Presiden, anggota Parlemen, hingga Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota). Sejak itu, masyarakat desa menjadi target rebutan suara melalui operasi “serangan fajar” atau pendekatan transaksional lainnya. Berbagai program pemerintah yang bersifat karitatif juga mengalir ke pedesaan sebagai upaya memitigasi dampak sosial ekonomi kebijakan pemerintah, seperti kenaikan harga bahan bakar (BLT, BLSM, dsb). Ironisnya, di saat yang sama, wajah ketimpangan kian menajam, terlebih di pedesaan yang kian terdiferensiasi.
Berbagai penetrasi kekuatan pasar melalui media dan perangkat digital membuat orang desa mudah terpapar gaya hidup konsumtif dan materialistik. Walhasil, apa yang disebut Tania Murray Li (2014) sebagai bentuk “relasi kapitalis”, yang memuliakan persaingan dan relasi berorientasi keuntungan, tumbuh subur di pedesaan. Sebagai dampak ketimpangan dan kebijakan karitatif yang mereproduksi kemiskinan, tekanan ekonomi membuat orang desa menjadi serba kalkulatif dan perhitungan.
Dalam konstelasi sosial budaya serupa itulah DD diluncurkan. Berbeda dengan program CDD, DD bekerja dalam sistem desa yang menempatkan desa sebagai subjek pembangunan (Village Driven Development). Fenomena elite capture dalam pemanfaatan DD memang tidak bisa dipungkiri. Sebagai bagian dari warisan politik massa mengambang selama 32 tahun Orde Baru yang membungkam kesadaran politik warga pedesaan, solusi atas fenomena ini tidak lepas dari mendesaknya agenda penguatan nilai-nilai budaya demokratis.
Peluang transformasi sosial budaya
Namun demikian, diskusi ke depan rupanya akan lebih produktif jika diarahkan pada bagaimana agar DD juga bisa berdampak pada penguatan intangible asset (nilai-nilai sosial budaya) di pedesaan. Dua contoh berikut kiranya menorehkan inspirasi dan optimisme baru. Pertama, pengalaman dua desa di Banyumas yang menggunakan DD antara lain untuk membangun museum dan merevitalisasi tradisi. Museum Naladipa di Desa Dermaji menampilkan berbagai barang bekas perkakas rumah tangga, pertukangan, dan pertanian yang pernah eksis dan digunakan masyarakat desa. Keberadaannya membantu menautkan pengetahuan generasi masa kini dengan pengetahuan leluhurnya di masa lalu. Kehadiran museum turut memperkuat rasa memiliki dan keterikatan pada desa dengan merawat memori kolektif tentang sejarah sosial desa.
Desa lainnya, Melung, masih menghidupi tradisi ruwatan mata air. Namun, kini tradisi ini dilaksanakan tidak hanya dengan cara melakukan ritual upacara atau membaca doa-doa, melainkan juga diikuti dengan penanaman pohon di sekitar area mata air. Terdapat 180 hektar hutan yang dihijaukan kembali untuk merawat 12 mata air. DD berkontribusi secara tidak langsung dalam merevitalisasi tradisi (ruwatan) masyarakat desa, sebagai cermin nilai sosial budaya lokal. Ruwatan mata air merupakan suatu konservasi berbasis tradisi.
Dari kawasan timur Indonesia, terdapat upaya untuk mengintegrasikan nilai-nilai adat dalam regulasi desa. “Awig-awig” atau “sasi” dapat menjadi basis penyusunan Peraturan Desa. Dalam hal ini, DD secara tidak langsung berkontribusi terhadap penguatan dan pelembagaan nilai-nilai budaya lokal dalam sistem desa (berhukum dari desa).
Dengan demikian, terlepas dari kecurigaan adanya pengaruh negatif yang memicu pergeseran nilai-nilai sosial budaya, kehadiran DD justru menjadi sumber daya strategis yang dapat berkontribusi besar dalam merevitalisasi dan mentransformasikan nilai-nilai sosial budaya di pedesaan.[]
Catatan Kaki:
*) Versi awal tulisan ini pernah dimuat di Harian Jakarta Post dengan judul ”Village funds and sociocultural shift in rural areas”, 27 November 2023.
*) Tulisan ini adalah pengembangan dari versi awal yang pernah dimuat

