Politik sering kali dipahami sebagai ruang kompromi antara kepentingan yang berbeda. Namun, sebagaimana dikemukakan oleh Antonio Gramsci, kompromi tidak pernah netral. Kompromi selalu terjadi dalam kerangka hegemoni, yakni dominasi ide dan nilai kelompok tertentu yang dianggap “alami” oleh masyarakat (Gramsci, 1999). Ketika kompromi kehilangan arah ideologisnya, ia berubah menjadi bentuk penyesuaian terhadap tatanan yang sudah mapan. Dalam konteks ini, moralitas politik yang tidak disertai strategi hanya melahirkan kritik yang bersifat seremonial. Moralitas tanpa praksis, yang gagal menantang struktur kekuasaan yang sesungguhnya.
Peringatan Brecht tentang bahaya sikap apolitis menemukan relevansinya di sini (Brecht, 1935). Dalam pandangan Gramsci, setiap individu adalah “filsuf” dalam kehidupan sehari-harinya karena tindakan-tindakannya memuat konsepsi dunia tertentu (Gramsci, 1999). Dengan kata lain, tidak ada yang benar-benar apolitis. Termasuk, sikap untuk diam adalah bentuk artikulasi politik yang memperkuat status quo. Harga pangan, biaya hidup, dan akses pekerjaan bukan sekadar urusan teknis ekonomi. Hal itu merupakan resultante dialektika relasi kuasa yang diinstitusionalisasikan melalui “konsensus sosial”. Karenanya, kesadaran politik harus berangkat dari pengalaman material rakyat. Dari dapur, pasar, sekolah, hingga ruang kerja sebagai arena pembentukan hegemoni baru.
Dari sudut pandang demokrasi radikal Ernesto Laclau dan Chantal Mouffe, politik mestinya tidak dimaknai sebagai pencarian konsensus tunggal, tetapi sebagai ruang artikulasi dan pertarungan makna (Laclau & Mouffe, 1985). Politik yang hidup adalah politik yang membuka kemungkinan bagi munculnya suara-suara yang selama ini terpinggirkan. Dalam konteks ini, moralitas hanya bermakna jika ia mampu membangun solidaritas yang melampaui batas identitas sempit. Demokrasi sejati, dengan demikian, bukanlah ketiadaan konflik. Demokrasi sejati justru dirayakan oleh pengelolaan konflik secara terbuka dan setara untuk memperluas ruang ideal bersama.
Dilema antara idealisme moral dan realitas kekuasaan merupakan problem klasik dalam tradisi kiri. Pertanyaan mendasarnya adalah bagaimana menjaga integritas etis tanpa terjebak dalam puritanisme politik yang menjauhkan diri dari rakyat. Gramsci menyebut situasi ini sebagai ketegangan antara mereka yang mengajukan kritik normatif terhadap kekuasaan dan mereka yang berupaya membangun kesadaran kolektif di basis sosial (Gramsci, 1999). Sejarah memperlihatkan dilema ini secara gamblang, misalnya ketika George Orwell dan Albert Camus mengkritik sosialisme otoriter di bawah Stalin (Orwell, 1945). Kritik etis tersebut sah dan penting, namun dalam struktur hegemoni global, ia sering dimanfaatkan oleh kekuatan kapitalisme untuk mendeligitimasi cita-cita sosialisme secara keseluruhan. Dengan demikian, kritik internal kiri menghadapi paradoks ganda, antara menjaga otonomi moral dan mempertahankan solidaritas politik terhadap proyek emansipasi yang lebih besar.
Konteks Indonesia pasca-otoritarian memperlihatkan refleksi aktual dari dilema ini. Pergeseran posisi sejumlah aktivis prodemokrasi dari gerakan sosial di luar negara ke struktur negara menandai transisi dari politik oposisi ke politik institusional. Dalam kerangka Gramsci, langkah tersebut dapat dibaca sebagai bentuk “perang posisi (war of position)” (Gramsci, 1999). Istilah yang secara sederhana dapat dimaknai sebagai strategi untuk membangun kekuatan di dalam struktur kekuasaan yang ada, sembari tetap mempertahankan basis ideologis di masyarakat sipil.
Strategi ini berbeda dengan strategi perebutan kekuasaan secara frontal melalui apparatus negara yang sering dipahami dalam tradisi Marxis-Leninis sebagai penghancuran mesin negara lama (Lenin, 1976). Namun, dalam praktiknya, perubahan posisi ini sering disertai erosi terhadap solidaritas sosial dan hilangnya keterikatan dengan rakyat. Ketika strategi politik “tidak nyambung” lagi dengan kultural dan moral dari bawah, maka “perang posisi” berubah menjadi sekadar perang kooptasi (adaptasi tanpa transformatifitas).
Sejatinya, tantangan utama politik kiri bukanlah mempertahankan kemurnian ideologis. Tantangannya adalah bagaimana memperluas artikulasi perjuangan dalam ruang publik yang plural. Demokrasi menolak pandangan tunggal tentang kebenaran moral. Demokrasi menekankan, dalam istilah demokrasi radikal, pentingnya agonisme (Laclau & Mouffe, 1985). Pertarungan terbuka antar gagasan yang tetap diikat oleh kesetaraan simbolik. Dalam kerangka ini, kritik terhadap kekuasaan hanya bermakna sejauh ia membuka ruang bagi solidaritas baru dan rantai kesetaraan yang lebih luas. Dengan kata lain, etika politik kiri tidak seharusnya menolak kekuasaan, tetapi mengubah maknanya. Dari dominasi menjadi partisipasi, dari hierarki menjadi emansipasi.
Problem serius muncul ketika strategi war of position dijalankan secara terbalik. Integrasi ke dalam kekuasaan mendahului pembangunan basis sosial yang kuat. Dalam kondisi demikian, aktivisme kehilangan karakter organiknya dan berisiko terserap total ke dalam logika institusional negara. Fenomena ini dapat disebut sebagai “perang posisi terbalik.” Sebuah situasi di mana kekuatan counter-hegemony justru bertransformasi menjadi bagian dari hegemoni itu sendiri. Situasi itu sama sekali tidak memperluas ruang demokrasi. Sebaliknya, strategi semacam itu mengaburkan batas antara transformasi dan adaptasi-pragmatisme. Kritik politik yang seharusnya berfungsi sebagai koreksi ideologis berubah menjadi mekanisme pembenaran baru bagi status quo.
Kondisi tersebut tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang represi politik di Indonesia. Sejak 1965, stigma anti-komunisme menciptakan rezim kultural yang menutup ruang bagi artikulasi politik kiri secara terbuka. Dalam kerangka Gramscian, hal ini berarti terputusnya kontinuitas antara intelektual organik dan basis sosialnya (Gramsci, 1999). Akibatnya, banyak aktivis pasca-otoritarian terjebak dalam dilema antara bertahan di luar sistem (dengan risiko marginalisasi permanen) atau masuk ke dalamnya untuk mencari “ruang aman”.
Namun, seperti diingatkan Laclau dan Mouffe, setiap upaya integrasi ke dalam tatanan hegemonik selalu membawa risiko “disartikulasi,” yakni terlepasnya perjuangan dari konteks sosial yang melahirkannya (Laclau & Mouffe, 1985). Pragmatisme ekstrem yang muncul dari kondisi represi historis ini pada akhirnya memperkuat reproduksi hegemoni lama dalam wajah baru.
Lebih jauh, normalisasi terhadap tagline sikap “politik secukupnya, berkawan selamanya” menandai pergeseran etika politik yang signifikan. Sikap ini berpotensi meniadakan dimensi agonistik politik, yakni pengakuan terhadap perbedaan ideologis sebagai medan perjuangan yang sah (Laclau & Mouffe, 1985). Ketika perbedaan kelas dan kepentingan direduksi menjadi sekadar perbedaan individu, solidaritas kolektif kehilangan daya kritisnya. Politik tanpa antagonisme adalah politik tanpa emansipasi.
Di titik inilah paradoks kritik internal menjadi nyata. Kritik moral terhadap kawan seperjuangan yang memasuki lingkar kekuasaan sejatinya sangat sah secara etis. Moralitas politik tanpa basis sosial yang terorganisasi hanyalah semacam “kesadaran normatif” tanpa kekuatan. Ketika kekuatan politik rakyat melemah, kritik kehilangan kapasitas counter-hegemony-nya dan mudah diserap oleh sistem yang justru dikritiknya. Kritik tersebut berhenti menjadi politik dan menjadi sekadar etika tanpa praksis.
Kapitalisme modern bukan hanya mengandalkan represi aparatus negara (Lenin, 1976), namun juga mengoperasikan kooptasi simbolik, yang disebut dengan hegemoni (Gramsci, 1999). Ia menyerap kritik, menetralkannya, dan mengubahnya menjadi bukti kelenturan sistem. Dalam bahasa Laclau dan Mouffe, inilah proses disartikulasi hegemonik, perbedaan politik yang semula menantang sistem dicerai dari konteks ideologisnya, lalu direartikulasikan sebagai variasi internal dalam tatanan dominan (Laclau & Mouffe, 1985). Padahal yang terjadi adalah politik depolitisasi. Perbedaan dipertahankan oleh rezim hanya sejauh ia tidak mengguncang kekuasaan oligarkis dan dasar-dasar ideologis kapitalisme.
Pada akhirnya, problem ini merupakan refleksi atas kondisi demokrasi itu sendiri. Demokrasi yang kehilangan basis sosial hanya melahirkan wacana moral yang tidak berdaya, sementara pragmatisme tanpa berpegang pada ideologi hanya akan menjelma menjadi oportunisme. Baik moralitas tanpa basis organisasi sosial maupun realisme tanpa nilai sama-sama gagal menumbuhkan demokrasi yang substantif. Keduanya perlu disatukan dalam praksis politik yang mengakui konflik sebagai sumber pembaruan.
Demokrasi tidak dapat bertumpu hanya pada kehadiran individu-individu baik di dalam kekuasaan. Ia menuntut kerja kolektif yang panjang untuk membangun kesadaran kritis di masyarakat, memperkuat organisasi rakyat, dan menjaga jarak yang sehat dari logika negara. Dalam kerangka Gramscian, inilah inti dari war of position: perjuangan membangun kesadaran kritis baru di ranah kultural dan sosial sembari beroperasi dalam kekuasaan secara langsung (Gramsci, 1999).
Pada titik inilah dilema antara idealisme dan pragmatisme perlu ditempatkan kembali. Ia bukan persoalan personal antara mereka yang “tetap murni” dan mereka yang “masuk ke sistem.” Hal itu lebih menyangkut arah politik kolektif yang hendak kita bangun. Demokrasi yang hidup menuntut dialektika antara etika dan strategi. Tanpa basis sosial yang sadar dan terorganisasi, idealisme kehilangan kaki; tanpa horizon etis, pragmatisme kehilangan nyawa. Politik yang membebaskan hanya mungkin lahir ketika keduanya berpadu dalam proyek bersama untuk memperluas ruang kesetaraan dan kebebasan di tengah masyarakat.
Daftar Pustaka
- Brecht, Bertolt. (1935). Writing the Truth: Five Difficulties. Versi Terjemahan Inggris oleh Richard Winston.
- Gramsci, Antonio. (1999). Selections from the Prison Notebooks. Edited and translated by Quintin Hoare and Geoffrey Nowell Smith. London: ElecBook (Transcribed from Lawrence & Wishart 1971 edition).
- Laclau, Ernesto & Mouffe, Chantal. (1985). Hegemony and Socialist Strategy: Towards a Radical Democratic Politics. London: Verso.
- Lenin, V. I. (1976). The State and Revolution. Peking: Foreign Language Press.
- Orwell, George. (1945). Animal Farm: A Fairy Story. London: Secker & Warburg.
- Orwell, George. (1949). Nineteen Eighty-Four. London: Secker & Warburg.
- Tribunnews.com. (2024). Silatnas Alumni SMID-PRD Tegaskan Komitmen Kawal Jalannya Demokrasi di Indonesia. Diakses pada 17 Desember 2025.

