Elegi Hutan yang Terbakar dan Jeritan Bumi
Hutan bukan sekadar jalinan pepohonan, melainkan kanvas suci tempat kehidupan mekar dalam keheningan yang agung. Di tanah Nusantara, hutan hujan tropis dan hamparan gambut purba pernah menjadi paru-paru yang menghembuskan napas kehidupan bagi planet ini. Namun, benteng keanekaragaman hayati tersebut kini merintih di bawah bayang-bayang luka mendalam. Degraded forest—hutan yang terdegradasi dan kehilangan jiwanya—bukan sekadar noktah perubahan lanskap biologis, melainkan ratapan kosmik atas keterasingan manusia dari rahim alam.
Krisis ini mencapai puncaknya pada tragedi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang secara berulang menyelimuti langit Sumatra dan Kalimantan dengan jelaga pekat. Di balik tirai asap yang melumpuhkan napas anak-anak dan memadamkan riak ekosistem, tersembunyi sebuah mesin penggerak yang dingin dan tak mengerti rasa iba: ketamakan akumulasi modal melalui ekspansi industri kelapa sawit skala besar. Esai ini merajut penelusuran filosofis, yuridis, teologis-sufistik, dan politik untuk membedah bagaimana hasrat komersial telah mengorbankan ruang hidup demi emas hijau, serta menuntut sebuah pertanggungjawaban peradaban.
1. Perspektif Filsafat Ekologi dan Tasawuf: Antroposentrisme, Fasad, dan Kebutaan Spiritual
Jeritan Alam dalam Lensa Antroposentrisme Ekstrim
Dari sudut pandang filsafat ekologi, krisis degraded forest merupakan anak kandung dari paradigma antroposentrisme ekstrim. Alam tidak lagi dipandang sebagai kosmos yang sarat dengan intrinsic value (nilai intrinsik), melainkan sekadar instrumental value—komoditas mentah yang siap dilahap oleh rasionalisme kapitalistik modern. Arne Naess, filsuf penggagas Deep Ecology, mendiagnosis kejatuhan moral ini sebagai kegagalan kesadaran ekologis universal. Manusia memisahkan dirinya dari jaring kehidupan (web of life), memandang hutan bukan sebagai tempat tinggal bersama (oikos), melainkan arena penaklukan.
Ketika jutaan hektar hutan lindung dan lahan gambut dibakar secara sengaja demi menghemat biaya pembersihan lahan (land clearing), terjadi pemisahan eksistensial yang tragis. Alam diperlakukan sebagai entitas bisu. Transisi pemikiran ini memperlihatkan pergeseran yang tajam: antroposentrisme kapitalistik yang memandang alam sekadar objek eksplorasi dan dominasi harus digantikan oleh paradigma eco-centrism atau deep ecology, di mana alam ditempatkan sebagai subjek yang memiliki nilai intrinsik serta diikat oleh hubungan kesatuan ekologis yang harmonis. Penerima Nobel Perdamaian tahun 2004, Wangari Maathai, dalam refleksinya pernah mengikrarkan kebenaran mendasar ini:
“Alam sangat murah hati tetapi tidak kenal ampun. Ketika kita menghancurkan hutan, kita tidak hanya menebang pohon; kita sedang menghancurkan fondasi eksistensi kita sendiri dan merampas masa depan generasi yang belum lahir.”
Perspektif Fikih Ekologi (Fiqh al-Bi’ah) dan Tasawuf
Dalam khazanah keislaman, fenomena perusakan hutan dan pembakaran lahan merupakan manifestasi nyata dari kerusakan di muka bumi (fasad fil ardh) yang ditegaskan dalam Surat Ar-Rum ayat 41. Pakar Fikih Ekologi dan Hukum Islam menekankan bahwa alam adalah amanah (amāna) dan ayat-ayat kauniyah yang memperlihatkan keagungan Sang Pencipta. Mengubah fungsi hutan secara serakah hingga memicu bencana ekologis merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat manusia sebagai pengelola bumi (khalīfah fil-arḍ).
Dalam tradisi tasawuf, ketamakan pengusaha sawit yang membakar hutan adalah cerminan dari dominasi nafs al-ammarah bi al-su’ (jiwa yang mendorong pada kejahatan) dan penyakit hirs (ketakutan akan kekurangan materi yang melahirkan ketamakan tanpa batas). Syeikh Ibn ‘Ata’illāh al-Iskandarī dalam “Kitāb al-Hikam” mengingatkan bahwa keinginan untuk terus menumpuk harta tanpa memedulikan kehancuran di sekitarnya adalah bentuk kegelapan batin.
Sufi besar Syeikh Hossein Nasr menyoroti bahwa krisis ekologis modern pada hakikatnya adalah cerminan dari krisis spiritual manusia modern yang kehilangan rasa kesucian (sense of the sacred) terhadap alam. Lahan gambut yang terbakar adalah penderitaan fisik dari alam yang sedang meratap, sebuah manifestasi dari terputusnya ikatan spiritual antara jiwa manusia dan Sang Pencipta melalui ciptaan-Nya.
2. Anatomi Empiris Krisis: Angka-Angka yang Berdarah
Kehancuran hutan Indonesia bukan sekadar abstraksi teoretis, melainkan kenyataan terukur yang terukir dalam data empiris. Ekspansi kelapa sawit skala besar selama dua dekade terakhir telah mengubah bentang alam Indonesia secara dramatis melalui jejak-jejak statistik yang memprihatinkan.
Skala Kebakaran Hutan dan Lahan dapat terlihat jelas dari data analisis lingkungan Greenpeace Indonesia yang mencatat bahwa pada tahun 2023 saja, luas indikatif Karhutla di Indonesia mencapai 2,13 juta hektar—luasan yang setara dengan hampir tiga kali luas Pulau Bali. Dari total areal yang terbakar tersebut, sekitar 599 ribu hektar terjadi di Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG), sebuah ekosistem peka karbon yang membutuhkan waktu ratusan tahun untuk terbentuk secara alami.
Kebakaran tersebut tidak terjadi di ruang hampa. Di dalam kawasan konsesi kelapa sawit sendiri, tercatat sedikitnya 319 ribu hektar kebakaran melalap 298 konsesi sawit pada periode yang sama, di mana sebagian besar dari konsesi tersebut merupakan area yang berulang kali terbakar dari tahun ke tahun.
Dampak berikutnya adalah bencana pelepasan emisi karbon yang masif. Kebakaran di lahan gambut seluas 599 ribu hektar tersebut melepaskan tak kurang dari 553 juta ton CO₂e ke atmosfer, yang secara langsung melejitkan posisi Indonesia sebagai salah satu penyumbang emisi karbon terbesar dunia akibat deforestasi dan Karhutla.
Tragedi ini meluas hingga ke benteng terakhir hutan Indonesia di kawasan paling timur. Tutupan hutan alam Papua yang semula mencakup 85% dari luas daratan pulau tersebut, kini dilaporkan menyusut secara drastis hingga tersisa sekitar 32% akibat penetrasi deforestasi dan alih fungsi lahan perkebunan. Data-data ini menegaskan bahwa Karhutla bukanlah bencana alam (natural disaster), melainkan bencana buatan manusia (man-made disaster) yang terstruktur, sistematis, dan digerakkan oleh motif ekonomi korporasi.
3. Dimensi Ekonomi-Politik: Rent-Seeking, Oligarki, dan Capitalist Realism
Ekonomi Politik Ekstraktif dan Pemburuan Rente
Dari kacamata politik ekologi, Karhutla dan degraded forest adalah manifestasi dari perekonomian politik ekstraktif. Penguasaan jutaan hektar tanah oleh sebagian kecil konglomerasi sawit menciptakan relasi kuasa yang sangat tidak seimbang antara korporasi, pemerintah, dan masyarakat adat.
Sirkulasi pengaruh ini membentuk sebuah rantai ekosistem oligarki yang tertutup. Aliran dana kampanye dan praktik pemburuan rente mengalir dari korporasi kepada elit politik dan regulator. Sebagai imbalannya, lahir bentuk penundukan kebijakan (regulatory capture) dan pengkerdilan hukum yang mempermudah korporasi melakukan eksploitasi lahan serta praktik pembersihan lahan berbiaya murah melalui pembakaran. Rantai ini pada akhirnya berujung pada penumpulan arah kebijakan lingkungan yang berakibat langsung pada meluasnya degraded forest dan kejahatan ekosida.
Dalam lanskap politik-ekonomi Indonesia, izin perkebunan seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) sering kali diperlakukan sebagai instrumen pemburuan rente (rent-seeking). Izin-izin ini menjadi komoditas finansial dan politik, khususnya dalam mendanai birokrasi patronase dan kontestasi pemilu di daerah maupun nasional.
Pakar ekonomi-politik menyebut kondisi ini sebagai regulatory capture—suatu fenomena di mana lembaga negara yang bertugas mengawasi dan mengendalikan industri justru ditundukkan oleh kepentingan bisnis yang seharusnya diawasi. Negara, yang menurut konstitusi wajib menguasai bumi dan air untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bergeser peran menjadi fasilitator bagi akumulasi modal swasta.
Jebakan Capitalist Realism dan Suara Penerima Nobel
Kondisi ini merefleksikan apa yang disebut Mark Fisher sebagai Capitalist Realism: sebuah doktrin terselubung bahwa tidak ada alternatif lain di luar kapitalisme ekstraktif. Ekspansi sawit dibingkai sebagai satu-satunya jalan menuju pertumbuhan ekonomi, menutup mata terhadap kehancuran sosial dan lingkungan yang dihasilkannya.
Masyarakat adat yang telah menjaga hutan selama berabad-abad mendapati ruang hidup mereka dirampas (dispossession by accumulation), sementara mereka yang bertahan terakomodasi dalam kemiskinan struktur baru sebagai buruh harian lepas di tanah leluhur mereka sendiri.
Penerima Nobel Ekonomi tahun 2009, Elinor Ostrom, melalui karyanya mengenai tata kelola Common Pool Resources (CPR), telah membuktikan secara ilmiah bahwa masyarakat lokal dan lembaga adat jauh lebih efektif dan adil dalam mengelola sumber daya alam bersama dibandingkan dengan penguasaan monopoli skala besar oleh negara maupun korporasi swasta:
“Ketika pemegang hak lokal memiliki wewenang untuk membuat aturan mereka sendiri, mereka mampu menciptakan sistem pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Sebaliknya, ketika kontrol diserahkan kepada entitas terpusat yang didorong oleh keuntungan jangka pendek, yang terjadi adalah kehancuran tragis atas milik bersama (Tragedy of the Commons).”
4. Lensa Hukum Lingkungan: Penegakan yang Lumpuh dan Urgensi Ecocide
Penegakan Hukum: Antara Das Sollen dan Das Sein
Dalam tatanan yuridis, Indonesia secara normatif memiliki perangkat hukum lingkungan yang tergolong modern. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mencantumkan prinsip-prinsip penting seperti precautionary principle (prinsip kehati-hatian) dan strict liability (pertanggungjawaban mutlak tanpa perlu membuktikan unsur kesengsaraan/kelalaian).
Namun, terdapat jurang yang sangat lebar antara das Sollen (apa yang tertulis dalam hukum) dan das Sein (kenyataan penegakan hukum di lapangan). Pendekatan hukum konvensional yang berjalan saat ini masih terjebak pada pemberian sanksi sebatas denda administratif. Bagi korporasi besar, denda tersebut tidak memberikan efek jera melainkan sekadar dianggap sebagai cost of doing business, ditunjang dengan pendekatan formalistis yang hanya merespons pasca-kejadian.
Kelemahan pendekatan konvensional ini menuntut pergeseran mendesak menuju paradigma penegakan hukum yang progresif. Paradigma baru ini mengedepankan penerapan kejahatan ekosida (ecocide), penjatuhan pertanggungjawaban pidana langsung kepada pengurus korporasi (corporate criminal liability), serta pembebanan kewajiban pemulihan ekologis dan restitusi secara menyeluruh.
Secara eksplisit, kelumpuhan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku korporasi sawit disebabkan oleh dua hambatan utama:
- Sanksi Kertas dan Biaya Operasional: Sanksi denda administratif yang dijatuhkan kerap kali sangat kecil jika dibandingkan dengan keuntungan triliunan rupiah yang diperoleh dari memangkas biaya pembersihan lahan. Denda hukum tidak memberikan efek jera (deterrent effect), melainkan dianggap sekadar “biaya tak terduga” atau cost of doing business.
- Asimetri Pembuktian: Menjerat pengurus korporasi (corporate criminal liability) membutuhkan pembuktian yang rumit untuk membuktikan siapa aktor intelektual di balik perintah pembakaran. Korporasi sering kali melempar kesalahan kepada “masyarakat lokal” atau “oknum tidak dikenal” sebagai kambing hitam.
Pakar hukum lingkungan terkemuka Indonesia, Prof. Dr. Emil Salim, berulang kali menegaskan bahwa pembangunan yang menghancurkan daya dukung lingkungan adalah pembangunan yang cacat secara moral dan hukum:
“Pembangunan tidak boleh diukur semata-mata dari angka Produk Domestik Bruto (PDB) yang mengabaikan penyusutan modal alam. Menjual kayu dan membakar hutan untuk sawit mungkin menaikkan pertumbuhan ekonomi jangka pendek, tetapi secara hakiki kita sedang memakan modal masa depan anak cucu kita.”
Gagasan Hukum Modern: Mengkriminalisasi Ecocide
Melihat besarnya dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh Karhutla—mulai dari krisis kesehatan ribuan warga akibat ISPA, hilangnya keragaman hayati, hingga kontribusi nyata terhadap pemanasan global—pendekatan hukum konvensional tidak lagi memadai.
Kini berkembang desakan kuat dalam hukum internasional dan nasional untuk memasukkan perusakan lingkungan skala masif ini sebagai Kejahatan Ekosida (Ecocide). Ekosida mendefinisikan perusakan ekosistem secara meluas, berat, dan berjangka panjang sebagai kejahatan berat terhadap kemanusiaan dan kehidupan itu sendiri. Mengkategorikan ketamakan korporasi yang membakar lahan gambut sebagai bentuk ecocide adalah langkah yuridis yang mendesak untuk memulihkan keadilan ekologis (ecological justice).
Kesimpulan
Jalan Terang Menuju Pemulihan Ekologis
Esai ini menegaskan bahwa degraded forest, Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), serta ketamakan pengusaha sawit merupakan satu kesatuan rantai krisis peradaban. Ia lahir dari perkawinan antara paradigma ekologi antroposentris yang rapuh, praktek politik oligarkis yang manipulatif, dan lumpuhnya penegakan hukum lingkungan. Alam yang terbakar adalah cerminan dari jiwa manusia yang kian gersang dari nilai-nilai spiritualitas.
Untuk keluar dari jurang kehancuran ini, Indonesia membutuhkan peta jalan pemulihan yang radikal dan holistik:
- Transformasi Kesadaran dan Spiritual (Ekosofi): Menggeser paradigma pembangunan dari antroposentrisme menuju ecocentrism atau deep ecology. Menghidupkan kembali ajaran Fiqh al-Bi’ah dan kesadaran sufistik bahwa merusak hutan adalah perbuatan fasad yang mencederai hubungan manusia dengan Sang Pencipta.
- Reformasi Politik Ekologi: Menghentikan praktik regulatory capture dengan memperketat moratoria izin baru di hutan alam dan lahan gambut. Melakukan audit menyeluruh terhadap Hak Guna Usaha (HGU) sawit serta mengembalikan hak penguasaan hutan kepada masyarakat adat dan lokal.
- Revolusi Penegakan Hukum: Mengadopsi doktrin kejahatan Ecocide dalam hukum pidana nasional, menguatkan penerapan strict liability, serta memberlakukan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha dan kewajiban pemulihan ekosistem (ecological restoration) secara mutlak bagi korporasi yang terbukti terlibat Karhutla.
Hutan tidak meminta banyak dari manusia; ia hanya meminta untuk dibiarkan bernapas dan tumbuh dalam keharmonisannya. Menghentikan api ketamakan industri sawit bukan sekadar tugas menyelamatkan pohon, melainkan upaya memulihkan martabat kemanusiaan kita di hadapan alam dan Sang Pencipta.

