Dilema-dilema NU (2)

Politik Tingkat Tinggi, Kemandirian Ekonomi, dan Ruh Pesantren

Pengantar

Tulisan pertama menyoroti empat dilema yang membelit NU menjelang Muktamar ke-35. Dilema teknokrasi yang salah arah dan transformasi digital yang kehilangan filosofi. Kegagapan memasuki abad kedua puluh satu serta ketegangan antara marwah dan akuntabilitas. Keempatnya bermuara pada satu titik yang sama, kekeliruan memilih bentuk dan strategi organisasi. Tulisan lanjutan ini merambah ketiga wilayah dilemma yang lebih menentukan nasib jam’iyyah. Wilayah politik, wilayah ekonomi, dan wilayah pendidikan pesantren.

Ketiga wilayah tersebut memiliki pola dilema yang serupa. Setiap jalan keluar yang tersedia membawa risiko yang sama besarnya dengan persoalan yang hendak diselesaikan. Menghindar melahirkan kerugian, dan mendekat melahirkan kerugian yang berbeda. Karena itu, setiap dilema di bawah ini langsung disertakan dengan nilai-nilai dalam khazanah NU sebagai basis menghadapi dilema. Khazanah tersebut dirancang para ulama justru untuk menghadapi situasi tanpa pilihan yang  hitam-putih. Ada irisan. Ada wilayah abu-abu.

Dilema Kelima, Jebakan Politik Praktis dan Politik Tingkat Tinggi

Khittah 1984 menetapkan NU bukan sebagai partai politik dan bukan pula pendukung partai mana pun (Khittah NU, Muktamar ke-27 Situbondo, 1984). Rumusan itu sering dibaca sebagai perintah menjauhi seluruh urusan politik. Pembacaan semacam itu keliru dan menyempitkan maksud aslinya. Yang ditinggalkan adalah politik partisan dan perebutan kekuasaan langsung, bukan tanggung jawab atas Nasib bangsa. Kebijakan pemerintah selalu menyentuh kehidupan nahdliyin khususnya dan warga negara umumnya. Harga pupuk, biaya berobat, kurikulum sekolah, izin usaha kecil, dan status hukum pesantren semuanya lahir dari pembuatan kebijakan. Apalagi jika dirangkai relasi kebijakan dengan kenyataan yang ada. Kelangkaan air minum terhubung dengan politik tata ruang dan oligarki. Harga rumah yang melangit terkait dengan distribusi tanah. Banjir di mana-mana jelas terkait dengan industri ekstraktif. Kemiskinan yang mengangga dikaitkan dengan struktur politik dan ekonomi.

Tradisi fikih justru memerintahkan kehadiran itu. Kaidah tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil-mashlahah menegaskan kebijakan penguasa terikat pada kemaslahatan rakyat. Kaidah semacam itu menuntut adanya pihak yang mengukur dan menagih. NU memiliki semua yang dibutuhkan untuk peran tersebut. LBM, pesantren, PTNU, sudah seharusnya menjadikan jutaan warga yang merasakan langsung dampak kebijakan, sebagai  central-concern. Yang terjadi akhir-akhir ini justru kebalikannya. Jam’iyyah hadir dengan penuh gairah pada musim pemilihan, pada kebijakan public yang kontroversial, dan menghilang pada musim penyusunan program dan anggaran serta inisasi rancangan undang-undang. Politik tingkat rendah dimasuki, sementara politik tingkat tinggi ditinggalkan kosong.

Di sinilah dilemanya berdiri. Keterlibatan dalam pembuatan kebijakan menuntut akses, dan akses menuntut kedekatan dengan kekuasaan. Kedekatan melahirkan ketergantungan, dan ketergantungan mematikan daya kritis secara perlahan. Pengalaman Orde Baru sudah membuktikan pola tersebut dengan sangat gamblang (Feillard, 1999). Menjauh sepenuhnya juga bukan jalan aman. Ruang kebijakan yang ditinggalkan pada akhirnya tidak pernah kosong. Kelompok pemodal yang jauh lebih terorganisasi segera mengisinya (Aspinall, Berenschot, 2019). Dua pilihan tersebut sama-sama mengandung kerusakan. Kooptasi menghabisi kemerdekaan, sedangkan absen menghabisi pengaruh.

Nilai-nilai NU

Pembedaan antara politik kebangsaan dan politik kekuasaan adalah strategi pertama. Politik kebangsaan  berjuang pada gagasan, arah kebijakan, dan pembelaan atas kemaslahatan publik. Politik kekuasaan berjuang pada perebutan kursi dan pembagian sumber daya. Kaidah mendahulukan mashlahah ‘ammah atas mashlahah khashshah menjadi pemisah keduanya, dan menjadi kerangka strategi kedua. NU berhak bahkan berkewajiban memasuki wilayah pertama dengan seluruh kapasitasnya. Wilayah kedua ditinggalkan kepada partai dan para politisi. Ukuran independensi sebuah organisasi terletak pada kemampuannya berkata tidak, ketika bertentangan dengan nurani atau nilai. Selama kemampuan itu terjaga, kedekatan dengan pemerintah bukanlah kooptasi.

Nilai tersebut membutuhkan wujud kelembagaan agar dapat oerasional. Bahtsul masail bisa  di-scale up menjadi naskah akademik yang masuk ke pembahasan kebijakan. Advokasi berbasis riset menggantikan lobi berbasis kedekatan personal. Aturan konflik kepentingan ditegakkan bagi pengurus yang memegang jabatan publik. Sumber pembiayaan advokasi dipisahkan dari pihak yang sedang diawasi kebijakannya. Prinsip amar ma’ruf nahi munkar dijalankan dengan hikmah dan mau’izhah hasanah (an-Nahl ayat 125). Tawazun mengajarkan satu hal penting di sini. Dukungan pada kebijakan yang benar dan kritik pada kebijakan yang salah lahir dari sikap yang sama.

Kaidah memilih mafsadat teringan menutup rangkaian nilai ini, sebagai strategi ketiga. Kooptasi dan absen sama-sama mengandung kerusakan, dan salah satunya harus ditanggung. Kerusakan akibat kooptasi masih bisa dijinakkan melalui aturan main yang tegas. Kerusakan akibat absen justru berlangsung diam secara perlahan dan sulit dipulihkan. Keterlibatan yang terkendali karena itu lebih ringan risikonya daripada penarikan diri. Ukuran keberhasilannya pun harus diubah secara mendasar. Keberhasilan bukan diukur dari jumlah kader yang menduduki jabatan publik. Keberhasilan diukur dari jumlah kebijakan yang berubah karena kekuatan argumen dan tekanan warga.

Dilema Keenam, Kemandirian Ekonomi dan Bayang-bayang Oligarki

Ketergantungan finansial adalah akar dari banyak persoalan yang dibahas pada tulisan pertama. Kontestasi transaksional tumbuh subur di organisasi yang tidak memiliki kaki ekonomi sendiri. Kesadaran akan hal itu sesungguhnya sudah tua di lingkungan NU. Nahdlatut Tujjar yang dirintis Kiai Wahab Chasbullah pada 1918 mendahului berdirinya jam’iyyah. Gerakan Koin NU, wakaf produktif, dan koperasi nahdhiyyin adalah kelanjutan dari kesadaran yang sama. Semua jalur itu berjalan lambat dan menghasilkan angka yang kecil. Kebutuhan organisasi berjalan jauh lebih cepat daripada kemampuan menghimpun dana  nahdhiyyin.

Jalan pintas kemudian terbuka melalui konsesi negara. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang yang sebelumnya tertutup. Badan usaha milik organisasi keagamaan diberi kesempatan mengelola wilayah izin usaha pertambangan. NU menjadi organisasi pertama yang menerima tawaran tersebut. Angkanya besar, prosesnya legal, dan hasilnya bisa dinikmati dalam waktu singkat. Sumber daya itu berada di wilayah yang paling bermasalah secara etis. Industri ekstraktif bekerja melalui rantai nilai yang dikuasai pemodal besar. Dampak lingkungan dan sosialnya justru menimpa warga di sekitar tambang, dan sebagian besar warga tersebut adalah nahdliyin.

Dilemanya terasa amat tajam. Menolak tawaran berarti bertahan dengan sumber daya kecil di tengah kebutuhan yang membesar. Menerima tawaran berarti masuk ke dalam rantai yang dikendalikan pihak lain. Studi ekonomi politik sejak lama mencatat gejala kutukan sumber daya alam. Kekayaan tambang cenderung melemahkan tata kelola dan menumbuhkan perburuan rente. Risiko yang sama mengintai organisasi keagamaan yang masuk ke sektor tersebut tanpa perangkat pengawasan. Kemandirian yang dibeli dengan ketergantungan bentuk baru bukanlah kemandirian. Persoalannya bertambah rumit ketika jam’iyyah harus berhadapan dengan warganya sendiri yang terdampak.

Nilai-nilai NU

Kaidah dar’u al-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi al-mashalih menjadi saringan pertama. Manfaat finansial yang besar tidak membatalkan kerusakan yang ditimbulkannya. Sabda Nabi saw la dharara wa la dhirara melarang segala tindakan yang menimbulkan kerugian. Larangan itu mencakup pula pembalasan kerugian dengan kerugian. Penjagaan lingkungan berdiri sebagai bagian dari maqashid syariah Ri’ayah/khifd al-Bi’ah). Kedudukannya sejajar dengan penjagaan jiwa dan keturunan. Kaidah al-ghurmu bil-ghunmi menuntut penggantian yang adil bagi pihak yang menanggung kerugian. Pendapatan dari wilayah tambang hanya menjadi halal secara sosial bila warga terdampak menerima haknya lebih dahulu.

Saringan kedua datang dari pembedaan mashlahah hakikiyyah dan mashlahah wahmiyyah. Dana besar yang berhenti di kas pemodal atau segelintir pengurus adalah maslahat yang bersifat khayali. Maslahat menjadi nyata ketika dana tersebut sampai ke akar rumput, madrasah, klinik, dan UMKM di desa. NU sebaiknya menempuh jalan yang sejalan dengan watak desentralistiknya. Koperasi warga, wakaf produktif, ekonomi pesantren, sektor pangan, dan energi terbarukan berskala kecil yang tersebar. Model semacam itu lambat, namun justru karena itu sulit dikooptasi. Bila jalur ekstraktif tetap ditempuh, tiga syarat menjadi harga mati. Audit publik yang terbuka, standar lingkungan di atas aturan minimum, dan dana abadi bagi Pendidikan, kesehatan,  dan ekonomi warga.

Kaidah mendahulukan ushul atas furu’ menutup pembahasan strategi ini. Kemandirian ekonomi berkedudukan sebagai wasilah, bukan sebagai tujuan akhir jam’iyyah. Tujuan akhirnya adalah khidmah kepada akar rumput dan penjagaan maqoshid syariah mereka. Sebuah sumber pendanaan gugur dengan sendirinya ketika merusak tujuan yang hendak dilayaninya. Karena itu badan usaha jam’iyyah sebaiknya dipisahkan secara tegas dari struktur kepengurusan. Pemisahan tersebut mencegah sumber daya ekonomi berubah menjadi alat memenangkan kontestasi internal. Laporan keuangannya dibuka sampai ranting sebagai pemilik sesungguhnya dari jam’iyyah. Tawazun menuntut keberanian mengambil peluang besar sekaligus keberanian menolaknya.

Dilema Ketujuh, Pesantren antara Ruh Salaf dan Tuntutan  Digitalisasi

Pesantren adalah sumber nilai sekaligus sumber peradaban bagi NU. Zamakhsyari Dhofier mencatat lima unsur pokoknya, yakni pondok, masjid, kitab kuning, santri, dan kiai (1982). Kekuatan pesantren justru terletak pada hal yang sulit diukur dengan angka. Sanad yang menyambungkan santri kepada mata rantai keilmuan berabad-abad. Adab menuntut ilmu yang ditanamkan melalui kepatuhan, khidmah, dan kesabaran menahan diri. Barokah yang lahir dari hubungan personal antara kiai dan santri serta pesantren. Kemandirian yang tumbuh karena pesantren membiayai dirinya sendiri selama berabad-abad. Yang dihasilkan bukan hanya penguasaan ilmu, dan yang utama adalah pembentukan akhlak dan karakter yang solid.

Tuntutan modernisasi (digitalisasi) datang dengan alasan yang sah dan sulit ditolak. Pesantren membutuhkan tata Kelola yang rapi dan efektif, santri membutuhkan ijazah yang diakui untuk melanjutkan studi dan memasuki dunia kerja. Negara kemudian memberi pengakuan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren beserta skema pendanaannya. Manfaatnya nyata dan telah dirasakan ribuan lembaga di seluruh Indonesia. Bersama pengakuan itu masuk pula logika administratif yang menyertainya. Akreditasi, kurikulum nasional, jam pelajaran, dan laporan kinerja menuntut ruang di dalam keseharian pesantren. Ruang tersebut diambil dari waktu yang dahulu dipakai mengaji kitab kuning. Karel Steenbrink jauh hari mencatat pergeseran serupa ketika madrasah dan sekolah masuk ke tubuh pesantren (1986).

Di sinilah dilema ketujuh. Menolak modernisasi berarti mengurung santri pada dunia yang kian sempit peluangnya. Menerima modernisasi secara penuh berarti menggerus ruh salaf yang menjadi alasan keberadaan pesantren. Gejalanya sudah tampak di banyak tempat dan patut dicermati dengan jujur. Sanad keilmuan bergeser menjadi sertifikat kelulusan. Kiai bergeser peran menjadi manajer lembaga yang sibuk dengan laporan. Hubungan guru dan murid bergeser menjadi hubungan penyedia layanan dan pengguna jasa. Ronald Lukens-Bull mencatat pergulatan pesantren Jawa dalam menegosiasikan identitas di tengah arus modernitas (2005). Yang hilang dari pergulatan itu sering justru unsur yang paling sulit dibangun kembali.

Nilai-nilai  NU

Kaidah al-muhafazhah ‘ala al-qadim ash-shalih wal-akhdzu bil-jadid al-ashlah adalah jawaban paling menohok. Kaidah tersebut bukan sikap kompromi, dan bukan pula penolakan atas pembaruan. Di dalamnya terdapat dua kerangka  yang harus dilewati sekaligus. Yang lama dipertahankan bila terbukti shalih, dan yang baru diambil bila terbukti lebih baik. Ujian tersebut menuntut penilaian yang jujur pada kedua sisi. Tradisi yang sudah kehilangan manfaat tidak dipertahankan meski atas nama warisan. Kebaruan yang hanya menawarkan kerapian administrasi tidak diambil meski atas nama kemajuan. Banyak modernisasi pesantren gagal melewati ujian kedua ini secara terhormat.

Kaidah mendahulukan ushul atas furu’ melengkapi strategi tersebut. Sanad, adab, khidmah, dan kemandirian berkedudukan sebagai ushul pesantren. Bentuk kelembagaan, kurikulum, jenjang, dan sistem pelaporan berkedudukan sebagai furu’. Modernisasi dipersilakan menyentuh furu’ seluas-luasnya, dan dilarang menyentuh ushul. Secara praktis, waktu mengaji kitab kuning dilindungi sebagai jam yang tidak bisa diganggu. Otoritas kiai dijaga sebagai pusat pendidikan akhlak, bukan digeser oleh struktur manajemen. Tawasuth menempatkan pesantren di tengah, jauh dari isolasi dan jauh dari peleburan. Tawazun menjaga takaran antara penguasaan ilmu alat dan penguasaan ilmu modern.

Nilai-nilai tersebut membutuhkan penopang kelembagaan agar tidak berhenti sebagai wacana. Standar mutu pesantren disusun kalangan pesantren sendiri melalui RMI  dengan input gagasan dari pakar pendidikan NU. Standar yang lahir dari dalam akan menjaga hal yang tidak terbaca penilai dari luar. Kaderisasi guru kitab kuning ditempatkan setara dengan pembangunan gedung dan sarana. Beasiswa bagi santri yang mendalami ilmu alat menjadi investasi jangka panjang jam’iyyah. Ukuran maslahat hakiki berlaku pula di sini dengan ukuran yang gamblang. Bertambahnya jumlah lembaga dan luasnya bangunan adalah capaian yang bersifat lahiriah. Maslahat yang sesungguhnya terbaca pada lahirnya generasi yang menguasai kitab dan berakhlak mulia.

Penutup

Ketiga dilema di atas memperlihatkan pola yang seragam. NU selalu berhadapan dengan tawaran yang menjanjikan kekuatan dengan harga berupa jati diri. Pengaruh kebijakan ditawarkan dengan harga kemerdekaan sikap. Kemandirian ekonomi ditawarkan dengan harga keberpihakan pada akar rumput. Kemajuan pendidikan ditawarkan dengan harga ruh pesantren. Setiap tawaran datang dengan alasan yang masuk akal dan sulit dibantah. Justru karena itulah tawaran semacam ini berbahaya bagi organisasi tanpa alat timbang dan pertimbangan yang matang, termasuk istikhoroh.

NU memiliki alat timbang tersebut sejak lama. Kaidah usul fikih dan prinsip tawasuth serta tawazun yang dirumuskan para ulama untuk menghadapi situasi tanpa adanya pilihan hitam putih. Persoalannya terletak pada absennya alat itu dari perdebatan menjelang muktamar. Keputusan besar diambil dengan kalkulasi kekuasaan, sementara khazanah sendiri dibiarkan menganggur di rak kitab. Muktamar ke-35 di Tambakberas adalah kesempatan untuk mengembalikan alat timbang itu ke dampar permusyawaratan besar. Warisan terbesar NU bukanlah jumlah warganya, dan bukan pula asetnya. Warisan terbesarnya justru terletak pada nilanya, pada cara berpikirnya (manhajul fikirnya). Wallohu a’lam bish-showwab.

Muhammad Mustafid
Muhammad Mustafid
Pimred kanal www.aswajanusantara.com dan Dewan Pengasuh Pesantren Pelajar-Mahasiswa (PPM) Aswaja Nusantara Mlangi

Related Articles

Artikel baru